- Proyek pangan dan energi di Papua Selatan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat adat yang hidup bergantung hutan. Mereka pun berupaya untuk menyuarakan keluhan dan kekhawatiran kehancuran ruang hidup di daerah sampai ke Jakarta. Seperti yang Vincent Kwipalo, dari Suku Yei lakukan, dari lapor Komnas HAM sampai Mabes Polri.
- Vincent Kwipalo, merupakan orang suku pertama yang melaporkan perusahaan pemegang proyek PSN di Merauke ke Mabes Polri. Meskipun telah melaporkan ke berbagai pihak di tingkat daerah, bukan mendapat perlindungan dan penyelesaian masalah, tekanan kepada Vincent makin kuat. Emanuel Gobay, advokat Solidaritas Merauke bilang, Vincent kerap mendapat teror agar menyerahkan lahan adat. Dia didatangi aparat hingga penyerangan orang tak dikenal.
- Rencananya, proyek bernama kawasan sentra produksi pangan (KSPP) itu seluas 2,7 juta hektar, termasuk pembukaan hutan. Luas itu terdiri dari satu juta hektar untuk cetak sawah dan tanaman pangan seluas 349.944 hektar. Kemudian, peternakan 373.578 hektar dan perkebunan tebu 633.000 hektar untuk produksi bioetanol. Lalu, perkebunan sawit di Mappi dan Boven Digoel 382.759 hektar untuk biodiesel (B50).
- Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, pembabatan hutan untuk proyek ini juga menyebabkan bencana banjir di kala musim hujan dan kekeringan saat kemarau. Ketika hujan, daya serap air makin menurun bisa menyebabkan banjir dan kekeringan.
“Hutan itu. Tanah itu ibu kami. Kami bisa hidup karena tanah, karena hutan, karena segala kebutuhan kami ada di hutan itu,” kata Vincent Kwipalo, dari Suku Yei, usai menyerahkan laporan dugaan perampasan lahan adat oleh PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, November lalu.
Dia bersama masyarakat adat di Papua mengibaratkan hutan sebagai ibu karena senantiasa segala kebutuhan hidup, penyedia kebutuhan pokok, obat-obatan, bahan bangunan, dan sumber pengetahuan dari sana.
Hutan juga bagian integral dari identitas budaya dan spiritual mereka, serta pelindung lingkungan yang menjaga keanekaragaman hayati.
Namun, hutan Papua tengah menghadapi ancaman eksploitasi. Salah satu datang dari kebijakan pemerintah terkait swasembada pangan, energi dan air di Mappi, Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan.
Proyek itu, tengah berlangsung, ribuan hektar hutan terbuka. Rencananya, proyek kawasan sentra produksi pangan (KSPP) itu seluas 2,7 juta hektar, termasuk pembukaan hutan.
Luas itu terdiri dari satu juta hektar untuk cetak sawah dan tanaman pangan seluas 349.944 hektar.
Kemudian, peternakan 373.578 hektar dan perkebunan tebu 633.000 hektar untuk produksi bioetanol. Lalu, perkebunan sawit di Mappi dan Boven Digoel 382.759 hektar untuk biodiesel (B50).
Pemerintah juga akan membangun fasilitas penunjang konektivitas dan distribusi di KSPP itu, antara lain, jalan sepanjang 135 km lebar 142 meter, bandara 180 hektar dan pelabuhan khusus 377 hektar.
Masyarakat adat Yei marga Kwipalo di Kampung Kakkayo Distrik Jagebob sudah mengalami dampak.
Vincent juga pimpinan Marga Kwipalo pun melaporkan perusahaan dan pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ke Mabes Polri. Dugaannya, tindak pidana penggelapan tanah adat dan perkebunan.
“Kami kesini cari keadilan saja. Itu saja. Keadilan dan kejuruan di negara ini.”
Vincent bilang, perusahaan tak bisa seenaknya mengambil lahan adat, meskipun perusahaan berdalih menjalankan amanat pemerintah lewat label proyek strategis nasional (PSN).

Menurut Vincent, masyarakat tidak perlu kehadiran perusahaan. Semua kebutuhan masyarakat dari hutan, bukan perusahaan.
“Kalau hutan dibongkar, kami nanti tinggal dimana? mau makan apa kami?”
Dia bilang, hutan ibarat tabungan turun temurun dan berkelanjutan. Sedangkan, kehadiran perusahaan tak bisa menggantikan kebutuhan setara yang hutan sediakan.
“Dulu, istilahnya kita masuk hutan, tinggal ambil (sesuai keperluan), kita umumnya berburu. Sekarang tidak, karena hutannya sudah digusur. Ikan juga sulit karena air sudah tercemar dampak dari perusahaan.”
Vincent telah melaporkan dampak itu ke pemerintah dan kepolisian daerah, termasuk menyampaikan somasi ke perusahaan sebelum ke Jakarta. Namun tidak ada upaya melindungi dan mempertahankan hak masyarakat.
Perampasan lahan dan hutan adat pun terus berlangsung.
Emanuel Gobay, advokat Solidaritas Merauke yang mendampingi Vincent mengatakan, Marga Kwipalo merupakan masyarakat adat yang diakui keberadaan dan hak-haknya berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Juga lewat UU Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Peraturan Daerah Papua Nomor 5/2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Papua.
Marga Kwipalo merupakan salah satu kelompok marga dari Suku Yei yang mendapatkan pengakuan wilayah adat dari Bupati Merauke pada 2024.

