Bagi Masyarakat Adat Papua, termasuk di Merauke, tanah bukan sekadar ruang produksi. Bagi Masyarakat Adat Papua, tanah adalah ruang hidup, tempat identitas, relasi sosial, sejarah, dan warisan masa depan.
Karena itu, ketika proyek pembangunan skala besar masuk ke satu wilayah, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya angka produksi atau investasi, juga keberlanjutan cara hidup masyarakat yang telah lama bertaut dengan ruang itu.
Film dokumenter Pesta Babi mengingatkan kita pada hal itu. Film ini tidak sekadar menampilkan potret keresahan masyarakat adat atau menyajikan kritik terhadap pembangunan. Ia membuka pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah kebijakan publik dirumuskan, dijalankan, dan memperoleh legitimasi di tengah masyarakat yang akan menanggung dampaknya.
Sebagai seseorang yang bekerja cukup lama di bidang perkebunan dan terlibat dalam dinamika tata kelola perizinan sumber daya alam di Tanah Papua, saya memandang Pesta Babi penting terbaca bukan semata sebagai karya dokumenter, tetapi sebagai cermin untuk menilai kualitas kebijakan publik kita.

Dalam konteks proyek strategis nasional (PSN) pangan di Merauke, Papua Selatan, perdebatan yang muncul sering sebagai pertentangan sederhana antara pembangunan dan penolakan masyarakat. Padahal, persoalannya jauh lebih kompleks.
Pertanyaannya, bukan sekadar apakah proyek pangan perlu atau tidak, tetapi apakah proses kebijakan terrancang secara adil, partisipatif, dan sesuai konteks sosial-ekologis Papua.
Dalam ilmu kebijakan publik terdapat pelajaran penting: kebijakan yang baik bukan hanya ditentukan oleh tujuan yang besar, juga oleh cara tujuan itu dirumuskan dan dijalankan.
John W. Kingdon, melalui Multiple Streams Framework, menjelaskan bahwa kebijakan lahir ketika persoalan, solusi, dan dukungan politik bertemu pada satu momentum.
Ketahanan pangan nasional saat ini jelas dipandang sebagai persoalan penting. Food estate lalu muncul sebagai solusi yang dianggap mampu menjawab tantangan itu, sementara dukungan politik negara menjadikannya agenda prioritas.
Namun teori ini juga memberi peringatan: ketika solusi hadir terlalu cepat tanpa pembacaan sosial yang cukup, kebijakan dapat terlihat rasional di atas kertas tetapi rapuh dalam praktik.

Papua bukan ruang kosong. Ia bukan lahan cadangan pembangunan yang menunggu diisi. Papua memiliki sejarah, hukum adat, struktur sosial, dan bentang ekologi yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar ukuran hektare dan target produksi.
Karena itu, desain kebijakan yang terlalu seragam berisiko mengabaikan karakter lokal. Pendekatan yang semata berangkat dari logika produksi dan investasi dapat berhadapan dengan realitas hak ulayat, ekosistem rawa-hutan, hingga relasi masyarakat adat terhadap tanahnya.
Persoalan menjadi makin penting ketika kita berbicara mengenai implementasi kebijakan.
Daniel Mazmanian dan Paul Sabatier menjelaskan, keberhasilan implementasi sangat dipengaruhi kejelasan tujuan, kapasitas kelembagaan, koordinasi antarlembaga, serta dukungan sosial masyarakat.
Di sinilah tantangan besar pembangunan di Papua sering muncul. Sebab keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari luas lahan yang dibuka atau volume produksi yang dihasilkan.
Kepercayaan masyarakat juga merupakan indikator penting.
Ketika masyarakat merasa tidak memperoleh informasi yang memadai, tidak dilibatkan secara setara, atau melihat proses yang berlangsung lebih menonjolkan pendekatan keamanan daripada dialog, kepercayaan publik dapat terkikis.
Padahal legitimasi merupakan fondasi utama kebijakan publik.
Kerangka collaborative governance dari Chris Ansell dan Alison Gash memberi pelajaran penting lainnya. Persoalan yang menyangkut ruang hidup, identitas, lingkungan, dan masyarakat adat tidak mungkin selesai melalui pendekatan sepihak.
Negara, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan pelaku usaha perlu dipertemukan dalam ruang deliberasi yang setara.

