- Pemerintah nyakatan lahan warga Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara tidak lagi masuk HGU PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART). Namun, praktik di lapangan berbeda.
- Bambang Irjanto, Kasubdirektorat Penetapan HGU, Kementerian ATR/BPN, yang hadir secara daring dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumut, menyebut HGU SMART tidak berlaku sejak 2024, sehingga perusahaan tidak memiliki hak atau kewenangan menguasai lahan yang selama ini bersengketa tersebut.
- Kondisi berbeda terjadi di Padang Halaban. Sehari pasca kesepakatan dan rapat di kantor gubernur, masih terjadi ketegangan antara Kelompok Tani Padang Halaban dengan perusahaan.
- Ketika para petani akan melakukan penanaman, sejumlah orang yang mengaku suruhan perusahaan datan lalu menghalangi para petani beraktivitas di lahan tersebut. Tindakan represif bahkan petani terima dan kekerasan fisik terjadi.
Angin segar tampaknya mulai menghampiri warga Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), setelah berpuluh-puluh tahun dalam ketidakpastian hak tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan (enclave) 83,26 hektar lahan dari hak guna usaha, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART). Meskipun begitu, di lapangan belum ada perubahan.
Keputusan enclave itu berdasarkan pertemuan Dirjen HAM Kementerian HAM dengan dengan KATR/BPN, 12 Mei 2026, di Jakarta. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah KATR/BPN, menyatakan, bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 sudah pisah dan memiliki NIB tersendiri, 01883, seluas 83,2627 hektar. Bidang tanah itu merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam konsesi HGU SMART Nomor 1419 (Labuhan Batu).
Bambang Irjanto, Kasubdirektorat Penetapan HGU, KATR/BPN, kemudian menjelaskan keputusan itu dalam pertemuan multipihak yang melibatkan Perwakilan Komisi XIII DPR, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Gubernur Sumut, Perwakilan Komnas HAM dan Ombudsman, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Labura, dan perwakilan SMART, di Kantor Gubernur Sumut, 4 Juni.
Dia yang hadir secara daring, menyebut, HGU SMART sudah habis sejak 2024, hingga perusahaan tidak memiliki hak atau kewenangan menguasai lahan yang selama ini bersengketa. Penyelesaian lahan yang bersengketa itu akan melalui mekanisme reforma agraria dengan menjadikannya tanah objek reforma agraria (Tora). Sesuai dengan Peraturan Presiden 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Saurlin Siagian, Komisioner Komnas HAM–juga hadir dalam pertemuan itu– pada Mongabay, 4 Juni, menceritakan inti dari pertemuan tersebut. Dia bilang, NIB baru lahan tersebut membuktikan secara yuridis lahan itu tidak lagi masuk dalam konsesi HGU Nomor 1419/Labuhan Batu SMART.
“Dokumen ini adalah kartu as yang dibutuhkan warga selama bertahun-tahun.”
Sementara, perwakilan perusahaan, katanya, masih berdalih menguasai lahan itu dengan alasan belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang ihwal pencabutan hak pengelolaan itu.
“Perusahaan sudah dikasih tahu secara lisan dan fakta, tapi malah dibantah dan bertanya balik mana suratnya, padahal kan sudah dikasih tahu oleh otoritas dan pejabat yang berwenang.”
Dia bilang, perusahaan tampak berbelit-belit dan hanya berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai gugatan keabsahan lahan yang bersengketa antara perusahaan dan kelompok tani Padang Halaban. Dengan putusan menyatakan lahan tersebut di mana wilayah tersebut HGU SMART.
Saurlin menegaskan, hal itu tidak lagi relevan mengingat status HGU di lokasi itu berakhir sejak tahun 2024. Artinya, objek perkara di pengadilan itu sudah kedaluwarsa. Hak pengelolaan menjadi kosong dan otomatis kembali sepenuhnya kepada KATR/BPN.
Seluruh pihak dalam rapat itu, berkomitmen melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan.
