- Pemerintah belum juga menyerahkan dokumen komitmen iklim Second Nationally Determined Contribution (SNDC). Padahal, pertemuan para pihak Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30 UNFCCC) di Belém, Brasil, 10-21 November, tinggal menghitung hari. Masyarakat sipil pun menyoroti lemahnya komitmen iklim Indonesia.
- SNDC periode 2031-2035 ini pun sebenarnya memiliki tenggat September lalu. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, beralasan, penyusunan dokumen ini sebenarnya rampung. Namun, tengah pendetailan ulang dan penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional oleh Kantor Kepresidenan. “Lebih detail, karena ini sifatnya memang bisa digunakan untuk kepentingan banyak pihak,” ucapnya pada Mongabay, di Jakarta, Senin (20/10/25).
- Wahyu Marjaka, Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) KLH memastikan target penurunan emisi selaras dengan komitmen nasional mengurangi dampak perubahan iklim dan menjaga suhu global kurang dari 1,5°C.
- Torry Kuswardono, Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki), bilang, Indonesia selalu berkelit kebutuhan pertumbuhan ekonomi mesti seiring dengan penanganan krisis iklim. Nyatanya, sejumlah strategi pembangunan justru tidak sejalan dengan penurunan emisi karbon. “Masih diandalkannya industri ekstraktif yang justru meningkatkan emisi dan melemahkan kemampuan adaptasi lokal,” ujarnya.
Pemerintah belum juga menyerahkan dokumen komitmen iklim Second Nationally Determined Contribution (SNDC) atau NDC kedua. Padahal, Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30 UNFCCC) di Belém, Brasil, sudah dekat, 10-21 November. Berbagai organisasi masyarakat sipil pun menyoroti lemahnya komitmen iklim Indonesia.
Sebenarnya, SNDC periode 2031-2035 ini memiliki tenggat September lalu. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, beralasan, penyusunan dokumen ini sudah rampung tetapi tengah pendetailan ulang dan penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional oleh Kantor Kepresidenan.
“Lebih detail, karena ini sifatnya memang bisa digunakan untuk kepentingan banyak pihak,” katanya pada Mongabay, di Jakarta, Senin (20/10/25).
Dia juga bilang, SNDC tidak akan menurunkan target penurunan emisi yang kini termaktub dalam dokumen Enhanced NDC. justru, akan meningkat. Namun dia tidak merinci berapa target penurunan emisi anyar.
Sementara dokumen lawas menarget penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% tercapai dengan upaya sendiri, dan 43,2% penurunan dengan dukungan internasional atau pembiayaan global.
Wahyu Marjaka, Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) KLH memastikan target penurunan emisi selaras dengan komitmen nasional mengurangi dampak perubahan iklim dan menjaga suhu global kurang dari 1,5°C.
Dia bilang, ada perluasan cakupan GRK jenis hidrofluorokarbon (HFC) dalam dokumen SNDC, dan mencakup sub sektor kelautan dan hulu migas.
“Substansi yang akan kami akomodasi dalam dokumen Second NDC di sektor kelautan,” katanya.
Pemerintah, membagi target pengurangan emisi dalam lima sektor, industrial processes and product Use (IPPU), pertanian, limbah, kehutanan, dan energi.
Langkah mencapai target itu dengan dekarbonisasi industri, seperti besi-baja, penanaman varietas rendah emisi, pemanfaatan biomassa ternak, pengelolaan muka air tanah (MAT) lahan gambut. Juga, pemanfaatan landfill gas recovery, limbah padat domestik dengan komposting.
Dia juga sebut soal pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan refuse derived fuel (RDF), target nir-sampah pada 2040, pengelolaan limbah cair domestik, pengelolaan limbah industri.
Di sektor kehutanan, pemerintah mengambil langkah berupa penurunan deforestasi, penurunan degradasi hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, penurunan dekomposisi gambut, dan pengendalian kebakaran gambut.
Di sektor energi, lakukan transisi ke energi terbarukan, efisiensi energi, bahan bakar rendah karbon, reklamasi pasca tambang, dan clean coal technology.

