- Regulasi yang eksplisit mengatur perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing masih nihil. Padahal, isu ini kompleks karena terkait hukum, kesehatan masyarakat, keamanan pangan, hingga kesejahteraan hewan.
- Benedikta Erica, Policy Drafting Coordinator Dog Meat Free Indonesia (DMFI), mengungkapkan, saat ini lebih 280 penyakit zoonosis. Rabies menjadi salah satu yang paling mematikan, dengan fatalitas kasus 99,9% apabila gejala klinis sudah muncul.
- Themmy Doaly, Ketua Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), dalam kesempatan sama menyebut, liputan satwa liar berkembang pesat dengan investigasi mendalam dan basis data yang kuat. Sebaliknya, berita hewan domestik justru lebih banyak berhenti pada berita viral, hiburan, atau kekerasan yang memancing emosi publik.
- Masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 jadi tonggak penting perlindungan hewan. Karena kekejaman tidak hanya dalam perdagangan daging anjing.
Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas-jelas mengatur maupun melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Akibatnya, ada persoalan kompleks dari sisi hukum, kesehatan masyarakat, keamanan pangan, hingga kesejahteraan hewan. Berbagai kalangan pun mengingatkan, masuknya Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 bisa jadi tonggak penting perlindungan hewan termasuk soal perdagangan daging anjing dan kucing.
Meskipun pada prinsipnya, perdagangan daging anjing dan kucing melanggar Undang-undang 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta perubahan dan turunannya. Selain itu, perdagangan kedua hewan ini tidak memenuhi standar pangan dan berpotensi menyebarkan zoonosis terutama rabies.
Benedikta Erica, Policy Drafting Coordinator Dog Meat Free Indonesia (DMFI), mengatakan, saat ini lebih 280 penyakit zoonosis. Rabies menjadi salah satu yang paling mematikan, dengan fatalitas kasus 99,9% apabila gejala klinis sudah muncul.
“Isu (pelarangan) perdagangan daging anjing dan kucing bukan sekadar kasihan anjingnya, kasihan kucingnya. Lebih dari itu, ada persoalan hukum, kesehatan masyarakat, dan ancaman zoonosis yang sangat serius,” katanya dalam diskusi di Jakarta, belum lama ini.
Menurut dia, perdagangan anjing dan kucing memperbesar risiko penyebaran penyakit. Karena rantai distribusi berlangsung tanpa pengawasan kesehatan veteriner yang memadai.
“Indonesia memiliki target bebas rabies pada tahun 2030. Namun praktik perdagangan ini justru menjadi ancaman serius terhadap target tersebut.”
Perdagangan daging anjing dan kucing melibatkan berbagai pelanggaran hukum. Mulai dari pencurian hewan, transportasi ilegal, pemalsuan dokumen veteriner, hingga pelanggaran terhadap UU Karantina Hewan.
Sebagian besar hewan, katanya, berasal dari pencurian, penjeratan, hingga peracunan. Dalam proses distribusi, hewan-hewan tersebut pelaku angkut dalam kondisi yang tidak manusiawi sehingga mengalami dehidrasi dan malnutrisi.
Setelah itu, mereka akan melewati penjagalan dengan brutal. Bukan penyembelihan dalam rumah potong hewan yang memiliki prosedur dan standar baku. Berdasarkan investigasi, metode penjagalan meliputi pemukulan, dan pembakaran hingga pengulitan hidup-hidup.
“Seluruh tahapan perdagangan ini meningkatkan risiko penyebaran rabies maupun penyakit zoonosis lainnya,” katanya.
Benedikta bilang, sejumlah kejadian berhasil menghukum pelaku tetapi ada celah besar karena nihil pasal yang secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Selama ini, aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan UU Karantina Hewan, UU Pangan, Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian, serta UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Semua aturan itu hanya menyentuh pelanggaran yang menyertai praktik perdagangan.”

