- Busyro Muqoddas, Doktor Ilmu Hukum ini sosok yang sudah malang melintang selama 40 tahun berkhidmat dalam penegakan hukum dan advokasi. Mantan komisioner KPK ini menangani beberapa kasus besar seperti Gayus Tambunan, Bank Century, termasuk kasus Bibit-Chandra.
- Akhir Juni sampai awal Juli Busyro turun ke Maluku Utara. Di Halmahera, dia mengisi kuliah umum di Universitas Bumi Hijrah, 1 Juli 2025. Sehari sebelumnya, datang ke Lelilef sampai Sagea di Halmahera Tengah, melihat kawasan industri nikel. Busyro bicara soal hilirisasi nikel di Halmahera.
- Dia Ketua PP Muhammadiyah. Ketika sedang ramai organisasi keagamaan akan mendapatkan izin tambang dari pemerintah, Busyro yang keras menolak. Kini dia juga anggota Dewan Pers periode 2025-2028 ini.
- Busyro juga menyoroti kasus 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang jadi tersangka karena menolak tambang nikel di wilayah adat mereka.
Rambut sudah memutih, nada bicara tegas, lugas, tajam, dan tak pernah kehilangan daya gugat. Begitu pembawaan Busyro Muqoddas, Doktor Ilmu Hukum yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini. Kini, dia juga anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Hari itu, 29 Juni lalu, pria yang pernah menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini sedang berada di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.
Saya bertemu lelaki 72 tahun ini di sela acara pelatihan ideologi kepemimpinan nasional (Piknas) regional Maluku & Papua gelaran LHKP PP Muhammadiyah.
Ketika sedang ramai organisasi keagamaan akan mendapatkan izin tambang dari pemerintah, Busyro yang keras menolak. Ketika Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan kesiapan mengelola bekas wilayah tambang batubara pada Juli 2024, Busyro memilih tidak hadir dalam konferensi pers resmi. Dia tampil sehari kemudian dalam forum terpisah, dan secara terbuka menolak rencana itu.
Busyro menolak tambang tak semata karena alasan moral. Dia menyandarkan pendapatnya pada data dan pengalaman. Dalam kasus konflik agraria seperti di Wadas, Jawa Tengah, dan di Pulau Rempang, Busyro secara kritis menyebut proyek-proyek itu sebagai “kartel investasi” yang masuk lewat legalisasi “pemiskinan struktural”.
Dia bahkan menjaminkan diri untuk pembebasan warga Pakel, Banyuwangi yang kena kriminalisasi.
Pria ini sosok yang sudah malang melintang selama 40 tahun berkhidmat dalam penegakan hukum dan advokasi. Mantan komisioner KPK ini menangani beberapa kasus besar seperti Gayus Tambunan, Bank Century, termasuk kasus Bibit-Chandra.

Dia juga terkenal sebagai advokat jalanan mendampingi para pedagang pasar tradisional menggugat Bupati Wonosobo, dan pada awal-awal reformasi. Dia juga menangani kasus yang menimpa Mozes Gatotkaca, korban tewas karena kekerasan aparat dalam aksi demonstrasi di Yogyakarta.
Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah PP Muhammadiyah ini membuat rekomendasi kepada pengurus pusat agar berhati-hati menerima izin tambang dari pemerintah. Pertambangan, kata Busyro, berisiko merusak lingkungan, memicu konflik agraria, bahkan berisiko melanggar hak asasi manusia.
Di Halmahera, dia kesempatan mengisi kuliah umum di Universitas Bumi Hijrah, 1 Juli 2025. Sehari sebelumnya, datang ke Lelilef sampai Sagea di Halmahera Tengah, melihat kawasan industri nikel raksasa, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Busyro bicara soal hilirisasi nikel di Halmahera. Dia bilang, hilirisasi nikel ini berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ruang hidup warga Maluku Utara terganggu, seperti di Halmahera Tengah, dari temuan Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako yang menyebut, ikan terkontaminasi merkuri dan arsenik. Hingga temuan Transparency International Indonesia yang menemukan praktik-praktik korupsi dari perselingkuhan elit politik dan oligarki nikel di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.
Menurut Busyro, hilirisasi nikel intinya merusak bumi, gunakan kekuasaan politik untuk menindas rakyat dan lingkungan. Itulah yang dia sebut “radikalisme politik.”
Radikalisme politik ini pula yang dia lihat terjadi dalam kasus 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang jadi tersangka karena menolak tambang nikel di wilayah adat mereka.

