- Banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Sumatera Utara, Aceh maupun Sumatera Barat menelan korban jiwa ratusan orang. Setidaknya, 442 orang meninggal dunia dan 402 masih dinyatakan hilang per 30 November 2025.
- Heri Andreas, Dosen Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan, cuaca ekstrem bukan satu-satunya penyebab bencana di Sumatera. Kerusakan lingkungan, perubahan tutupan lahan, dan penurunan kapasitas tampung wilayah menjadi faktor penting yang memperburuk dampak banjir.
- Melky Nahar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menegaskan, bencana Pulau Sumatera akibat dari rusaknya ekosistem hulu dan daerah aliran sungai oleh industri ekstraktif. Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba. Sedikitnya, 1.907 wilayah izin usaha pertambangan (IUP) aktif, dengan luas 2.458.469,09 hektar setara empat kali luas Brunei Darussalam.
- Riezcy Cecilia Dewi, Juru Kampanye Satya Bumi mendesak, pemerintah mengubah paradigma pembangunan, dari eksploitasi menuju keberlanjutan ekologis, dengan menjadikan daya tampung dan daya dukung sebagai acuan utama. Pemerintah segera moratorium izin ekstraktif di wilayah yang telah melampaui batas, termasuk izin sawit dan tambang, juga mengaudit dan mencabut izin korporasi pelanggar lingkungan.
Kayu-kayu gelondongan ukuran besar sampai kecil bergerak mengikuti arus yang bergerak cepat, menerjang apapun yang ada di depannya. Rumah-rumah, lahan pertanian, termasuk manusia, satwa dan apapun yang ada di depannya tersapu.
Banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Sumatera Utara, Aceh maupun Sumatera Barat menelan korban jiwa ratusan orang. Setidaknya, 442 orang meninggal dunia dan 402 masih dinyatakan hilang per 30 November 2025. Berbagai kalangan menyatakan, bencana di Sumatera ini sebagai peringatan keras atas kerusakan lingkungan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merinci, di Sumut sebanyak 217 korban meninggal dan 209 orang masih dinyatakan hilang. Dampak terbesar terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Kota Sibolga.
Pengungsi tersebar di beberapa titik, antara lain 3.600 jiwa di Tapanuli Utara, 1.659 jiwa di Tapteng, 4.661 jiwa di Tapsel, 4.456 jiwa di Kota Sibolga, 2.200 jiwa di Humbang Hasundutan, dan 1.378 jiwa di Mandailing Natal.
Letjen TNI Suharyanto, Kepala BNPB menyebut, akses transportasi di Sumut banyak mengalami kerusakan. Jalur nasional Sibolga–Padang Sidempuan serta Sibolga–Tarutung mengalami putus total dan tertutup longsor di banyak titik. Beberapa jembatan termasuk Jembatan Pandan dan jembatan pada ruas Sibolga–Manduamas, juga terputus.
Di Mandailing Natal, menurutnya, tujuh wilayah terisolir akibat tertutupnya jalur lintas provinsi, sementara beberapa desa hanya bisa dijangkau menggunakan alat berat atau transportasi udara.
“Seperti Sibolga sampai hari ketiga penanganan darurat belum bisa kita tembus, tapi sudah bisa kita capai melalui udara untuk pendistribusian logistik,” kata Suharyanto dalam konferensi pers, Sabtu (29/11/25).
Kondisi di Aceh juga serupa. Korban jiwa sebanyak 96 orang, 75 orang hilang, serta delapan orang luka-luka. BNPB menyebut, pengungsi mencapai 48.887 keluarga, wilayah terparah di Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Aceh Singkil.
Akses transportasi banyak terputus akibat longsor dan banjir, termasuk jalur Banda Aceh-Lhokseumawe dan jalur perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Aceh Tamiang.
Suharyanto bilang, hingga kini beberapa daerah seperti Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Bener Meriah masih belum bisa terakses melalui jalur darat.
Di Sumbar, 129 orang meninggal dunia, 118 orang hilang, dan 16 orang luka-luka. Menurut BNPB, sebanyak 77.918 jiwa mengungsi, terutama di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang.
Suharyanto menjelaskan, sejumlah ruas jalan provinsi dan nasional terputus, antara lain, ruas Koto Mambang-Balingka, Pasar Baru-Alahan Panjang, Panti-Simpang IV, serta jalan nasional Padang Panjang-Sicincin dan Simpang Taman-batas Lubuk Sikaping.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Bencana oh bencana…
Klaim pemerintah, bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera karena cuaca ekstrem. Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem di Sumatera akibat sistem Siklon Tropis Koto yang berkembang di Laut Sulu dan Bibit Siklon 95B di Selat Malaka.
