Banjir besar dan longsor yang melanda wilayah-wilayah di Sumatera, dari Aceh, Sumatera Utara sampai Sumatera Barat, terburu-buru disebut sebagai akibat cuaca ekstrem atau anomali iklim. Padahal, kalau mengikuti aliran air ke hulu, kita akan melihat bahwa bencana ini bukan semata soal curah hujan.
Yang terjadi ini merupakan hasil dari proses panjang yang menumpuk selama puluhan tahun, ketika sebagian kawasan Sumatera berubah menjadi frontier.
Yang dimaksud frontier di sini bukan batas negara, melainkan wilayah pinggiran atau kawasan yang dianggap “tersedia” untuk dieksploitasi seperti hutan, tanah adat, dan ekosistem yang sebelumnya relatif terjaga, lalu terbuka untuk perkebunan, tambang, atau proyek besar lainnya.
Frontier adalah ruang yang seolah “kosong” atau “kurang dimanfaatkan,” karenanya jadi lokasi ekspansi ekonomi.
Konsep ini berakar dari sejarah kolonial, tetapi hingga hari ini terus hidup dalam bentuk-bentuk baru.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Christian Lund dalam Nine-Tenths of the Law menggambarkan Sumatera Utara dan Aceh sebagai contoh wilayah frontier yang terus dibentuk ulang oleh ekspansi komoditas global, dari perkebunan kolonial, kehutanan, hingga sawit dan infrastruktur energi.
Frontier bukan momen sesaat yang datang dan pergi. Ia proses panjang yang membongkar ulang tatanan agraria, menggeser masyarakat, dan merombak hubungan manusia dengan tanah dan air.
Dalam dua dekade terakhir, frontier ini mengambil bentuk paling masif melalui ekspansi sawit. Jutaan hektar hutan dibuka, gambut dikeringkan, dan daerah tangkapan air berubah fungsi.
Di banyak lokasi yang kini tergenang, hulu daerah aliran sungai yang dulunya adalah kawasan resapan. Setelah wilayah itu ada sawit dan banyak jaringan kanal, kemampuan menyimpan air hilang; permukaan air meluncur lebih cepat ke hilir.
Banjir makin tinggi dan makin sulit diprediksi bukanlah keanehan cuaca, melainkan tanda bahwa lanskap tidak lagi mampu menjalankan fungsi ekologisnya.

Frontier yang bertemu: sawit, kolonialisme, dan infrastruktur hijau
Di Aceh, warga sudah lama merasakan perubahan: banjir yang dulu jarang, kini datang lebih sering dan tanpa pola musiman yang jelas.
Frontier sawit mengubah cara air bergerak dalam lanskap. Tetapi cerita tentang frontier tidak berhenti di sawit. Di Tapanuli, pembangunan PLTA Batang Toru yang dipromosikan sebagai bagian dari transisi energi hijau ternyata mengubah kawasan secara drastis.
Jalan akses memotong lereng curam, terowongan melemahkan stabilitas tanah, dan alur sungai dimodifikasi demi konstruksi. Sejak awal Walhi mengingatkan bahwa perubahan besar seperti itu memperbesar risiko banjir bandang dan longsor (Karokaro, 2025).
Pengalaman di Tapanuli menunjukkan, infrastruktur besar termasuk yang disebut “hijau” tidak pernah benar-benar netral bagi ekologi.