Rabul Sawal, Jurnalis MongabayIndonesia, mewawancarai Busyro Muqoddas, seputar kasus penahanan 11 warga Maba Sangaji yang menolak tambang nikel dan hilirisasi industri nikel yang berisiko ciptakan masalah sosial dan lingkungan. Berikut petikannya:
Mongabay: Bagaimana pandangan bapak tentang 11 warga Maba Sangaji di Halmahera Timur yang jadi tersangka karena memperjuangkan tanah mereka dari ancaman tambang nikel?
Busyro: Kalau melihat fakta yang menggambarkan peristiwa kriminalisasi 11 warga Maba Sangaji itu justru merupakan tragedi kemanusiaan, tragedi ketidakadilan, dan tragedi ketidakadaban negara terhadap rakyatnya. Masyarakat itu–yang mempertahankan hutan dan tanah adat dari tambang nikel–sedang menjalankan kewajiban kewarganegaraannya, kemanusiaannya, keadabannya tetapi justru mereka dikriminalisasi.
Masyarakat itu perlu diapresiasi, perlu dibela. Mengapa? Karena mereka adalah modal sosial, modal politik. Tapi di tengah iklim politik sekarang, siapa yang melindungi mereka? Sulit sekali. Iklim politik, kultur politik, proses politik kita sekarang ini membuat perlindungan hukum, penegakan hukum, dan kebijakan kenegaraan yang betul-betul pro-rakyat serta pro perlindungan lingkungan sangat sulit.
Mengapa sulit? Karena di balik rezim sekarang, sistem politik kita, proses politik kita, mekanisme investasi kita tidak memungkinkan lahirnya keadilan. Tidak jujur, adil, dan terbuka sepanjang proses pemilu, terutama, sejak 2014, 2019, hingga 2024, masih dikuasai pemodal, bukan rakyat. Makanya tambang bisa masuk seenaknya, dan rakyat dikorbankan.
Meski begitu, saya masih optimis. Masih ada peluang keadilan walaupun mahal sekali dan harus ada yang memperjuangkannya.

Mongabay: Dari kasus 11 warga Maba Sangaji ini, apakah negara berlaku adil terhadap masyarakat yang menolak tambang?
Busyro: Sama sekali tidak. Negara justru melakukan praktik terorisme politik. Bahkan, kalau itu berlebihan lagi bisa disebut terorisme negara. Itu adalah penyalahgunaan kewenangan dengan membungkam warga yang memperjuangkan haknya. Itu bentuk paling brutal dari kekuasaan.
Contohnya, dalam praktik penegakan hukum, berdasarkan pada pikiran jernih, data yang jernih, dan kejujuran profesinya. Apakah layak 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka? Apakah layak putusan praperadilan mereka ditolak? Semua itu fakta. Justru karena fakta itulah, kita melihat bagaimana proses penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak jauh berbeda dengan praktik-praktik mafia peradilan.
Walaupun kita tetap optimis. Masih ada polisi jujur, jaksa jujur, hakim jujur, dan pengacara yang benar-benar tulus membela yang lemah–yang dalam bahasa agama disebut “mazlum.” Selama mereka masih ada dan melakukan gerakan solid, saya kira, kita bisa melawan kekuasaan yang menyimpang–baik di pusat maupun daerah–yang telah mengeksploitasi sumber daya alam dan kehidupan rakyat seperti terjadi di kasus 11 orang ini, yang justru kena kriminalisasi.
Peran masyarakat sipil penting. Termasuk jurnalis, yang menjadi salah satu pilar utama. Saya senang ada komunitas jurnalis seperti yang Anda lakukan ini. Ada semangatnya.
Mongabay: Mengapa ini bisa disebut sebagai kriminalisasi?
Busyro: Kata “kriminalisasi” itu sudah mencerminkan ketiadaan moralitas dan akhlak dalam proses hukum. Jika penegakan hukum dilakukan dengan kebencian, itu sudah bukan penegakan hukum.

Mongabay: Polisi menggunakan label premanisme menjerat 11 warga. Bagaimana bapak melihat itu?
Busyro: Istilah premanisme itu sudah tidak profesional. Jaksa harus membuktikan bahwa istilah “premanisme” dalam dakwaan memang benar dan harus dibuktikan. Kalau tidak, hakim wajib membebaskan. Tapi sebelumnya, dikembalikan kepada polisi dan jaksanya. Sudah cermatkah, sudah hati-hatikah, sudah jujurkah menggunakan kata premanisme itu?
Sementara, perusahaan-perusahaan tambang yang merusak lingkungan secara terbuka dengan bukti-bukti yang sudah banyak itu, apakah bukan preman? Itu preman dan premanisme bukan? Perusahaan-perusahaan tambang yang merusak di mana-mana. Pertambangan itu tidak ada yang tidak merusak.
Menurut hemat saya, premanisme justru dilakukan oleh korporasi, dan dibiarkan oleh aparat. Pembiaran terhadap kejahatan itu bagian dari kejahatan.
Ada adagium perilaku sejak dulu, “siapapun yang mengetahui ada kejahatan tidak dicegah dan kejahatan itu muncul dalam realita, dan fakta. Maka orang yang mengetahuinya, tetapi tidak mencegahnya bagian dari kejahatan.” Agama juga bilang begitu.
Mongabay: Bagaimana hadapi keadaan ini?
Busyro: Selama DPR dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, belum terbebas dari praktik premanisme politik, maka aparat penegak hukum akan tetap menjadi bagian dari jaringan preman–yang menjalankan premanisme politik.
Karena itu, gerakan-gerakan kritik keras namun beradab harus terus menerus dilakukan masyarakat sipil. Jangan takut. Mereka yang membela kebenaran sejatinya sehat. Teruskan saja.
Mereka [seperti] sehat, walaupun sesungguhnya rapuh. Secara jiwa mereka itu miskin (fakir), tetapi tidak merasa. Sebaliknya, teman-teman yang berkhidmat membela yang lemah itu sehat dalam arti yang hakiki. Kaya dalam arti yang hakiki, bukan kaya materi.

*****
Menyoal Jerat Hukum dan Label Preman pada Penolak Tambang Nikel di Halmahera Timur