- Koalisi masyarakat sipil menyoroti kemunduran komitmen Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, khusus sektor energi, yang berisiko menggagalkan target global untuk membatasi kenaikan suhu bumi tak lebih dari 1,5°C di atas tingkat pra-industri.
- Syaharani, Kepala Divisi Iklim dan Dekarbonisasi di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, target puncak emisi sektor energi Indonesia bakal mundur tujuh tahun, dari semula 2030 menjadi 2037. Hal ini berdasarkan dokumen terbaru Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024–2060.
- Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL dan Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim, menggarisbawahi pentingnya memastikan kebijakan iklim berpihak pada rakyat, bukan hanya pada angka-angka nasional.
- JustCOP menekankan, transisi energi tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknologi dan ekonomi, juga harus mengedepankan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. Tanpa pendekatan holistik, transisi hanya akan menciptakan ketimpangan baru. Koalisi minta pemerintah untuk mengalihkan perhatian pada proyek-proyek kecil yang berskala komunitas tetapi berdampak luas. Contoh, pembangkit energi terbarukan desa, pengelolaan hutan berbasis masyarakat, atau sistem pertanian berkelanjutan yang memperkuat kedaulatan pangan lokal.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Just Coalition for Our Planet (JustCOP) kembali menegaskan pentingnya komitmen iklim kuat dan progresif Pemerintah Indonesia, terutama dalam menghadapi krisis iklim global yang makin memburuk.
JustCOP menyoroti kemunduran komitmen Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, khusus sektor energi, yang berisiko menggagalkan target global untuk membatasi kenaikan suhu bumi tak lebih dari 1,5°C di atas tingkat pra-industri.
Padahal, berdasarkan konsensus ilmiah internasional, setiap negara seharusnya sudah memetakan dan mengupayakan puncak emisi karbon (peak emissions) secepat mungkin—bukan menundanya.
Tanpa upaya radikal menurunkan emisi secara cepat dan drastis, pemanasan global bakal memicu dampak ekologis dan sosial yang bersifat irreversibel. Antara lain berupa, peningkatan bencana iklim, gagal panen, kekeringan ekstrem, naiknya permukaan laut, serta hilangnya ekosistem penting yang menopang kehidupan manusia.
Alih-alih mempercepat langkah menuju transisi energi bersih berkeadilan, kebijakan energi nasional Indonesia justru menunjukkan arah yang mengkhawatirkan.
Syaharani, Kepala Divisi Iklim dan Dekarbonisasi di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, target puncak emisi sektor energi Indonesia bakal mundur tujuh tahun, dari semula 2030 menjadi 2037. Hal ini, katanya, berdasarkan dokumen terbaru Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024–2060.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Kondisi ini, katanya, sangat bertolak belakang dari visi jangka panjang Indonesia dalam dokumen long-term strategy for low carbon and climate resilience (LTS-LCCR) yang menargetkan puncak emisi tercapai lebih awal untuk kemudian menurun secara konsisten.
“Dokumen RUKN terbaru menunjukkan produksi listrik dari PLTU justru akan terus meningkat dan mencapai puncaknya di 2037, bukan 2030 seperti proyeksi sebelumnya. Ini jelas langkah mundur dari janji dekarbonisasi sektor energi,” kata Syaharani.
Selain itu, Kebijakan Energi Nasional (KEN) masih menunjukkan dominasi energi fosil sebesar 79% dalam bauran energi nasional pada 2030.
Tanpa langkah transformatif mempercepat pensiun dini PLTU dan memperluas investasi pada energi terbarukan, sektor energi akan tetap menjadi penyumbang emisi terbesar di Indonesia.
Skenario business as usual (BAU) dalam proyeksi Indonesia menunjukkan, emisi karbon pada 2030 bakal meningkat sampai 148% dibandingkan 2010.
Kondisi ini jadi bukti, arah kebijakan saat ini belum cukup ambisius, bahkan cenderung kontraproduktif terhadap upaya pengendalian iklim global.
Seiring makin dekatnya Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) pada November 2025 di Brasil, perhatian publik internasional tertuju pada negara-negara yang belum menyerahkan second NDC (SNDC), dokumen resmi yang memuat komitmen iklim terbaru negara-negara penandatangan Perjanjian Paris.
Hingga Oktober, Indonesia belum menyerahkan dokumen SNDC, meskipun tenggat waktu Sekretariat UNFCCC berakhir pada September 2025.

