Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tandatangani kesepakatan dagang timbal balik (agreement on reciprocal trade/ART), pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini tak hanya menimbulkan konsekuensi kelembagaan (hukum bisnis internasional) bagi Indonesia juga berimplikasi secara ekonomi politik dan geopolitik.
Pasalnya, isi kesepakatan itu justru memproduksi ketidaksetaraan (inequality), ketidakadilan (injustice) dan ketidak-fair-an (unfairness) dalam perdagangan itu.
Tulisan ini akan menyoroti imbas kesepakatan ini terhadap aktivitas pertambangan khusus mineral kritis di Indonesia. Jika dicermati, ada klausal kontroversial. Pertama, Pasal 6.1 menghapus hambatan ekspor mineral kritis. Pasal ini bertentangan dengan kebijakan larangan ekspor bijih mineral kritis mentah (hilirisasi).
Kedua, absennya klausal free, prior and informed consent (FPIC) untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
Ketiga, perusahaan-perusahaan tambang Amerika Serikat memperoleh akses terbuka di Indonesia. Artinya, operasi mereka setara dengan BUMN, seperti PT Aneka Tambang (Antam) tanpa disertai kewajiban transfer teknologi yang mengikat.
Keempat, Indonesia juga memilik kewajiban yang bersifat mandatory untuk mengimpor energi fosil dari AS US$15 miliar per tahun. Angka ini lima kali lipat lebih besar dari impor Indonesia dari AS pada 2025. Bukankah kesepakatan ini membuat AS pesta mineral kritis?
Ironisnya, Pemerintah Indonesia tak menggubris kritik dan penolakan kesepakatan itu yang datang dari akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga pakar ekonomi.
Organisasi masyarakat sipil antara lain, Indonesia for Global Justice (IGJ) mengajukan 33 poin keberatan, juga Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, kesepakatan ini sebagai penguatan ekstraktivisme dan mengabaikan kedaulatan negara atas sumber daya alam termasuk mineral emas di Papua. Bahkan koalisi masyarakat sipil juga menggugat kesepakatan dagang ART ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mengapa pemerintah membuat kesepakatan ini? Pemerintah berdalih ia bertujuan, pertama, melindungi daya saing produk dan jaminan akses pasar ekspor Indonesia ke AS dari ancaman tarif resiprokal 32%. Meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat sudah menggugurkan pemberlakuan tarif itu.
Kedua, menyelamatkan 4-5 juta pekerja sektor industri padat karya. Ketiga, melindungi ekspor nasional ke AS. Padahal, di balik kesepakatan itu justru mengukuhkan hegemoni AS terhadap Indonesia yang berkepentingan terhadap sumberdaya mineral kritis (emas, tembaga, nikel, timah).
Kesepakatan itu bukan sekadar instrumen ekspor-impor juga sebagai model baru hegemoni negara maju terhadap negara berkembang. Imbasnya, Indonesia secara ‘de facto” mengalami ketergantungan modal, akses pasar dan teknologi secara permanen pada AS.
AS juga mempraktikkan model imperialisme baru (new inperialism) secara terselubung berkedok kesepakatan dagang. Padahal, faktanya merampas sumber daya alam mineral kritis, ruang dan aksesnya di berbagai daerah.
Intinya, kesepakatan ART menjelma menjadi perampokan terorganisir yang negara maju dan korporasi mineral kritis terapkan untuk mengatasi krisis internal sistem kapitalisme. Caranya, merampas sumber kekayaan alam negara berkembang demi mengakumulasi modal (accumulation by disposision) (Harvey 2003 & 2026).

Apakah kesepakatan adil?
Joseph Stiglitz, pemenang Hadiah Nobel Ekonomi 2001 mengkritik perdagangan bebas yang berlaku global sejatinya tidak benar-benar bebas. Pasalnya, aturan yang terancang dan organisasi perdagangan bebas (World Trade Organization/WTO) berlakukan hanya menguntungkan negara maju (unfair trade rules) sembari menelanjangi perlindungan domestik negara berkembang.
Meskipun AS di era Donal Trump kerap kali mengancam keluar dari WTO, kenyataannya tak pernah terealisasi. Secara prinsipil, Stiglitz mendukung “fair trade” sebagai respon moral. Fair trade menerapkan harga adil, standar ekologi, transparansi rantai pasok dan perlindungan petani.
Nicholls dan Opal (2005) menjelaskan, fair trade merupakan instrumen pembangunan (development tools) untuk melindungi produsen lokal di negara yang lemah, tanpa mesti menerapkan hukum proteksionisme.
