- Sudah hampir setahun warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) menuntut akses listrik dan air bersih kepada PT Harita Nickel, salah satu perusahaan nikel yang operasi di desa tersebut.
- Warga yang protes ini merupakan penduduk di Desa Kawasi lama yang tidak mau pindah ke Eco Village, permukiman baru yang perusahaan siapkan. Lokasinya sekitar tiga kilometer dari Kawasi lama. Ada sekitar 200 warga Kawasi yang menolak pindah. Mereka putuskan untuk bertahan karena tak terputus dengan tanah kelahiran, sekaligus sejarah hidup yang tertanam di antara rumah-rumah warga.
- Ucok S, koordinator aksi, menyebut, perusahaan tak hanya abaikan kesepakatan, namun mengurangi ruang hidup dan demokrasi di Kawasi. Warga, kata dia, hanya ingin hidup layak di tanah sendiri. Bukan menjadi korban demi kepentingan korporasi dan negara.
- Faisal Ratuela, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Malut menyatakan, apa yang terjadi di Kawasi merupakan potret bagaimana ketimpangan akses terhadap sumber air dan energi itu begitu nyata.
Sudah hampir setahun warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) menuntut akses listrik dan air bersih kepada Harita Nickel, perusahaan pengelola kawasan industri nikel yang beroperasi di desa itu.
Untuk air bersih, warga meminta perusahaan mengambil dari Danau Karo, sumber air juga perusahaan gunakan. Pasalnya, warga menyebut air yang perusahaan pasok berasal dari air terjun yang mereka curigai sudah tercemar material tambang.
“Tuntutan air bersih ini sejak bulan Maret 2025 tetapi belum ada penjelasan detail yang diberikan kepada warga sumber air yang disalurkan ke warga itu. Bagi kami air itu sudah tecemar. Kami menuntut air dari Danau Karo sebagaimana perusahaan gunakan,” kata Ahmad Sabar, warga Kawasi.
Perusahaan, katanya, klaim manfaatkan air danau itu untuk memasok air kepada warga tetapi tidak dapat menunjukkan instalasi pipa dimaksud.
“Kalau benar pipa itu sudah terpasang mestinya mereka tunjukan kepada warga,” kata Ahmad.
Begitu juga dengan listrik. Menurut warga, sampai saat ini, listrik di desa yang berada di tengah kawasan industri nikel itu juga belum normal. Warga menghendaki listrik menyala 24 jam seperti yang ada di perusahaan.
Sekarang ini lampu hanya menyala dari pukul 16.00 sore hingga 07.00 pagi.
Warga juga mempertanyakan kabar rencana relokasi warga Kawasi ke kampung baru pada Desember 2025. Mereka waswas.
Sebagaimana surat tertanggal 3 November 2025 perihal undangan Sarakia (Sarana Komunikasi Masyarakat) yang warga terima dari perusahaan.
Dalam surat bernomor 13/SK/CSR/-SITE-HN-XI/2025 tersebut, perusahaan menginformasikan ada kegiatan Sarakia antara perusahaan dengan masyarakat Desa Kawasi. Perusahaan berharap kehadiran masyarakat.
Dari lima agenda rapat seperti tertuang dalam surat itu, poin rapat kelima adalah resettlement. “Hal ini yang membuat masyarakat sangat waswas,” katanya.
Warga menggelar aksi selama dua hari, Jumat (14-15/11/25). Dalam aksinya, warga menduga pemadaman lampu dan krisis air bersih adalah bagian dari siasat perusahaan untuk merelokasi warga.
Pada Jumat (14/11/25) aksi di eco village, permukiman baru yang perusahaan siapkan. Esok harinya, warga memblokade jalan operasi perusahaan selama hampir delapan jam agar perusahaan segera memenuhi tuntutan warga.
Ketegangan sempat terjadi antara warga dengan petugas keamanan perusahaan. Hal itu terpicu ulah sejumlah oknum aparat yang diduga mengintimidasi Direktur Walhi Malut Faisal Ratuela saat membela warga dalam proses negosiasi. Untungnya, situasi normal usai pihak keamanan menarik diri lokasi aksi.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Sanusi Samsir, warga lainnya katakan, masyarakat sudah terlalu lama bersabar. Perusahaan, hanya menampilkan narasi kemajuan tanpa pernah memperhatikan dampak terhadap warga kawasi.
“Kami tidak menginginkan lebih, hanya menolak diperlakukan seperti ini. Listrik dan air bersih saja tidak bisa diberikan, bagaimana mungkin kami bisa percaya Harita peduli terhadap lingkungan dan sosial di desa Kawasi,” katanya.
Ucok S, kordinator aksi, menyebut, perusahaan tak hanya abaikan kesepakatan, namun mengurangi ruang hidup dan demokrasi di Kawasi.
“Kami sudah berulang kali mengajukan dialog, yang terjadi justru intimidasi, bukan penyelesaian.”
Warga, hanya ingin hidup layak di tanah sendiri. Bukan menjadi korban demi kepentingan ekonomi negara.
Menurut Ucok, aktivitas industri nikel di Kawasi sebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan warga. Polusi debu dan pencemaran air juga terus meningkat dalam satu dekade terakhir.
