Setiap musim kemarau, sebagian warga di Sumatra dan Kalimantan biasanya kembali menjalani ‘ritual’ yang seharusnya sudah berakhir: mata perih, napas sesak, sekolah diliburkan, penerbangan tertunda, dan masker menjadi barang wajib.
Fenomena itu sering disebut sebagai ‘kabut asap’, seolah sesuatu yang wajar dan telah lama kita terima. Padahal asap itu bukan hasil peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari tata kelola lahan gambut yang keliru. Gambut dikeringkan dan dikonversi, lalu menjadi sangat rentan terbakar.
Indonesia sendiri memiliki gambut tropis yang menyimpan cadangan karbon sangat besar dan berperan sebagai “spons” lanskap: menyimpan air saat hujan dan melepaskannya perlahan saat kering. Ketika gambut dikeringkan untuk perkebunan atau pembukaan lahan, proses oksidasi meningkat, permukaan tanah ambles (subsidence), dan risiko kebakaran melonjak.
Pengelolaan gambut seharusnya tidak lagi dipandang sebagai program lingkungan semata, program pembasahan kembali gambut (rewetting) adalah bagian dari investasi kesehatan publik.
Api di gambut tidak selalu terlihat; ia bisa merambat di bawah permukaan, sulit dipadamkan, dan menghasilkan asap pekat berhari-hari. Asap yang terhirup itu pun bukan hanya dirasakan oleh mereka yang tinggal dekat titik api. Partikel halus (PM2.5) dari kebakaran gambut dapat terbawa angin lintas kabupaten, provinsi, bahkan lintas negara.
Studi tentang dampak kebakaran gambut di Indonesia menunjukkan beban kesehatan yang jauh dari kecil: sebuah kajian menghitung bahwa polusi PM2.5 dari kebakaran gambut menyebabkan, rata-rata, sekitar 33.100 kematian dini pada orang dewasa dan 2.900 kematian dini pada bayi setiap tahun (untuk Sumatra dan Kalimantan), disertai ribuan rawat inap, ratusan ribu kasus asma berat pada anak, serta jutaan hari kerja yang hilang (Hein dkk., 2022).
Ketika kita menengok kembali krisis 2015, gambaran itu menjadi lebih mengkhawatirkan. Penelitian pemodelan paparan asap memperkirakan kebakaran pada tahun itu berkaitan dengan sekitar 100.000 kematian dini di Asia Tenggara (Koplitz dkk., 2016). Laporan analitis juga menyebut puluhan juta orang terpapar kualitas udara tidak sehat yang persisten selama episode tersebut (RAND, 2021). Ini bukan sekadar “gangguan musiman”, melainkan bencana kesehatan yang berulang.

Mengembalikan Ekosistem Gambut
Akar masalah kabut asap bukan hanya api, melainkan hidrologi: ketika gambut turun muka airnya akibat kanal dan drainase, ia menjadi bahan bakar raksasa yang siap menyala. Menahan api tanpa memulihkan air adalah seperti mengobati demam tanpa menangani infeksinya.
Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar regulasi yang menekankan pengelolaan hidrologi di lahan gambut, termasuk ketentuan menjaga muka air tanah gambut pada ambang tertentu (misalnya 40 cm dari permukaan) untuk mencegah kekeringan dan kebakaran (PP 71/2014 jo. PP 57/2016).
Secara institusional, pasca krisis kebakaran besar, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016 dengan mandat restorasi gambut di tujuh provinsi prioritas melalui pendekatan 3R: rewetting (pembasahan kembali), revegetation (penanaman kembali vegetasi), dan revitalization (revitalisasi ekonomi masyarakat) (Puspitaloka dkk., 2021).
Lembaga BRG kemudian bertransformasi menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dengan target restorasi yang berlanjut (Mongabay, 2022; UN SDGs Partnership, 2024). Kerangka ini tepat, tetapi efektivitasnya akan bergantung pada dua hal: skala lanskap dan konsistensi pemeliharaan infrastruktur tata air.