Tri Purnajaya, Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri, mengakui keterlambatan itu, namun menyatakan optimisme Indonesia segera menyerahkan dokumen SNDC dalam waktu dekat.
“Kita memang belum menyerahkan, tetapi ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Baru sekitar setengah dari negara-negara peserta Paris Agreement yang sudah menyampaikan SNDC. Perlu realistis, komitmen iklim kita harus selaras dengan target pembangunan ekonomi 8%,” katanya.
Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil bahwa pertumbuhan ekonomi kembali jadi dalih untuk memperlambat transisi energi dan kebijakan iklim progresif.
Padahal, dalam banyak studi, transisi menuju energi terbarukan justru dapat menciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan energi, dan mendukung ekonomi hijau yang inklusif.
Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL dan Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim, menggarisbawahi pentingnya memastikan kebijakan iklim berpihak pada rakyat, bukan hanya pada angka-angka nasional.
Menurut dia, dalam satu dekade terakhir, banyak kebijakan mitigasi dan adaptasi justru memperlemah kemampuan masyarakat lokal dalam menghadapi krisis iklim.
“Sepuluh tahun terakhir, adaptasi di tingkat akar rumput justru mengalami pelemahan sistemik. Komunitas tidak diberdayakan. Perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, buruh, dan pekerja informal, juga nyaris tak terlihat dalam desain kebijakan iklim nasional,” jelas Torry.
Dia mencontohkan, proyek hilirisasi nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah yang memicu konflik agraria dan pencemaran lingkungan, tanpa perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Tanah adat terampas, hutan terbabat, sedang masyarakat kehilangan sumber hidupnya.
Torry juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan iklim di Indonesia.
“Seringkali, partisipasi publik hanya formalitas. Diumumkan hari ini akan ada konsultasi, tapi besok kebijakan sudah ditetapkan. Ini bukan partisipasi sejati, ini tokenisme.”
JustCOP menekankan, transisi energi tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknologi dan ekonomi, juga harus mengedepankan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
Tanpa pendekatan holistik, transisi hanya akan menciptakan ketimpangan baru.
Koalisi minta pemerintah untuk mengalihkan perhatian pada proyek-proyek kecil yang berskala komunitas tetapi berdampak luas. Contoh, pembangkit energi terbarukan desa, pengelolaan hutan berbasis masyarakat, atau sistem pertanian berkelanjutan yang memperkuat kedaulatan pangan lokal.
“Komunitas lokal tahu betul apa yang mereka butuhkan. Transisi seharusnya tidak dijalankan dengan membabat hutan untuk proyek kedaulatan pangan, tetapi dengan memperkuat perlindungan terhadap biodiversitas dan tanah adat,” kata Torry.

Perlu keseriusan
Dalam tiga tahun terakhir, tren kehilangan hutan di Indonesia kembali meningkat, menandai titik balik dari pencapaian yang sempat membanggakan dunia.
Padahal, antara 2017-2021, Indonesia sempat mencatat penurunan signifikan dalam angka deforestasi. Kala itu, Indonesia bahkan dipuji sebagai contoh sukses penurunan deforestasi di negara tropis, menjadi “bintang” dalam berbagai forum perubahan iklim internasional.
Laporan terbaru Forest Declaration Assessment (FDA) yang rilis 13 Oktober 2025, mengungkap kenyataan pahit, dunia gagal menahan laju kehilangan hutan seperti yang janji dalam berbagai deklarasi iklim global. Termasuk, Glasgow Leaders’ Declaration on Forests and Land Use (2021).
Dalam konteks ini, Indonesia muncul sebagai cermin paling nyata dari ketidaksesuaian antara narasi dan aksi.
Satu sisi, Indonesia masih mengusung citra sebagai negara yang berkomitmen terhadap agenda iklim global, sering menampilkan keberhasilan masa lalu di panggung internasional.
Sisi lain, berbagai kebijakan dalam negeri justru mengarah pada pembukaan kembali hutan atas nama pembangunan, investasi, dan kedaulatan pangan-energi.
Kontradiksi ini membuat upaya perlindungan hutan tak hanya melemah, juga kehilangan legitimasi di mata publik dan komunitas global.
“Pemerintah tampaknya ingin mempertahankan citra hijau di luar negeri, tetapi di dalam negeri, kebijakan seperti food and energy sovereignty plan dan pelonggaran izin tambang justru menunjukkan arah sebaliknya,” kata Hilman Afif, Juru Kampanye Yayasan Auriga Nusantara.
Pada 2017–2021, Indonesia bisa tekan laju deforestasi, antara lain buah rangkaian kebijakan strategis, seperti, moratorium izin sawit, pembekuan izin baru di kawasan hutan primer dan gambut. Juga, penguatan pengawasan kebakaran hutan, serta peningkatan penegakan hukum terhadap korporasi pembakar hutan.
Sayangnya, sejak 2022, arah kebijakan mulai berubah. Komitmen politik terhadap perlindungan hutan kian melemah, tergantikan kebijakan yang membuka kembali ruang legal bagi pembukaan hutan secara luas.
Salah satunya, food and energy sovereignty plan, program ambisius berdalih bertujuan memperkuat pangan dan energi nasional. Dalam praktiknya, memberi jalan bagi ekspansi agroindustri skala besar, termasuk di kawasan hutan alam.

