- Persoalan sampah di Indonesia kembali mengemuka setelah munculnya dampak kesehatan di Rorotan, Jakarta Utara, sampai longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Kondisi ini memperlihatkan persoalan besar sistem pengelolaan sampah yang bertumpu pada pola kumpul–angkut–buang, tanpa diimbangi pengurangan dari sumber.
- Annisa Putri, jurnalis deduktif, menemukan indikasi dampak kesehatan pada warga sekitar RDF di Rorotan. Sekitar 30 warga alami gangguan pernapasan diduga terdampak RDF. Dia juga soroti minimnya transparansi data.
- Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menyebut produksi sampah Jakarta mencapai sekitar 7.500 ton per hari, bahkan bisa meningkat hingga 8.000 ton pada waktu tertentu.
- Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menunjukkan bahwa pendekatan zero waste mampu menekan sampah yang dikirim ke TPA hingga 30–50 persen melalui pengurangan dari sumber.
Persoalan sampah di Indonesia kembali mengemuka setelah munculnya dampak kesehatan di Rorotan, Jakarta Utara, sampai longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Kondisi ini memperlihatkan persoalan besar sistem pengelolaan sampah yang bertumpu pada pola kumpul–angkut–buang, tanpa diimbangi pengurangan dari sumber.
Di Rorotan, warga mulai merasakan dampak sejak beroperasinya fasilitas pengolahan sampah refuse derived fuel (RDF). Bau menyengat menjadi keluhan awal, sebelum kemudian berkembang menjadi gangguan kesehatan.
“Warga mulai mengalami ISPA dan iritasi mata,” kata Annisa Putri, jurnalis deduktif, saat menjelaskan hasil investigasi dalam diskusi bertajuk Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Menuju Sistem Zero Waste pada Pesta Media AJI Jakarta 2026 di Taman Ismail Marzuki, pekan lalu.
Dari temuannya, sedikitnya 30 warga alami gangguan kesehatan. Sangat mungkin angka itu belum merepresentasikan situasi di lapangan, tetapi, cukup menunjukkan ada sesuatu yang tidak berjalan semestinya. Apalagi, akses terhadap data resmi juga sangat terbatas.

Respons pemerintah
Pemerintah mengakui besarnya persoalan sampah. Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, menyebut, produksi sampah Jakarta mencapai sekitar 7.500 ton per hari. Pada waktu tertentu bahkan bisa 8.000 ton.
Dia telah melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan sampah di Jakarta. Saat ini, mereka berfokus pada pengurangan sampah langsung dari sumbernya karena TPA yang saat ini sudah kritis.
“Bantargebang sudah overload. Bahkan bisa dibilang sudah ‘sekarat’,” katanya.
“Pada 1 Agustus 2026 , TPST Bantargebang sudah tidak boleh lagi menerima sampah selain residu. Regulasi seperti Pergub 77 tahun 2020 menjadi fondasi hukum untuk mengaktifkan bidang pengelolaan sampah di tingkat RW dan mengoptimalkan peran bank sampah dan pengolahan organik,” kata Yogi.
Menurut dia, tingginya timbulan sampah mendorong perubahan pendekatan pengelolaan sampah, terutama dengan memperkuat pengurangan dari sumber.
“Kita tidak punya pilihan lain. Pengurangan sampah di sumber harus menjadi arus utama, bukan lagi sekadar program kecil di beberapa RW,” katanya.
Yogi katakan, pemerintah mendorong pemilahan sampah menjadi empat kategori utama, yaitu, sampah mudah terurai, material daur ulang, sampah B3 rumah tangga, dan residu. “Kalau pemilahan ini berjalan, 50% persoalan sampah bisa selesai dari sumber.”
Untuk penggunaan teknologi RDF, Yogi berdalih sebagai bagian dari jaring pengaman dalam sistem pengelolaan sampah. Terutama selama upaya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah dari sumber belum berjalan secara optimal.
Dia bilang, salah satu titik krusial dalam permasalahan sampah berada pada peran produsen. Produsen seharusnya menjalankan kewajiban sesuai skema extended producer responsibility (EPR), termasuk mengurangi kemasan sekali pakai dan bertanggung jawab atas pengelolaan produk pasca-konsumsi.
Dia menegaskan, optimalisasi pengurangan dan pemilahan dari sumber tetap harus menjadi prioritas utama. Hal ini untuk menekan pengolahan pada tingkat hilir.

Risiko sampah jadi energi
Ibar Akbar, Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, menilai, pendekatan berbasis teknologi seperti RDF dan waste to energy (WtE) berisiko mengalihkan fokus dari persoalan mendasar.
Dia bilang, persoalan sampah di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan volume, juga tata kelola dan prioritas anggaran. Sampai saat ini, katanya, anggaran persampahan masih didominasi oleh pengangkutan dan pengolahan akhir hingga 70%. Sementara pengurangan dari sumber belum menjadi prioritas.
Menurut dia, pendekatan berbasis pembakaran dapat mengubah cara pandang terhadap sampah. “Ketika kita bicara RDF atau WtE, kita bicara soal pasokan. Sampah dianggap sebagai sumber ekonomi. Artinya, sampah harus terus ada,” katanya.
Kondisi ini, katanya, menciptakan kontradiksi dalam upaya pengurangan sampah.
“Di satu sisi kita ingin mengurangi sampah, tapi di sisi lain sistemnya membutuhkan sampah.”
Selain itu, teknologi RDF berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti emisi polutan dan residu berbahaya yang memerlukan pengelolaan khusus.

Peran industri
Di tengah kritik terhadap pendekatan hilir, penguatan sistem dari hulu dinilai sebagai langkah penting. Zulfikar, Founding Member Asosiasi Guna Ulang Indonesia, menyampaikan, sistem guna ulang dapat menjadi solusi realistis.
“Kita sudah familiar dengan konsep guna ulang seperti galon air atau tabung gas. Tantangannya adalah bagaimana memperluasnya ke produk lain secara masif,” katanya dalam forum itu.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan standardisasi kemasan untuk mendorong sistem guna ulang.
“Kita butuh standar kemasan, sistem pengembalian, dan kolaborasi antar produsen. Ini bukan hanya soal teknis, tapi perubahan cara pandang menuju ekonomi sirkular.”
Menurut Zulfikar, persoalan sampah juga tidak terlepas dari sistem produksi. “Kita harus kembali ke hierarki: reduce, reuse, recycle. Selama ini sering terbalik—langsung ke daur ulang, padahal itu langkah terakhir.”
Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki kerangka regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Kebijakan ini, katanya, mengatur kewajiban produsen mengurangi timbulan sampah, termasuk melalui desain ulang produk dan pengurangan kemasan sekali pakai.
Namun, implementasi kebijakan itu belum berjalan optimal. “Regulasi sudah ada, tapi pengawasan dan penegakannya belum maksimal,” katanya.
Tanpa dorongan yang kuat kepada produsen, katanya, tanggung jawab pengelolaan sampah akan terus bertumpu pada masyarakat dan pemerintah daerah.
Di tengah berbagai pendekatan yang berkembang, persoalan transparansi menjadi isu penting dalam pengelolaan sampah. Karena itu, akses terhadap data menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan publik. “Kalau data terbuka, kita bisa melihat apa yang berjalan dan apa yang tidak,” kata Annisa.
*****
Karut Marut Urus Sampah, Eks Kadis Lingkungan Bali Terjerat Pidana