Kriminalisasi dan intimidasi
Vincent merupakan orang suku pertama yang melaporkan perusahaan pemegang proyek PSN di Merauke ke Mabes Polri.
Meskipun telah melaporkan ke berbagai pihak di tingkat daerah, bukan mendapat perlindungan dan penyelesaian masalah, tekanan kepada Vincent justru makin kuat.
Emanuel bilang, Vincent kerap mendapat teror agar menyerahkan lahan adat. Dia didatangi aparat hingga penyerangan orang tak dikenal.
“Pernah diteror sampai dilempar pakai parang, kemudian juga pakai anak panah. Itu mengenai beberapa aset di rumahnya. Pak Vincent kemudian melaporkan ini ke Polsek Jagebob.”
Menurut Imanuel, intimidasi seperti ini masyarakat adat lain juga alami di Merauke, korban PSN. Hingga mereka terpaksa melepaskan tanah ulayat.
Alih-alih dilindungi, Vincent justru dilaporkan perusahaan ke kepolisian atas tuduhan menghalang-halangi pengerjaan PSN. Pelaporan ini terjadi ketika Vincent aksi blokade aktivitas perusahaan di atas tanah ulayat.
Mongabay mencoba menghubungi MNM melalui Sutisna, bagian humas. Namun, surat permohonan wawancara dan tanggapan yang kami kirimkan lewat pesan singkat belum mendapat balasan.
Kami juga mendatangi kantor perusahaan di Jakarta Selatan, tepatnya di Trinity Tower, Jalan HR Rasuna Said Kaveling C-22 blok II B.
Menurut resepsionis gedung perkantoran itu, tidak ada perusahaan yang dimaksud. Padahal, alamat itu tertera dalam dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
“Kalau di lantai 50 bukan perusahaan itu (MNM). Setau saya tidak ada perusahaan itu disini. Mungkin anak perusahaannya.”

Pengabaian HAM dan picu bencana
Saurlin P. Siagian, Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan & Penyelidikan mengatakan, telah menerima aduan Vincent terkait intimidasi dan kriminalisasi itu.
Komnas HAM pun mengirim surat kepada Polda Papua Selatan berisi permintaan perlindungan untuk Vincent beberapa bulan lalu.
Teror terhadap Vincent terus terjadi. Kondisi ini, kata Saurlin, menunjukkan kepolisian gagal melindungi warga. Komnas HAM pun akan membuat surat keterangan pembela HAM.
Harapannya, dia terlindungi dari strategic lawsuit against public participation (SLAPP). “Kalau dilaporkan atau kriminalisasi, kepolisian bisa mengacu pada itu (surat keterangan pembela HAM.”
Saurlin bilang, selain Vincent, Komnas HAM juga menerima aduan serupa dari Masyarakat Adat Merauke. Secara umum, laporan mereka mengenai perampasan lahan dan hutan adat untuk pembangunan PSN itu.
Komnas HAM pun menurunkan tim untuk identifikasi lapangan, memberikan berbagai pihak hingga menyurati perusahaan dan pemangku kebijakan untuk dimintai keterangan. Mereka akan mengeluarkan rekomendasi atas pelbagai laporan itu.
“Antara lain isinya nanti adalah terkait tidak terjadinya konsultasi yang berkeadilan dan patut dikala terjadinya pengambilalihan wilayah hutan.”
Menurut Saurlin, pengabaian HAM itu karena dugaan proses komunikasi belum tuntas antara perusahaan, pemerintah kepada masyarakat.
Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, pelanggaran HAM terjadi ketika Masyarakat Adat Papua kehilangan hutan yang menjadi sumber kehidupannya.
Pemerintah, justru membiarkan korporasi menjalankan aktivitas tanpa memperhatikan dampak terhadap masyarakat adat.
Dia bilang, pembabatan hutan untuk proyek ini juga menyebabkan bencana banjir di kala musim hujan dan kekeringan saat kemarau.
Ketika hujan, daya serap air makin menurun bisa menyebabkan banjir dan kekeringan.
“Seperti di Kampung Soa (Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke) mereka terendam banjir akhirnya juga sulit untuk mendapatkan makanan dan sebagainya.”
*****