- Proyek strategis nasional (PSN) pengembangan pangan skala besar (food estate) di Merauke, rentan memperparah marginalisasi Orang Papua. Masyarakat Adat Papua makin jauh dari tanah, hutan dan kebudayaannya.
- Laksmi Adriani Savitri, pegiat agraria, menjelaskan marginalisasi di tanah Papua imbas program dan proyek pemerintah sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Salah satunya yang signifikan adalah penandatanganan kontrak Freeport tanpa izin masyarakat Amungme pada 1960-an. Ini, katanya, penanda awal perampasan lahan di Papua.
- Rosa Moiwend, warga Suku Malind sekaligus Campaigner Pacific Network on Globalisation (PANG), mengatakan pemerintah Indonesia harus menghentikan segala bentuk penjajahan, termasuk lewat proyek FE. Pemerintah pun harus melihat masalah di Papua sampai akarnya.
- Budi Hernawan, akademisi dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, berpandangan serupa. Menurutnya, yang terjadi di Papua merupakan postcolony, yang menurut Achille Mbembe, filsuf Kamerun, sebagai situasi rasionalitas kolonial yang masih mengatur masyarakat meskipun sudah merdeka.
Proyek strategis nasional (PSN) pengembangan pangan skala besar (food estate) di Merauke, rentan memperparah marginalisasi Orang Papua. Masyarakat Adat Papua makin jauh dari tanah, hutan dan kebudayaannya.
Laksmi Adriani Savitri, pegiat agraria, menjelaskan marginalisasi di tanah Papua imbas program dan proyek pemerintah sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.
Salah satunya yang signifikan adalah penandatanganan kontrak Freeport tanpa izin masyarakat Amungme pada 1960-an. Ini, katanya, penanda awal perampasan lahan di Papua.
Kemudian, program transmigrasi era Orde Baru pada 1980-an yang memobilisasi ratusan ribu pendatang tanpa izin masyarakat adat. Perampasan tanah adat kembali terjadi, untuk pemukiman dan proyek negara.
Dewan Pembina Yayasan Pusaka Bentala Rakyat itu menyebut, pendatang mendapat tanah, rumah, dan jaminan hidup. Berbanding terbalik dengan lahan masyarakat adat yang berkurang.
Selain itu, pendirian Freeport memaksa pola ekonomi di Papua yang tadinya subsisten berubah jadi ekonomi pasar. Hal ini, katanya, sangat berdampak besar, karena masyarakat Papua tidak menerapkan sistem pasar yang transaksional dan konsumtif. Melainkan penuhi kebutuhannya dari alam dengan secukupnya.
“Bukan persoalan keterbelakangan, tapi persoalan secara budaya relevan atau tidak,” ucapnya dalam seminar daring.
Selain itu, program ‘berasisasi’ di masa Orba memaksa semua orang, tidak hanya orang Papua, menjadikan beras makanan pokok. Laksmi melihat program ini sebagai bibit bermunculannya proyek lumbung pangan.
Karenanya, Pada 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencetuskan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).
Gagasan ini kembali hidup kala Joko Widodo menjabat presiden dalam bentuk food estate yang masuk Program Strategis Nasional (PSN).
Program ini mengonversi kawasan hutan dan lahan dalam skala luas untuk pertanian, cetak sawah, perkebunan, dan hutan tanaman industri. Dengan target garapan di Kabupaten Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Yakuhimo, dengan total luas 2.684.680,68 hektar.
Catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, proyek ini akan mengurangi sekitar 9,1% luas kawasan hutan Papua menjadi 26.894.141,32 hektar.
Menurut Laksmi, FE juga memicu gelombang jual-beli tanah adat. Setelah cetak sawah, banyak orang Papua terpaksa menjual tanah ke pendatang. Akibatnya, mereka kehilangan tanah di kampung sendiri.
Status PSN ini pun memudahkan penguasaan tanah untuk FE, dan membuka jalan bagi bulldozer tanpa izin. Sisi lain, pengakuan wilayah adat belum masif, kecuali beberapa kasus kecil. Sementara RUU Masyarakat Adat yang bisa jadi pelindung hak tanah juga mangkrak lebih dari 14 tahun di DPR.
Proyek cetak sawah dan optimalisasi lahan satu juta hektar di Papua, katanya, menggusur tanah dan hutan adat milik masyarakat tanpa proses musyawarah, izin, dan mufakat bebas. Dia menilai ini sebagai bentuk kolonialisme pemukim (settler colonialism).
SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 835/2024 menyetujui 13.540 hektar hutan lindung, hutan produksi tetap, dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Merauke untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan untuk pertahanan dan keamanan atas nama Kemenhan.
“Itu akan semakin membuat mereka ini justru terpinggirkan karena tanah-tanah mereka diambil ini banyak sekali.”
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Meluasnya pelanggaran HAM
Masyarakat Papua hingga aktivis HAM dan lingkungan banyak menolak megaproyek FE. Karena, proyek ini mengancam dari segala lini.
Pada 2024, misalnya, pemerintah melibatkan militer untuk melancarkan proyek. Agus Subiyanto, Panglima TNI Jenderal TNI, membentuk kesatuan tentara baru, batalyon infanteri (Yonif) atau Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima daerah Papua untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintah pada 2024.
Yonif 801/Ksatria Yuddha Kentsuwri di Kabupaten Keerom, Papua; Yonif 802/Wimane Mambe Jaya di Kabupaten Sarmi; Yonif 803/Nduka Adyatma Yuddha di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan; Yonif 804/Dharma Bhakti Asasta Yudha di Kabupaten Merauke, Papua Selatan; Yonif 805/Ksatria Satya Waninggap di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Batalyon infanteri ini membantu Kemenhan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, pemerintah daerah, serta perusahaan swasta di proyek itu.