Komitmen lemah?
Sadam Afian Richwanudin, peneliti Yayasan Madani Berkelanjutan, menyayangkan, lambatnya pemerintah menyerahkan dokumen SNDC. Keterlambatan itu, katanya, menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah untuk mencapai target iklim.
“Padahal sebenarnya jika dibenturkan dengan pembangunan, maka pembangunan yang benar adalah yang memperhatikan masa depan bumi, no development in a dead planet,” katanya, pada Mongabay.
Torry Kuswardono, Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) bilang, Indonesia selalu berkelit kebutuhan pertumbuhan ekonomi mesti selaras dengan penanganan krisis iklim.
Nyatanya, sejumlah strategi pembangunan justru tidak sejalan dengan penurunan emisi karbon.
“Masih diandalkannya industri ekstraktif yang justru meningkatkan emisi dan melemahkan kemampuan adaptasi lokal.”
Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL ini mengatakan, pembangunan harus selaras dengan komitmen iklim dalam NDC.
Tanpa perubahan paradigma dan arah pembangunan yang kompatibel iklim, NDC Indonesia menurutnya tidak akan akan pernah ambisius.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, target dan aksi iklim dalam SNDC belum selaras dengan Persetujuan Paris.
Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer (CEO) IESR memprediksi, aksi iklim yang Indonesia rencanakan baru berdampak pada penurunan emisi signifikan setelah tahun 2035.
Sementara, penundaan aksi iklim ke periode itu akan menimbulkan risiko teknis dan biaya ekonomi yang mahal.
“Juga tidak efisien, serta menghambat ambisi pemerintahan untuk mencapai target Indonesia Emas 2045 yang memerlukan pertumbuhan ekonomi konsisten di atas 6,5 persen per tahun,” katanya kepada Mongabay dalam keterangan tertulis.
Pemerintah, katanya, dapat mempercepat penurunan emisi pada 2030 dengan melakukan sejumlah langkah progresif, misal, percepat pensiun PLTU batubara dan percepat pembangunan energi terbarukan, seperti PLTS 100 GW dalam waktu lima tahun.
Indonesia, katanya, perlu menetapkan penurunan gas rumah kaca (GRK) yang sejalan dengan jalur 1,5°Celsius, 850 juta ton setara karbon dioksida pada 2030 dan turun menjadi 720 juta ton setara karbon dioksida pada 2035. Ini di luar kontribusi penyerapan karbon dari sektor lahan dan kehutanan (FoLU).
Demi capai target penurunan emisi lebih ambisius, katanya, pertama, pemerintah perlu segera merealisasikan rencana pensiun dini bagi PLTU yang tua, tidak efisien, dan beremisi tinggi.
“Terdapat potensi sebesar 9 GW PLTU yang dapat dipensiunkan secara bertahap hingga 2030–2035, dan substitusi PLTD 3,5 GW yang dioperasikan PLN di daerah 3T, disertai pembangunan energi terbarukan hingga 100 GW sebagai penggantinya.”
Kedua, melakukan reformasi subsidi bahan bakar fosil untuk mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.
Ketiga, percepatan efisiensi dan konservasi energi harus menjadi prioritas melalui standardisasi, sertifikasi, serta kemudahan akses pendanaan. Tujuannya, agar sektor industri dan bangunan dapat menerapkan berbagai metode penghematan energi yang menekan emisi sekaligus menurunkan biaya jangka panjang.
Keempat, menindaklanjuti komitmen Global Methane Pledge dengan menurunkan emisi gas metana 30% pada 2030, sebagaimana Presiden Joko Widodo setujui pada 2021.

Keadilan iklim
Target iklim Indonesia mestinya menggambarkan ambisi Indonesia dalam memperjuangkan keadilan iklim. Dalam hal ini, Torry memandang NDC harus bisa memberikan perlindungan dan manfaat besar pada kelompok paling rentan.
Ambisi penurunan emisi yang saat ini masih setengah hati, lanjutnya, beriringan dengan tingginya ketimpangan sosial dan pengorbanan lingkungan.
“Ambisi iklim Indonesia seharusnya selaras dengan 1.5 derajat secara kolektif, diikuti dengan transisi yang sungguh berkeadilan dalam arti perlindungan kelompok rentan dan manfaat sebesar-besarnya bagi kelompok rentan.”
Sadam memberikan sejumlah catatan yang harus pemerintah perhatikan dalam penyusunan SNDC. Pemerintah, katanya, harus identifikasi dan mengakui kebutuhan kelompok rentan.
Kelompok rentan ini merupakan masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, lansia, nelayan, petani, buruh, dan pekerja informal.
“Strategi adaptasi harus dirancang sesuai kondisi dan kebutuhan mereka. Misalnya, dalam adaptasi pesisir, aksi adaptasi harus mempertimbangkan nelayan tradisional dan nelayan perempuan.”
SNDC, katanya, harus berkomitmen lindungi hak-hak mereka. Seperti hak tempat tinggal, keamanan pangan, akses sumber daya ekonomi, hak atas tanah, serta penerapan proses free and prior informed consent (FPIC) bagi masyarakat adat.
Perlindungan hak-hak itu sangat penting untuk adaptasi iklim yang efektif dan adil. Pemerintah, lanjutnya, juga perlu memperhatikan inklusifitas dan partisipasi publik dalam menyusun kebijakan.
“Melibatkan berbagai kelompok rentan dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga implementasi dan evaluasi. Pelibatan masyarakat akan meningkatkan efektivitas tindakan adaptasi serta lebih tepat sasaran.”
Sadam bilang, SNDC perlu memuat pembagian tanggung jawab dan manfaat yang adil. Pembagian itu harus sesuai dengan kapasitas dan kemampuan para pihak.
Untuk itu,, kelompok rentan harus memperoleh manfaat paling besar dan tanggung jawab paling minim dari aksi adaptasi dan mitigasi iklim.
“SNDC perlu menerapkan prinsip keadilan restoratif untuk mengatasi kerugian akibat perubahan iklim, dengan memperhatikan kebutuhan khusus kelompok rentan.”
Dia juga menyerukan penerapan sistem monitoring dan evaluasi untuk mengukur efektivitas program adaptasi iklim dalam SNDC.
Menurut dia, evaluasi harus melihat dampak kebijakan terhadap kehidupan sehari-hari kelompok rentan, dan kemajuan dalam mengurangi kerentanan mereka.
“SNDC bisa menjadi lebih ambisius dan adil, sehingga mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat dari dampak perubahan iklim.”

*****
Catatan Akhir Tahun: Karut Marut Hilirisasi Nikel, Persulit Hidup Masyarakat, Lingkungan Makin Sakit