Ambisi besar Indonesia dalam mendorong hilirisasi nikel kerap dipuji sebagai langkah strategis menuju transisi energi global. Sebagai bahan baku penting kendaraan listrik, nikel diklaim lebih ramah lingkungan. Di balik narasi besar itu, terdapat ironi yang jarang disorot: kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir di Maluku Utara (Malut).
Di wilayah ini, aktivitas pertambangan nikel tidak hanya mengubah bentang daratan, juga merambah hingga ke pesisir dan laut. Ruang ekologi yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat perlahan menyusut, bahkan hilang. Laut yang dulu menjadi sumber pangan kini berubah warna. Sementara kawasan pesisir penuh sedimentasi material tambang.
Masalah ini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan krisis ruang hidup. Lebih jauh, kehancuran pesisir Malut yang didominasi wilayah kepulauan adalah gambaran nyata kehancuran peradaban kita akibat eksploitasi alam atas nama kemajuan.
Pertambangan nikel dan berbagai agenda hilirisasinya tidak akan benar-benar menjadi juru selamat menuju energi terbarukan. Ia tak ubahnya wajah baru dari kolonialisme energi yang menempatkan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir sebagai korban. Mereka yang mereguk untung dari situasi ini adalah para oligarki, industri otomotif skala besar di berbagai negara, terutama Cina, Eropa, dan Amerika.

Perampasan ruang ekologi
Ekspansi industri nikel di Malut telah mendorong alih fungsi kawasan pesisir secara masif. Reklamasi untuk kawasan industri, pembukaan hutan, serta konversi mangrove menjadi bagian dari lanskap baru yang terbentuk dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah studi menunjukkan perubahan signifikan pada garis pantai di kawasan seperti Teluk Weda. Aktivitas reklamasi dan pembangunan industri menyebabkan perubahan bentang pesisir yang berdampak langsung pada ekosistem laut. Terumbu karang dan lamun -dua ekosistem kunci di wilayah pesisir- tertimbun atau rusak akibat sedimentasi dan perubahan struktur perairan.
Padahal, kedua ekosistem ini bukan sekadar elemen biologis, melainkan fondasi kehidupan masyarakat pesisir. Dari sinilah ikan, kerang, cumi, hingga teripang diperoleh untuk konsumsi sehari-hari. Ketika ruang ekologi ini hilang, yang lenyap bukan hanya ekosistem, tetapi juga sumber penghidupan.
Data produksi perikanan tangkap di Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 2024 tercatat sebesar 35.930,2 ton dengan nilai ekonomi Rp787,4 miliar. Angka ini menurun ketimbang tahun 2022 yang tercatat sebesar 39.757,01 ton dengan total nilai ekonomi Rp851,228 miliar.
Dengan kata lain, telah terjadi penurunan volume sebesar 3.826,81 ton dan penurunan nilai ekonomi sebesar Rp63,7 miliar dari sektor perikanan tangkap pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2022. Ini merupakan fakta akibat pertambangan dan hilirisasi nikel.
Kerusakan di laut tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi dari aktivitas di darat. Pembukaan hutan dalam skala besar untuk tambang menyebabkan hilangnya fungsi alami hutan sebagai penahan limpasan air dan sedimen.
Ketika hujan turun, material tanah dari kawasan tambang dengan mudah terbawa ke sungai dan bermuara di laut. Akibatnya, perairan pesisir menjadi keruh dan penuh lumpur. Dalam kondisi ini, sinar matahari sulit menembus air, mengganggu proses fotosintesis lamun dan zooxanthellae terumbu karang.
Lebih jauh, sedimentasi ini kerap membawa kandungan logam berat seperti nikel dan kromium. Beberapa laporan menunjukkan adanya peningkatan kandungan logam berat di perairan sekitar kawasan tambang, yang berpotensi mencemari biota laut. Jika biota laut tercemar, maka rantai dampaknya akan sampai pada manusia yang mengonsumsinya.
Data deforestasi juga memperlihatkan skala persoalan. Dalam kurun beberapa tahun terakhir, ribuan hektar hutan di Malut hilang. Tentu, ini bukan hanya soal tutupan lahan, tetapi juga hilangnya sistem penyangga ekologis yang melindungi wilayah pesisir.