Argumentasi ini ditambahkan Welford et al. (2003) bahwa fair trade tidak hanya
menciptakan keadilan global (global justice). Melainkan juga berpihak terhadap pelestarian lingkungan/ekologi.
Stiglitz memandang, ada kelemahan dalam mekanisme fair trade sebagai solusi struktural. Ia menilai mekanisme ini terlalu bergantung pilihan individu konsumen etis, dengan karakter jumlah konsumen, informasi dan daya belinya terbatas hingga perubahan tidak bersifat sistemik.
Secara komprehensif pemikiran ini Stiglizt dan Charlton (2005) tuangkan dalam buku berjudul Fair Trade for All, How Trade Can Promote Development.
Mereka menawarkan konsep fair trade radikal yaitu sistem perdagangan yang berlaku mestinya tunduk pada tujuan pembangunan sosial dan keadilan global.
Mereka mengusulkan supaya negara-negara selatan (berkembang dan miskin) mesti dapat ruang kebijakan (policy space). Tujuannya, melindungi industri nasional, mengatur investasi asing, menjaga kedaulatan pangan, dan menerapkan industrialisasi sesuai kebutuhan domestiknya.

Mereka secara tegas menolak dogma sistem perdagangan global ala neo liberal dan Washington Consensus yang diklaim “bebas.” Padahal sejatinya timpang dan bias kepentingan negara-negara maju dan kaya.
Negara-negara industri maju tetap saja mempertahankan subsidi pertanian, proteksi industri, hambatan non-tarif, dan aturan hak paten yang ketat.
Sedang negara berkembang semacam Indonesia dipaksa membuka akses pasar sebagaimana tertuang dalam kesepakatan ART. Artinya, WTO dan putaran Doha dinilai gagal menciptakan pembangunan yang berpihak pada negara miskin dan menyelesaikan kemiskinannya. Jika didekonstruksi soal kesepakatan dagang ART tampak jelas AS dan korporasi globalnya menghegemoni dan mendominasi Indonesia.
Seakan ia meminta akses seluas-luasnya ke Indonesia untuk mengeksploitasi tembaga dan tarif nol buat barang ekspornya, seperti mineral tembaga berlimpah di Papua dan Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jika dicermati, tawaran perdagangan global yang fair yang Stiglizt dan Charlton sejatinya kemukakan sebagai struktural radikal yang tidak sekadar mengejar efisiensi.
Apakah Indonesia berani mengoreksi kesepakatan ART atau menghentikan karena ditengarai tidak fair dan timpang?
Jika kesepakatan dagang ART dikonstruksi menggunakan pendekatan David Harvey dan Joseph Stiglitz, khusus soal mineral kritis, maka Indonesia “terkunci” dalam jebakan ganda.
Satu sisi sumber daya alam mineral kritis terkuras melalui perampasan yang terlegitimasi lewat ART. Sisi lain, aturan main yang disepakati justru memperkuat ketergantungan Indonesia terhadap AS soal modal, akses pasar dan teknologi.
Umpamanya, kesepakatan ART tanpa mensyaratkan transfer teknologi. Akibatnya, Indonesia mengalami imperialisme baru berkedok kesepakatan dagang ART. Mengapa ini bisa terjadi? Karena, AS mengombinasikan akumulasi kapital lewat perampasan. Khususnya, mineral kritis nikel, emas, tembaga dan kobal (Harvey 2003, 2026) dengan penerapan aturan perdagangan tidak adil (unfairness) dibarengi pemaksaan akses pasar luas di Indonesia (Stiglitz, 2005). Jadi, sulit bagi Indonesia keluar dari jebakan ini.
Bagaimana semestinya supaya rakyat di daerah tidak terkena imbasnya?

Ekonomi nusantara antitesis ekonomi ekstraktif
Sebagai negara kepulauan dengan keragaman biodiversitas yang tinggi, mestinya Indonesia tidak menggantungkan diri terhadap ekonomi ekstraktif.
Pembangunan ekonomi berbasis mineral kritis, memiliki keterbatasan durasi waktu, merusak ekologi, dan berkontribusi terhadap perubahan iklim global hingga memicu kemiskinan ekstrem.
Secara sosial-ekonomi bisnis ekstraktif juga berpotensi menghilangkan sumber mata pencaharian masyarakat terutama petani, nelayan, peternakan dan pelaku usaha mikro. Pun, aktivitas tambang ekstraktif tidak berkontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Fakta empiris di Kabupaten Konawe Kepulauan (P. Wawoni), Sulawesi Tenggara, kontribusi tambang nikel dari royalti lewat skema dana bagi hasil (DBH) hanya Rp5 miliar setahun.
