- Koalisi masyarakat sipil mendesak Pengadilan Negeri (PN) Soasio menghentikan proses hukum dan membebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang mendekam di Rutan Tidore, Maluku Utara, karena tuduhan mengganggu aktivitas tambang nikel, PT Position.
- Novita Indri, Juru Kampanye Trend Asia mengatakan, pemerintah dan korporasi jangan menggunakan dalih investasi serta pertumbuhan ekonomi untuk menyingkirkan masyarakat adat di Pulau Halmahera. Masyarakat Maba Sangaji, lebih dulu menguasai tanah itu sebelum ada perusahaan. Dengan hutan, warga Maba Sangaji bisa hidup mandiri.
- Koalisi mendesak, cabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Position karena merampas tanah masyarakat Maba Sangaji. Veronika Latbual dari Jaringan Advokasi Masyarakat Adat (Jagad) menantang Presiden Prabowo Subianto turun tangan mencabut konsesi tambang Position. Dia menagih janji Prabowo soal pemberantasan tambang ilegal dalam pidatonya di sidang tahunan MPR, 15 Agustus lalu.
- Hema Situmorang, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti, aktivitas tambang mencemari Sungai Sangaji hingga hilang akses air bersih, merusak lahan pertanian, dan mengancam sumber penghidupan warga.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Pengadilan Negeri (PN) Soasio menghentikan proses hukum dan membebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang mendekam di Rutan Tidore, Maluku Utara, karena tuduhan mengganggu aktivitas tambang nikel, PT Position.
Koalisi menggelar aksi solidaritas terhadap warga Maba Sangaji di depan Kantor Position, di Jakarta 20 Agustus 2025. Orang-orang bergantian berorasi.
“Mendesak pengadilan untuk membebaskan 11 masyarakat Maba Sangaji, karena mereka tidak bersalah. Apa yang mereka lakukan, apa yang mereka perjuangkan adalah upaya mempertahankan ruang hidup mereka, menjaga tanah leluhur yang diwariskan turun-temurun,” kata Novita Indri, Juru Kampanye Trend Asia.
Pemerintah dan korporasi jangan menggunakan dalih investasi serta pertumbuhan ekonomi untuk menyingkirkan masyarakat adat di Pulau Halmahera.
Masyarakat Maba Sangaji, katanya, lebih dulu menguasai tanah itu sebelum ada perusahaan. Dengan hutan, warga Maba Sangaji bisa hidup mandiri.
“Masyarakat adat sudah bisa hidup sendiri. Mereka bergantung pada alam, mengelola alam, mereka bisa mencukupi kebutuhannya, bahkan menyekolahkan anak-anaknya hingga perguruan tinggi.”
Solidaritas juga ada aksi teatrikal. Peserta aksi memperagakan cuci muka dengan tanah, sebagai simbol penderitaan masyarakat adat yang tanahnya terampas perusahaan tambang nikel.
Mereka juga membawa miniatur eskavator, di piring berisikan tanah, lalu taruh di atas kepala. Aksi itu sebagai simbol hilangnya mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada hutan.
Proses hukum 11 orang Maba Sangaji tengah berlangsung di PN Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Pada 20 Agustus lalu memasuki sidang ketiga.
Agendanya,putusan sela pada perkara Nomor 109/PID.B/2025/PN SOS atas nama Sahil Abubakar dkk dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menolak eksepsi perkara atas nama Sahil Abubakar dkk. Padahal menurut Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap.
Wetub, pengacara warga Maba Sangaji mengatakan, perbuatan pidana para terdakwa tidak terurai jelas dan lengkap berdasarkan pasal yang didakwakan.
“JPU keliru dalam menerapkan pasal dakwaan. Jika demikian, hakim seharusnya memberikan putusan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP,” katanya dalam rilis yang Mongabay terima.
Dia menilai, dakwaan bertentangan dengan prinsip anti-SLAPP (strategic lawsuit against public participation) yang tercantum dalam Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Wetub, majelis hakim dalam sidang justru berpendapat, tidak ada bukti yang menunjukkan 11 terdakwa sebagai pejuang lingkungan. Majelis saat bacakan putusan sela menyampaikan, perkara terkait Anti-SLAPP akan mereka periksa ketika pemeriksaan sidang pokok.
“Kami mendorong hakim agar memakai Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup saat agenda pemeriksaan pokok perkara nanti dan harus secara objektif melihat kasus ini serta memegang prinsip hak asasi manusia sebagai landasan.”
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi yang membela warga membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kedua, 13 Agustus lalu. Mereka menyatakan, kasus yang menjerat 11 warga Maba Sangaji merupakan kriminalisasi atas perjuangan membela hak lingkungan.
Kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Wildan Siregar, Juru Kampanye Advokasi Trend Asia mendesak majelis hakim mempertimbangkan prinsip Anti-SLAPP itu. Dia meminta hentikan proses hukum warga Maba Sangaji.
“Jika aparat kepolisian dan JPU bebal dan tidak mempertimbangkan terkait Anti-SLAPP. Sudah seharusnya PN Soasio mempertimbangkan dan menghentikan kasus ini,” katanya yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi.