Selama meneliti politik banjir di Indonesia, saya juga menemukan pola serupa bahwa negara cenderung memandang banjir sebagai persoalan teknis. Solusinya, pun teknis seperti tanggul, normalisasi, kolam retensi. Langkah-langkah itu memang mengalirkan air, tetapi tidak menyentuh tata kelola ruang yang menjadi akar masalah.
Padahal, banjir adalah konsekuensi langsung dari keputusan politik yang mengubah ruang ekologi, mulai dari izin pembukaan hutan yang makin luas, konsesi yang menumpuk di kawasan sensitif, hingga proyek besar berjalan tanpa mempertimbangkan daya dukung lanskap.
Di titik ini berbagai “lapisan frontier” saling bertemu. Lapisan-lapisan itu datang dari periode sejarah yang berbeda tetapi menumpuk pada ruang yang sama.
Ia mulai dari masa kolonial, ketika perkebunan skala besar membuka hutan dan mengubah struktur dasar daerah aliran sungai. Berlanjut pada era pasca-reformasi, ketika booming sawit memperluas pembukaan lahan hingga ke hulu-hulu sensitif.
Kini, proyek energi dan infrastruktur besar masuk makin dalam ke wilayah yang rapuh secara ekologis, memotong lereng dan memodifikasi sungai.
Lapisan kolonial, sawit, dan infrastruktur modern ini saling menimpa dan ketika hujan besar turun, semua intervensi itu melebur dan memperkuat besarnya banjir yang kita saksikan hari ini.

Perebutan ruang dan masa depan Sumatera
Di tengah tekanan frontier yang berlapis-lapis itu, berbagai komunitas berusaha mempertahankan ruang hidupnya. Di sejumlah desa di Indonesia, termasuk di Sumatera, pemetaan partisipatif untuk menegaskan kembali siapa yang sebenarnya mengelola hutan, sumber air, dan tanah adat.
Praktik yang dikenal sebagai counter-mapping ini menjadi cara warga menantang peta resmi yang seringkali lebih mengikuti batas-batas konsesi daripada batas ekologis.
Lisa Tilley, dalam artikelnya “The impulse is cartographic”: Counter-Mapping Indonesia’s Resource Frontiers in the Context of Coloniality” di jurnal Antipode, melihat counter-mapping sebagai upaya politik untuk mengembalikan definisi ruang kepada masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh logika ekstraksi.
Peta tandingan bukan sekadar dokumen, ia adalah pernyataan bahwa ruang hidup tidak boleh terreduksi menjadi blok-blok konsesi. Namun Tilley juga mengingatkan, praktik ini tidak selalu cukup kuat menghadapi laju frontier yang didorong oleh regulasi dan investasi.

Meski demikian, counter-mapping menunjukkan bahwa warga tidak tinggal diam. Mereka menandai ulang ruang ekologis yang seharusnya terlindungi dan menyuarakan masa depan lebih adil bagi hulu dan hilir.
Tetapi pengalaman panjang di Sumatera menunjukkan bahwa inisiatif warga saja tidak cukup bila negara tetap mempertahankan model pembangunan berbasis ekspansi ekstraktif baik sawit, tambang, maupun infrastruktur energi.
Banjir Sumatera hari ini adalah alarm keras dari sebuah lanskap yang dipaksa bekerja di luar kapasitasnya terlalu lama.
Kita tidak bisa lagi memperlakukan hulu DAS sebagai ruang kosong yang selalu siap menerima frontier baru. Setiap perubahan di hulu akan kembali ke hilir.
Sumatera sudah menunjukkan pola itu berkali-kali, tetapi arah pembangunan belum banyak berubah. Kalau arah ini tetap seperti sekarang, banjir seperti hari ini akan datang lagi.
Warga di hilir akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya. Masa depan Sumatera harus mulai dari hulu dengan melindungi fungsi ekologis yang menjadi fondasi keselamatan bersama.
* Penulis Yogi Setya Permana adalah peneliti di Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Meraih Ph.D di Universitas Leiden dengan penelitian disertasi tentang politik tata kelola banjir dan adaptasi iklim di Indonesia. Tulisan ini merupakan opini penulis.

Referensi:
Karokaro, A. S. (2025, 28 November). Kerusakan ekosistem Batang Toru perparah banjir dan longsor. Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/2025/11/28/kerusakan-ekosistem-batang-toru-perparah-banjir-dan-longsor/
Lund, C. (2020). Nine-tenths of the law: Enduring dispossession in Indonesia. Yale University Press.
Tilley, L. (2023). “The impulse is cartographic”: Counter-mapping Indonesia’s resource frontiers in the context of coloniality. Antipode, 55(6), 1755–1775.
*****