- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memvonis 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji penjara selama lima bulan delapan hari. Hakim nyatakan mereka bersalah menghalangi aktivitas tambang nikel PT Position.
- Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim mengatakan, perbuatan meeka bukanlah perbuatan yang dilindungi oleh konsep Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Alasan majelis, mereka tak pernah menempuh jalur hukum seperti gugatan perdata atau laporan pidana, melainkan langsung menggelar unjuk rasa menghentikan aktivitas pertambangan.
- Tim Advokasi Anti Kriminalisasi warga menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio terhadap 11 warga Maba Sangaji merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberadaan hutan dan tanah adat. Negara lebih mengakui izin tambang dibandingkan hak masyarakat adat yang sudah ada jauh sebelum perusahaan.
- Melky Nahar, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menegaskan, yang dihukum bukanlah perusak lingkungan, melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat. Putusan ini memperlihatkan bagaimana hukum di Indonesia makin jauh dari keadilan. Warga yang mempertahankan tanah dan hutan adat leluhur justru kena kriminalisasi, sedang perusahaan yang merusak lingkungan bebas.
Jumiati Lakambori tak sanggup menahan air mata setelah mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, memvonis suaminya, Alauddin Salamudin, bersalah, bersama 10 warga adat Maba Sangaji, lainnya.
Dia kecewa dengan lembaga peradilan karena memperjuangkan hutan, tanah leluhur tak menjadi tambang nikel dianggap bersalah.
“Saya hati sake [setelah mendengar putusan hakim]. Tong pe laki tara salah, dong cuma nae kadara lia utang yang perusahaan so gusur. Disitu kan hutan adat, perusahaan yang kase rusak tapi torang yang salah ulang,” kata Mama Ati, sapaan akrabnya, kepada Mongabay, 16 Oktober lalu.
“Tapi torang orang kecil mo bisa berbuat apa deng hukum ini?” katanya lirih.
Apa yang suaminya alami bersama 10 warga Maga Sangaji yang lain adalah ketidakadilan terhadap rakyat kecil.
“Hakim tara adil. Perusahaan yang kase rusak tong pe hutan deng aer Sangaji, tong pe laki deng sudara-sudara protes, tapi bakiapa dong yang bersalah. Harusnya perusahaan yang salah,” kata Jumiati.
Dalam putusan, Alauddin dan 10 warga adat Maba Sangaji, hakim nyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan atau mengganggu aktivitas pertambangan perusahaan tambang nikel, PT Position.
Mereka kena vonis penjara 5 bulan 8 hari dengan Pasal 162 Undang-undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Menyatakan terdakwa Alauddin Salamudin alias Udin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘perintangan atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat,” kata Asma Fandun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, saat membaca amar putusan.

Majelis hakim memutus dua berkas perkara terpisah terhadap 11 warga adat Maba Sangaji. Putusan Nomor 99-107 menjatuhkan hukuman sama. Mereka adalah, Sahrudin Awat, Jamaluddin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salamudin, dan Yasir Hi. Samad.
Pada perkara Nomor 108 ada vonis tambahan bagi tiga orang. Perkara 108/Pid.Sus/2025 mengadili empat warga sekaligus dalam satu berkas, yakni, Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin.
Majelis hakim menyatakan, mereka bersalah pada dakwaan alternatif ketiga dan menjatuhkan pidana penjara kepada Sahil Abubakar selama 5 bulan 8 hari kurungan, serta dua bulan penjara kepada Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamudin.
Hakim memerintahkan 11 warga tetap ditahan dikurangi masa tahanan yang sudah mereka jalani.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim mengatakan, perbuatan meeka bukanlah perbuatan yang dilindungi oleh konsep Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Hakim juga sebut mereka tak masuk klasifikasi sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup sebagaimana dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Alasan majelis, mereka tak pernah menempuh jalur hukum seperti gugatan perdata atau laporan pidana, melainkan langsung menggelar unjuk rasa menghentikan aktivitas pertambangan.