Forum Masyarakat Adat Malind Kondo Digoel menyatakan pembentukan batalyon infanteri ini menambah kekhawatiran masyarakat adat Malind, Maklew, Mayo Bodol, Khimaima, dan Yei di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, yang terancam proyek FE.
“Jhonlin Group datang dengan tentara dan juga dengan senjata. Ini menjadi penyakit bagi masyarakat Malind,” kata Simon Balagaize, Koordinator Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo, dalam keterangan daring.
Dia bilang, proyek ini menghancurkan situs-situs sejarah dan merusak tanah-tanah adat. Apalagi, dengan pengerahan militer.
Kondisi di Papua berpotensi memburuk karena keluarnya Perpres 84/2025 tentang Struktur Organisasi TNI. Terdapat penambahan tiga batalyon baru di Wanam, Merauke. Lalu, penambahan satu Kodam baru untuk Papua Selatan dan lebih dari 200 food brigade di Merauke.
Revisi UU 34/2004 tentang TNI pun membahas perluasan fungsi militer di luar perang atau Operasi Militer Selain Perang. Laksmi khawait ini akan menambah pelanggaran HAM terhadap masyarakat Papua. Sebab, aturan-aturan yang keluar akan memperkuat legitimasi pelibatan TNI untuk proyek PSN, termasuk food estate.

Setop neokolonialisme!
Rosa Moiwend, warga Suku Malind sekaligus Campaigner Pacific Network on Globalisation (PANG), mengatakan, pemerintah Indonesia harus menghentikan segala bentuk penjajahan, termasuk lewat proyek food estate. Pemerintah pun harus melihat masalah di Papua sampai akarnya.
“Masalah Papua harus dilihat dari perspektif pascakolonial,” katanya.
Budi Hernawan, akademisi dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, berpandangan serupa. Menurut dia, yang terjadi di Papua merupakan postcolony, yang menurut Achille Mbembe, filsuf Kamerun, sebagai situasi rasionalitas kolonial yang masih mengatur masyarakat meskipun sudah merdeka.
Sisi lain, Indonesia sudah menyatakan merdeka, namun masih menerapkan logika kolonial pada wilayah di dalamnya.
Dalam perspektif postcolony, katanya, negara menggunakan aturan kekacauan atau rule of chaos dalam proyek food estate.
Ciri-cirinya, militer masuk ke proyek pertanian, oligarki dan pengusaha menguasai wilayah, dan pelemahan pemerintah daerah.
Budi menyebut, sejak 2012, proyek ini berjalan tanpa perencanaan jangka panjang, hanya mengikuti kebijakan politik presiden.
Ciri lainnya, negara tidak memerintah langsung, tapi mengalihkan kekuasaan ke aktor privat seperti swasta, militer, dan oligarki.
“Kita sudah menyaksikannya. Sekilas tentang apa yang dimaksud Mbembe dengan indirect private government,” katanya.
Dia menilai, tidak bisa lagi mengatasi permasalahan di Papua sudah dengan hukum domestik di Indonesia, melainkan harus ke ranah internasional dengan hukum humaniter internasional (international humanitarian law/IHL), yang lebih efektif karena memberikan kerangka hukum lebih jelas untuk menilai pelanggaran seperti pembunuhan di luar hukum, perampasan tanah, atau penggunaan kekuatan berlebihan.
Mengacu IHL, maka Papua Barat seharusnya tergolong dalam situasi konflik bersenjata non-internasional karena terdapat pengerahan militer bersenjata berlebihan.
Selain itu, ada kekerasan bersenjata berkepanjangan (protracted armed violence), bukan hanya bentrokan sporadis. Kemudian, ada kelompok bersenjata non-negara (non-state armed group) yang memiliki tingkat organisasi tertentu seperti struktur komando, kemampuan menyerang, dan kontrol wilayah.
Menurut doktrin hukum internasional dan putusan Tadić, status konflik bersenjata tidak terbatas hanya pada lokasi pertempuran. Melainkan mencakup seluruh wilayah negara atau daerah pihak yang berkonflik beroperasi.
Dengan demikian, semua aktivitas negara dan militer di Papua, termasuk proyek-proyek pembangunan, harus tunduk pada ketentuan IHI. Masyarakat Papua, termasuk Merauke, menjadi wilayah yang harus dilindungi.
IHL melarang penggunaan kekuatan bersenjata terhadap warga sipil dan objek sipil. Proyek food estate, jembatan, atau rumah adat tidak boleh jadi markas militer.
“IHL sangat tegas bahwa objek sipil dan warga sipil harus dipisahkan dan tidak boleh disentuh oleh pihak mana pun, baik angkatan bersenjata negara maupun kelompok bersenjata non-negara.”
Budi katakan, catatan etnografi dari misionaris Katolik tahun 1935 menyebut orang Malind adalah masyarakat yang optimis, bahagia dengan kehidupan mereka, penuh kelimpahan sagu, kelapa, minyak, pisang, tebu, ubi, talas, sukun, dan sebagainya.
Mereka, katanya, sudah sejahtera sejak awal, jauh sebelum proyek pangan dan energi hadir. Namun, sekarang semua rusak. Alam mereka hancur, anak-anak mengalami gizi buruk, makanan instan menggantikan pangan lokal.
“Mereka direduksi menjadi subhuman, itulah logika rasionalitas kolonial.”

*****