- Organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan mandatori bahan bakar solar campuran 50% fatty acid methyl ester (FAME) alias biodiesel 50 (B50) pasca bencana ekologis menimpa Pulau Sumatera. Target pengembangan biodiesel tahun depan ini bakal ekspansi perkebunan sawit sampai 600.000 hektar.
- Ketika hutan berubah menjadi kebun sawit monokultur, lanskap akan kehilangan kemampuan alami yang berfungsi seperti ‘spons’ penyerap. Kalau itu terjadi, memicu aliran permukaan (limpasan) ekstrem berujung banjir bandang. Banjir bandang akhir November lalu di tiga Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sebagai bukti.
- Kajian Satya Bumi dan Greenpeace memperkirakan, untuk memenuhi kebutuhan B50 pada 2039, Indonesia perlu tambahan lahan 5,36 juta hektar, sekitar 1,5 juta hektar berpotensi mengalami deforestasi. Laju deforestasi karena perkebunan sawit terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Setelah menurun pada periode 2012-2022, deforestasi akibat sawit kembali melonjak jadi 30.000 hektar pada 2023 atau naik 36% dari sebelumnya. Lalu, bertambah jadi 37.483 hektar pada 2024, naik 25%.
- Hadi, Kepala Departemen Riset, Kampanye & Kebijakan Publik Sawit Watch mengatakan, pemerintah mesti menghentikan perizinan baru permanen untuk perkebunan sawit. Pemerintah harus mengaudit seluruh izin sawit, termasuk pada zona bencana banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Alih-alih ekspansi sawit baru, katanya, peningkatan produktivitas (intensifikasi) melalui peremajaan kebun rakyat bisa jadi solusi.
Organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan mandatori bahan bakar solar campuran 50% fatty acid methyl ester (FAME) dari sawit alias biodiesel 50 (B50) pasca bencana ekologis menimpa Pulau Sumatera. Target pengembangan biodiesel tahun depan ini bakal ekspansi perkebunan sawit sampai 600.000 hektar.
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch menyebut, pemerintah perlu mengkaji ulang mandatori B50 itu. Kebijakan B50 ini, berpotensi mendorong deforestasi hutan jadi kebun sawit.
Data Sawit Watch, saat ini luas perkebunan sawit Indonesia 17,3 juta hektar; hampir melampaui daya dukung lingkungan sebesar 18,15 juta hektar.
Khusus di Sumatera, luasan tutupan sawit mencapai 10,70 juta hektar; melampaui nilai batas atas (cap) sawit di pulau itu 10,69 juta hektar.
“Kami khawatir jalan pintas yang akan diambil adalah membuka hutan alam baru. Ini akan berdampak pada bencana ekologis lebih sering terjadi, dengan tingkat keparahan bencana akan lebih dalam,” kata Rambo, sapaan akrabnya, kepada Mongabay, Kamis (11/12/25).
Saat ini, bencana parah sudah terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Ketika hutan berubah menjadi kebun sawit monokultur, lanskap akan kehilangan kemampuan alami yang berfungsi seperti ‘spons’ penyerap. Kalau itu terjadi, memicu aliran permukaan (limpasan) ekstrem berujung banjir bandang.Dia bilang, banjir bandang akhir November lalu di tiga provinsi sebagai bukti.

Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Analisis spasial Sawit Watch menunjukkan, tumpang tindih antara tutupan sawit, area berisiko, dan wilayah terdampak banjir berkelindan.
Di Aceh, misal, banjir parah terjadi pada lanskap yang di dalamnya terdapat 231.095,73 hektar konsesi kebun sawit. Begitu juga di Mandailing Natal, Sumut, area terdampak banjir memiliki sekitar 65.707,93 hektar konsesi sawit.
Di Pesisir Selatan, Sumbar, banjir terjadi pada wilayah dengan 24.004,33 hektar izin kebun sawit.
“Jika digabungkan, total 320.807,98 hektar konsesi sawit dalam bentang lanskap yang mengalami banjir parah,” ujar Rambo.
Senada Riezcy Cecilia Dewi, Juru Kampanye Satya Bumi katakan. Dia mendesak, pemerintah mempertimbangkan ulang mandatori B50, apalagi setelah banjir besar melanda Sumatera.
Dia bilang, meski kebijakan B50 bertujuan mengurangi impor bahan bakar fosil dan emisi karbon, tetapi penerapan harus melihat kondisi ekologis di lapangan.
Selain Sumatera, katanya, kebun sawit di Kalimantan juga mencapai luas 6,68 juta hektar, melampaui daya dukung 6,61 juta hektar. “Artinya, kedua pulau ini tidak lagi dapat menampung ekspansi sawit baru,” katanya saat dihubungi Mongabay.
Dia khawatir, mandatori B50 mendorong pembukaan lahan sawit baru di wilayah yang masih memiliki ruang ekologis, terutama Papua.
Kajian Satya Bumi dan Greenpeace memperkirakan, untuk memenuhi kebutuhan B50 pada 2039, Indonesia perlu tambahan lahan 5,36 juta hektar; sekitar 1,5 juta hektar berpotensi mengalami deforestasi.
Laju deforestasi karena perkebunan sawit terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Setelah menurun pada periode 2012-2022, deforestasi akibat sawit kembali melonjak jadi 30.000 hektar pada 2023 atau naik 36% dari sebelumnya. Lalu, bertambah jadi 37.483 hektar pada 2024, naik 25%.
“Ini menunjukkan kebijakan energi berbasis sawit berisiko menggeser tekanan deforestasi ke kawasan yang masih berhutan,” katanya.

