- Gugatan Agustinus Tuju, warga Poco Leok, kepada Herybertus Geradus Laju Nabit, Bupati Manggarai, memasuki babak akhir. Masyarakat Poco Leok pun menanti putusan adil atas gugatan perbuatan melanggar hukum bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang ini.
- Maximilianus Herson Loi Kuasa Hukum Tuju yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok menyatakan, kejadian berawal saat Bupati Manggarai menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan mengintimidasi serta mengancam Tuju pada 5 Juni 2025.
- Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas bilang, perbuatan melanggar hukum Bupati Manggarai merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
- Ermelina Singereta, Kuasa Hukum Warga Poco Leok mengharapkan Majelis Hakim PTUN Kupang memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Gugatan Agustinus Tuju, warga Poco Leok, kepada Herybertus Geradus Laju Nabit, Bupati Manggarai, memasuki babak akhir. Masyarakat Poco Leok pun menanti putusan adil atas gugatan perbuatan melanggar hukum bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang ini.
Persidangan kasus ini sudah mulai 25 September lalu. Rencananya, dalam sidang ke-17 pada 10 Maret 2026 ini, Majelis Hakim PTUN Kupang, akan memutus perkara ini secara e-court.
Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas bilang, perbuatan melanggar hukum Bupati Manggarai merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Bukan hanya hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, juga mengabaikan upaya masyarakat adat untuk mempertahankan tanah ulayat mereka, bahkan dapat menghancurkan identitas Masyarakat Adat Poco Leok,” katanya kepada Mongabay, Senin (9/3/26).
Tindakan ini, kata Tagie, tidak hanya membungkam suara warga, juga turut melanggengkan kekerasan terhadap perempuan yang sedang mempertahankan ruang hidup mereka.
“Saya berharap PTUN Kupang dapat menjatuhkan putusan adil dan berperspektif HAM sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat Poco Leok yang tengah berjuang mempertahankan tanah ulayat dan ruang hidup mereka,” katanya.
Keadilan itu, katanya, penting tidak hanya bagi Masyarakat Poco Leok, juga sebagai penegasan bahwa negara berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara atas kedaulatan ruang hidup.
Putusan adil itu, katanya, menjadi penguat moral dan hukum bagi masyarakat adat dan kelompok rentan di berbagai penjuru negeri yang sedang menghadapi ancaman eksploitasi dan perampasan ruang hidup.
“Terutama perempuan yang berada di garda terdepan dalam upaya mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.”
Ermelina Singereta, Kuasa Hukum Warga Poco Leok mengharapkan Majelis Hakim PTUN Kupang memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum di persidangan.
“Putusan Majelis Hakim hendaknya menegaskan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi masyarakat adat 10 gendang dari wilayah Poco Leok termasuk perempuan adat dalam berekspresi dan berpendapat,” katanya, dalam rilis koalisi kepada media.

Maximilianus Herson Loi Kuasa Hukum Tuju yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok menyatakan, kejadian berawal saat Bupati Manggarai menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan mengintimidasi serta mengancam Tuju.
Kejadian itu, katanya, saat aksi damai bersama masyarakat adat 10 gendang dari wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, 5 Juni 2025.
Loi mengatakan, aksi damai masyarakat adat dari Poco Leok itu untuk menuntut bupati segera mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok.
SK itu, katanya, melanggar prinsip free prior and informed consent (FPIC) dan mengancam ruang hidup dan hak masyarakat adat.
Aksi damai juga masyarakat adat lakukan untuk menegaskan sikap masyarakat adat dalam menjaga dan menyelamatkan wilayah adat.
Dia bilang, dari bukti surat dan video, serta kesaksian warga Poco Leok memperlihatkan Bupati Manggarai dan sekelompok massa melakukan ancaman dan intimidasi kepada peserta aksi yang menyebabkan warga Poco Leok ketakutan.
“Tindakan bupati yang menghalang-halangi aksi damai dengan cara intimidasi, ancaman itu bertentangan dengan prinsip hukum HAM,” kata Judianto Simanjuntak, juga Kuasa Hukum Tuju, lewat rilis kepada media.

Prinsip itu mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab dan kewajiban HAM yaitu, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara.
“Ini artinya Bupati Manggarai mengabaikan kewajibannya selaku pejabat pemerintahan.”
Sebelumnya, keterangan ahli HAM, Herlambang Perdana Wiratraman menyatakan, ucapan pejabat yang intimidatif, mengancam, atau rasis masuk sebagai verbal violence yang memiliki konsekuensi hukum.
Tindakan Bupati Manggarai yang melakukan ancaman atau intimidasi kepada warga yang aksi damai adalah pelanggaran terhadap UU HAM dan Konstitusi.
“Pejabat publik dilarang mengekspresikan kemarahan di ruang publik saat menghadapi warga karena hal itu berkaitan dengan perlindungan hak dasar warga,” katanya saat sidang sebagai ahli dari tergugat.
Gres Gracelia, Divisi Advokasi Walhi Nusa Tenggara Timur mengatakan, pembangunan harus menghormati HAM, melindungi ruang hidup masyarakat adat, dan menjamin partisipasi publik yang aman.
“Pejabat pemerintah wajib bertindak sesuai hukum, etika jabatan, prinsip demokrasi, dan kewajiban konstitusional. Tanpa prinsip-prinsip itu, pembangunan berisiko kehilangan legitimasi hukum dan sosial serta menjauh dari aspek keadilan dan keberlanjutan perlindungan lingkungan,” katanya dalam rilis koalisi.

*****
Buntut Panas Bumi, Warga Poco Leok Gugat Bupati Manggarai ke PTUN