Klaim pejuang lingkungan yang ahli dan kuasa hukum terdakwa, dinilai merupakan sebuah justifikasi. Majelis hakim berpendapat harus ada batasan bagi orang-orang yang mengklaim dirinya ‘pejuang lingkungan’.
“Negara Indonesia merupakan negara hukum, dimana hukum harus dijunjung tinggi, tidak semata-mata dikarenakan seseorang mengatasnamakan dirinya ‘pejuang lingkungan’ maka kebal terhadap hukum atau memiliki imunitas yang absolut,” kata Asma dalam amar putusan.
Hakim juga mengatakan, perusahaan tambang Position telah memiliki izin usaha pertambangan sah sejak 2017 dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lokasi penambangan perusahaan ini juga merupakan hutan bebas, yang berstatus hutan produksi tetap hingga peruntukan negara yang menentukan. Menurut hakim, wilayah itu bukan tanah adat karena tidak ada peraturan mengenai penetapan tanah adat.

Bentuk pengingkaran keberadaan masyarakat adat
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio terhadap 11 warga adat Maba Sangaji merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberadaan hutan dan tanah adat. Mereka nilai, negara lebih mengakui izin tambang dibandingkan hak masyarakat adat yang sudah di sana jauh sebelum perusahaan.
“Fakta yang paling krusial di dalam putusan majelis hakim hari ini adalah bahwa hakim sama sekali tidak mempertimbangkan eksistensi tanah adatnya. [Sayangnya] eksistensi tanah adat itu tidak diakui,” Irfan Alghifari, kuasa hukum TAKI kepada Mongabay.
Tanah yang sudah ratusan tahun menghidupi masyarakat ini kalah dengan izin usaha pertambangan yang baru terbit 2017.
Parah lagi, izin baru itu sama sekali tidak dibicarakan di dalam pertimbangan majelis hakim.
Padahal, sejak awal persidangan, tim hukum sudah menunjukkan bukti dan kesaksian bahwa lokasi operasi tambang nikel Position berada di wilayah adat Maba Sangaji. Wilayah itu belum pernah masyarakat serahkan atau setujui untuk tambang. Fakta itu tidak jadi pertimbangan majelis hakim.
“Keberadaan tanah adat tidak pernah dibicarakan dengan masyarakat adat, tidak pernah ada sosialisasi, tapi hari ini kemudian dianggap hilang begitu saja,” kata Irfan.
Menurut dia, hakim hanya berpegang pada IUP Position yang seolah-olah bahwa izin tambang keluar maka semua hak adat selesai alias tidak berlaku.
Dia nilai, hakim gagal melihat konteks sosial kultural yang melatarbelakangi protes warga Maba Sangaji. Protes melalui surat keberatan, denda, dan ritual adat pada Mei 2025 merupakan bagian dari ritual menolak perusakan hutan dan sungai Maba Sangaji.
Majelis hakim justru menilai tindakan itu ‘menghalangi aktivitas pertambangan’.

TAKI juga menyoroti alasan hakim menolak mengakui 11 warga sebagai pejuang lingkungan.
“Semua fakta-fakta saksi [Sangaji Maba dan Kesultanan Tidore] diabaikan oleh hakim, tidak ada satupun dalam pertimbangan yang menyebutkan tanah ulayat,” kata Irfan.
Edy Kurniawan, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan, majelis hakim gagal memahami konteks pejuang lingkungan hidup dan mempersempit maknanya.
Hakim, kata Edy, menitikberatkan pada dakwaan terkait ‘menghalangi aktivitas pertambangan’ tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan secara utuh.
“Hakim berkali-kali menyebut IUP bersyarat, tetapi justru mengabaikan fakta bahwa IUP tersebut tidak menyelesaikan hak-hak masyarakat Maba Sangaji yang menurut UU Minerba dan Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi pertimbangan utama.”
