- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap adanya 200-300 titik penambangan emas tanpa izin (PETI) beroperasi di wilayahnya. Tak hanya dampak lingkungan, kerugian negara akibat aktivitas ini pun ESDM perkirakan mencapai sembilan triliun rupiah. Sebagai solusinya, Pemprov Sumbar kini tengah mengusulkan penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
- Mahyeldi Ansarullah, Gubernur Sumbar membantah rencana itu bertujuan untuk melegalisasi tambang ilegal, melainkan bagian dari upaya penertiban. Sekaligus, mewadahi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman dan bertanggungjawab, sesuai aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.
- Hendro Sangkoyo, peneliti di School of Democratic Economic (SDE) mengatakan, rencana penetapan WPR oleh Mahyeldi itu hanya berpotensi mempercepat krisis ekologis di Sumbar. Menurutnya, tidak ada tambang yang tidak bermasalah, baik yang legal maupun ilegal. Aktivitas tambang, baik mineral, gas, minyak, panas bumi dan lainnya bersifat membongkar bentang alam yang akan berdampak secara ekologis.
- Wengki Purwanto, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar mengatakan, inisiasi Pemprov Sumbar untuk ajukan WPR kian menegaskan kegagalan Pemprov memberantas kejahatan lingkungan. Apalagi, selama ini, tidak ada narasi dari pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan yang terlanjur rusak.Untuk menutupi kegagalan itu, Pemprov bermaksud membungkusnya dengan penetapan WPR.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap ada 200-300 titik penambangan emas tanpa izin (peti) beroperasi di wilayahnya. Tak hanya dampak lingkungan, kerugian negara akibat aktivitas ini pun DESDM perkirakan mencapai Rp9 triliun. Pemerintah provinsi mengusulkan ‘melegalkan’ wilayah operasi tambang skala kecil itu. Berbagai kalangan mengkritik langkah ini karena berisiko memperparah kondisi.
“Lingkungan rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu kita tidak boleh diam. Penertiban harus berjalan, namun solusinya juga harus kita siapkan agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” kata Mahyeldi Ansarullah, Gubernur Sumbar dalam keterangannya.
Dia katakan, kini merancang wilayah khusus untuk pertambangan rakyat (WPR). Dia membantah rencana itu untuk melegalisasi tambang ilegal, melainkan bagian dari upaya penertiban.
Sekaligus, katanya, mewadahi masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman dan bertanggungjawab, sesuai aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Pengelolaan WPR, lanjut Mahyeldi, akan tetap mengacu pada dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Dia berharap, dengan mengacu dokumen-dokumen itu, penambangan akan lebih memenuhi aspek keseimbangan lingkungan.
Setidaknya, ada 301 blok di sembilan kabupaten yang dia usulkan sebagai WPR dengan komoditas utama emas, pasir dan batu. Kesembilan kabupaten itu meliputi Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar dan Kepulauan Mentawai.
Mereka akan berkoordinasi dengan KESDM dan membentuk satgas terpadu penertiban tambang ilegal.

Perparah kerusakan
Hendro Sangkoyo, peneliti di School of Democratic Economic (SDE) mengatakan, rencana penetapan WPR oleh Mahyeldi itu hanya berpotensi mempercepat krisis ekologis di Sumbar.
Padahal, kawasan ini termasuk daerah rawan bencana. “Tidak ada tambang yang tidak bermasalah, yang legal maupun yang ilegal,” katanya.
Menurut dia, seluruh rantai pasok (supply chain) industri tambang, baik mineral, gas, minyak, panas bumi dan lainnya bersifat membongkar bentang alam. Ujungnya, akan membawa dampak secara ekologis.
“Berbagai sistem ekologis, bentang air diam (lentic) dan bentang air mengalir, beserta puspa-ragam kehidupan apapun yang secara menyejarah ada di situ, akan berubah. Termasuk masyarakat, manusia dan yang bukan manusia,” katanya.
Hendro katakan, sekitar lima tahun belajar bersama keluarga-keluarga penambang emas tradisional di Lereng Gunung Halimun, tidak jauh dari Bogor. Di sana, ada sekitar 1.000 keluarga yang terlibat dalam bisnis ini.
“Saya adalah bagian dari kegiatan belajar-bersama dengan banyak kawan. Kami memetakan rantai pasokan bahan baku utama, termasuk merkuri, sodium sianida, H202, da sebagainya. Di desa kecil yang menjadi salah satu simpul belajar, untuk merkuri saja kebutuhannya pada waktu itu bisa mencapai puluhan kg dalam sebulan,” katanya.
Sebenarnya, produsen kecil ilegal ini merupakan pasar yang penting untuk bahan-bahan itu, yang melihat skala konsumsinya, dan dalam konteks lebih besar di Indonesia, melibatkan rerantai pasok berskala besar.
Persoalan lain yang tak kalah penting dari isu lingkungan adalah kesehatan.
Menurut Hendro, praktik penambangan liar berpotensi meracuni tubuh akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
“Sangat beracun bahan-bahan dan prosesnya, dan air buangan sebagian besar masuk ke sawah, tegalan. Di rumah botol-botol kecil berisi merkuri ditaruh berdampingan dengan garam dan bumbu dapur.”

