- Transisi energi berkeadilan masih angan di Indonesia. Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) 112/2022 yang Presiden Joko Widodo teken untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan justru kontradiktif dan membuat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kian ekspansif.
- Bondan Andriyanu, Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, bilang, transisi energi Indonesia sedang disandera kepentingan industri fosil.
- Kemenangan warga morosi atas PLTU Captive PT OSS, operator salah satu fasilitas peleburan bijih nikel di Sulawesi Tenggara, bisa jadi dorongan perkuat tuntutan publik agar pemerintah mengakhiri celah kebijakan PLTU captive.
- Nurul Fadli Gaffar, dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel), bilang, dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat semakin nyata akibat pengecualian ini. Catatan Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2024, menyatakan risiko kematian akibat polusi PLTU captive meningkat 18 kali lipat dalam lima tahun terakhir.
Transisi energi berkeadilan hanya angan di Indonesia. Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) 112/2022 yang Presiden Joko Widodo teken untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan justru kontradiktif dan membuat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara kian ekspansif terutama di kawasan industri.
Karena, walau memasukkan pemensiunan PLTU, ada pengecualian di Pasal 3 ayat (4) huruf (b) bagi PLTU baru di industri strategis atau proyek strategis nasional, termasuk industri nikel. Ada syarat reduksi emisi 35% dalam 10 tahun dan batas operasi hingga 2050 dalam pengecualian itu.
Dalam praktiknya, syarat itu tidak pernah berjalan, tanpa basis data, indikator, mekanisme pengawasan, maupun sanksi.
Bondan Andriyanu, Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, bilang, transisi energi Indonesia sedang tersandera kepentingan industri fosil.
“PLTU captive, hanya akan memperpanjang ketergantungan Indonesia pada batubara,” katanya dalam Talkshow di Rock in Celebes 2025, festival musik bersama Iklim Fest, di Makassar, awal November .
Pengecualian ini, katanya, mencederai komitmen iklim Indonesia dalam upaya mengurangi emisi global.
Pembangunan PLTU captive belum menunjukkan tanda perlambatan. Catatan CREA dan Global Energy Monitor, periode 2023- Juli 2024 saja terdapat kenaikan 4,5 GW, hingga total jadi 15,2 GW.
Pada 2026, mereka prediksi pembangkit listrik ini naik jadi 26,24 GW, lebih besar dari kapasitas PLTU di Australia, 22,9 GW.
Bondan mengutip proyeksi Asian Development Bank (ADB) 2023, yang memperkirakan PLTU industri di Indonesia tumbuh 213,4% di bawah skenario business as-usual. Atau, meningkat dari 22,78 GW pada 2023 menjadi 48,67 GW pada 2030.
Bauran energi terbarukan stagnan di 14,65%, dan di sektor industri hanya sekitar 9%.
“Kebijakan ini bukan menurunkan emisi, tapi memperpanjang umur batubara atas nama transisi.”
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Belajar dari Morosi
Kemenangan warga morosi atas PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS), operator salah satu fasilitas peleburan bijih nikel di Sulawesi Tenggara, bisa jadi dorongan perkuat tuntutan publik agar pemerintah mengakhiri celah kebijakan PLTU captive.
Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan gugatan warga Morosi yang lama terdampak buruk industri ini. Hakim turut memerintahkan perusahaan memulihkan ekologis dan memperbaiki instalasi limbah.
“PLTU industri adalah simbol ketimpangan,” kata Nurul Fadli Gaffar, dari Walhi Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel), pemohon Uji Materiil Perpres 112/2022.
Industri, katanya, menikmati keuntungan, sedang masyarakat sekitar dan pekerja menanggung polusi maupun kerusakan lingkungan.
Baginya, dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat makin nyata akibat pengecualian ini.
Catatan Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2024, menyatakan, risiko kematian akibat polusi PLTU captive meningkat 18 kali lipat dalam lima tahun terakhir.

Peningkatan ini akan menimbulkan potensi 5.000 kematian per tahun dari industri nikel dan kerugian ekonomi mencapai Rp56 triliun pada 2030.
“Jika kebijakan ini tidak dicabut, potensi kematian bisa mencapai 27.000 jiwa dan kerugian ekonomi Rp330 triliun hingga 2050,” katanya.
Tak hanya itu, riset Celios 2024 menemukan endapan logam berat hingga 80 kg per hektar pertahun di sekitar kawasan industri smelter di Sulawesi dan Maluku Utara, yang mengancam ekosistem laut serta kesehatan masyarakat pesisir.
Karena itu, Perpres 112/2022 justru melegitimasi operasi PLTU captive yang tidak pro iklim dan bertentangan dengan semangat transisi energi berkeadilan.
Dia berpendapat, Pasal 3, ayat 4, huruf b, masih memungkinkan pertumbuhan emisi batubara industri tanpa batas hingga 2050, tanpa implementasi reduksi emisi 35% yang jelas.
“Negara seharusnya berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan memperpanjang umur batubara melalui kebijakan yang diskriminatif terhadap energi terbarukan.”

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil, terdiri dari Walhi dan warga terdampak mengajukan uji materi (Judicial Review) terhadap Pasal 3, ayat (4) huruf b Perpres 112/2022 ke Mahkamah Agung. Karena, pasal itu bertentangan dengan sejumlah regulasi lainnya.
Misal, UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2011 jo. UU 13/2022.
Para pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan batal atau tidak sah, serta memerintahkan pemerintah memperbaiki kebijakan energi.
Dengan mengutamakan energi terbarukan, memasukkan analisis dampak iklim dan sistem pemantauan (MRV), dan menjamin hak publik atas lingkungan hidup yang sehat dan partisipatif.
Menurut Bondan, transisi energi sangat mungkin di Indonesia. Sebab, potensi energi terbarukan yang sangat besar. Energi surya lebih dari 200 GW, panas bumi 24 GW, dan angin sekitar 60 GW.
“Namun kapasitas yang terpasang baru mencapai 14 GW, atau 14 persen dari bauran energi nasional.”
Kebijakan PLTU captive, katanya, justru persempit ruang investasi energi bersih dan perkuat dominasi batubara dalam sistem energi nasional.
Dalam talkshow ini, Greenpeace Indonesia dan Walhi Sulawesi Selatan, juga menyerukan agar pemerintah Indonesia segera mencabut pasal bermasalah Perpres 112/2022, menghentikan ekspansi PLTU industri, dan mempercepat penghentian batubara di sektor industri.
“Indonesia butuh keberanian politik untuk melangkah ke masa depan yang bersih, bukan jebakan masa lalu yang kotor. Hapus celah PLTU industri dan fokus di terbarukan.”

*****