Menurut dia, hakim terlalu sempit memaknai siapa yang berhak disebut ‘pejuang lingkungan’. Padahal, berdasarkan Putusan MK Nomor 119/2025, siapapun yang berkontribusi dalam memperjuangkan lingkungan hidup, baik warga, akademisi, hingga aktivis, berhak atas perlindungan hukum, meski tidak memiliki hak atas tanah secara langsung.
“Pejuang lingkungan tidak bisa dipersempit hanya pada mereka yang punya hak milik. Lingkungan itu isu publik, dan siapapun yang memperjuangkannya harus dilindungi oleh hukum,” ujar Edy.
Dia menduga, ada indikasi kepentingan di balik kriminalisasi para pejuang lingkungan Maba Sangaji.
Putusan hakim, secara tidak langsung melegitimasi model pengurusan IUP Position yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat serta mengabaikan prinsip keadilan sosial dan lingkungan.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Soasio, katanya, menjadi preseden buruk ke depan. “Ini bukan sekadar perkara hukum biasa, ini bentuk pelemahan terhadap gerakan masyarakat sipil yang memperjuangkan lingkungan. Majelis hakim seharusnya tidak menjadi bagian dari upaya melegitimasi kerusakan lingkungan.”
Vonis terhadap Masyarakat Adat Maba Sangaji juga menambah jumlah serangan masyarakat adat dalam membela hak-hak mereka.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebutkan selama 2014-2024, terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat dengan luas 11,07 juta hektar. Sebanyak 60 anggota masyarakat adat mengalami kekerasan fisik, 925 orang alami kriminalisasi, dan satu orang meninggal dunia.
Juga data AMAN, selama Januari-Maret 2025, ada 110 konflik melibatkan masyarakat adat, antara lain karena wilayah mereka jadi pertambangan.
Masri Anwar, kandidat doktor Ilmu Hukum Lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta mengatakan, putusan hakim terhadap 11 warga Maba Sangaji ini bentuk ketidakadilan.
“Ini bagian dari cara taktik negara, pemerintah melakukan arogansi terhadap warganya sendiri,” kata pegiat lingkungan dari Halmahera ini.
Putusan hakim ini, katanya, sebagai upaya mematikan gerakan sosial masyarakat sipil dan membungkam demokrasi rakyat.
Kalau berbicara mengenai perjuangan masyarakat menjaga lingkungan hidup, mempertahankan ruang hidup, dan hak tanah itu merupakan bagian dari hak asasi manusia mereka.
Konflik sumber daya alam di Maluku Utara, termasuk di pertambangan, yang selalu jadi korban adalah warga.
Penegak hukum dan pemerintah, katanya, seakan jadi alat perusahaan untuk menyingkirkan masyarakat.
“Negara seharusnya menjadi pelindung, dan mengayomi rakyatnya, malah sebaliknya.”
Kasus Maba Sangaji ini bermula pada 18 Mei 2025, ketika 27 warga menggelar ritual adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang nikel Position.
Perusahaan sudah membabat hutan adat, mencemari sungai, dan merusak kebun warga. Ritual itu merupakan ekspresi budaya dan spiritual masyarakat adat, namun aparat kepolisian justru menangkap mereka dan membawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara di Ternate.
Polisi menuduh warga melakukan tindakan “premanisme” dan membawa senjata tajam.

Hukum makin jauh dari keadilan
Melky Nahar, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menegaskan, yang dihukum bukanlah perusak lingkungan, melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
Putusan ini memperlihatkan bagaimana hukum di Indonesia makin jauh dari keadilan. Warga yang mempertahankan tanah dan hutan adat leluhur justru kena kriminalisasi, sedang perusahaan yang merusak lingkungan bebas.
Melky menilai, vonis ini mengabaikan regulasi yang seharusnya melindungi pembela lingkungan hidup. Padahal, katanya, ada aturan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22/2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023 tentang Anti-SLAPP. Warga yang memperjuangkan lingkungan tidak bisa kena pidana maupun perdata.