Pendekatan kolaboratif seperti ini bukan sekadar prosedur administratif. Ia merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan. Dalam konteks Papua, pendekatan itu juga sejalan dengan amanat hukum Indonesia.
Konstitusi negara melalui Pasal 18B UUD 1945 mengakui masyarakat adat beserta hak tradisionalnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan, bahwa hutan adat bukan hutan negara.
Otonomi Khusus Papua pun terbangun dengan semangat penghormatan terhadap Orang Asli Papua beserta hak-hak dasarnya. Karena itu, pembangunan di Papua semestinya tidak hanya mengejar target ekonomi, juga memastikan perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan penghormatan terhadap ruang hidup.
Laporan Komnas HAM mengenai situasi HAM pada lokasi PSN di Merauke memperkuat kekhawatiran itu. Temuan tentang dugaan pelanggaran prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, penggusuran paksa, kerusakan lingkungan, hilangnya ruang penghidupan, dan keterlibatan aparat keamanan menunjukkan bahwa persoalannya bukan lagi sebatas perdebatan akademik. Ini adalah sinyal (alarm) serius bahwa desain dan implementasi kebijakan membutuhkan koreksi mendasar.

Bila temuan-temuan semacam ini tidak jadi bahan evaluasi, maka kebijakan publik akan kehilangan kemampuan belajarnya, padahal salah satu ciri kebijakan yang baik adalah kesediaan untuk memperbaiki diri berdasarkan bukti.
Dari perspektif kebijakan publik, saya melihat setidaknya ada tiga koreksi yang mendesak. Pertama, negara perlu menata ulang definisi masalah. Ketahanan pangan tidak boleh dirumuskan secara sempit sebagai target produksi, melainkan harus mencakup keberlanjutan ekologis, perlindungan hak adat, dan penerimaan sosial.
Kedua, desain kebijakan harus berbasis konteks, bukan menyeragamkan instrumen pembangunan untuk wilayah yang secara sosial-ekologis sangat berbeda.
Ketiga, implementasi harus dipindahkan dari logika “komando” ke logika “kolaborasi:, dengan memastikan pemetaan partisipatif wilayah adat, keterbukaan informasi, konsultasi yang setara, dan mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya.
Di sinilah Pesta Babi menemukan relevansinya. Film ini mengingatkan bahwa pembangunan tidak cukup hanya memiliki niat baik dan dukungan politik. Pembangunan juga membutuhkan legitimasi sosial. Sebab, pembangunan yang mengabaikan pengetahuan lokal, mereduksi warga menjadi objek, atau menempatkan alam semata sebagai komoditas ekonomi berisiko kehilangan dukungan masyarakat yang justru menjadi subjek utama pembangunan itu sendiri.
Bagi saya, masa depan Papua tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau luasnya proyek yang terbangun. Masa depan Papua akan sangat ditentukan oleh kemampuan kita membangun kepercayaan, penghormatan, dan tata kelola yang adil. Tanpa itu, pembangunan sebesar apa pun akan sulit memperoleh legitimasi yang kuat.

Daftar rujukan
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Kingdon, J. W. (2011). Agendas, Alternatives, and Public Policies (2nd ed.). Longman.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Ikhtisar Putusan Nomor 35/PUU-X/2012.
Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and Public Policy. Scott, Foresman.
Mongabay Indonesia. (2025, 13 April). Komnas HAM evaluasi proyek pangan dan energi Merauke.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
*Penulis adalah Dr Benidiktus Hery Wijayanto, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Papua Barat. Pernah jadi Ketua Tim Review Perizinan Perkebunan Sawit di Papua Barat dalam kerangka Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). Penulis menaruh perhatian pada kebijakan publik, tata kelola lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat di Tanah Papua. Artikel ini merupakan kegelisahan dan pandangan pribadi penulis.
*****