Setop izin sawit
Hadi, Kepala Departemen Riset, Kampanye & Kebijakan Publik Sawit Watch mengatakan, pemerintah mesti menghentikan perizinan baru permanen untuk perkebunan sawit.
Dia desak, pemerintah mengaudit seluruh izin sawit, termasuk pada zona bencana banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Alih-alih ekspansi sawit baru, katanya, peningkatan produktivitas (intensifikasi) melalui peremajaan kebun rakyat bisa jadi solusi.
Dia proyeksikan, skenario setop permanen disertai peremajaan sawit rakyat bakal memberikan pendapatan ekonomi lebih tinggi sampai Rp30,5 triliun pada 2045.
“Sebaliknya, skenario ekspansi tanpa batas diproyeksikan menghasilkan output negatif minus Rp30,4 triliun akibat membengkaknya biaya sosial, penanganan bencana, dan hilangnya jasa lingkungan.”
Perekonomian, katanya, tak akan tumbuh di atas tanah yang longsor dan wilayah banjir seperti belakangan ini terjadi di Sumatera.
Riezcy mengatakan, selain moratorium izin sawit, pemerintah perlu mengevaluasi perizinan dan penataan ulang sejumlah konsesi, termasuk mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak hutan dan melanggar tata ruang. Juga, memastikan kawasan kritis lakukan restorasi dan kembali ke fungsi ekologisnya.
“Tanpa penegakan hukum konsisten dan sanksi nyata, kerusakan lingkungan akan terus terjadi berulang dan biaya pemulihan akan semakin besar.”
Indonesia, katanya, perlu melihat praktik di Malaysia. Negara tetangga itu, angka produktivitas sawit per hektar lebih tinggi dibanding Indonesia yang selama ini mengandalkan luasan lahan untuk mempertahankan volume produksi.
Peningkatan produktivitas melalui peremajaan, benih unggul, dan tata kelola yang lebih baik, dapat memenuhi kebutuhan domestik B50 tanpa menambah tekanan terhadap hutan dan ekosistem.
“Evaluasi kebijakan B50 penting dilakukan agar pengembangan energi berbasis sawit tidak memperdalam krisis ekologis, terutama di Sumatera yang saat ini berada di titik jenuh daya dukung,” ujar Riezcy.
Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan mendorong evaluasi kebijakan bauran energi terbarukan nasional, termasuk B50.
Selama ini, dia melihat kebijakan bauran energi cenderung berdasarkan target politis. Bukan melalui analisis ilmiah mengenai produktivitas sawit nasional, kapasitas kilang, daya dukung lingkungan, maupun risiko competing user ratio (situasi perebutan sumber daya oleh banyak pengguna dalam waktu bersamaan).
Rasionalisasi bauran energi, menurut Jojo, sapaan akrabnya, penting agar kebijakan transisi energi tidak menciptakan tekanan baru terhadap bentang Sumatera.
“Kebijakan energi B50 harus dipastikan selaras dengan batas ekologis,” katanya kepada Mongabay.
Sebelum menjalankan mandatori B50 tahun depan, katanya, pemerintah harus memastikan seluruh kebijakan lintas sektor energi, kehutanan, dan perkebunan taat pada batas ekologis. Jadi, pemulihan bencana dan ketahanan ekologis berjalan beriringan.

*****
Berkonflik dengan Perusahaan Sawit Berujung Penembakan Petani Bengkulu