Untungnya, lewat keputusan Mahkamah Agung aktivitas tambang nikel di daerah ini dihentikan. Begitu pula Sumbawa Barat, DBH 2024 hanya Rp181 miliar dan 2026 Rp62 miliar. Artinya, tidak signifikan dalam mendukung pembangunan daerah dan belum tentu berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Sudah saatnya mengajukan antitesis ekonomi ekstraktif yaitu ekonomi nusantara. Apa itu ekonomi nusantara? Ekonomi nusantara adalah suatu model ekonomi alternatif yang hidup dalam masyarakat Indonesia (living economy). Juga berbasiskan fakta-fakta empiris yang memiliki daya resiliensi tinggi, berbasis etnik dan budaya (nilai kearifan lokal, spiritualisme dan agama), bersifat ekologis serta dikerjakan rakyat banyak secara gotong royong (Karim dan Ridwanuddin 2025).
Ekonomi nusantara bukan bersifat a-historis karena sudah mengakar secara kultural dan berbasiskan etnik dalam kebudayaan masyarakat nusantara yang dianut leluhur secara turun temurun.
Ekonomi nusantara ini tidak selalu berdiri sendiri. Melainkan bersinergi dan mengadopsi nilai-nilai positif dari ekonomi mainstream seperti inovasi, efisiensi hingga kemajuan teknologi (digitalisasi), serta keadilan sosial, kesetaraan, dan pemerataan (strukturalisme).
Dalam terminologi ekonomi politik kerap kali disebut sebagai pendekatan heterodoks yang menyempal dari kapitalisme maupun strukturalisme (sosialisme/marxisme). Ia berdiri sendiri sebagai ekonomi hibrid atau pendekatan pluralisme ekonomi.
Dari hasil kajian penulis bersama tim Indonesia for Global Justice berdasarkan pengalaman di Wawonii dan Sumbawa Barat ditemukan sumber daya alam lokal yang bisa jadi basis kekuatan ekonomi nusantara adalah produk pertanian khas yang sudah membudaya dalam kehidupan rakyat berbasis etnik dan bernilai spiritualisme sebagai living economy di kedua daerah itu.
Sumber ekonomi itu antara lain, kelapa (bernilai budaya di Wawoni), pala, cengkih, jambu mete, padi organik, madu, peternakan besar (sapi dan kerbau) dan gula aren (bernilai budaya di Sumbawa Barat).
Jika kekuatan living economy ini direvitalisasi secara masif dengan dukungan kebijakan ekonomi politik dan kelembagaan di daerah, bakal berkontribusi signifikan bagi kemajuan dan kemandirian daerah dan tak terlibas kesepakatan ART.
Jangan sampai kesepakatan ART bukan malah mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dan memajukan daerah justru menjadi arena pesta mineral kritis bagi Amerika Serikat dan korporasi besarnya.

Referensi
Harvey D. (2003). New Imperialism. Oxford University Press Inc., New York
Harvey D (2026). The Story of Capital: What Everyone Should Know About How Capital Works. Verso.
Karim M dan Ridwanuddin P. (2025). Ekonomi Nusantara Antitesis Ekonomi Biru. Suatu Pendekatan Ekonomi Politik. Penerbit Samudra Biru. Yogyakarta.
Lahay S. (2026). Risiko Limbah Beracun dari Smelter Nikel Indonesia https://mongabay.co.id/2026/04/08/risiko-limbah-beracun-dari-smelter-nikel-indonesia/. Mongabay 8 April 2026. Diunduh 30 Mei 2026.
Nicholls, A., & Opal, C. (2005). Fair Trade: Market-Driven Ethical Consumption. London: Sage.
Stiglitz JE and Charlton A. (2005). Fair Trade For All how trade can promote Development. Oxford University Press
Welford, R. Meaton J. & Young W. (2003). Fair trade as a strategy for international competitiveness. International Journal of Sustainable Development & World Ecology. 10: (1). https://doi.org/10.1080/13504500309469781. https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/13504500309469781
Penulis: Muhamad Karim adalah Dosen Universitas Trilogi, dan Tim Riset Mineral Kritis Indonesia for Global Justice (IGJ) 2026. Tulisan ini merupakan opini penulis.
*****
Opini: Risiko Kedaulatan di Balik Kesepakatan Tarif Prabowo Trump