- Nelayan tuna Maluku Utara menghadapi persoalan serius akses BBM bersubsidi. Pengurangan kuota pada 2026 terjadi ketika nelayan justru harus melaut semakin jauh untuk mendapatkan tuna. Penelitian Universitas Khairun dan MDPI menunjukkan 91,3% nelayan kecil kesulitan memperoleh BBM bersubsidi, 63,7% terpaksa membeli dari pemasok atau pengecer dengan harga lebih tinggi, sementara rata-rata kebutuhan mencapai 111,87 liter per trip.
- Distribusi BBM bersubsidi dinilai belum tepat sasaran dan masih menghadapi persoalan tata kelola. Nelayan mengeluhkan stok SPBN yang kosong, sulitnya administrasi, keterlambatan pasokan, hingga ketidaksesuaian antara kuota dan kebutuhan. HNSI Malut juga menemukan adanya ketidaksinkronan antara laporan BBM yang masuk dan keluar. DKP Malut mengakui adanya persoalan kuota, keterbatasan modal penyalur, hingga kemungkinan permainan oknum dalam distribusi.
- Rumpon menjadi persoalan lain yang memperbesar biaya dan konflik nelayan kecil. Sejumlah nelayan mengeluhkan rumpon kapal industri yang diduga tidak berizin dan mengganggu jalur migrasi tuna ke wilayah di bawah 12 mil. Kondisi ini memicu konflik antarnelayan sekaligus membuat nelayan kecil harus mencari ikan lebih jauh. Dengan demikian, persoalan BBM dan rumpon saling berkaitan: semakin jauh daerah tangkapan, semakin besar pula kebutuhan bahan bakar.
- Penataan rumpon penting untuk keberlanjutan perikanan tuna Maluku Utara. Malut berada di WPP 713, 714, dan 715 yang menjadi wilayah penting bagi produksi tuna tropis nasional. KKP menyebut perairan Malut juga merupakan spawning ground tuna dan berpengaruh terhadap stok di wilayah lain. Namun, dari data KKP, baru sekitar tujuh rumpon yang tercatat berizin di Malut. Karena itu, penataan dan pengawasan rumpon tidak hanya diperlukan untuk mengurangi konflik, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pengelolaan tangkapan (harvest strategy) agar perikanan tuna tetap lestari.
Sebagai salah satu sentra penghasil tuna di Indonesia, Maluku Utara (Malut) masih menghadapi berbagai persoalan. Dari sulitnya mengakses BBM bersubsidi, hingga penempatan rumpon yang mengganggu dan menyulitkan para nelayan kecil. Pertemuan Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) tuna Malut ke-XIV awal Agustus mengungkap hal itu.
Selain berbagai persoalan, agenda yang mempertemukan para stakeholder perikanan itu juga hasilkan sejumlah rekomendasi, terutama perbaikan sistem distribusi BBM bersubsidi dan tata kelola penempatan rumpon.
Supriyanto Ali, nelayan tuna Desa Sangowo, Pulau Morotai, meminta pemerintah segera mencari solusiterkait persoalan rumpon dan BBM bersubsidi. Pasalnya, keputusan pemerintah mengurangi kuota BBM bersubsidi berimbas langsung pada aktivitas para nelayan.
“Kuota BBM bersubsidi kami berkurang pada 2026. Padahal bagi nelayan tuna skala kecil, BBM sangat menentukan kelangsungan operasional. Kami berharap forum ini dapat menghasilkan solusi yang benar-benar menjawab persoalan di lapangan,” katanya dalam pertemuan itu.
Salman Adam, nelayan tuna dan Ketua Koperasi Nelayan Sigaro Malaha, Ternate juga mengatakan, pengurangan kuota BBM kontras dengan kebutuhan nelayan saat ini. Pasalnya, saat jarak melaut makin jauh, nelayan justru kian sulit mendapat BBM.
Dia ceritakan, pada 2015, dengan menggunakan perahu bermesin 15 PK, dia hanya perlu 25-50 liter BBM untuk memancing tuna di perairan sekitar Ternate yang berjarak 2-3 mil. Kini, dengan BBM 100 liter, terkadang tak cukup untuk operasional pergi-pulang karena jarak makin jauh.
“Menangkap tuna tongkol dan cakalang saat ini bisa 30-40 mil laut dari Ternate. Jadi, semakin jauh dari sebelumnya,” katanya.
Menurut dia, banyak nelayan anggota operasi juga keluhkan hal sama.
Di Ternate, harga BBM bersubsidi jenis pertalite Rp10.00 per liter, belum termasuk tambahan biaya taping Rp500. Masalahnya, bagi anggota operasi asal daerah lain, seperti Halmahera Barat dan Selatan, tetap tidak bisa mengakses BBM ini lantaran KTP dari luar Ternate.
“Anggota kita ada warga di Halsel dan Halbar tapi wilayah operasi mancing mereka di Ternate. Mereka sulit dapatkan BBM karena subsidi itu di kabupaten masing-masing,” katanya.
Khairudin, nelayan tuna asal Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, berharap adanya penyederhanaan administrasi agar akses BBM bersubsidi menjadi lebih mudah.