Dalam hal ini, tim gabungan dari Komisi XIII DPR, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI akan menjaga ketat serah terima lahan kepada petani. Kehadiran keempat institusi pengawas ini, harapnya, menciptakan transparansi mutlak, mencegah praktik korupsi lahan, dan memastikan tidak ada lagi tindakan represif dari oknum mana pun.
Herdensi Adnin, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sumut, menegaskan, perlu tinjauan utuh dan menyeluruh terhadap masalah ini. Karena, banyak kepentingan yang saling bersilang di dalamnya.
Dia mengingatkan, penerbitan izin HGU jadi masalah utama. Karena, izin yang pemerintah berikan itu kerap mengesampingkan warga yang mendiami lokasi tersebut dan tidak memiliki bukti tertulis hak kepemilikan mereka.
Warga, katanya, tidak memegang dokumen resmi, namun tegas nyatakan tanah tersebut warisan leluhur, tempat nenek moyang tinggal, dan mengelola wilayah tersebut sejak lampau.
“Kondisi inilah yang menjadi akar persoalan mendasar, sehingga setiap upaya penyelesaian yang dilakukan sering kali menemui jalan buntu.”
Karena itu, dia minta Kementerian ATR/BPN meninjau kembali seluruh aspek mendalam sebelum memberikan izin atau hak pengelolaan atas bidang tanah. Pemerintah wajib pastikan tidak ada kelompok masyarakat yang memiliki ikatan batin, nilai budaya, atau hubungan sosial yang sudah terjalin erat di wilayah yang akan terbebani ini.
“Penerbitan izin pengelolaan tanah mestinya didasari oleh pertimbangan yang matang dan bijaksana.”
Dalam kasus Kelompok Tani Padang Halaban dengan SMART ini, katanya, Pemerintah Sumut memiliki tanggung jawab moral dan memverifikasi pelaksanaan penataan tanah di lapangan. Meski keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ATR/BPN, pemda harus menjamin hak warga yang memiliki sejarah panjang dan hubungan kekerabatan kuat terhadap tanah itu, tidak terabaikan.
Sisi lain, perlu mewaspadai adanya pihak tertentu yang justru memperoleh keuntungan sepihak akibat celah regulasi. Karena itu, pentingnya proses penataan tanah dengan tepat dan benar supaya seluruh pihak yang bersengketa memperoleh tujuan yang adil.

Di lapangan belum ada perubahan
Kondisi berbeda terjadi di Padang Halaban. Sehari pasca kesepakatan dan rapat di kantor gubernur, masih terjadi ketegangan antara Kelompok Tani Padang Halaban dengan perusahaan.
Ketika para petani akan melakukan penanaman, sejumlah orang yang mengaku suruhan perusahaan datang lalu menghalangi para petani beraktivitas di lahan itu. Tindakan represif bahkan petani terima dan kekerasan fisik terjadi. Seorang petani bahkan kena pukul hingga mulutnya luka.
Belajar dari kasus Januari lalu, kala warga mendapat represi saat penggusuran. Mereka pun enggan melaporkan kejadian terbaru ini ke aparat karena tidak pernah ada penyelesaian.
Mongabay coba mengontak Nugraha, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, ihwal tindak lanjut surat ke SMART dan konflik yang masih berlangsung di Padang Halaban, 10 Juni, namun tidak bisa menjumpai kami. Upaya kembali 15 Juni pun nihil, walau sudah menunggu setengah hari di Kanwil BPN di Medan.
Hendri Yanto Sitorus, Bupati Labura, mendatangi Kantor Gubernur Sumut, 17 Juni. Mongabay coba mengkonfirmasi setelah acara, namun dia keluar dari pintu belakang.
Upaya konfirmasi juga kami coba ke Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN. Namun upaya telepon ke nomor selulernya tidak mendapat respon, baik pada 17 Juni maupun 22 Juni.
Ananta Wisesa, Kepala Komunikasi Korporat SMART kami kirimkan pertanyaan lewat aplikasi pesan WhatsApp, 4 Juni, namun hingga 12 Juni dan 22 Juni tidak ada respons terhadap pesan dan upaya telepon yang Mongabay kirim.

*****
Konflik Agraria Menahun di Kebun Sawit Sinar Mas, Padang Halaban Ricuh Lagi