Cabut IUP
Koalisi mendesak, cabut izin usaha pertambangan (IUP) Position karena merampas tanah masyarakat Maba Sangaji. Hema Situmorang, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, perusahaan melakukan praktik ilegal karena beroperasi tanpa melibatkan masyarakat Maba Sangaji.
“Termasuk mereka melakukan perusakan dengan menambang di hutan adat dan hutan lindung di Maba Sangaji,” katanya kepada Mongabay.
Dia menyoroti, aktivitas tambang mencemari Sungai Sangaji hingga hilang akses air bersih, merusak lahan pertanian, dan mengancam sumber penghidupan warga.
Veronika Latbual dari Jaringan Advokasi Masyarakat Adat (Jagad) menantang Presiden Prabowo Subianto turun tangan mencabut konsesi tambang Position.
Dia menagih janji Prabowo soal pemberantasan tambang ilegal dalam pidatonya di sidang tahunan MPR, 15 Agustus lalu.
“Beliau katanya mau memberantas tambang ilegal dan mensejahterakan masyarakat adat. Kami tantang beliau untuk melihat persoalan yang terjadi di Halmahera Timur.”
Prabowo menyebut, sedikitnya 1.063 tambang ilegal beroperasi di seluruh Indonesia. Tambang ilegal, katanya, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun lebih.
“Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal? Tidak ada alasan, kami akan tindak atas nama rakyat,” kata Prabowo.

Position, mendapat konsesi tambang nikel seluas 4.017 hektar di Halmahera Timur, berlaku sejak 2017-2037. Position merupakan anak usaha dari PT Harum Energy Tbk, yang dikendalikan konglomerat Kiki Barki.
Menurut penelusuran Sajogyo Institute, Kiki melalui Harum Energy menguasai 51% saham Position; 49% saham milik Nickel International Capital Pte Ltd.
“Tapi, ketahuilah, pemilik saham mayoritas dari Nickel International Capital Pte Ltd adalah Harum Energy juga. Dari sini saja, kita sudah menemukan Harum Energy punya cara berlapis untuk menguasai dan mengendalikan Pos (Position),” ujar Rendi Oman Gara, peneliti Sajogyo Institute.
Position membawa ore nikel dari tanah Maba Sangaji ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), kawasan industri nikel di Halmahera, untuk produksi menjadi nikel pig iron (NPI). Lalu, bermuara di pabrik baja nikel tahan karat milik Tsingshan di Provinsi Zhejiang dan Fujian.
“Selain ke China, nikel yang ditambang Position di Halmahera Timur juga mengalir ke Australia melalui tangan perusahaan bernama Nickel Mined Limited,” ujar Rendi.
Harum Energy tercatat sebagai sub kontraktor yang memiliki empat smelter pengolahan nikel di kawasan industri IWIP.
Di antaranya: PT Sunny Metal Industry dengan kapasitas produksi 55.000 ton nickel pig iron per tahun;. Lalu, PT Blue Sparking Energy (67.000 ton nikel & 7.500 ton kobalt per tahun), PT Infei Metal Industry (28.000 ton nikel per tahun); dan PT Westrong Metal Industry (56.000 ton per tahun).

*****