- Para perempuan menjadi penjaga terdepan kampung dan alam mereka dari ancaman ‘pembangunan’ merusak atau industri ekstraktif. Alam merupakan sumber pengetahuan perempuan.
- Melanie Budianta, guru besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB-UI) mengatakan, bagi perempuan, alam adalah sumber pengetahuan.
- Jull Takaliuang, inisiator Save Sangihe Island mengatakan, para perempuan punya alasan kuat terus berjuang melindungi kampung halamannya. Seperti di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, para perempuan gigih suarakan protes eksploitasi tambang emas. Bila lingkungan dan kampung halaman rusak, sama saja menghilangkan kehidupan perempuan.
- Monica Tanuhandaru, Ketua Yayasan Bambu Lingkungan Lestari, mengatakan, perjuangan hari ini harus fokus mengembalikan hubungan baik perempuan dengan tanah dan lahan.
Aleta Kornelia Baun, masih ingat betul ketika bersama para perempuan adat Mollo mengusir perusahaan tambang batu marmer yang merusak dan merampas ruang hidup mereka selama tiga dekade. Bukan dengan perang atau kekerasan, melainkan dengan aksi damai sambil menenun.
Kisah perjuangan Mama Aleta, bermula ketika sejumlah perusahaan tambang mendapat izin dari pemerintah menambang di Bukit Anjaaf dan Nausus, Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1980. Tak ada persetujuan masyarakat sama sekali.
Deretan bukit itu bagian dari ekosistem Gunung Mutis, wilayah yang tak hanya menopang kehidupan, juga memiliki keterikatan kosmologis dan spiritual dengan masyarakat adat setempat.
Masyarakat resah dan protes saat aktivitas tambang mengakibatkan deforestasi, longsor dan pencemaran sungai. Perjuangan perempuan adat selama bertahun-tahun ini tak sia-sia. Setelah melalui berbagai dinamika perlawanan, perusahaan tambang berhasil mereka usir pada 2010.
Perempuan kelahiran tahun 1966 ini bilang, mempertahankan alam adalah soal menjaga keberlangsungan hidup dan identitas. Mereka, mengibaratkan alam sebagai anggota tubuh.
“Gunung dan alam itu dilambangkan sebagai tubuh manusia. Seperti air adalah darah, tanah adalah daging, hutan adalah rambut, dan pori-pori batu adalah tulang. Jadi ketika salah satu hilang, maka dia sudah lumpuh. Dia bukan hidup lagi, tapi dia adalah mayat,” kata Aleta kepada Mongabay, Sabtu, (8/8/26).
Melalui UU 11/1967, UU 5/1967 dan UU 1/1967, pada dekade 1980-an, tambang dalam kawasan hutan seperti Gunung Mutis tergolong legal. Saat itu, negara memegang kendali penuh atas izin pengelolaan tanpa kewajiban meminta persetujuan masyarakat adat.
Tambang mulai terlarang dalam kawasan konservasi setelah pemerintah menerbitkan UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Perjuangan Mama Aleta belum usai. Kini, dia dan masyarakat adat kembali melawan ancaman kebijakan negara yang menurunkan status Gunung Mutis dari cagar alam menjadi taman nasional pada 2024.
Kebijakan tanpa sosialisasi memadai ini dia nilai bisa berisiko bagi warga adat di tiga desa di kawasan itu, yakni, Desa Mutis, Nenas, dan Nupin.
Masyarakat adat juga menolak keras karena komersialisasi kawasan sakral menjadi objek wisata pasca perubahan status kawasan.
Pembukaan akses wisata dia anggap mencemari kesakralan Gunung Mutis yang selama ini warga jaga ketat.
Perempuan dari Sangihe, Sulawesi Tenggara, pun punya cerita upaya mereka jaga kampung dari perusahaan tambang emas.
“Kami tidak makan emas. Kami makan ikan segar dan makan sagu. Hari ini ikan mulai terkontaminasi dengan arsenik dan merkuri,” kata
Jull Takaliuang, perempuan Sangihe dalam diskusi “Peran Perempuan dalam Pelestarian Lingkungan dan Kemandirian Masyarakat” belum lama ini.
Diskusi ini juga menandai peluncuran versi bahasa Inggris buku Senjata Kami adalah Upacara Adat, yang memuat kisah lima perempuan pejuang lingkungan, termasuk Jull dan Mama Aleta.
Dia punya alasan kuat terus berjuang melindungi kampung halamannya, Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, dari eksploitasi tambang emas.
Bila lingkungan dan kampung halaman rusak, kata Jull, sama saja menghilangkan kehidupan perempuan.
“Kalau dia (perempuan) haid, melahirkan, dia butuh air bersih. Kalau kami mau bikin sagu, kami butuh air banyak, yang mengalir dan bersih. Dia sangat tergantung dengan kebun, memanjat pala, memanjat cengkih dia bisa,” katanya.
Bersama warga lain dan berbagai unsur masyarakat sipil, dia pun gigih menyuarakan penolakan sampai gunakan hukum hingga pemerintah cabut izin perusahaan. Perjuangan Jull dan yang lain belum usai karena tambang emas ilegal masih bercokol.
Riset Greenpeace Indonesia bersama Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar) pada 2025 menemukan, ada pencemaran logam berat di laut dan lingkungan Sangihe yang berdampak pada terancamnya sumber pangan dan kesehatan warga.
Padahal, katanya, Pulau Sangihe kaya sumber daya alam, yang menyediakan cukup pangan untuk warga.

