- Maluku Utara, salah satu episentrum hilirisasi nasional, mengalami krisis ekologis dan sosial berkepanjangan.Cerita hilangnya ruang hidup, krisis air bersih, pencemaran sungai dan laut, kecelakaan kerja, hingga kriminalisasi warga adat yang menolak tambang nikel terus berulang.
- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, terdapat 134 izin pertambangan di Maluku Utara. Ada 30 izin di Halmahera Tengah, Halmahera Timur (27), Halmahera Selatan (22), Halmahera Utara (14), Halmahera Barat (5), Pulau Taliabu (22), Kepulauan Sula (10), dan Tidore Kepulauan (2). Dari jumlah itu, 66 di antaranya merupakan izin usaha pertambangan (IUP) komoditas nikel.
- Global Forest Watch mencatat, Maluku Utara dari 2001-2024, kehilangan 180 kha hutan primer sama dengan 180.000 hektar, menyumbang 60% dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode sama. Kawasan hutan primer basah di Maluku Utara berkurang 8% dalam periode ini.
- Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institute sekaligus warga Buli, Halmahera Timur, mengatakan, perluasan konsesi dan perebutan sumber daya nikel melampaui batas administrasi, menciptakan konflik struktural yang tiada henti selama dua dekade terakhir.
“Dilarang memasuki, melakukan aktivitas, dan memanfaatkan tanah ini.” Begitu plang yang terpasang di sejumlah titik permukiman di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Nurhayati Nanlessy menyeret papan plang larangan itu. Dia bersama beberapa perempuan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, protes karena ada plang larangan itu.
Harita Nickel, perusahaan tambang dan pabrik pengolahan bijih nikel di Pulau Obi ini menyiapkan lokasi baru pemukiman untuk warga Kawasi.
“Torang cabu itu karena torang tara mau direlokasi. Apapun alasannya, kampung ini tara bisa dipindahkan atas nama apapun,” kata Nurhayati kepada Mongabay akhir November 2025.
“Jadi yang harus pindah adalah perusahaan, bukan torang yang so hidup ratusan tahun sejak nenek moyang.”
Sebulan kemudian, Nurhayati bersama puluhan warga berbondong-bondong memasang spanduk protes “penolakan relokasi Desa Kawasi ke tempat lain” di beberapa tempat.
Mereka kukuh menjaga kampung dari perluasan kawasan industri yang berstatus proyek strategis nasional (PSN) ini.
“Torang akan tetap melawan sampai titik darah penghabisan. Tanah leluhur ini akan torang pertahankan,” tambah Nurhayati.
Perlawanan warga Kawasi menjadi potret kecil dari buntut hilirisasi nikel di Maluku Utara.
Sepanjang 2025, Mongabay mencatat wilayah Maluku Utara–yang menjadi salah satu episentrum hilirisasi nasional–mengalami krisis ekologis dan sosial berkepanjangan.
Cerita hilangnya ruang hidup, krisis air bersih, pencemaran sungai dan laut, kecelakaan kerja, hingga kriminalisasi warga adat yang menolak tambang nikel terus berulang.
Konflik makin sering terjadi di tengah ekspansi besar-besaran tambang dan industri pengolahan nikel, dengan kebijakan hilirisasi yang digadang-gadang untuk transisi energi global.

Ekspansi kerusakan
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, terdapat 134 izin pertambangan di Maluku Utara.
Ada 30 izin di Halmahera Tengah, Halmahera Timur (27), Halmahera Selatan (22), Halmahera Utara (14), Halmahera Barat (5), Pulau Taliabu (22), Kepulauan Sula (10), dan Tidore Kepulauan (2). Dari jumlah itu, 66 di antaranya merupakan izin usaha pertambangan (IUP) komoditas nikel.
Dengan banyaknya izin tambang nikel di Maluku Utara mendorong pemerintah menggencar pembangunan pabrik pengolahan untuk bahan baku baterai kendaraan listrik.
Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat, terdapat 23 perusahaan bidang penambangan dan pengolahan nikel, 20 dari modal asing, tiga modal dalam negeri, tersebar di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan.
