- Hutan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali terbakar. Hingga pertengahan Juni 2026 sekitar 334 hektar gambut Rawa Tripa terbakar dengan 332 titik panas terdeteksi.
- Luas tutupan hutan Rawa Tripa yang hilang periode 2021–2025 mencapai 1.955 hektar. Data ini memperlihatkan, tekanan terhadap Rawa Tripa semakin masif dari tahun ke tahun.
- Rawa Tripa merupakan habitat penting orangutan sumatera dan menyimpan karbon bernilai tinggi.
- Perhatian pemerintah terhadap gambut dan masyarakat sekitar harus ditempatkan sejajar dengan program pembangunan lainnya. Pemerintah juga perlu mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan Rawa Tripa, khususnya terkait kewajiban membangun sekat kanal sebagai bagian mitigasi kebakaran.
Asap kembali membumbung di gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Peraturan Daerah atau Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 menetapkan Rawa Tripa sebagai kawasan lindung dengan ketebalan gambut lebih dari tiga meter.
Hasil pantauan citra satelit yang dilakukan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), menunjukkan luas tutupan hutan yang hilang di kawasan ini meningkat. Tahun 2021 sekitar 36 hektar, 2022 (69 hektar), dan 2023 (210 hektar).
“Pada 2024 sebanyak 644 hektar dan sepanjang 2025 tercatat 997 hektar. Secara kumulatif, luas tutupan hutan yang hilang periode 2021–2025 mencapai 1.955 hektar,” kata Lukmanul Hakim, Manajer Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA, Senin (15/6/2026).
Data ini memperlihatkan, tekanan terhadap Rawa Tripa semakin masif dari tahun ke tahun.
“Rawa Tripa merupakan habitat penting orangutan sumatera dan menyimpan karbon bernilai tinggi. Perlu langkah cepat dari seluruh pihak untuk menyelamatkan kawasan gambut ini.”

Yayasan APEL Green Aceh mencatat, hingga pertengahan Juni 2026 sekitar 334 hektar gambut Rawa Tripa terbakar dengan 332 titik panas terdeteksi.
“Ini bukan peristiwa musiman, melainkan masalah struktural berulang setiap tahun,” jelas Rahmat Syukur, Direktur APEL Green, Senin (15/6/2026).
Dalam banyak kasus, kebakaran lahan berkaitan erat dengan aktivitas manusia, baik melalui pembukaan lahan, pengeringan gambut, kelalaian, maupun lemahnya pengawasan terhadap area yang rentan terbakar.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Harus ditelusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang lalai hingga kebakaran meluas.”
Rahmat menambahkan, adanya aktivitas terorganisir di Rawa Tripa terlihat setelah Polres Nagan Raya menertibkan dua unit ekskavator pada Maret 2026.
“Perambahan tidak dilakukan sederhana, melainkan berpotensi melibatkan pemodal dengan jaringan besar.”
Irfanda, Kepala BPBD Nagan Raya, menjelaskan penanganan kebakaran di Rawa Tripa terkendala kondisi lapangan. Namun demikian, sebagian sudah dipadamkan.
“Area yang terbakar, sebagian telah ditanami sawit,” jelasnya, Kamis (4/6/2026).
Tim gabungan terus melakukan pendinginan di sejumlah lokasi, untuk mencegah api kembali muncul di bawah permukaan gambut.
“Karakteristik gambut yang menyimpan bara api dalam waktu lama perlu diwaspadai.”

Bukan kebakaran biasa
Pantau Gambut, sepanjang Januari-Mei 2026, mendeteksi 528 titik panas di Rawa Tripa. Jumlah ini melonjak hingga 43 kali lipat dibandingkan periode yang sama 2025, sekitar 12 titik panas.
Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut, menyebut lonjakan tersebut diduga berkaitan erat dengan aktivitas pembukaan lahan. Kebakaran berulang bukan disebabkan Indonesia kekurangan regulasi semata, melainkan karena perlindungan gambut masih berjalan terpisah. Belum ada kerangka kebijakan yang kuat.
“Tanpa RUU Perlindungan Ekosistem Gambut, negara akan terus sibuk merespons kebakaran tanpa pernah menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Monalisa, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang juga ahli gambut Aceh, menilai pemerintah daerah harus merespons lebih serius kondisi ini. Kebakaran berulang di Rawa Tripa bukan peristiwa biasa.
“Dampaknya akan memicu penurunan permukaan tanah atau subsidensi. Gambut yang kering dan berulang kali terbakar akan semakin kehilangan fungsinya sebagai penyimpan air dan karbon,” jelasnya, Sabtu (13/6/2026).
Perhatian pemerintah terhadap gambut dan masyarakat sekitar harus ditempatkan sejajar dengan program pembangunan lainnya. Pemerintah juga perlu mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan Rawa Tripa, khususnya terkait kewajiban membangun sekat kanal sebagai bagian mitigasi kebakaran.
“Kita perlu menginventarisasi berapa perusahaan di Rawa Tripa yang sudah membangun sekat kanal. Itu merupakan kewajiban yang sudah diinstruksikan pemerintah beberapa tahun lalu untuk mencegah kebakaran di kawasan gambut.”

Selain sekat kanal, Monalisa menyarankan penerapan sekat bakar di lahan masyarakat yang kerap terbakar. Caranya, dengan menanam vegetasi tertentu seperti nanas yang dapat berfungsi sebagai penghambat perambatan api.
Kapasitas penanganan kebakaran di lapangan masih sangat terbatas. Kelompok MPA (Masyarakat Peduli Api) yang selama ini menjadi garda terdepan pemadaman kebakaran, belum memiliki peralatan memadai.
“Kelompok MPA memang ada di beberapa desa, tetapi tidak memiliki peralatan cukup. Apa yang mereka lakukan sangat sederhana. Kalau ada sumber air di lokasi, mereka memanfaatkan itu, tetapi kemampuannya sangat terbatas.”
Monalisa juga menyoroti perlunya peningkatan pemahaman berbagai pihak terkait karakteristik lahan gambut. Kebakaran gambut tidak dapat diperlakukan sama dengan kebakaran hutan umumnya, karena membutuhkan penanganan dan restorasi berbeda.
Apabila tidak segera dikendalikan, dampaknya tidak hanya dirasakan ekosistem gambut, tetapi juga masyarakat sekitar. Kebakaran berulang dapat mengubah kualitas air menjadi lebih asam, mengganggu biota perairan, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
“Asap kebakaran gambut meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, bayi, ibu hamil dan kelompok rentan lain. Selain itu, biota perairan juga akan terdampak karena perubahan kualitas air.”
Monalisa menambahkan, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai langkah penanganan darurat, termasuk dukungan operasi pemadaman dari udara apabila kondisi di lapangan makin memburuk. Namun dalam jangka panjang, upaya pencegahan jauh lebih penting dibanding hanya menunggu datangnya hujan.
“Paling penting adalah membangun sistem pencegahan yang kuat, agar kebakaran tidak berulang setiap tahun,” ujarnya.
*****