“Tiga perangkat hukum ini seharusnya menjadi bantalan perlindungan bagi masyarakat yang membela lingkungan, bukan menghukum mereka. Dengan mengabaikan regulasi-regulasi tersebut, pengadilan dan jaksa menegaskan bahwa hukum kini untuk membungkam partisipasi masyarakat dan mengukuhkan impunitas perusahaan.”
Dia menilai, penegakan hukum di Maluku Utara justru berpihak pada kepentingan industri tambang. Dia sebut polisi bukan hanya gagal bertindak independen, juga bertransformasi menjadi perpanjangan tangan perusahaan.
“Apa yang terjadi di Maba Sangaji bukanlah suatu anomali, melainkan gejala penyalahgunaan hukum secara sistematis untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat,” kata Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara.
Dalam tuntutan, Jatam mendesak Mahkamah Agung meninjau ulang vonis hakim Pengadilan Negeri Soasio dan memulihkan nama baik serta hak-hak 11 warga adat Maba Sangaji.
Dia minta, kepolisian memeriksa aparat yang terlibat dalam penangkapan ilegal, termasuk penggunaan kendaraan milik perusahaan tambang dalam operasi itu.
Jatam juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup menjalankan amanat Permen LHK Nomor P.22/2018 dan memastikan mekanisme perlindungan nyata bagi pembela lingkungan hidup.
Kepada Presiden Prabowo, Jatam mendesak cabut izin tambang Position di Halmahera Timur dan memastikan pemulihan lingkungan hidup maupun sosial bagi masyarakat terdampak.
“Kasus Maba Sangaji adalah pengingat keras, bahwa, keadilan lingkungan hidup tidak akan terwujud selama aparat negara dan kepatuhan hukum pada modal kepentingan. Negara yang membiarkan warganya dipenjara karena membela bumi sejatinya sedang merusak kehancuran moral dan demokrasi,” kata Julfikar.

Tetap berjuang
Vonis hukum tidak menyulutkan semangat warga adat Maba Sangaji. Usai hakim membacakan putusan lima bulan delapan hari penjara, mereka justru berdiri tegak di halaman kantor pengadilan, bersama kelompok yang bersolidaritas.
Sambil mengenakan pakaian adat, Sahil Abubakar, berbicara lantang. Putusan pengadilan, katanya, tak bisa memberangus perlawanan menyelamatkan hutan dan tanah Halmahera dari ancaman industri ekstraktif.
“Hari ini adalah kemenangan masyarakat Halmahera seutuhnya, karena berani membangunkan semua ketakutan, berani memberi makan semua keberanian, untuk menyatakan kepada kita semua bahwa hutan, laut, adalah kehidupan kami yang tidak bisa dirampas oleh negara.”
Pengadilan, katanya, menempatkan masyarakat adat sebagai penjahat karena mempertahankan hutan, sungai, dan tanah leluhur dari ancaman ekspansi tambang nikel.
“Yang kita punya sekarang hanyalah keberanian, karena hukum dimiliki oleh negara dan pemodal,” kata Sahil.
Bagi warga Maba Sangaji, vonis hakim bukanlah akhir, melainkan babak baru dalam perlawanan terhadap industri ekstraktif nikel yang merusak ruang hidup mereka.
Indrasani Ilham, pemuda Nahdliyin menambahkan, putusan hakim menjadi bukti ketimpangan hukum di Indonesia.
“Putusan hakim semakin menjelaskan kepada rakyat kecil, terutama orang-orang yang hadir di sini bahwa pengadilan atau hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”
“Ini bagian dari kriminalisasi negara terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupny,” katanya.
Alauddin bilang, tak akan berhenti memperjuangkan tanah leluhur meski harus berhadapan dengan kekuasaan.
“Mari kita bersatu [menyelamatkan Halmahera]. Leluhur kita mewariskan hutan rimbun tetapi dihancurkan pemodal, dihancurkan negara. Saya tidak rela meninggalkan kehancuran itu untuk anak cucu saya.”

*****
Busyro Muqoddas: 11 Warga Maba Sangaji jadi Tersangka Itu Tragedi Ketidakadilan