Tiga kawasan industri di tiga wilayah itu pemerintah tetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Prabowo kemudian mengukuhkan lagi proyek hilirisasi ini dengan meresmikan pabrik baterai terintegrasi di Halmahera Timur pada Juni 2025.
Proyek-proyek ini makin memperluas kerusakan dan memperdalam konflik pada warga yang hidup berdampingan dengan industri nikel di tiga wilayah itu.
Pulau Halmahera–pulau besar di kepulauan rempah-rempah ini–mengalami transformasi paling memilukan akibat penetrasi industri nikel berskala besar dalam dua dekade terakhir.
Global Forest Watch mencatat, Maluku Utara dari 2001-2024, kehilangan 180 kha hutan primer sama dengan 180.000 hektar, menyumbang 60% dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode sama.
Kawasan hutan primer basah di Maluku Utara berkurang 8% dalam periode ini.
Jatam mencatat, lanskap hutan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah yang dahulu hutan rimbun terus berubah menjadi “ladang konsesi” tambang nikel diikuti kerusakan lingkungan yang begitu masif.
Izin-izin tambang nikel di dua wilayah ini saling berhimpitan dan sering tumpang tindih. Dari peta Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), terlihat konsesi-konsesi tambang nikel di hutan membelah administrasi dari Halmahera Timur hingga Halmahera Tengah.
Tak hanya masalah lingkungan, juga menyingkirkan Masyarakat O’Hongana Manyawa (Tobelo Dalam), suku terakhir di Halmahera, dari hutan adat, hingga warga adat Maba Sangaji alami kriminalisasi.

Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institute sekaligus warga Buli, Halmahera Timur, mengatakan, perluasan konsesi dan perebutan sumber daya nikel melampaui batas administrasi, menciptakan konflik struktural yang tiada henti selama dua dekade terakhir.
“Halmahera Timur menjadi mangsa kerakusan industri nikel. Industri keruk ini tak mengenal batas administrasi, tak mempertimbangan ruang hidup, budaya, dan masyarakat yang hidup di atas tanah ini,” katanya kepada Mongabay.
Dari catatan Salawaku Institute, bentang alam Halmahera Timur, mulai berubah sejak Pulau Gee, pulau kecil yang habis terkeruk nikelnya oleh PT Aneka Tambang pada 1998.
Sejak saat itu, ekspansi tambang makin meluas ke daratan dan pulau-pulau kecil lain seperti Pulau Pakal, Belesmi, dan Mabuli.
“Saat ini, Halmahera Timur, makin sekarat kondisi ekologisnya. Sepanjang pesisir, daratan, dan hutan-hutan, telah dikapling-kapling tambang untuk dikeruk nikelnya. Warga hanya menanggung bencananya saja,” kata Said.
Kerusakan di Halmahera Timur bisa terlihat dari banyaknya ‘luka-luka’ di punggung pulau-pulau kecil dan daratan dari eksploitasi tambang.
Aktivitas tambang kemudian mencemari perairan, melenyapkan ruang tangkap nelayan di Teluk Buli, dan mencemari Sungai Sangai.
Saat ini, warga Mabapura dalam kondisi was-was setelah pabrik nikel PT Feni Haltim, di bawah PT Antam tengah membangun infrastruktur untuk mengolah baterai.
Di Teluk Weda, Halmahera Tengah, warga sudah alami berbagai persoalan. Kehidupan warga di Desa Lelilef hingga Sagea, juga mengalami perubahan signifikan setelah kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) beroperasi.
Jatam mencatat, operasi produksi IWIP dalam tujuh tahun terakhir, menyebabkan, warga kehilangan lahan, mencemari sungai dan laut. Juga, merusak ekosistem perairan, memperburuk kualitas udara, hingga menciptakan deforestasi dan memicu banjir berulang.
Dari liputan Mongabay, dalam rentang beberapa tahun terakhir, memperlihatkan buruknya pengelolaan lingkungan perusahaan.