Zona tangkapan makin jauh
Penelitian Universitas Khairun (Unkhair), Ternate bekerjasama dengan Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) mengonfirmasi keluhan para nelayan itu. Dalam riset itu terungkap, sekitar 91,3% nelayan kecil kerap kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, 63,7% terpaksa membeli melalui supplier atau pengecer dengan harga lebih tinggi.
“Kondisi ini meningkatkan biaya operasional melaut dan berdampak pada menurunnya pendapatan nelayan,” terang Mutmainnah, dosen Fakultas Perikanan Unkhair, yang terlibat dalam penelitian itu.
Mutmainnah katakan, dari penelitiannya itu, terungkap nelayan rata-rata melaut 15 hari setiap bulan, menempuh sekitar 33 mil, dan membutuhkan 111,87 liter BBM setiap tripnya.
Kondisi ini, menunjukkan, BBM merupakan faktor produksi utama yang menentukan kemampuan nelayan untuk melaut, hasil tangkapan, hingga pendapatan keluarga.
“Selain kelangkaan stok, ada 73,3% nelayan mengaku kesulitan memperoleh informasi ketersediaan BBM, 61,7% mengalami keterlambatan pasokan, dan 55% menilai kuota BBM belum sesuai kebutuhan operasional,” katanya.
Menurut dia, tingginya kebutuhan BBM karena zona tangkapan yang makin jauh, yang salah satunya karena lemahnya tata kelola rumpon. “Perbaikan tata kelola BBM tidak dapat dipisahkan dari penguatan tata kelola dan pengawasan rumpon.”
Keluhan lain yang juga banyak dia temukan di lapangan adalah berkaitan dengan stok BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang sering kosong. Harga di tingkat pengecer sangat tinggi, serta administrasi pengurusan BBM bersubsidi nelayan nilai sulit.
“BBM Bersubsidi sebenarnya harus berdampak. Yakni nelayan dapat melaut, produktivitas meningkat dan ekonomi keluarga nelayan diperkuat,” ujarnya.
Hamka Karepesina, Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Malut akui distribusi BBM bersubsidi yang terkesan semrawut. Antara laporan BBM masuk dengan yang keluar acapkali tak sinkron.
Sebagai contoh, di salah satu SPBN di Halmahera Barat menerima 100 ton. Tetapi, nelayan sering mendapat jawaban ‘BBM habis’ ketika hendak mengaksesnya. Padahal, sepanjang pengetahuannya, tidak banyak nelayan yang mengambilnya.
Menurut Hamka, situasi itu menunjukkan adanya ketidaksinkronan data dalam penyaluran. Atau, justru ada pihak lain yang memanfaatkan dengan mengambil jatah BBM untuk nelayan kecil ke pihak lain. Dengan kata lain, BBM subsidi yang seharusnya untuk nelayan kecil, tidak tepat sasaran.
Dia pun mendesak pemerintah daerah terutama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut melakukan pawasan demi memastikan distribusi BBM subsidi secara tepat.

Akui ada persoalan
Fauzi Momole, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Malut tak mengelak ada persoalan dalam distribusi BBM subsidi ini. Misalnya, kuota dari Pertamina, tidak sesuai kebutuhan nelayan. Dengan begitu, BBM yang tersedia tak cukup menutupi kebutuhan para nelayan.
Belum lagi persoalan teknis lain, misal, keterbatasan modal dari penyalur. “Jadi, kuota ada. Tetapi, penyalur belum punya modal. Padahal permintaan nelayan lagi naik. Apalagi setiap kuota yang keluar dari Pertamina ke penyalur harus dalam bentuk transaksi cash.”
Fauzi juga tak mengelak ada kemungkinan oknum yang berupaya mengambil untung dari rantai distribusi BBM subsidi ini. “Kita mengakui dalam distribusi BBM subsidi untuk nelayan, ada permainan oknum-oknum di lapangan yang mencoba bermain menyalurkan BBM bersubsidi ini. Ke depan, ini yang perlu perbaikan sesuai kebutuhan setiap nelayan.”
Selain BBM, persoalan lain yang sempat mengemuka dalam pertemuan itu adalah terkait tata kelola rumpon. Sejumlah nelayan kecil yang hadir mengeluhkan keberadaan rumpon dari kapal-kapal industri.
Nelayan menyebut, rumpon-rumpon itu bukan hanya terpasang secara ilegal, tetapi juga mengganggu jalur migrasi tuna ke area di bawah 12 mil.
“Di lapangan, sering terjadi konflik antar nelayan gara-gara rumpon ini,” kata Sarno La Jiwa, nelayan tuna pulau Bisa Obi, Halmahera Selatan.
Malut berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713, 714 dan 715 adalah penopang utama tuna tropis nasional, terutama cakalang, madidihang dan tuna mata besar. Untuk penangkapan tuna, rumpon memiliki peran sangat penting karena sebagian besar ikan tuna yang tertangkap dipengaruhi rumpon.
Data Kementerian KKP laut Maluku Utara menjadi penyumbang kurang lebih 59% produksi tuna nasional dari 3 WPP itu. Karena itu masalah yang terjadi di perairan Malut tidak hanya menjadi urusan daerah, tetapi juga pemerintah pusat.

Perlu perbaikan
Putu Suadela, dari Direktorat Perikanan Tangkap KKP menyebut perairan Malut sebagai spawning ground tuna dan turut mempengaruhi stok ikan di luar WPP itu.
Bagi Putu, keberadaan rumpon sangat penting untuk menentukan banyaknya jenis dan ukuran ikan. “Data Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Penangkapan Ikan menyebutkan data rumpon yang berizin di Maluku Utara hingga kini baru ada sekira 7 unit sementara di luar itu tidak berizin,” kata Putu.
Karena itu, penting melakukan penataan, bukan hanya mencegah terjadinya konflik juga bagian dari strategi pemanenan untuk mendorong perikanan tuna yang lestari.
*****