- Kasus temuan paparan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) pada produk udang beku asal Indonesia membuka tabir lemahnya pengawasan tata kelola impor logam bekas industri di sektor baja.
- Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mendesak komitmen regulasi uji tuntas (due diligence), pengawasan limbah industri, dan benahi praktik di sektor baja.
- Limbah slag juga jadi persoalan serius. Dalam kasus Cikande, pemerintah menemukan titik penimbunan material slag hasil peleburan logam terkontaminasi Cs-137 dari PMT. Dwi Sawung dari Walhi Nasional pun menegaskan, harusnya slag masuk kategori limbah B3. Walhi sejak awal menolak limbah slag keluar dari kategori limbah B3.
- Harry Warganegara, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi-Baja Indonesia (IISIA) mengatakan, seharusnya pemerintah memperketat pengawasan bukan tutup impor.Saat ini, pengawasan impor logam bekas masih lemah. Importir kerap tak mengetahui kontaminasi yang terkandung dalam logam bekas.
Kasus temuan paparan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) pada produk udang beku asal Indonesia membuka tabir lemahnya pengawasan tata kelola impor logam bekas industri di sektor baja.
Awalnya, kontaminasi radioaktif itu terdeteksi pada peti kemas produk udang PT Bahari Makmur Sejati (BMS) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Setelah penelusuran, sumber lokal kontaminasi radionuklida Cs-137 dari pabrik peleburan baja, PT Peter Metal Technology (PMT), di kawasan sama. Pemerintah menyebut, cemaran radioaktif bersumber dari logam bekas impor asal Filipina.
Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mendesak komitmen regulasi uji tuntas (due diligence), pengawasan limbah industri, dan benahi praktik di sektor baja.
Pius Ginting, Koordinator AEER menilai, kasus kontaminasi Cs-137 mencerminkan lemahnya penerapan uji tuntas dalam rantai pasok industri baja Indonesia.
Celah bagi masuknya kontaminan radionuklida adalah keterbatasan sistem pelacakan asal-usul material serta lemahnya pengawasan terhadap impor logam bekas.
“Dalam kasus PMT, mereka menerima impor logam bekas dari Filipina yang kemudian ditemukan mengandung kontaminan Cs-137,” katanya kepada Mongabay.
Menurut dia, penerapan standar verifikasi bahan baku yang ketat sebagai bagian dari due diligence industri peleburan baja.
Kepatuhan industri terhadap standar itu, harus jadi perhatian utama untuk menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Industri baja banyak mengimpor logam bekas sebagai bahan baku. Menurut data UN Comtrade 2025, negara-negara seperti China, Hongkong, Jepang, Australia, Amerika Serikat, dan Inggris banyak mengekspor logam bekas ke Indonesia.
Jepang menjadi negara terbesar yang mengekspor logam bekas ke Indonesia dengan jumlah 183.427,75 ton kurun waktu Januari-September 2025. Kemudian Australia 140.355,17 ton, dan China 116.087,53 ton.
Titis Fitriani, Spesialis Kebijakan Energi dan Lingkungan AEER menilai, logam bekas impor berisiko mengandung zat radioaktif jika berasal dari pabrik kimia, fasilitas medis, atau industri nuklir yang tidak mengelola limbah dengan benar.
“Kontaminasi ini dapat mencemari lingkungan dan rantai pangan karena zat radioaktif yang terkandung di limbah industri baja dapat terbawa ke laut, juga berpindah ke debu, air pendingin, atau sisa hasil pembakaran proses peleburan,” katanya kepada Mongabay.
Sebenarnya, Indonesia punya regulasi impor limbah non-B3 melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 1/2024.
Beleid itu mewajibkan importir memenuhi persyaratan seperti dokumen pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, dan laporan surveyor (LS) dari lembaga surveyor independen di negara asal untuk verifikasi teknis dan mutu.
Menurut Titis, perlu pengawasan ketat dan pembatasan impor logam bekas. Apalagi, data AEER, dominan logam bekas impor berpotensi tercemar radioaktif.
Impor logam bekas, katanya, tidak bisa sepenuhnya dilarang karena industri baja nasional perlukan. Apalagi, tengah berjalan agenda dekarbonisasi industri baja.
“Scrap ini diperlukan dalam teknologi rendah karbon yaitu electric arc furnace,” katanya.
Selain itu, pasokan bahan baku industri baja di dalam negeri (domestik) masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Sistem deteksi
Titis mengatakan, pemerintah harus memperkuat sistem deteksi dan pengawasan di pintu masuk seperti pelabuhan. Indonesia, mengimpor logam bekas dari berbagai negara, mayoritas lewat jalur laut.