Ruang hidup lenyap, sungai-sungai tercemar, nelayan kehilangan ruang tangkap, hingga temuan riset terkait ikan–bahkan darah manusia–terkontaminasi merkuri dan arsenik.
Kerusakan makin meluas dengan pencemaran Sungai Sagea dan ancaman terhadap kelestarian karst Goa Bokimaruru. Warga Sagea protes atas pencemaran itu.
Selain itu, aktivitas tambang dan pabrik di Pulau Obi, Halmahera Selatan, juga makin memperburuk kehidupan warga Desa Kawasi.
Warga juga menghadapi perampasan lahan perkebunan, perusakan sumber-sumber kehidupan, pencemaran sungai dan laut, hingga upaya relokasi paksa.
“Seluruh kerusakan ini kami yang tanggung, bukan perusahaan. Perusahaan enak ambil untung lalu pergi, sedangkan kami, sebagai warga hanya dapat bencananya saja,” ujar Sanusi, warga Kawasi.

Pertumbuhan ekonomi untuk siapa?
Kerusakan ekologis dan konflik ruang di wilayah industri nikel kerap dibenarkan atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Hilirisasi mineral digadang-gadang meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja. Padahal, di tapak, mempertanyakan siapa sesungguhnya yang menikmati untung dari kekayaan alam yang terkeruk ini.
Secara makro, Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat, demam nikel mendongkrak pertumbuhan ekonomi Maluku Utara.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tertinggi nasional pada kuartal II 2025, mencapai 32,09%, meningkat dari 27,27% pada 2024. Lonjakan ini ditopang ekspansi industri pengolahan dan pertambangan nikel.
Pertumbuhan ini berbanding terbalik dengan penurunan kemiskinan. Laporan Celios berjudul Potensi Diversifikasi Ekonomi Maluku Utara (2025) menunjukkan, persentase penduduk miskin di Maluku Utara tidak turun signifikan dalam lima tahun terakhir.
Data BPS mencatat, sejak 2012-2024, kemiskinan relatif stagnan di kisaran 6,5% baik sebelum maupun sesudah hilirisasi nikel.
Bahkan secara absolut, penduduk miskin justru bertambah. Perhitungan Celios menunjukkan, periode 2016-2024, penduduk miskin di Maluku Utara meningkat 3.190 jiwa.
“Hal ini mengindikasikan pertumbuhan ekonomi dari industri nikel tidak memiliki efek rembesan ke bawah yang cukup untuk mengatasi kemiskinan di Maluku Utara,” kata Panji Kusumo, peneliti ekonomi lingkungan Celios kepada Mongabay.
Selain gagal menekan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi berbasis nikel hasilkan dengan biaya sosial dan ekologis yang besar.
Riset CREA dan Celios Membantah Mitos Nilai Tambang, Menilik Ulang Industri Nikel (2024), mencatat, kontribusi industri pengolahan nikel terhadap PDB cenderung tinggi pada fase konstruksi, lalu menurun ketika dampak lingkungan dan kesehatan mulai menekan.
Riset itu menyatakan, biaya kesehatan, rusaknya sektor pertanian dan perikanan, serta hilangnya keberlanjutan sumber daya alam kerap tidak masuk perhitungan.
Dalam skenario business as usual, kata Panji, industri nikel tak menjamin manfaat ekonomi jangka panjang.
Risiko terbesarnya justru terletak pada kerusakan lingkungan yang menghancurkan sektor-sektor keberlanjutan seperti pertanian dan perikanan, penopang ekonomi masyarakat lokal ketika demam nikel berakhir.
Bagi warga di sekitar industri, katanya, mudarat pertambangan hampir selalu lebih besar dibandingkan manfaatnya. Kompensasi finansial tak akan mampu menggantikan hilangnya lingkungan hidup dan sumber penghidupan.

Konflik dan kriminalisasi
Tak hanya kerusakan ekologis, ekspansi pertambangan dan industri pengolahan nikel di Maluku Utara juga menciptakan konflik beruntun.