Di titik inilah restorasi gambut melalui ‘R’ pertama yaitu: rewetting (pembasahan kembali) seharusnya dibaca bukan semata program lingkungan atau iklim, tetapi intervensi kesehatan publik. Karena itu, rewetting sesungguhnya adalah kebijakan pencegahan primer: menutup kran risiko di sumbernya.
Secara teknis, rewetting dilakukan dengan memulihkan rezim air pada unit hidrologis gambut (peat hydrological unit/PHU), misalnya melalui penyekatan kanal, sumur bor, serta rekayasa tata air agar muka air tanah tetap dangkal.
Apa bukti bahwa rewetting menurunkan risiko kebakaran? Sejumlah studi pemantauan di Indonesia menunjukkan indikasi kuat bahwa restorasi hidrologi berkaitan dengan penurunan bahaya kebakaran di gambut.
Contohnya, kajian di Riau memberikan bukti kuantitatif bahwa restorasi gambut berkorelasi dengan menurunnya tingkat bahaya kebakaran pada area yang direstorasi (Taufik dkk., 2023). Temuan lain juga menyoroti korelasi antara infrastruktur rewetting (misalnya canal blocking) dan pengurangan jumlah kebakaran gambut pada skala tertentu (Earth Innovation Institute, 2021). Meski konteks lokal berbeda-beda, pesan besarnya konsisten: air adalah kunci.
Namun rewetting bukan peluru perak. Ada trade-off yang perlu dikelola agar kebijakan tetap kredibel. Rewetting menurunkan emisi CO2 dari gambut yang terdrainase, tetapi ia bisa pula meningkatkan emisi metana (CH4) dalam jangka pendek, namun berbagai penelitian menunjukkan manfaat iklimnya tetap jauh lebih besar dibanding membiarkan gambut terus mengering (Günther dkk., 2020).
Penelitian terbaru juga menekankan pentingnya mengelola emisi metana dari parit atau kanal (ditch) dan desain tata air agar manfaat iklim tetap optimal (Gan dkk., 2024).
Di sinilah pendekatan kesehatan publik membantu memperjelas prioritas: Polusi asap dapat memicu lonjakan kunjungan layanan kesehatan; sehingga pencegahan kebakaran dan pengurangan paparan asap memberikan co-benefit besar dan langsung terasa oleh masyarakat.

Kelola Lahan Gambut dan Kebijakan Kesehatan
Studi di Indonesia menemukan peningkatan utilisasi layanan kesehatan primer di wilayah terdampak setelah periode kebakaran (Sambodo dkk., 2024). Maka, jika kita sepakat bahwa rewetting adalah kebijakan kesehatan, maka implikasinya jelas: pendanaan, indikator kinerja, dan akuntabilitas harus mengikuti logika kesehatan publik, bukan proyek jangka pendek.
Pertama, integrasikan rewetting ke arsitektur kebijakan kesehatan dan kebencanaan. Target muka air gambut dan pencegahan kebakaran harus menjadi bagian dari indikator perlindungan kesehatan lingkungan, disinergikan dengan BNPB/BPBD dan Kementerian Kesehatan.
Ukurannya bukan hanya “berapa sekat kanal dibangun”, tetapi “berapa hari paparan PM2.5 berkurang” dan “berapa kunjungan ISPA menurun” pada kabupaten-kabupaten prioritas.
Kedua, kunci skala pada unit hidrologis gambut (PHU). Kanal yang disekat di satu titik tidak akan efektif jika di bagian lain masih terjadi drainase masif. Pengelolaan tata air harus berbasis lanskap, lintas konsesi, lintas desa, dan lintas kabupaten. Ini menuntut koordinasi tata ruang, penegakan regulasi, serta mekanisme pembiayaan untuk operasi dan pemeliharaan (O&M) infrastruktur rewetting.