Salah satu anak dari keluarga yang dia tinggali bahkan meninggal setelah meminum air dari botol bekas merkuri. Dalam tempo kurang dari lima tahun, racun merkuri itu bekerja yang menyebabkan kematian.
Menurut Hendro, tidak ada satu pun rumah tangga penambang yang hidupnya menjadi lebih sejahtera. Butuh bertahun-tahun bagi mereka untuk akhirnya pelan-pelan menggeser sumber kehidupannya ke ternak kambing dan menanam tanaman penghasil uang tunai.
Dia pun menyangsikan rencana pemerintah untuk audit lingkungan terhadap sejumlah perusahaan tambang. Hal itu hanya ilusi.
“Kalau pun ada, tujuannya hanya untuk mengecilkan skala kerusakan yang tercipta akibat tambang.” katanya, skeptis.
Sebab, kendati pun negara memiliki banyak instrumen untuk menindak setiap pelanggaran sektor pertambangan, nyatanya, pemerintah cenderung patuh dan sepenuh hati melayani kepentingan industri ekstraktif.
Diki Rafiqi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebut, usulan WPR oleh Pemprov Sumbar bukan solusi yang baik atasi maraknya tambang ilegal.
“Karena pertama, yang jadi masalah utama dalam pertambangan itu adalah kerusakan ekologisnya. Nah ini mengubah tambang ilegal jadi legal tidak menjadi penyelesaian masalah yang baik untuk lingkungan,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah menyiapkan infrastruktur untuk meneruskan rencana itu. Dia juga pertanyakan kemampuan pemerintah untuk mengawasi seluruh izin-izin yang dikeluarkan terkait izin-izin itu. Sebab, setiap kesalahan dan kerusakan akibat tambang, tak dapat kembali pulih.
“Pemulihan lingkungan yang lama sampai bertahun-tahun.”
Diki pun meminta Pemprov Sumbar tidak mengada-ada dengan meneruskan rencananya itu.
“Ini sama saja batuka cigak jo baruak kalau dalam peribahasa minang yang artinya sama saja kerusakan lingkungannya akan masif,” katanya.
Batuka cigak jo baruak dalam bahasa Indonesia artinya bertukar kera dengan monyet. Artinya pertukarannya tidak jauh beda alias sama saja.

Bentuk kegagalan pemerintah
Wengki Purwanto, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar mengatakan, inisiasi Pemprov Sumbar untuk ajukan WPR kian menegaskan kegagalan Pemprov memberantas kejahatan lingkungan. “Pemerintah membungkus kegagalan itu dengan mengadakan WPR,” katanya.
Pemprov, lanjut Wengki, gagal menjaga lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal. Tidak ada narasi dari pemerintah untuk melakukan pemulihan. Alih-alih, justru terkesan lari dari tanggung jawab.
“Kenapa? Ini patut jadi pertanyaan. Jangan-jangan ada indikasi keterhubungan aktivitas ilegal itu dengan lingkar kekuasaan. Karena mereka tidak pernah serius membahas kejahatan PETI, hanya sibuk membahas uangnya saja. Itu mengindikasikan ada hubungannya dengan kekuasaan,” katanya.
Dia bilang, gubernur gagal membangun ekonomi dan membiarkan masyarakat terjebak dalam aktivitas ilegal yang mereka harus bertaruh antara nyawa dan hukum.
“Satu kaki dalam penjara satu kaki dalam kuburan. Dan pemerintah menormalisasikan kejahatan lingkungan atas nama kemiskinan.”
Wengki juga mengkritik kinerja satgas pemberantasan tambang ilegal oleh Pemerintah Sumbar. Pemprov, katanya, tidak pernah terbuka menyampaikan hasil kinerja dari satgas ini.
Dalam beberapa kasus, satgas hanya menangkap pekerja di lapangan. Sementara aktor utamanya tak tersentuh.
“Berapa jumlah alat berat yang disita di Sumbar? Berapa aktor yang ditangkap? Seperti di Sijunjung hanya pekerja lapangan saja yag ditangkap. Aktor pengusahanya tidak pernah diungkap, pertanyaannya hari ini siapa yang mereka usut?”
Padahal, katanya, alat berat sudah ratusan mereka sita. “Kemana alat berat itu? Apakah dikembalikan ke pengusahanya?” katanya penuh tanya.
*****