Alam sumber pengetahuan
Melanie Budianta, guru besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB-UI) mengatakan, bagi perempuan, alam adalah sumber pengetahuan.
“Banyak cerita karena mau ditambang, dia (perempuan) dipindahkan. Bayangkan pengetahuannya di situ. Tanaman endemik itu jadi obat-obatan. Kalau sakit dia tidak ke dokter dulu, namun pakai tanaman yang ada.”
Ketika itu terpisah atau hilang dari ruang perempuan, katanya, seluruh pengetahuan, budaya itu pun akan habis. “Karena dia berelasi dengan alamnya,” katanya.
Karena itulah, kata, Jull juga inisator Save Sangihe Island (SSI), perempuan paling getol melawan ketika perusakan kampung mereka.
Meski begitu, proses mengorganisir para perempuan Sangihe melawan eksploitasi tambang emas tak mudah dan menghadapi berbagai rintangan, salah satu, dari para suami.
Sebagian mereka masih menganggap tambang sebagai satu-satunya sumber nafkah. Padahal, kata Jull, bila mereka punya kebun, itu bisa jadi sumber penghidupan keluarga.
Dengan bahasa sederhana, para suami mereka beri pengertian kalau kebun dan lahan rusak, sumber nafkah mereka juga hilang.
“Mari kita menghitung kalau kelapa, pala, cengkih, dirusak tambang berarti kita selesai saat itu, rusak. Ketika kita punya berapa anak, cucu, cece yang akan tetap hidup dari sumber kebun yang sama,” katanya.
Dia beri contoh dampak tambang seperti di Teluk Buyat pada 2004.
“Perempuan terganggu kesehatan reproduksinya. Melahirkan anak-anak cacat yang tidak bisa diselamatkan dan perempuan mengalami kelumpuhan.”
Pendekatan ini, katanya, terbukti menyadarkan para suami walaupun belum semua.
“Ada yang berhenti jadi penambang karena memilih memperjuangkan kebun atau wilayah yang selama ini jadi sumber kehidupannya.”

Perjuangan panjang, begitu melelahkan. “Pengalaman-pengalaman secara bertahun-tahun, kadang-kadang membuat kita putus asa, membuat menangis, ingin menyerah,” katanya.
Namun, katanya, menyerah dalam perjuangan melindungi kampung halaman bukanlah pilihan.
”Melihat perempuan dan anak yang tidak sanggup menghadapi situasi ketika lingkungan itu rusak, menyerah bukan sebuah pilihan.”
Ketika menempuh jalur hukum dan menang pun, bukan berarti perjuangan melindungi kampung halaman sudah selesai.
Saat seperti itu, satu-satunya jalan melindungi kampung halaman dengan kembali ke alam.
“Kita menautkan diri dengan adat istiadat dengan budaya yang dimiliki oleh para leluhur.”
Setelah bertemu dan berdiskusi dengan para tetua adat, mereka memutuskan untuk membuat upacara adat.
“Makanya, senjata kami adalah upacara adat. Itu adalah wujud dari kelelahan terhadap kita percaya pada negara,” kata Jull.

Kembalikan hubungan baik perempuan dan alam
Monica Tanuhandaru, Ketua Yayasan Bambu Lingkungan Lestari, mengatakan, perjuangan hari ini harus fokus mengembalikan hubungan baik perempuan dengan tanah dan lahan.
“Mereka harus punya akses hutan dan lahan, dan penguasaan terhadap hutan dan lahan. Karena pasti mereka tidak akan rusak dan pasti akan merawat,” katanya.
Dari pengalaman bersama mama-mama bambu, Monica melihat para perempuan memperlakukan bambu seperti seorang anak.
“Mereka merawat, membuat bibit, menemukan bibit, mengandung bibit, itu kayak seperti mengurus anak. Jadi, waktu ada bibit bambu atau anakan bambu yang mati, mereka sedih.”
Monica bercerita ketika perempuan mendapatkan akses lahan dan pengetahuan dari program perhutanan sosial, para perempuan itu terharu.
Keterlibatan perempuan dalam mendapatkan manfaat perhutanan sosial secara rata-rata nasional memang masih sangat kecil. Namun pada Mei lalu, sejarah baru dalam perhutanan sosial terjadi.
Kementerian Kehutanan menerbitkan SK Perhutanan Sosial di Nusa Tenggara Timur, 93% pengelolanya perempuan.

*****