- Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera merevisi Perpres Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
- Muhammad Al Amin, Dinamisator Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi, mengatakan, di Sulawesi beroperasi 281 izin tambang nikel tersebar di tiga provinsi, Sulawesi Tenggara (143), Sulawesi Tengah (125), dan Sulawesi Selatan (13).
- Kawasan industri nikel di Sulawesi, banyak membangun PLTU captive untuk memenuhi energi smelter nikel. Data ESDM 2024 mencatat, Sulawesi Tenggara ada 16 PLTU captive dengan kapasitas 2.405 Megawatt (MW). Sulawesi Tengah 28 unit dengan kapasitas 6.965 MW.
- Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi ini tengah mempertimbangkan mengajukan judicial review perpres ini ke Mahkamah Agung. Koalisi sedang berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum.
Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera merevisi Perpres Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Koalisi menilai, aturan itu menjadi biang kerok pembangunan PLTU captive di Sulawesi. Pasal 3 ayat 4 beleid ini memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU yang terintegrasi dengan industri, termasuk industri nikel di Sulawesi.
“Kami minta supaya Perpres 112/2022 direvisi sesegera mungkin. Cukup sederhana, yakni hapus pasal tentang pengecualian pembangunan PLTU industri,” kata Muhammad Al Amin, Dinamisator Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi, di Jakarta, Kamis (22/5/25).
Dia mengatakan, di Sulawesi beroperasi 281 izin tambang nikel tersebar di tiga provinsi, Sulawesi Tenggara (143), Sulawesi Tengah (125), dan Sulawesi Selatan (13).
Kawasan industri nikel di sana, menurut Amin, banyak membangun PLTU captive untuk memenuhi energi smelter nikel. Data ESDM 2024 mencatat, Sulawesi Tenggara terdapat 16 PLTU captive dengan kapasitas 2.405 Megawatt (MW). Sulawesi Tengah 28 unit dengan kapasitas 6.965 MW.
Pasal 3 ayat 4 Perpres 112/2022 menjadi celah bagi kawasan industri nikel membangun PLTU captive. Pembangkit listrik batubara yang menjadi sumber energi smelter nikel ini merupakan wewenang KESDM dan Kementerian Perindustrian.
Pada Rabu (21/5/25), Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi menyambangi dua kementerian yang berwenang mengawasi pembangunan dan operasional PLTU captive ini.
Mereka mendesak ESDM dan Kementerian Perindustrian segera membuat peta jalan dekarbonisasi atau penghentian penggunaan batubara sebagai sumber energi.
“Yang kami sesali ESDM dan Kementerian Perindustrian belum memiliki roadmap jelas untuk meninggalkan batubara dalam aktivitas industri. Ini membahayakan warga Sulawesi,” ucap Amin.
Dia juga meminta KESDM berhenti menambah pembangunan PLTU captive di Sulawesi. Begitu pun Kementerian Perindustrian, agar menghentikan penggunaan batubara di kawasan industri.
Amin bilang, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi tengah mempertimbangkan mengajukan judicial review perpres ini ke Mahkamah Agung. Koalisi sedang berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum.