Menurut BMKG, kedua sistem itu mempengaruhi peningkatan curah hujan dan angin kencang di Sumatera bagian utara. Bibit Siklon 95B mempengaruhi pembentukan awan konvektif yang meluas di atas Aceh hingga Sumatera Utara hingga meningkatkan curah hujan ekstrem dalam sepekan terakhir.
“Siklon Tropis Koto melalui pola belokan angin dan penarikan massa udara basah (inflow) ke pusat siklon meningkatkan pertumbuhan awan hujan di wilayah barat Indonesia, termasuk Sumut, sehingga memperkuat hujan lebat,” tulis keterangan BMKG.
Menurut Heri Andreas, Dosen Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung (ITB), cuaca ekstrem bukan satu-satunya penyebab bencana di Sumatera.
Dia bilang, kerusakan lingkungan, perubahan tutupan lahan, dan penurunan kapasitas tampung wilayah menjadi faktor penting yang memperburuk dampak banjir.
Heri bilang, banjir bukan hanya tentang hujan, tetapi berkaitan dengan bagaimana air hujan diterima, terserap, dan terkelola oleh permukaan bumi.
“Saat presipitasi (hujan) turun, sebagian air meresap ke dalam tanah (infiltrasi), sementara sisanya mengalir di permukaan sebagai (runoff). Proporsi antara keduanya sangat bergantung pada tutupan lahan dan karakteristik tanah,” katanya dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, kawasan dengan tutupan vegetasi alami seperti hutan dan rawa cenderung menyerap air jauh lebih tinggi dibandingkan pemukiman, perkebunan, dan area terbuka tanpa vegetasi.
Ketika kawasan hutan dan rawa terdegradasi, berdampak pada kemampuan infiltrasi air hujan yang menurun signifikan hingga menyebabkan peningkatan air yang mengalir di permukaan.
“Ketika kawasan penahan air alami hilang, wilayah tersebut kehilangan kemampuan menahan limpasan. Akibatnya, hujan yang turun langsung mengalir cepat ke sungai dan memicu banjir.”
Menurut analisis Walhi Nasional, bencana di tiga provinsi bersumber dari daerah aliran sungai (DAS) besar yang berhulu pada bentang hutan Bukit Barisan.
Di Sumut, misal, bencana paling parah melanda wilayah di Ekosistem Harangan Tapanuli (Ekosistem Batang Toru), meliputi Kabupaten: Tapanuli Utara, Tapsel, Tapteng, dan Kota Sibolga.
Catatan Walhi, Ekosistem Batang Toru yang berada di bentang Bukit Barisan telah mengalami deforestasi 72.938 hektar. Artinya, hutan seluas dua kali Kota Surabaya itu hilang dalam waktu 2016-2024.
Riezcy Cecilia Dewi, Juru Kampanye Satya Bumi dalam rilis kepada media mengatakan, ekosistem Batang Toru mengalami kerusakan akibat penebangan masif, pembukaan lahan tanpa pengelolaan berkelanjutan, dan aktivitas industri ekstraktif.
Dampaknya, mengurangi kemampuan alam dalam menyerap dan menahan air hujan. Ia bilang, air hujan turun dengan cepat dan menyeret potongan kayu dari wilayah hulu ke hilir.
“Pada banyak video yang beredar, terlihat aliran sungai sangat deras disertai potongan kayu diduga berasal dari hulu Sungai Batang Toru. Air yang mengalir membawa dampak lebih parah jika hutan telah rusak, tanah menjadi tidak stabil, rawan longsor.dan tidak ada pohon yang berfungsi sebagai pengikat tanah,” kata Riezcy.
Walhi Sumut menyatakan, banjir dan longsor di Pulau Sumatera bukan bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat dari industri ekstraktif yang kian masif.
Rianda Purba, Direktur Eksekutif Walhi Sumut menduga, perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di ekosistem Batang Toru menjadi biang keladi bencana ekologis itu.
Perusahaan beroperasi di atau sekitar ekosistem Batang Toru. “ Habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang Mongabay terima.
Dia menegaskan, pemerintah harus mencabut izin dan menghentikan aktivitas tambang serta proyek yang merusak ekosistem Batang Toru. Juga menindak tegas pelaku perusak lingkungan.

