- Tiga bulan sudah industri udang nasional mengalami anjlok akibat ditemukannya zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) pada produk udang dari Indonesia yang diekspor ke pasar Amerika Serikat. Zat tersebut ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA)
- Selama waktu tersebut, banyak dampak yang muncul dan dirasakan tak hanya oleh eksportir, namun juga para petambak udang yang menjadi ujung tombak industri tersebut. Akibat permintaan berhenti, harga menjadi turun dan petambak merasakan dampaknya
- Namun, pemerintah tak mau diam saja melihat situasi tersebut. Berbagai upaya segera dilakukan, termasuk komunikasi dengan FDA dan para pihak lain terkait yang dinilai bisa berkontribusi untuk mengatasi persoalan
- Upaya yang membuahkan hasil, adalah negosiasi dengan FDA untuk bisa tetap melakukan ekspor, namun harus mengikuti syarat yang mereka berlakukan. Maka, 31 Oktober 2025 ekspor kembali berlangsung ke Negeri Paman Sam
Pemerintah berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik menyusul temuan zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) pada udang beku asal Indonesia. Sekalipun sumber paparan bukan berasal dari produksi udang, kondisi iitu tetap berdampak pada para petambak sampai pebisnis sektor ini.
Fernando Jongguran Simanjuntak, Direktur Ikan Air Payau Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akui, awal temuan kasus itu, industri undang sempat alam guncangan, tak terkecuali para petambak.
“Di awal-awal kejadian, terjadi penurunan harga, permintaan juga turun,” katanya.
KKP lantas menggelar koordinasi lintas sektor untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap udang Indonesia.
Upaya itu buahkan hasil karena pada akhirnya, Indonesia kembali bisa mengekspor udang ke Amerika Serikat, meski dengan persyaratan khusus.
KKP wajibkan udang ekspor asal Pulau Jawa dan Lampung kantongi sertifikat bebas Cs-137.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Syarat khusus
Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BMHKP) menjelaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Amerika Serikat menunjuk KKP sebagai pihak berwenang yang terbitkan sertifikat itu.
Dia bilang, akan ada pemindaian produk dan uji laboratorium bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
KKP telah melakukan evaluasi terhadap PT Bahari Makmur Sejati (BMS), eksportir yang produknya terdeteksi mengandung Cs-137 oleh AS. Food and Drug Administration (FDA) juga menunjuk pihak ketiga untuk mengaudit kelayakan fasilitas yang ada di BMS.
Selain itu, KKP juga menjalin kerja sama dengan Bapeten untuk melaksanakan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137. Kerja sama itu melingkupi pengendalian dan pengawasan kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan; serta pemindaian dan pengujian kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan.
Kemudian, pertukaran data dan informasi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; serta dukungan infrastruktur dan kepakaran untuk mengawal kegiatan pemindaian kontaminasi dan pengujian kandungan konsentrasi radioaktif agar sesuai SOP untuk mendapatkan hasil yang valid dan diterima otoritas AS.
Ishartini mengatakan, keseluruhan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 sudah sesuai dengan ketentuan internasional dan scientific-based dan evidence-based.
“Masing-masing instansi yaitu Badan Mutu KKP dan BAPETEN memiliki kontribusi peran yang signifikan dalam sinergitas lintas sektor ini.”

Laboratorium radioaktif
Selain menggandeng Bapeten, KKP juga siapkan laboratorium di beberapa lokasi untuk menguji produk perikanan bebas radioaktif. Salah satunya di Cilangkap, Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Medan (Sumatera Utara). Harapannya, pengadaan laboratorium ini selesai pada 2026.
KKP merupakan otoritas yang kompeten (competent authority/CA) jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang berwenang melaksanakan pengawasan resmi (official control) di sepanjang rantai produksi perikanan hulu ke hilir.
Sampai sekarang, KKP menerbitkan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan (SMKHP) atau health certificate for quality and safety of fish and fishery products) sebagai syarat ekspor.
Per 31 Oktober 2025, Indonesia kembali mengirimkan udang ke AS, setelah skema sertifikasi bebas Cs-137 beroperasi penuh mulai tanggal itu. Ekspor itu terdiri dari tujuh kontainer berisi 106 ton senilai US$1,22 juta atau setara Rp20,14 miliar.
Bagi Ishartini, kembali masuknya udang asal Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang memperoleh mandat sertifikasi radiasi untuk sektor perikanan.
Catur Sarwanto, Direktur Pemberdayaan Usaha KKP menjelaskan, AS adalah pasar utama bagi Indonesia, mengalahkan Tiongkok, ASEAN, Jepang, dan Uni Eropa.
Selama periode Januari-September 2025, nilai ekspor udang mencapai 30,9% dari total ekspor perikanan Indonesia senilai US$1.397,23 juta. “AS sendiri menjadi pasar utama, mencapai 63,1% dari total ekspor udang Indonesia.”

Belum pulih
Rully Setia Permana, Sekretaris Jenderal Shrimp Club Indonesia (SCI) mengatakan, meski kembali dibuka, dampak larangan ekspor masih terasa hingga kini. Sampai saat ini, harga udang belum kembali normal.
“Sekarang masih wait and see, sampai pasar kembali normal,” katanya kepada Mongabay.
Dia bilang, para petambak menjadi pihak paling terdampak dari anjloknya harga udang. Banyak dari mereka yang pendapatannya turun karena harga di pasaran tidak sesuai ekspektasi.
Rully pun berharap Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang menampung udang dari petambak agar harga bisa kembali normal.
Dia contohkan, sebelumnya, udang paket 100 biasa laku Rp55.000-Rp60.000. Sejak kasus Cs-137 itu, harga anjlok di bawah Rp40.000. Udang kemasan 100 adalah paket dengan jumlah 100 dalam satu kilogram.
Kondisi itu membuat produksi udang banyak terhenti, meski ekspor kembali dibuka. Saat ini, para petambak memilih untuk menunggu dengan tidak melakukan produksi atau menebar benih.
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendorong larangan ekspor yang sempat AS berlakukan untuk Indonesia menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola udang nasional.
Dia menilai, ada yang tidak tepat dalam menjalankan tata kelola selama ini. Salah satunya, indikator penerbitan sertifikat bagi UPI yang tidak mencantumkan aspek lingkungan dalam cara budidaya ikan yang baik (CBIB) sebagai salah satu variabelnya
“Good aquaculture practices melalui sertifikasi juga nyatanya tidak menjawab permasalahan, karena basisnya hanya pada bagaimana udan diproduksi, tidak membicarakan dalam aspek lingkungan,” katanya.
Bagi Susan, momen harga udang anjlok yang sudah berlangsung lebih dari tiga bulan, akan makin mempersulit kondisi tambak udang.
Dia pesimis kalau pemerintah bisa memperbaiki situasi, karena melihat kondisi sebelum-sebelumnya. “Sekarang tantangannya semakin bertambah banyak dan rumit.”

*****
Udang Beku RI Terpapar Radioaktif, Berikut Temuan Bapeten di Cikande