- Buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Bali membawa dampak hukum. I Made Teja, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bali periode 2019-2014 jadi tersangka atas semrawutnya pengelolaan sampah TPA terbesar di provinsi ini.
- Penyidik menilai terdapat cukup bukti bahwa pengelolaan yang tidak sesuai standar telah menyebabkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerusakan lingkungan. I Made Teja terjerat Pasal 41 UU Pengelolaan Sampah dan Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman meliputi pidana penjara hingga lima tahun dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
- Larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026 justru memicu penumpukan sampah di permukiman, jalan, dan sungai. Pengangkutan sampah tersendat, kapasitas pengelolaan warga belum merata, dan praktik buang sampah sembarangan meningkat.
- TPA Suwung mengalami kelebihan kapasitas, praktik open dumping, kebakaran, hingga pencemaran air lindi. Penelitian 2025 menunjukkan sumur warga di sekitar lokasi telah tercemar, ditandai bau anyir yang mengindikasikan kontaminasi limbah organik.
Buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Bali membawa dampak hukum. I Made Teja, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bali periode 2019-2014 jadi tersangka atas semrawutnya pengelolaan sampah TPA terbesar di provinsi ini.
Penetapan tersangka Teja itu tertuang dalam surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026, tertanggal 16 Maret 2026. Surat ditandatangani langsung Brigjen Pol. Frans Tjahjono, Direktur Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tentang peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana lingkungan hidup, telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik memandang perlu untuk menetapkan tersangka,” tulis surat itu, mengutip Kompas.com, Selasa (17/3/26).
Menurut dia, Teja menjadi tersangka akibat kealpaan melakukan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan.

Perbuatan itu memenuhi ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Teja juga lalai dan mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Mongabay berusaha meminta tanggapan Teja atas penetapannya sebagai tersangka tetapi nomor handphone tidak aktif. Meski begitu, Pemerintah Bali menyatakan telah menyiapkan 2-3 pengacara untuk mendampingi Teja dalam menghadapi kasus itu.
“Nanti pola (pendampingan) seperti apa, menunggu arahan dari pimpinan. Pendampingan dari awal sebagai tersangka. Pemprov mendampingi karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai kepala dinas,” kata Ngurah Satria Wardana, Kepala Biro Hukum Pemprov Bali.
Pasal 41 UU Nomor 18/2008 menyebut, kealpaan pengelola sampah dapat kena pidana penjara paling lama tiga tahun denda paling banyak Rp100 juta. Jika tindak pidana itu menyebabkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Namun Pasal 99 ayat (1) UU PPLH yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja menyebutkan, setiap orang yang tidak menaati ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar-Rp3 miliar.

Masalah baru
Sementara itu, keputusan Pemerintah Bali melarang pembuangan sampah organik ke ke TPA Suwung per 1 April memicu persoalan baru. Betapa tidak, tumpukan sampah kini bertebaran dimana-mana. Mulai dari permukiman, pinggir-pinggir jalan, hingga sempadan sungai.
Bungkusan-bungkusan sampah juga terlihat makin banyak di sungai atau jalan-jalan sepi di pemukiman. Limbah organik juga terlihat menumpuk di depan warung-warung makan atau restoran.
Praktik buang sampah sembarangan itu sejatinya sudah marak terjadi semenjak truk-truk pengangkut sampah kesulitan masuk ke lokasi TPA. Namun, kondisinya makin memburuk karena waktu untuk angkut sampah makin panjang. Sementara kemampuan warga untuk mengelola sampah organik belum merata.
Gusti, sopir pengangkut sampah bilang, saat ini hanya mengirim sampah ke TPS sekali dalam seminggu dari sebelumnya dua kali. Dia bahkan harus memangkas pelanggan karena antrean truk makin panjang dan pekerjanya makin sibuk ikut memilah sampah pelanggan.
Wayan Koster, Gubernur Bali saat menerima kunjungan Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Winarto akui, truk pengangkut sampah ke TPA Suwung menurun lebih dari 50% sejak larangan pembuangan sampah organik pada 1 April 2026. Sebelumnya, rata-rata angkutan truk sampah capai 500 per hari.
“Mulai 1 April hanya residu yang boleh dibawa ke TPA Suwung. Truk yang ke TPA Suwung juga sudah berkurang, lebih 50% kalau dirata-ratakan. Jadi sudah ada kemajuan yang luar biasa,” katanya.
Koster katakan, awal penerapan kebijakan sempat terjadi kegaduhan. Dimana pengangkut sampah swasta atau swakelola masih membawa sampah organik ke TPA Suwung hingga petugas yang berjaga meminta mereka untuk putar balik.
Dia menargetkan pengiriman sampah residu akan berlaku hingga 31 Juli 2026. TPA Suwung bakal tutup total.
Winarto mengatakan, persoalan sampah di TPA Suwung cukup pelik. Mulai dari kelebihan muatan, pencemaran air lindi karena open dumping hingga kebakaran. Secara bertahap, rencana penutupan TPA ini mulai berlaku pada awal April dengan melarang pembuangan sampah organik ke fasilitas ini.

Hasil penelitian
Penelitian oleh Ni Komang Ayu Dghe Ananda mengonfirmasi hal itu. Riset yang berlangsung pada 2025 itu bahkan mengungkap cemaran dari TPA Suwung itu meracuni sumur-sumur warga.
Dalam risetnya, peneliti memantau kualitas fisik air sumur gali dengan jarak TPA Suwung dari sumur gali antara 50–250 meter sebanyak 11 sampel air pada 24 April 2025. Aspek yang dilihat dan diperiksa dalam penelitian ini, termasuk hasil formulir inspeksi sumur gali dan pemeriksaan kualitas fisik air (suhu, bau, warna, kekeruhan, dan total dissolved solids air (jumlah total padatan terlarut).
Hasilnya, air lindi terbukti mencemari lingkungan sekitar. Sampel air sumur gali di sekitar TPA Suwung berbau anyir pada tiga sampel sumur. Masing-masingf berada di jarak 1-100 meter, 101- 200 meter, dan 201-300 meter. Bau anyir pada sumur gali mengindikasi ada kontaminasi oleh senyawa organik atau limbah padat.
*****