Rianda juga meminta pemerintah menata kebijakan perlindungan ekosistem Batang Toru melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah dan nasional secara terpadu.
Di Aceh, catatan Walhi Nasional, terdapat 954 DAS yang mana 60% terletak dalam kawasan hutan; 20 DAS berstatus kritis. Salah satunya, DAS Krueng Trumon, seluas 53.824 hektar, mana 43% kehilangan tutupan hutan kurun waktu 2016-2022.
“Sekarang, hutan di DAS itu tersisa 30.568 hektar atau sekitar 57%,” ujar Ahmad Solihin, Direktur Eksekutif Walhi Aceh dalam keterangan persnya, Senin (1/12/25).
Hilangnya tutupan hutan juga terjadi di DAS Singkil, semula seluas 1.241.775 hektar, turun drastis pada 2022 menjadi 421.531 hektar.
“Artinya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mengalami degradasi tutupan hutan di DAS Singkil seluas 820.243 hektar.”
Solihin merinci, DAS Jambo Aye luas awal 479.451 hektar, rusak 44,71%. DAS Peusangan semula luas 245.323, rusak mencapai 75,04%. DAS Krueng Tripa dari total 313.799 hektar, persentase kerusakan 42,42%. DAS Tamiang dari luas 494.988 hektar, tingkat rusaknya 36,45%.
Dia menegaskan, banjir yang melumpuhkan 16 kabupaten di Aceh seolah pesan keras bahwa alam tidak lagi mampu menahan beban kerusakan tangan manusia.
Solihin menyebut, bencana yang menerjang Serambi Mekkah bukan fenomena alam, melainkan bencana ekologis akibat kebijakan pemerintah yang abai, permisif, dan justru memfasilitasi investasi ekstraktif.
Banjir di Aceh, katanya, akumulasi dari deforestasi, ekspansi sawit, hingga pertambangan emas tanpa izin yang dibiarkan merajalela.
“Pemerintah gagal menghentikan kerusakan di hulu dan terjadi pembiaran, justru terpaku pada solusi tambal sulam di hilir seperti pembuatan tebing sungai dan normalisasi sungai.”
Di Sumbar, kondisi tak jauh beda. DAS Aia Dingin yang terletak di Kota Padang, seluas 12.802 hektar, kurun 2001-2024 kehilangan 780 hektar tutupan hutan, yang mayoritas terjadi di wilayah hulu.
Andre Bustamar dari Walhi Sumbar menyebut, hulu DAS berada di kawasan hutan konservasi Bukit Barisan yang seharusnya sebagai benteng ekologis.
Banjir Sumbar, katanya, buntut dari akumulasi deforestasi, pertambangan emas ilegal, dan lemahnya penegakan hukum.
“Bencana ekologis di Sumbar, pemerintah sebagai aktor bertanggung jawab melindungi masyarakat dari risiko bencana.”

Sesak dengan konsesi ekstraktif
Melky Nahar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menegaskan, bencana Pulau Sumatera akibat dari rusaknya ekosistem hulu dan daerah aliran sungai oleh industri ekstraktif.
Dia bilang, Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba. Sedikitnya, 1.907 wilayah izin usaha pertambangan (IUP) aktif, dengan luas 2.458.469,09 hektar setara empat kali luas Brunei Darussalam.
Konsesi itu, menurut Melky, tersebar di sejumlah wilayah Sumatera: Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatera Selatan (217), Sumbar (200), Jambi (195), dan Sumut (170). Sementara provinsi lain seperti Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Riau juga dijejali puluhan hingga ratusan izin di darat maupun laut.
Melky mengatakan, sebaran konsesi tambang itu meliputi hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga air, yang kini berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut.
“Sehingga melemahkan kemampuan DAS untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/25).
Selain tambang minerba, ekosistem Sumatera juga sesak dengan konsesi 28 proyek PLTA yang sedang beroperasi atau tengah dikembangkan, tersebar di Sumut (16 titik), Bengkulu (5), Sumbar (3), Lampung (2), dan Riau (2).
Menurut Melky, proyek PLTA sarat risiko ekologis, misal, PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas di Sumut. Kedua proyek itu memanfaatkan aliran dari salah satu DAS utama di Ekosistem Batang Toru, kawasan secara ekologis penting namun kini dipenuhi bendungan, terowongan air, dan jaringan infrastruktur lain.