“Diperlukan kewajiban bagi setiap kontainer scrap besi dan baja untuk menjalani pemindaian radiasi (radiation screening) oleh Bapeten dan Bea Cukai,” katanya.
Pemeriksaan itu, memerlukan sistem deteksi seperti, portal monitor radiasi (RPM) di semua pelabuhan untuk mendeteksi berbagai jenis isotop radioaktif.
Selama ini, RPM di pelabuhan tidak semua aktif, hanya terdapat di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok dan Belawan.
“Ini menyebabkan kecolongan masuknya limbah yang mengandung radioaktif tersebut, pengawasan masih perlu diperkuat.”
Selain itu, pemerintah juga perlu menguatkan sistem deteksi dan pengawasan di pabrik peleburan logam dan baja.
Menurut Titis, pemerintah perlu mewajibkan pabrik memiliki alat deteksi radiasi di pintu masuk bahan baku, perlu ada kepatuhan terhadap inspeksi acak oleh Bapeten.
Selanjutnya, pemerintah harus menerapkan uji karakteristik (toxicity characteristic leaching procedure).
Lakukan uji karakteristik TCLP pada besi dan baja bekas impor yang berisiko tercemar radioaktif untuk mengidentifikasi limbah.
Titis mengatakan, prosedur itu tercantum dalam PP 22/2021 soal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
“Pemerintah juga sebaiknya mewajibkan sertifikat bebas radioaktif dari negara asal (certificate of radiation safety) dengan standar internasional yang diverifikasi oleh lembaga berwenang sebelum izin impor dikeluarkan.”

Ubah aturan
Selain impor logam bekas, limbah slag juga jadi persoalan serius. Dalam kasus Cikande, pemerintah menemukan titik penimbunan material slag hasil peleburan logam terkontaminasi Cs-137 dari PMT.
Titis mengatakan, penimbunan slag baja secara terbuka dapat meningkatkan risiko kontaminasi lingkungan.
“Debu radioaktif halus Cs-137 dapat tersebar melalui angin, hujan, ataupun aliran air permukaan,” katanya.
Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pengelolaan limbah slag baja agar memastikan penanganan dengan aman.
Saat ini, limbah slag baja masuk klasifikasi sebagai limbah non-B3 sesuai PP No. 22 tahun 2021. Sebelumnya, limbah slag masuk B3 dalam PP No. 101 Tahun 2014 dan Permen LHK No. P.10/MENLHK/Setjen/PLB.3/4/2020.
“Pemerintah harus mengevaluasi ulang klasifikasi limbah slag baja sebagai limbah non-B3,” katanya.
Dwi Sawung dari Walhi Nasional pun menegaskan, harusnya slag masuk kategori limbah B3. Walhi sejak awal menolak limbah slag keluar dari kategori limbah B3.
“Ya, seharusnya memang masuk B3 (slag), kami dari awal tidak setuju penghapusan slag dari limbah B3.”
Pengubahan limbah B3 menjadi limbah non-B3 tanpa melalui uji karakteristik setiap sumber limbah secara spesifik, menunjukkan pemerintah bertindak sembrono dan membebankan risiko kesehatan di pundak masyarakat.
Padahal, menurut Sawung, selama ini pemerintah belum berhasil mengawasi ketat, penegakan hukum, dan mengendalikan pencemaran lingkungan hidup dengan baik.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup (KLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) berjanji mengevaluasi regulasi dan tata kelola impor logam bekas serta limbah slag.
“Kemarin mengemuka dari para anggota satgas untuk merumuskan lagi kebijakan tentang importasi scrap. Tapi itu tidak gegabah kita harus diskusi dengan para pihak untuk merumuskan ini,” katanya kepada Mongabay di Jakarta, awal Oktober.
Pemerintah sudah menghentikan sementara impor logam bekas setelah temuan zat radioaktif Cs-137 di Cikande.
Keputusan ini, untuk memastikan seluruh industri baja memenuhi standar keselamatan radiasi sebelum kembali izin impor.
“Kami meminta untuk sementara menghentikan importasi scrap, scrap besi dan baja.” \
Industri harus melengkapi dengan dual foreign material exclusion (FME), radiation portal monitoring dan continuous emission monitoring system (CEMS).
FME merupakan sistem pencegahan masuknya serpihan asing ke dalam area yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Sedang RPM berfungsi sebagai detektor radiasi permanen untuk memeriksa kendaraan, kargo, atau individu yang melintas di area pengawasan.