Ganggu kesehatan
Kala industri bergantung pembangkit energi dari batubara, pencemaran pun hantui masyarakat sekitar. Koalisi melaporkan masalah pembangunan PLTU captive di Sulawesi kepada KESDM dan Kemenperin.
Ramadhan Annas, warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Morowali, mengatakan, PLTU captive PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) menjadi sumber polusi di wilayahnya.
Lokasi rumah Ramadhan terapit PLTU Ambunu IHIP di sisi depan dan stockpile batubara—tanpa penutup—di sisi belakang, hanya berjarak 100 meter.
Asap pekat dari PLTU yang beroperasi sejak dua tahun lalu, kerap mengepung Desa Ambunu. Menurut Ramadhan, pembangkit listrik batubara itu sering beroperasi pukul 01.00 dini hari saat warga sedang beristirahat.
“Stockpile batubara untuk PLTU tidak ditutup pelindung. Kalau terkena angin membawa partikel halus menyebar ke pemukiman sekitar. Dekat area PLTU juga ada fasilitas pendidikan.”
Debu batubara dan partikel halus itu terbawa hingga ke rumah warga. Ramadhan harus menyapu rumah sampai lima kali dalam sehari. Debu-debu itu menempel di setiap sudut rumah walaupun ventilasi sudah tertutup rapat.
Ramadhan mengatakan, mayoritas warga di Desa Ambunu mengidap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) karena kualitas udara buruk. Dia sering mengalami sesak napas.
Data Puskesmas Wosu mencatat, kasus ISPA meningkat drastis sejak perusahaan beroperasi. Pada 2021, ISPA tercatat 735 kasus, jadi 1.200 kasus pada 2022 dan 1.148 kasus pada 2023.
“Debu dari PLTU dan smelter ini merampas hak warga untuk bernapas dengan aman, hidup sehat, dan tinggal dengan tenang di tanah mereka sendiri. Industri ini membunuh kami perlahan.”
Selain emisi dari PLTU, aktivitas kendaraan tambang dan berkurangnya tutupan vegetasi di desa-desa sekitar kawasan industri nikel juga memperparah konsentrasi debu di udara.
Jalan Trans Sulawesi yang melintasi Desa Ambunu, Tondo, dan Topogaro, menjadi jalur utama distribusi tambang setiap hari penuh debu.
Hampir semua pengendara motor kini mengenakan masker dan kacamata untuk melindungi diri dari debu.
Di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, kondisi serupa juga terjadi. Kawasan smelter dan PLTU captive menjadi sumber utama polusi udara.
Di Desa Tani Indah, satu perusahaan nikel terbesar yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) beroperasi, angka infeksi saluran pernapasan dilaporkan meningkat.
Walhi Sultra mencatat, tren kasus ISPA naik, 2021 sebanyak 85 kasus, 2022 jadi 245 kasus dan 2023 549 kasus serta 2024 sebanyak 352 kasus.
Gian Purnamasari, dari Walhi Sultra mengatakan, peningkatan tren kasus ISPA kuat dugaan karena aktivitas PLTU batubara.
Di Desa Morosi, menurut Gian, ibu-ibu harus membersihkan rumah hingga dua kali dalam sehari. “Debu itu sampai masuk ke dalam lemari makan. Piring dan alat makan harus dibersihkan setiap saat.”
Polusi udara, katanya, berdampak langsung pada kesehatan perempuan dan anak-anak. Juga dapat berefek pada reproduksi perempuan.
Begitu juga pada anak-anak yang terus-menerus menghirup debu pertumbuhan dan perkembangan tubuh bisa terganggu. “Mereka sangat rentan.”
Pencemaran tak hanya terjadi di udara, juga menjalar ke sungai yang menjadi sumber perairan tambak warga. Walhi Sultra sudah uji sampel air sungai di sekitar kawasan industri.
“Ada kandungan kadmium dan timbal yang melebihi baku mutu lingkungan. Jika ikan dari sungai ini terus dikonsumsi, risiko kanker, gagal ginjal, dan kematian dini sangat mungkin terjadi,” kata Gian.
Sampel air sungai itu juga ada kandungan logam berat chromium valency 6 sebesar 0,1 miligram per liter. Jumlah itu jelas melampaui baku mutu air budidaya ikan 0,02 miligram per liter berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021.
Pencemaran sungai itu juga kerap membuat ikan-ikan di tambak warga mati massal. “Dulu, warga bisa panen dengan hasil Rp20-Rp50 juta. Sekarang, mereka seringkali gagal panen bahkan tak mendapatkan hasil sama sekali.”

Pengawasan lemah
Pencemaran lingkungan jelas terjadi di Morowali dan Konawe. Namun, menurut Amin, Kementerian Lingkungan Hidup tidak ada upaya melakukan penegakan hukum.
“KLH itu kayaknya pasif. Mereka baru menyoroti atau melakukan pengecekan kalau ada laporan. Jadi, sejauh ini belum pernah ada langkah nyata Kementerian Lingkungan Hidup dalam penegakan hukum,” katanya.
KLH dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dua tahun lalu menyegel kawasan industri IHIP di Morowali karena reklamasi dan pencemaran laut.
Plang penyegelan hanya bertahan dua hari. Selepas itu aktivitas kawasan industri kembali berjalan normal. Penyegelan itu pun tidak berlanjut pada proses hukum lingkungan.
Hingga kini KLH tidak pernah verifikasi lapangan terhadap pencemaran udara di Desa Ambunu, Morowali.
Sementara pemerintah daerah selalu berdalih bahwa kawasan industri nikel merupakan wewenang pemerintah pusat, ketika dimintai pertanggungjawaban perihal pencemaran udara.
Di Morosi, Kabupaten Konawe, KLH juga tidak pernah turun lapangan mengecek pencemaran udara. Menurut Gian, justru Walhi dan lembaga bantuan hukum yang gugat mandiri perusahaan nikel pencemar udara.
Sebenarnya, KLH punya wewenang melakukan penegakan hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan. Mereka berwenang verifikasi lapangan, dan memproses hukum pencemar lingkungan.
Aturan pidana pencemaran udara tertuang dalam Pasal 98 Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

******
Berkomitmen Iklim, Bank-bank Ini Biayai PLTU Captive Industri Nikel