Konflik tidak hanya terjadi antar korporasi dan masyarakat, juga memecah relasi sosial antar warga, menggerus ikatan adat, bahkan melibatkan perseteruan antar korporasi.
Kasus kriminalisasi 11 warga adat Maba Sangaji, menjadi salah satu catatan buram konflik di sektor ekstraktif sepanjang 2025. Mereka kena pidana setelah melakukan ritual adat sebagai protes atas rusaknya hutan dan Sungai atau Kali Sangaji akibat aktivitas tambang PT Position.
Ritual adat itu justru berujung vonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, dengan hukuman penjara lima bulan delapan hari. Mereka kena jerat Pasal 162 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Julfikar Sangaji, Dinamisator Simpul Jatam Maluku Utara, menyebut perebutan sumber daya mineral nikel menjadikan wilayah Halmahera sebagai salah satu “titik panas konflik pertambangan nikel” di Indonesia.
Di Halmahera Timur, konflik merebak karena perubahan tapal batas, fragmentasi hubungan adat, serta ketidakpastian ruang kelola masyarakat.
Menurut laporan Jatam, konflik perebutan nikel melibatkan jejaring kuasa yang sangat luas: konglomerasi tambang nasional, transnasional, elit politik, hingga jaringan militer.
Dalam “pertarungan kuasa” ini, masyarakat adat kerap menjadi korban dari kekerasan struktural, penggusuran ruang hidup, hingga kriminalisasi.
Dalam kasus warga adat Maba Sangaji berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Berbagai kalangan menilai kasus ini memenuhi unsur (Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)), yakni, penggunaan hukum pidana untuk membungkam partisipasi publik dalam isu lingkungan.
Dalam catatan Mongabay, penggunaan “pasal karet” dalam Pasal 162UU Minerba juga pernah menjerat Dominggus, warga Desa Kawasi, pada 2019 ketika mempertahankan tanah dari ekspansi Harita Nickel.
Kriminalisasi juga sempat Riski Jouronga, warga Kawasi setelah menggelar aksi menuntut keadilan atas sumber air bersih dan listrik kepada Harita Nickel, Maret 2025.
Selain kriminalisasi menggunakan produk hukum, warga yang menggelar protes terhadap kerusakan lingkungan kerap berhadapan dengan kekerasan aparat.
Warga di Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur, menolak aktivitas tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), April 2025. Operasi tambang itu mencemari hutan, kebun, sungai, dan laut serta upaya kriminalisasi 14 warga desa .
Said Marsaoly, warga Halmahera Timur, mengatakan, polisi bukan melindungi warga, justru bertindak hingga menimbulkan korban tiga warga luka-luka serta ibu-ibu dan anak-anak yang ikut aksi penolakan alami trauma.
Rangkaian kekerasan aparat di wilayah industri ekstraktif juga mengulang pola represif praktik rezim Orde Baru. Salah satunya, menyematkan perjuangan warga atas ruang hidup dengan narasi “premanisme” seperti warga Maba Sangaji alami.
Eko Cahyono, peneliti Sajogyo Institute mengatakan, penggunaan istilah “premanisme” kepada rakyat yang menolak aktivitas tambang sebagai bentuk kekerasan simbolik negara terhadap rakyat.
Selama meneliti, katanya, baru kali ini warga kena label “preman” ketika berjuang mempertahankan tanah dan hutan adat.
Penggunaan kata premanisme termasuk memutarbalikkan fakta, sekaligus untuk menggiring opini publik.
“Mari kita balik logika ini. Kalau premanisme adalah tindakan menggunakan segala cara demi keuntungan, siapa yang lebih pantas disebut preman? Rakyat yang mempertahankan tanah, atau negara dan korporasi yang mencaplok tanah rakyat dengan izin negara?” kata Eko kepada Mongabay.
Dia berpendapat, pola kriminalisasi masyarakat adat yang menolak tambang sebagai bentuk kelanjutan pendekatan keamanan warisan Orde Baru.
*****
Adakah yang Peduli Penderitaan Warga di Sekitar Industri Nikel?