Hindari hal sensasional
Themmy Doaly, Ketua Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), dalam kesempatan sama menyebut, liputan satwa liar berkembang pesat dengan investigasi mendalam dan basis data yang kuat. Sebaliknya, berita hewan domestik justru lebih banyak berhenti pada berita viral, hiburan, atau kekerasan yang memancing emosi publik.
“Harus diakui, isu perdagangan daging anjing maupun kucing, kesejahteraan anjing dan kucing, itu jarang diulas secara mendalam,” ujarnya.
Padahal, persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar isu kesejahteraan hewan. Sedang, media terlalu sering mengandalkan hal sensasional yang justru dapat menciptakan polarisasi budaya, memperuncing konflik sosial, dan gagal menjelaskan akar masalah.
“Poin yang perlu dipahami bahwa tujuan jurnalisme bukan memicu konflik. Tetapi meningkatkan pemahaman publik. Jadi itu adalah tujuan dari jurnalisme.”
Karena itu, dia menawarkan pendekatan jurnalisme konstruktif atau jurnalisme solusi sebagai model peliputan. Jurnalisme konstruktif bukan berarti hanya menulis berita positif. Melainkan, tetap menggunakan prinsip jurnalistik yang sama, menjalankan verifikasi, dan memegang kode etik.
Perbedaannya hanya satu. Setelah mengungkap masalah maka jurnalis wajib mencari kemungkinan jalan keluarnya. “Jurnalisme konstruktif bukan berita yang baik-baik saja. Tetap mengungkap persoalan namun juga menunjukkan bahwa masih ada peluang memperbaikinya.”
Pendekatan itu lahir sebagai respons banyaknya pemberitaan lingkungan yang hanya menggambarkan masa depan suram sehingga memunculkan fenomena kecemasan publik terhadap masa depan lingkungan.
Dia juga menolak anggapan perdagangan daging anjing dan kucing sekadar menjadi perhatian komunitas pecinta hewan. Karena, persoalan ini menyangkut kepentingan publik secara luas.
Menurut dia, isu ini berkaitan dengan penyebaran rabies dan penyakit zoonosis, keamanan pangan, pencurian hewan peliharaan, kejahatan terorganisasi, lemahnya penegakan hukum, hingga persoalan etika sosial.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai perdagangan itu memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi karena menyangkut kesehatan, keselamatan, serta kesejahteraan masyarakat.
“Kalau melihat dalam konteks jurnalisme sebenarnya perdagangan ini tidak sekadar soal isu kesejahteraan hewan. Tetapi juga menyangkut dengan kepentingan publik itu sendiri.”
Jurnalis, katanya, juga tidak boleh terjebak framing yang memperkuat stereotip budaya atau menyudutkan kelompok masyarakat tertentu dalam pemberitaan. Pemberitaan yang menonjolkan kekerasan dan kebencian justru dapat memperburuk situasi.
“Sebaliknya, media harus memberikan konteks, menghadirkan banyak perspektif, dan membantu publik memahami kompleksitas persoalan.”

Regulasi nasional
Masuknya Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 jadi tonggak penting perlindungan hewan karena kekejaman terjadap hewan tidak hanya menimpa anjing dan kucing.
Di berbagai wilayah, muncul kasus penyiksaan hamster, anak kucing, dan berbagai jenis hewan lainnya yang tersiar langsung melalui media sosial serta tindakan menyakiti hewan sengaja menjadi hiburan.
Karin Franken, Koordinator Jakarta Animal Aid Network (JAAN), mengatakan, berbagai penelitian secara konsisten menunjukkan hubungan langsung antara kekerasan terhadap hewan dengan meningkatnya kekerasan terhadap manusia. Karena perilaku itu dapat memicu berkembangnya pola agresi yang berbahaya dan pada akhirnya mengancam keamanan masyarakat.
Karena itu, kebutuhan regulasi komprehensif soal perlindungan dan kesejahteraan hewan makin mendesak. Menurut dia, perjuangan ini bukan semata-mata tentang melindungi hewan, tetapi tentang menjaga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Melanie Subono, musisi yang juga memperjuangkan isu lingkungan, masih ingat awal perjuangannya mengampanyekan gerakan anti perdagangan daging anjing. Saat itu, isu tersebut minim dukungan.
“Saya masih ingat dulu bisa mengumpulkan tiga atau empat orang saja sudah bersyukur. Orang menganggap kalau kami menolak makan daging anjing hanya karena kami pencinta anjing,” kenangnya.
Kini kondisi itu berubah drastis. Tecermin dari petisi yang berhasil mengumpulkan lebih dari 700.000 tanda tangan. Itu sebuah pencapaian yang menunjukkan adanya perubahan cara pandang masyarakat terhadap isu perdagangan daging anjing.
Perjuangan ini, katanya, bukan sekadar soal kecintaan terhadap hewan. Melainkan juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat serta nilai-nilai moral.
“Orang melakukan itu karena moral karena tahu itu bukan hal benar ya. Bukan saja karena ada hukuman dan bukan hanya pencinta anjing atau penyayang hewan. Tetapi ini tidak baik untuk kesehatan.”
Dia menaruh ekspektasi tinggi agar Pemerintah memberikan perhatian terhadap isu tersebut dan mempercepat pembahasan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.
Presiden terkenal pencinta hewan dengan memelihara sejumlah anjing dan menghadirkan kucing di lingkungan istana. Anjing juga berperan sebagai pahlawan melalui kontribusinya dalam mendukung tugas-tugas kemanusiaan dan keamanan.
“Apapun status politiknya, saya sangat berharap pada Presiden yang sekarang untuk hal ini. Karena beliau punya banyak anjing. Ada kucing masuk istana. Bahkan sekarang mereka bisa menjadi pahlawan.”

*****