Sejumlah anak dan lansia yang alami gangguan infeksi saluran pernapasan juga turut dalam aksi itu. Sayangnya, hingga masa membubarkan diri tidak ada langkah serius dari perusahaan.
Nurhayati Nanlesi, warga Kawasi katakan, rencana Harita merelokasi pemukiman, mendapat penolakan keras dari warga.
Karena itu, dia menduga ada upaya sengaja untuk menciptakan ketidaknyamanan di warga di kampung. Misalnya, dengan membatasi pasokan listrik dan air.
“Dulu, sebelum ada wacana relokasi lampu tetap menyala normal. Sekarang separuh rumah warga Kawasi telah digusur dan mereka telah pindahkan ke pemukiman baru tetapi listrik dan air macet terus.”

Sarat ironi
Walhi Malut yang mendampingi warga menegaskan, aksi oleh warga itu bagian dari ekspresi demokrasi yang terjamin oleh undang-undang.
Walhi meminta, aparat keamanan dan pemerintah netral dan tidak menjadi alat pembungkaman suara warga.
Selain itu, organisasi ini juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Komnas HAM, dan Ombudsman turun tangan menyelidiki kasus pelanggaran hak dasar dan dugaan pembiaran oleh perusahaan.
Faisal Ratuela, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Malut menyatakan, apa yang terjadi di Kawasi merupakan potret bagaimana ketimpangan akses terhadap sumber air dan energi itu begitu nyata.
“Ironis sekali ketika perusahaan di sekitar Kawasi menikmati pasokan energi besar untuk operasional mereka. Sementara masyarakat yang hidup berdampingan justru tak bisa menikmati air dan listrik yang layak,” katanya, saat Mongabay hubungi Jumat (14/11/25).
Dia mengatakan, kapasitas PLTU Harita sebenarnya mampu untuk menerangi semua desa di Halmahera Selatan. Sayangnya, Desa Kawasi dengan 200 jiwa saja justru tak memiliki akses terhadap listrik secara merata.
“Warga Desa Kawasi adalah bagian dari ekosistem sosial yang terdampak langsung. Mereka ring satu pertambanagan. Mereka punya hak untuk hidup layak, termasuk akses terhadap sumber air dan listrik yang memadai,” katanya.
Dia berharap, aksi warga itu dapat membuka mata pemerintah dan perusahaan atas situasi yang terjadi di Kawasi.
Warga yang protes ini merupakan penduduk di Desa Kawasi lama yang tidak mau pindah ke Eco Village, permukiman baru yang perusahaan siapkan. Lokasinya sekitar tiga kilometer dari Kawasi lama.
Ada sekitar 200 warga yang menolak pindah. Mereka putuskan untuk bertahan karena tak terputus dengan tanah kelahiran, sekaligus sejarah hidup yang tertanam di antara rumah-rumah warga.
Soal tuntutan warga Kawasi ini, Harita memberikan tanggapan dengan mengirimkan sejumlah dokumentasi terkait kondisi listrik air dan kampong eco village.

Tanggapan perusahaan
Klaus Oberbauer Sustainability Manager Harita Group via surat elektronik Senin (17/11/25) menjelaskan, pembangunan infrastruktur desa merupakan salah satu fokus utama program tanggung jawab sosial perusahaan. Termasuk, dukungan mereka kepada pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan pasokan listrik dan air bersih ke Desa Kawasi.
Saat ini, Harita Nickel menyediakan akses listrik bagi masyarakat Kawasi, baik di area komersial maupun area pemukiman, yang sudah berjalan selama masa operasinya. “Termasuk menyediakan genset dan melakukan perbaikan jika terjadi gangguan.”
Dia juga klaim, Harita menyediakan air bersih bagi warga Kawasi melalui sumber air yang sama dengan fasilitas perusahaan.
“Perusahaan juga melakukan pemantauan rutin atas kualitas air yang disalurkan melalui pipa induk ke area operasional perusahaan dan masyarakat, serta memperbaiki secara segera jika terjadi gangguan.”
Terkait rencana relokasi pemukiman warga, Klaus jelaskan bila kegiatan itu merupakan inisiatif pemerintah daerah. Tujuannya, menghadirkan hunian yang layak, aman, sehat dan tertata bagi masyarakat Desa Kawasi.
“Permukiman baru Desa Kawasi menyediakan fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas agama, dan sarana prasarana pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, serta akses listrik dan air bersih bagi masyarakat,”
Dia jelaskan, relokasi akan melalui beberapa tahapan. Masyarakat, , harus mendaftar terlebih dahulu dan menyatakan kesediaannya untuk mengikuti program relokasi atas kemauan sendiri.
“Sepanjang proses relokasi, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan secara langsung di Posko Relokasi dan akan ditangani sesuai standar prosedur yang berlaku.”
“Tuntutan warga Kawasi kami dengar dan tanggapi dengan serius, termasuk hal-hal yang disampaikan oleh media.”
*****
Kala Kawasan Perairan dan Biota Laut di Malut Tercemar Logam Berat [1]