Berdasarkan analisis deret waktu citra Google Satellite/Google Imagery yang dilakukan Jatam per 28 November 2025, proyek PLTA Batang Toru telah membuka sedikitnya 56,86 hektar hutan di sepanjang aliran sungai untuk bangunan utama, kolam, jalan, dan area penunjang, yang tampak jelas sebagai pelebaran area terbuka di tubuh ekosistem.
“Kehadiran PLTA dalam skala masif memodifikasi aliran sungai, mengubah pola sedimen, dan memperbesar risiko banjir maupun longsor di hilir ketika kombinasi curah hujan ekstrem dan pengelolaan bendungan yang buruk terjadi bersamaan,” ujar Melky.

Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jatam juga menyoroti skema persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) di Pulau Sumatera yang menjadi pintu utama pelepasan fungsi lindung jadi ruang ekstraksi.
Di Pulau Sumatera, tercatat sedikitnya 271 PPKH seluas 53.769,48 hektar. Dari jumlah itu, 66 izin bagi tambang dengan luas 38.206,46 hektar, 11 izin panas bumi 436,92 hektar, 51 izin untuk migas 4.823,87 hektar. Lalu, 72 izin proyek energi lain seluas 3.758,68 hektar, sisanya untuk keperluan telekomunikasi hingga pemerintahan.
Ironisnya, proyek-proyek itu terbungkus dengan narasi transisi energi dan pembangunan ekonomi. Meskipun di lapangan, masyarakat justru harus menanggung banjir, longsor, hingga hilangnya sumber penghidupan.
Alfarhat mendesak, pemerintah segera mengubah haluan ekonomi yang bertumpu pada industri ekstraktif. Perubahan itu, katanya, harus terealisasi dalam bentuk penghentian laju daya rusak serta investasi sektor kotor.
Juga, mencabut seluruh izin konsesi yang terbukti merusak lingkungan, menghentikan perluasan industri ekstraktif di kawasan hulu, rawan bencana, dan DAS kritis.
Dia menyarankan, pemerintah mengembalikan tata kelola ruang kepada rakyat lokal dan adat, yang berkepentingan menjaga sumber kehidupan hutan serta sungai.
“Tanpa langkah itu, setiap proposal tambang baru, perluasan kebun dan mega proyek energi di Sumatera hanya menjadi legitimasi baru untuk menambah daftar panjang korban banjir dan longsor yang akan datang.”
Ekspansi kebun sawit juga menjadi biang kerok bencana di Sumatera. Riezcy menyebut, daya dukung dan daya tampung perkebunan sawit di Sumatera sudah terlampaui.
Kapasitas maksimum ekologis (cap) untuk kebun sawit sebesar 10,69 juta hektar, sementara luas eksisting 2022 sebesar 10,70 juta hektar.
“Sumatera telah mencapai titik jenuh secara ekologis dan tidak lagi memiliki ruang untuk ekspansi kebun sawit baru,” katanya.
Dia menegaskan, ekspansi kebun sawit seperti pidato Presiden Prabowo Subianto akhir 2024, berisiko mendorong konversi hutan alam, gambut, dan habitat satwa dilindungi.

Bagaimana memperbaikinya?
Riezcy mendesak, pemerintah mengubah paradigma pembangunan, dari eksploitasi menuju keberlanjutan ekologis, dengan menjadikan daya tampung dan daya dukung sebagai acuan utama.
Dia meminta, pemerintah segera moratorium izin ekstraktif di wilayah yang telah melampaui batas, termasuk izin sawit dan tambang, juga mengaudit dan mencabut izin korporasi pelanggar lingkungan.
“Secara paralel, restorasi ekosistem DAS harus secara menyeluruh, terutama reforestasi di hulu dengan spesies lokal yang berfungsi mengikat tanah dan menyerap air.”
Menurut dia, pemerintah juga perlu menertibkan bangunan di sempadan sungai demi mengembalikan kapasitas alami sungai.
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mendesak pemerintah bersikap tegas menghentikan aktivitas industri ekstraktif, baik itu mengevaluasi perizinan swasta maupun proyek strategis nasional (PSN) yang merusak ekosistem alam.
Herlambang P. Wiratraman, Dosen Hukum Tata Negara yang tergabung dalam LSJ UGM menegaskan, pemerintah mesti melakukan pemulihan kawasan ekologi di Sumatera dan Aceh.
Dia juga mengingatkan, pemerintah dalam membuat kebijakan mesti sejalan dengan ilmu pengetahuan, yang berpihak pada kemanusiaan, ekologis, dan keadilan sosial.