Dia bilang, peningkatan kembali angka deforestasi dalam tiga tahun terakhir seharusnya menjadi peringatan keras bagi pencapaian target FOLU Net Sink 2030—strategi Indonesia menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap emisi bersih.
Namun, kata Hilman, tanpa kebijakan nyata yang berorientasi perlindungan hutan alam tersisa, target itu berpotensi menjadi sekadar jargon teknokratis tanpa landasan ekologis yang kuat.
Laporan FDA juga menyoroti, sektor pertanian permanen menjadi penyumbang utama deforestasi global bahkan mencapai 86%.
Sejalan dengan kondisi di Indonesia, katanya, ekspansi kebun sawit, kebun kayu, dan kini tanaman energi seperti wood pellet untuk biomassa makin meluas hingga ke hutan alam.
Tekanan terhadap hutan juga meningkat drastis karena ledakan industri nikel, sebagai mineral kunci dalam transisi energi global.
Permintaan terhadap kendaraan listrik, baterai, dan infrastruktur energi terbarukan, katanya, menciptakan lonjakan investasi dalam sektor pertambangan nikel di Indonesia.
Di balik narasi transisi menuju energi bersih, katanya, pembukaan hutan di Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat, justru makin masif.
Industri ini, katanya, menimbulkan kerusakan serius, mulai dari degradasi hutan, pencemaran air, hingga konflik sosial dengan masyarakat lokal.
“Inilah paradoks energi dunia saat ini. Kendaraan listrik dan baterai digadang sebagai simbol kemajuan lingkungan, tapi bahan bakunya ditambang dengan cara yang merusak ekosistem hutan dan menggerus masyarakat adat,” kata Timer Manurung, Ketua Yayasan Auriga Nusantara.

Menurut dia, kebijakan pemerintah membuka sekitar 481.000 hektar hutan di Merauke sebagai bagian dari program food and energy sovereignty plan mengindikasikan bahwa deforestasi ke depan bukan soal pengawasan lemah, tetapi keputusan politik yang disengaja.
Wilayah-wilayah yang selama ini menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati, katanya, justru untuk perluasan agroindustri.
Kawasan berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim, keanekaragaman hayati, dan sumber kehidupan masyarakat adat jadi sasaran ekspansi korporasi.
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap hutan, kata Timer, ketimpangan penegakan hukum makin memperparah krisis keadilan lingkungan.
Negara cenderung lebih cepat dan keras dalam menindak petani kecil, nelayan, atau masyarakat adat dibandingkan dengan korporasi besar penyebab utama deforestasi industri.
Bahkan, katanya, banyak masyarakat adat yang mempertahankan hutan justru menghadapi kriminalisasi, intimidasi, bahkan penggusuran paksa.
Sedang perusahaan besar sering lolos dari jerat hukum atau hanya kena sanksi administratif ringan.
“Situasi ini tidak bisa lagi dilihat sebagai kelemahan tata kelola semata. Ini hasil dari sistem politik dan ekonomi yang secara struktural menempatkan hutan sebagai korban tetap dari ambisi global dan domestik.”
Dia bilang, permintaan dunia atas komoditas berisiko tinggi seperti sawit, kayu, biomassa, dan nikel terus tumbuh, tetapi belum ada mekanisme due diligence atau uji tuntas yang kuat.
Negara-negara pengimpor menuntut produk bebas deforestasi, tetapi menutup mata terhadap jejak kerusakan lingkungan dan sosial di negara penghasil.
Pemerintah tak bisa hanya terus membangun citra hijau demi reputasi di panggung global, tetapi harus benar-benar menegakkan perlindungan terhadap hutan, komunitas adat, dan generasi masa depan.
Komitmen terhadap iklim, keberlanjutan, dan keadilan lingkungan tidak bisa di atas narasi semata tetapi perlu keberanian politik untuk menolak logika pembangunan yang menjadikan hutan sebagai korban.
“Dunia pun perlu bercermin: komitmen hijau yang dibangun di atas abu hutan tropis bukanlah solusi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bumi.”

*****