Ketiga, perkuat pendekatan “ekonomi basah” (paludikultur) agar masyarakat dan pelaku usaha tidak terdorong mengeringkan gambut demi produktivitas jangka pendek. Revitalisasi dalam 3R seharusnya berarti menciptakan rantai nilai komoditas yang kompatibel dengan gambut basah, sekaligus menutup celah insentif yang membuat pembakaran lahan dianggap murah. Tanpa alternatif yang nyata, kebijakan akan kalah oleh kebutuhan ekonomi harian.
Keempat, bangun sistem transparansi dan pemantauan yang bisa diakses publik. Pemantauan muka air (groundwater table), kondisi kanal, dan kejadian kebakaran perlu dipadukan dengan data kesehatan (misalnya kunjungan ISPA, rawat inap, dan kematian terkait polusi udara) pada level kabupaten.
Ketika data dibuka dan indikator disepakati, masyarakat dapat ikut mengawasi apakah restorasi betul-betul menurunkan risiko, bukan sekadar memenuhi target fisik.
Kelima, tempatkan komunitas sebagai aktor kunci. Berbagai pelajaran lapangan menunjukkan bahwa restorasi gambut yang bertahan lama selalu melibatkan penguatan kelembagaan lokal, perubahan praktik pembukaan lahan tanpa bakar, dan dukungan mata pencaharian yang sesuai. Tanpa itu, infrastruktur akan rusak, kanal akan dibuka kembali, dan kebakaran akan berulang (WRI Indonesia, 2021).

Pada akhirnya, pilihan kebijakan kita sederhana: terus menanggung “pajak asap” setiap kemarau, atau membangun sistem pencegahan yang menempatkan air sebagai garis pertahanan pertama.
Rewetting bukan kata teknis untuk para ahli; ia adalah upaya menyelamatkan paru-paru jutaan warga, terutama anak-anak dan lansia, yang selama ini menjadi korban tak terlihat dari gambut yang dikeringkan.
Jika Indonesia serius ingin melindungi kesehatan warganya, maka mempercepat dan memperdalam rewetting gambut – dengan skala lanskap, pembiayaan berkelanjutan, dan kepemimpinan lintas sektor – harus menjadi prioritas nasional, bukan sekadar catatan proyek restorasi.
Referensi Utama
- Gan, D., dkk. (2024). Ditch emissions partially offset global reductions in methane from peatland rewetting. Communications Earth & Environment.
- Günther, A., dkk. (2020). Prompt rewetting of drained peatlands reduces climate warming despite methane emissions. Nature Communications, 11, 1644.
- Hein, L., dkk. (2022). The health impacts of Indonesian peatland fires. Environmental Research Letters (akses terbuka di PubMed Central).
- Koplitz, S. N., dkk. (2016). Public health impacts of the severe haze in Equatorial Asia in 2015. Environmental Research Letters (ringkasan: Harvard SEAS, 19 Sept 2016).
- (2022). Indonesia on track with peatland restoration, but bogged down with mangroves. Mongabay News, 1 Feb 2022.
- Puspitaloka, D., dkk. (2021). Analysis of challenges, costs, and governance alternative to sustain peatland restoration efforts in Central Kalimantan. Trees, Forests and People.
- (2021). Indonesian Fires and Haze. RAND Research Report.
- Sambodo, N. P., Pradhan, M., Sparrow, R., & Van Doorslaer, E. (2024). When the smoke gets in your lungs: short-term effects of Indonesia’s 2015 forest fires on health care use. Environmental health, 23(1), 44.
- Taufik, M., dkk. (2023). The impact of rewetting peatland on fire hazard in Riau. Sustainability.
- WRI Indonesia. (2021). A case study of restoration in South Sumatra: Risk governance for peatland restoration (Working Paper).
- PP 71/2014 jo. PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
*Onrizal, PhD; Dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara; [email protected]. Artikel ini adalah opini penulis