- Keluarga korban 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang tengah berkonflik dengan perusahaan tambang nikel, datang ke Jakarta untuk mencari keadilan. Mereka melaporkan kasus 11 warga yang terjerat hukum gara-gara menolak tambang nikel di wilayah adat mereka kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi Yudisial, 28 Agustus lalu.
- Lukman Harun, kuasa hukum warga mengatakan, keluarga korban penangkapan karena menolak tambang nikel meminta Komnas HAM membuat surat rekomendasi atau menetapkan 11 warga Maba Sangaji yang terjerat hukum sebagai pejuang lingkungan.
- Warga juga laporkan ke Komnas Perempuan. Komnas Perempuan tengah mendalami laporan keluarga korban kriminalisasi itu. Sri Agustini, Komisioner Komnas Perempuan bilang, mereka fokus menggali fakta pengalaman perempuan dan anak-anak yang terdampak kasus ini. Perempuan menjadi kelompok paling terdampak dengan adanya kasus kriminalisasi.
- Laporan juga warga layangkan kepada Komisi Yudisial. Komisi Yudisial, harus mengawasi proses persidangan 11 warga Maba Sangaji di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Pengawasan Komisi Yudisial dia nilai penting agar terwujud peradilan adil dan transparan bagi mereka.
Keluarga korban 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang tengah berkonflik dengan perusahaan tambang nikel, datang ke Jakarta untuk mencari keadilan. Mereka melaporkan kasus 11 warga yang terjerat hukum gara-gara menolak tambang nikel di wilayah adat mereka kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi Yudisial, 28 Agustus lalu.
Lukman Harun, kuasa hukum warga mengatakan, keluarga korban 11 tahanan yang kini mendekam di Rutan Tidore, Maluku Utara, menjelaskan kronologis dan perkara hukum di hadapan komisioner Komnas HAM.
Mereka juga meminta Komnas HAM membuat surat rekomendasi atau menetapkan 11 warga Maba Sangaji yang terjerat hukum sebagai pejuang lingkungan.
“Meminta rekom agar 11 orang Maba Sangaji sebagai pejuang lingkungan. Juga minta perlindungan terhadap istri dan anak dari 11 tahanan itu,” katanya kepada Mongabay, Selasa (2/9/25).
Dia menyebut, laporan itu Komnas HAM terima tetapi masih terdapat berkas laporan yang perlu dilengkapi sesuai format dan prosedur lembaga itu.
“Masih dalam proses penyusunan kronologis dikasih lengkap sesuai dengan format mereka (Komnas HAM). Karena ada beberapa kronologi yang belum dilengkapi.”
Rekomendasi pejuang lingkungan hidup sangat penting bagi 11 warga Maba Sangaji. Hema Situmorang, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, rekomendasi dari Komnas HAM dapat kuasa hukum gunakan untuk membuktikan 11 warga Maba Sangaji tengah memperjuangkan hak lingkungan hidup (anti-SLAPP).
“Warga Maba Sangaji harusnya dilindungi. Karena yang mereka perjuangkan adalah hutan adat. Yang mereka perjuangkan lingkungan hidup, ruang hidup!” ujar Hema yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) kepada Mongabay, Senin (1/9/25).
Dia meminta, Komnas HAM menyatakan 11 warga Maba Sangaji sebagai pejuang lingkungan yang tengah mempertahankan hak-haknya. Apalagi, kata Hema, warga Maba Sangaji, alami perampasan hak sebagai manusia.
Ruang hidup mereka terampas perusahaan tambang nikel, sampai sungai yang jadi sumber penghidupan warga tercemar.
Kepada Komnas Perempuan, keluarga korban juga meminta perlindungan dan perhatian khusus. Menurut Hema, pada peristiwa sebelum penangkapan 11 warga, pada April dan Mei, banyak perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian dan pihak keamanan perusahaan.
Laporan juga warga layangkan kepada Komisi Yudisial. Komisi Yudisial, katanya, harus mengawasi proses persidangan 11 warga Maba Sangaji di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Pengawasan Komisi Yudisial dia nilai penting agar terwujud peradilan adil dan transparan bagi mereka.
Menurut Hema, kejanggalan peradilan mulai tercium saat sidang kedua pada Agustus lalu. Kala itu, majelis hakim mendadak mengalihkan sidang secara daring tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum beberapa hari sebelumnya.
“Pemberitahuan itu hanya tiga jam sebelum (sidang) dibuat online dan diadakan di rutan. Padahal, kuasa hukum sudah berada di pengadilan.”
Alasan majelis hakim mengadakan sidang daring karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa hadir langsung di pengadilan.

Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM membenarkan, keluarga korban kriminalisasi Maba Sangaji datang dan melaporkan perkara.
“Nomor kasus atas pengaduan ini adalah 1305/PK-HAM/VIII/2025. Saat ini penanganan masih di pengaduan, mengingat terdapat kekurangan kelengkapan berkas. Komnas HAM sudah menghubungi kuasa korban untuk meminta kelengkapan berkas aduan pada 1 September 2025,” katanya ketika dikonfirmasi Mongabay, Selasa (2/9/25).
Komnas Perempuan tengah mendalami laporan keluarga korban kriminalisasi itu. Sri Agustini, Komisioner Komnas Perempuan bilang, mereka fokus menggali fakta pengalaman perempuan dan anak-anak yang terdampak kasus ini.
Menurut Sri, perempuan menjadi kelompok paling terdampak dengan ada kasus kriminalisasi dan kehilangan ruang hidup. Perempuan kehilangan akses sumber pangan, sumber air, serta ruang sosial-budaya yang menopang kehidupan mereka.
“Ketika suami, ayah, dan saudara laki-laki mereka ditahan, perempuan dipaksa memikul beban ganda—menjadi pencari nafkah, pengurus rumah tangga, sekaligus pendamping bagi anak-anak yang mengalami trauma,” katanya kepada Mongabay, Rabu (3/9/25).
Situasi itu juga, menyebabkan perempuan menanggung derita psikis sangat besar: kecemasan akan keselamatan anggota keluarga, rasa takut menghadapi aparat maupun perusahaan, rasa kehilangan penopang utama keluarga, hingga tekanan untuk tetap kuat di hadapan anak-anak mereka.
Bagi Komnas Perempuan, akumulasi penderitaan ini bukan sekadar dampak sosial ekonomi, melainkan bentuk kekerasan struktural dan berbasis gender yang memperlihatkan bagaimana konflik sumber daya alam secara langsung menggerus hidup perempuan.
“Komnas Perempuan akan menyiapkan surat penyikapan resmi yang menekankan pada dimensi kekerasan berbasis gender yang dihadapi perempuan,” kata Sri.

Anti-SLAPP
Sebelas warga Maba Sangaji didakwa “membawa senjata tajam tanpa hak”–melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951. Juga “merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan” Pasal 162 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Empat dari 11 warga kena jerat pasal berlapis. Selain membawa sajam dan mengganggu aktivitas pertambangan juga tuduhan pemerasan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum terdakwa pada eksepsi atau nota keberatan meminta majelis hakim memutus bebas 11 warga Maba Sangaji. Sebab, mereka bertindak dalam memperjuangkan hak lingkungan atau yang dikenal dengan prinsip Anti-SLAPP.
Namun, majelis hakim dalam sidang putusan sela pada 20 Agustus lalu, menolak eksepsi itu. Majelis beranggapan tidak ada bukti yang menunjukkan 11 terdakwa sebagai pejuang lingkungan.
Majelis saat bacakan putusan sela menyampaikan, perkara terkait Anti-SLAPP akan mereka periksa ketika pemeriksaan sidang pokok.
Kuasa hukum para terdakwa kini tengah mengumpulkan bukti untuk memperkuat argumen Anti-SLAPP. Bukti itu termasuk surat rekomendasi dari Komnas HAM yang akan mereka paparkan dalam sidang pembuktian.
Fahrizal Dirhan, kuasa hukum warga bilang, prinsip Anti-SLAPP masih akan mereka buktikan dalam sidang pokok perkara.
“Anti-SLAPP yang kemarin kami ajukan dalam eksepsi tetap dipakai sebagai bahan pembuktian,” katanya kepada Mongabay di Jakarta, Senin (1/9/25).
Sidang lanjutan pada 10 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU. Selanjutnya, agenda sidang mendengarkan saksi ahli “meringankan” yang diajukan kuasa hukum warga.
Fahrizal mengatakan, kuasa hukum akan mengajukan sejumlah saksi ahli dari tiga kategori disiplin ilmu. “Satu, kami akan hadirkan ahli Anti-SLAPP, kedua, kami menghadirkan ahli antropolog, dan ketiga ahli pidana.”
Nama-nama saksi ahli itu tengah kuasa hukum godok. Mereka juga akan menggelar focus group discussion (FGD) dengan sejumlah narasumber sebelum menentukan saksi ahli yang diajukan di persidangan.
Prinsip anti-SLAPP (strategic lawsuit against public participation) tercantum dalam Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam beleid itu menyebut, “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.”
Dalam penjelasan pasal ruang lingkup subjek hukum terbatas hanya pada “korban dan/atau pelapor” yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

Perlindungan juga terbatas hanya pada pencegahan tindakan pembalasan dari “terlapor” melalui pidana dan/atau gugatan perdata. Sempitnya penafsiran pasal tersebut kerap membuat akademisi atau aktivis lingkungan dipidana, seperti kasus Bambang Hero dan Basuki Wasis.
Angin segar muncul saat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus lalu, menganulir penjelasan dalam Pasal 66 itu.
Kini, Pasal 66 yang mengatur perlindungan hukum bagi setiap orang harus dimaknai tidak terbatas hanya pada korban atau pelapor dugaan pencemaran maupun perusakan lingkungan.
“Pemaknaan demikian menjadi penting mengingat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD1945,” kata Arsul Sani, Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Putusan MK itu, menurut Fahrizal, akan menjadi bahan baru dalam pembuktian terkait Anti-SLAPP dalam perkara 11 warga Maba Sangaji. “Terbuka ruang itu bisa kita gunakan sebagai bahan pembuktian.”
Sri Agustini, Komisioner Komnas Perempuan berpendapat, aparat penegak hukum dan pengadilan hendaknya menerapkan prinsip Anti-SLAPP dalam kasus kriminalisasi warga Maba Sangaji.
“Prinsip ini menekankan bahwa warga negara tidak bisa dipidana hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk mempertahankan lingkungan hidup dan ruang hidup mereka.”
Prinsip Anti-SLAPP, katanya, telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup.
Dia mendesak hakim yang memeriksa perkara a quo mempertimbangkan prinsip Anti-SLAPP sebagai landasan putusan.
Sri menilai, dengan putusan bebas 11 warga Maba Sangaji akan mengurangi beban ganda perempuan akibat hilangnya ruang hidup dan penahanan anggota keluarga mereka.
“Penerapan prinsip anti-SLAPP adalah bentuk perlindungan nyata terhadap hak asasi perempuan dan masyarakat adat untuk hidup bermartabat, adil, dan setara.”
*****
Protes Hutan Adat jadi Nikel Terjerat Hukum, Bebaskan 11 Warga Sangaji