Ekosistem kian rapuh
Wilayah pesisir dan laut pada dasarnya ditopang oleh tiga ekosistem utama: mangrove, lamun, dan terumbu karang. Ketiganya saling terhubung dan memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari perlindungan pantai, penyedia habitat, hingga sumber pangan.
Ketika satu ekosistem rusak, maka ekosistem lainnya ikut terdampak. Terumbu karang, misalnya, dipaksa beradaptasi dengan kondisi perairan yang semakin keruh. Dalam jangka pendek, beberapa organisme mungkin masih mampu bertahan. Namun dalam jangka panjang, tekanan yang terus-menerus akan menyebabkan penurunan kualitas dan luasan ekosistem.
Dampaknya mulai dirasakan oleh masyarakat. Hasil tangkapan menurun, jarak melaut semakin jauh, dan biaya hidup meningkat. Ikan yang dulu mudah diperoleh kini harus dibeli. Air bersih yang sebelumnya tersedia dari alam kini menjadi komoditas. Ini adalah bentuk nyata dari ketidakadilan ekologis.
Situasi ini menuntut evaluasi serius terhadap arah pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya. Hilirisasi nikel dinilai penting dalam konteks ekonomi nasional dan transisi energi global. Namun, pendekatan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan hak masyarakat lokal hanya akan menciptakan krisis baru.
Setidaknya, ada beberapa langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal itu:
Pertama, memperkuat penegakan hukum lingkungan. Setiap pelanggaran terkait pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir harus ditindak secara tegas dan transparan.
Kedua, pemerintah perlu menetapkan batas yang jelas terhadap ekspansi tambang, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Moratorium izin baru di kawasan rentan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Ketiga, upaya rehabilitasi ekosistem harus dilakukan secara serius dan berbasis sains. Restorasi mangrove, pemulihan terumbu karang, serta pengendalian sedimentasi tidak bisa dilakukan secara simbolis, melainkan membutuhkan komitmen jangka panjang.
Keempat, perlindungan terhadap masyarakat terdampak harus menjadi prioritas. Ini mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta jaminan sosial bagi kelompok yang kehilangan sumber penghidupan akibat aktivitas tambang.
Kelima, transparansi dan partisipasi publik perlu diperkuat. Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka. Selain itu, dalam konteks transparansi, masyarakat pesisir perlu mengetahui dengan jelas berbagai perizinan di ruang hidupnya.
Sampai saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan lebih dari 20 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Malut, khususnya wilayah pembangunan smelter. Seharusnya, pemberian izin sebanyak ini menjadi pengetahuan publik bersama sehingga masyarakat akan memutuskan menerima atau menolak.

Keadilan ekologis
Narasi energi bersih tidak boleh menutup mata terhadap kerusakan yang terjadi di hulu rantai produksinya. Kendaraan listrik dinilai akan mengurangi emisi di kota-kota besar dunia, tetapi jika bahan bakunya diperoleh dengan merusak ekosistem dan meminggirkan masyarakat lokal, maka klaim keberlanjutan patut dipertanyakan.
Malut hari ini adalah cerminan dari runtuhnya peradaban transisi energi. Di satu sisi, ia berada di garis depan industri otomotif tersebut. Namun, di waktu yang sama harus menanggung luka ekologis yang sangat dalam.
Pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Tanpa itu, kita hanya memindahkan krisis dari satu tempat ke tempat lain. Bagi masyarakat pesisir Malut, krisis itu sudah terjadi di rumah mereka sendiri.
Lalu, apa yang dapat diharapkan dari peradaban mobil listrik jika pada akhirnya mengorbankan masyarakat pesisir dan lingkungan hidup yang dibutuhkan generasi mendatang itu?
*****
*Penulis adalah Abdul Motalib Angkotasan adalah Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate, dan Parid Ridwanuddin adalah Peneliti Isu Kelautan Auriga Nusantara. Tulisan ini merupakan opini penulis.

*****
Nasib Nelayan Kepiting di Konawe Dalam Himpitan Industri Nikel