Adapun CEMS, untuk memantau emisi gas dan partikel dari cerobong asap industri secara berkelanjutan.
Terkait slag masuk kembali dalam kategori limbah B3, kata Hanif, masih mengkaji wacana itu.
“Itu sedang kami evaluasi, apakah slag perlu pendalaman lagi. Saat ini kita katakan limbah non-B3, tapi ternyata kejadiannya ada (radiasi) nuklir.”
Pemerintah sedang merumuskan ulang regulasi pasca cemaran radioaktif di limbah slag. “Saya dalami dulu, karena itu expert ya. Kita cek dulu,” ucap Hanif.

Apa kata asosiasi industri besi-baja?
Harry Warganegara, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi-Baja Indonesia (IISIA) menyebut, perusahaan peleburan baja Cikande yang tercemar radioaktif Cs-137 bukan anggota IISIA.
Dia menyayangkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup menyetop sementara keran impor logam bekas. Karena kelalaian satu perusahaan, semua industri baja terkena imbas.
“Ibaratnya kita punya lumbung padi, lalu ada tikusnya, lumbungnya dibakar. Apakah itu solusi?” katanya Kamis (16/10/25).
Dia bilang, impor logam bekas merupakan tulang punggung industri baja dalam mendorong upaya dekarbonisasi.
Saat ini, mayoritas bahan baku industri baja rendah emisi berasal dari luar negeri, hanya 30% dari dalam negeri yang mampu memenuhi kebutuhan.
Produksi baja di Indonesia menggunakan dua metode: pertama, teknologi tanur tinggi atau blast furnace menghasilkan emisi karbon tinggi.
Kedua, teknologi electric arc furnished dengan cara mendaur ulang logam bekas.Teknologi electric arc furnished ini, perlu pasokan bahan baku dari luar negeri.
Harry menegaskan, seharusnya pemerintah memperketat pengawasan bukan tutup impor.
Saat ini, pengawasan impor logam bekas masih lemah. Importir kerap tak mengetahui kontaminasi yang terkandung dalam logam bekas.
“Boleh nggak nyalahin yang jaga? KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) kemana aja? KLH tugas lu bukan? Jangan tutup-tutup pabrik aja! Apa yang lu lakuin buat menjaga itu?”
Menurut dia, terdapat dua langkah pengecekan logam bekas, pertama, oleh surveyor di negara asal, kedua, barang akan cek kembali saat tiba di tanah air.
Importir logam bekas tidak punya wewenang untuk melakukan pengecekan. Di dalam negeri wewenang itu seharusnya tanggung jawab dari Bea Cukai dan KLH.
“Bea Cukai katanya udah punya alatnya (mendeteksi radioaktif). Jadi, kontainer itu masuk kayak di X-ray bandara gitu. Itu nanti kelihatan ada radioaktif apa nggak?”
Kendati demikian, kata Harry, alat pendeteksi radioaktif masih sedikit di pelabuhan. Alat itu baru ada di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok.
“Emang kita (perusahaan) sengaja mau ada impor yang radioaktif? Nggak! Kita nggak tau,.”

Dampak ekonomi
Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) mengatakan, jika kasus paparan radioaktif pada udang termasuk cengkih tidak ditangani dengan tepat akan berdampak pada ekonomi Indonesia.
Apalagi, Amerika Serikat sudah melarang ekspor udang dan cengkih asal Indonesia. Padahal ekspor dua produk itu cukup besar ke Amerika.
“Kalau terjadi kasus radioaktif ini pastinya buyer existing dan calon buyer akan mencari pasar alternatif yang diuntungkan sih.”
Pasar dunia bisa saja beralih mencari produk seafood dari negara tetangga Indonesia, seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina. Bahkan, bisa berisiko boikot produk-produk Indonesia.
Jika itu terjadi, katanya, banyak lapangan pekerjaan yang hilang di sektor udang dan cengkih. “Belum rantai pasok logistiknya yang cukup panjang dari dalam negeri.”
Biaya ongkos pengiriman produk ke luar negeri pun, kata Bhima, jadi lebih mahal karena harus melalui proses pengecekan lebih ketat di pelabuhan negara penerima.
Dia mengusulkan, pemerintah memisahkan kawasan industri peleburan besi baja dengan industri makanan dan minuman.
“Pengelola kawasan industrinya juga harus tegas untuk melarang ada industri yang berisiko tinggi berdampingan dengan industri makanan dan minuman.”

*****
Nasib Pekerja di Cikande, Terpapar Radioaktif dan Kehilangan Mata Pencaharian