“Itu sebabnya pejabat publik seyogyanya tidak asal bicara, tanpa dasar, apalagi memanipulasi atau bahkan membodohi warga bangsanya sendiri,” kata Herlambang dalam keterangan pers yang Mongabay terima.
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan berjanji mengevaluasi tata kelola kehutanan pasca bencana menerjang Sumatera. Dia sadar selama ini pemerintah lebih fokus pada sisi ekonomi dibanding ekologi.
“Ini momentum yang baik untuk melakukan evaluasi kebijakan karena pendulumnya kalau ekonomi dan ekologi, tampaknya pendulumnya terlalu ke ekonomi dan harus ditarik ke tengah lagi,” katanya dalam keterangan pers.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mengatakan, bakal mengevaluasi menyeluruh izin pertambangan di tiga provinsi di Sumatera yang terdampak banjir dan tanah longsor.
“Setelah ini, kami dari Kementerian ESDM, khusus untuk tambang, kami akan lakukan evaluasi secara total,” kata Bahlil dikutip dari Kompas.

Status bencana nasional
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM mendesak pemerintah segera menetapkan bencana sosial-ekologis di Sumatera, sebagai bencana nasional.
Agung Wardana, Dosen Hukum Lingkungan UGM mengatakan, banjir dan longsor di Sumatera memenuhi syarat sebagai bencana nasional sebagaimana diatur UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; dan Perpres 17/2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Dia bilang, minim bantuan responsif dari pemerintah pusat bisa menimbulkan krisis pangan di lokasi bencana. Di Aceh, Sibolga, dan Tapteng, misal, harga bahan pangan melonjak pasca bencana, terputusnya jalur transportasi yang menghubungkan antar kabupaten memperburuk situasi.
“Akibat krisis pangan yang terjadi, penjarahan pada sejumlah minimarket menjadi tak terhindarkan,” katanya dalam keterangan pers LSJ UGM.
Agung mengatakan, listrik padam dan terputusnya jaringan komunikasi membuat penanganan darurat makin terhambat. Kondisi ini, memperlihatkan lemahnya pemenuhan kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara dalam keadaan darurat.
Dia mengingatkan, warga Aceh punya trauma kelam akibat konflik bersenjata dan bencana tsunami dan harus berhadapan kembali dengan masa kelam.
Bahkan, saat ini dua kabupaten: Aceh Tengah dan Pidie Jaya secara terbuka menyatakan tidak sanggup mengatasi bencana.
Agung mendesak, Presiden Prabowo Subianto menetapkan status Darurat Bencana Nasional.
Dia menilai, pemerintah daerah yang tak mampu harus segera mendapat respons politik nasional untuk mengatasi bencana sosial-ekologis itu.
Sesuai mandat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk mengatasi, mencegah kematian, atau dampak yang menyebabkan penderitaan warga. Terutama, dalam mengatasi korban jiwa, korban kerusakan rumah, lahan pertanian, hilangnya pekerjaan dan penghidupan layak.
Melva Harahap, Manajer Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Walhi Nasional juga mendesak penetapan status bencana nasional. Dia bilang, bencana yang melanda tiga provinsi itu berakibat pada kolapsnya kehidupan masyarakat.
Rakyat, bukan saja kehilangan harta benda, tetapi terputus akses dari luar: bahan bakar langka, makanan menipis, jalan rusak, sinyal komunikasi mati, hingga listrik mati.
“Dari sisi kemanusiaan, penetapan status bencana nasional menjadi penting dalam merespons becana ekologis tersebut. Koordinasi antar lembaga/kementerian penting sehingga distribusi kebutuhan pokok, evakuasi warga, dan pemulihan jangka panjang bisa cepat terlaksana dengan sumber daya nasional,” ujar Melva.
Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat, dampak kerugian ekonomi banjir Sumatera mencapai Rp68,67 triliun. Angka ini, menurut Celios, mencakup kerusakan rumah penduduk, kehilangan pendapatan rumah tangga, rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan, serta kehilangan produksi lahan pertanian.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios dalam keterangan pers merinci, perkiraan kerugian pemerintah Aceh Rp2,2 triliun; Sumut Rp2,07 triliun; dan Sumbar Rp2,01 triliun.
“Celios mendesak moratorium segera izin tambang dan perluasan kebun sawit. Sudah waktunya beralih ke ekonomi yang lebih berkelanjutan, ekonomi restoratif.”

*****