- Warga dari berbagai pulau di Indonesia yang tinggal di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan terdampak proyek eksploitasi panas bumi menyuarakan sikap dalam peringatan Hari Anti Tambang (Hartam).
- Seluruh ruang hidup warga dikavling dan dijual atas nama pneningkatan pendapatan negara, pembesaran nilai uang dari perluasan dan kemajuan industri ekstraktif serta industri energi yang berwatak parasit
- Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai semua proyek penambangan termasuk panas bumi ilegal karena tidak berdasarkan aspirasi warga tetapi secara sepihak ditentukan oleh pemerintah
- Gubernur NTT membentuk tim investigasi yang melibatkan pemerintah, perusahaan, tokoh adat, tokoh agama termasuk ahli lingkungan guna turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan kondisi yang terjadi.
Puluhan warga dari berbagai wilayah sekitar proyek pembangkit listrik panas bumi dan korban lumpur panas Lapindo berkumpul di Kemah Tabor Mataloko 26-29 Mei 2025. Mereka berdiskusi dan menyampaikan keresahan mereka akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di wilayahnya.
Di ujung kegiatan, mereka yang berasal dari Sumatera, Jawa, Flores dan Lembata itu mendeklarasikan diri untuk menolak proyek PLTP yang berdampak buruk terhadap warga dan lingkungan.
“Hari in, tubuh kepulauan Indonesia sedang dijarah tanpa henti, warga negara yang menghuni pulau disakiti, ditakut-takuti dan diusir dari rumahnya, mirip sebuah negeri dibawa penjajah,” kata Romo Firminus Doi Koban, Koordinator Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Keuskupan Larantuka, Kamis (29/5/25).
Firminus sebutkan, gunung-gunung tergali, sungai yang tercemar, hutan yang digunduli, hingga laut yang ditimbun. Seluruh ruang hidup warga dikavling dan dijual atas nama peningkatan pendapatan negara dan juga industri ekstraktif yang diklaim ‘hijau’.
Celakanya, di tengah dampak PLTP yang tak berkesudahan, alih-alih berdiri tegak melindungi rakyat dari agresi proyek-proyek ekstraktif, para pengurus negara justru berdiri tegak di belakang korporasi perusak.
“Tak peduli seberapapun daya rusak sosial-ekologisnya, pengurus negara terus mengobral izin investasi, mengerahkan aparatur militer, polisi, dan awak birokrasi negara sebagai mesin berpikir dan pendukng proyek-proyek ini.”

Hentikan ekstraktivisme
Ahmad Roihan, perwakilan warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menyebutkan, sistem, mekanisme, instrumen hukum yang seharusnya ketat, meregulasi luasnya industri dan keuangan, dijungkirbalikan untuk membungkam suara dan aspirasi negara terutama di bidang investasi.
Dia tegaskan,warga tidak buta terhadap retorika baru dan membungkusnya dalam berbagai narasi tentang energi hijau, baterai masa depan, hilirisasi dan transisi energi. “Rakyat lebih tahu itu hanya topeng dari ekstraktivisme dan kolonialisme lama yang kini memakai jubah baru, membawa-bawa kepentingan nasional tetapi tetap mematikan,” katanya.
Harwati, perwakilan warga korban lumpur Lapindo dari Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) mengatakan, apa yang terjadi di Sidoarjo adalah potret nyata bagaimana ekstraktivisme berdampak pada warga sekitar. Negara seolah tak berpihak kendati pun ribuan warga terusir dan haknya diabaikan.
Dia mengajak kepada seluruh warga yang menjadi korban dari ekstraktivisme untuk bersatu dalam semangat solidaritas untuk memperjuangkan haknya. Dia juga mendesak agar izin-izin indsustri ekstraktif dengan daya rusak tinggi itu dicabut.
“Ingat kami adalah penjaga bumi, pembela hidup, pewaris tanah air. Cabut semua izin tambang, panas bumi dan proyek energi hijau, yang merampas tanah dan merusak lingkungan.”
Melky Nahar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kepada Mongabay, mengatakan, panas bumi di Flores dan Lembata seluruhnya berstatus ilegal. Alasannya, sejak penetapan lokasi hingga pengeboran, sama sekali tidak melibatkan aspirasi warga, tetapi ditentukan sepihak oleh pemerintah.
“Mereka kemudian datang melakukan sosialisasi terkait izin lahan dan penetapan lokasi. Kalau kita bicara dari sudut pandang warga sebetulnya itu ilegal.”

Desak cabut keputusan menteri
Sementara itu, Antonius Anu, warga Mataloko, Kabupaten Ngada menegaskan, warga Flores mendesak pemerintah cabut keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Toni sapaannya, meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga, aktivis, jurnalis dan pendamping hukum yang memperjuangkan hak hidup.
Dia mendesak pemerintah memulihkan hak masyarakat adat dan petani atas tanah, hutan dan wilayah untuk mengelola mereka secara utuh dan tanpa syarat. “Audit dan hukum korporasi dan pejabat negara yang terlibat dalam perampasan ruang hidup rakyat,” pintanya.
Toni meminta pemerintah menjadikan kebutuhan masyarakat dan kearifan lokal sebagai paradigma pembangunan sektor energi, bukan sekadar memenuhi kemauan elit dan investor. “Karena bumi ini bukan warisan segelintir elit melainkan milik seluruh makhluk hidup dan generasi yang akan datang.”
Selain warga, suara penolakan juga datang dari enam uskup di wilayah NTT. Mereka menilai, energi panas bumi bukanlah pilihan yang tepat untuk konteks Flores dan Lembata. Karena topografi gunung dan berbukit, serta sumber mata air permukaan yang sangat terbatas.
“Pilihan eksploitatif tersebut dimulai dengan arah utama pembangunan yang menjadikan wilayah ini sebagai daerah pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan unggulan, serta laut,” kata para uskup.
Dikutip dari Floresa.co, Laka Lena, Gubernur NTT pun telah membentuk tim investigasi guna menyebarkan proyek panas bumi di Flores dan Lembata agar tidak ada klaim sepihak. Tim ini melibatkan semua pihak antara pemerintah, perusahaan, tokoh adat, tokoh agama, serta ahli lingkungan yang akan turun ke lapangan.
“Pemerintah pada dasarnya menginginkan yang terbaik bagi masyarakat dalam setiap pelaksanaan proyek, termasuk proyek panas bumi,” ungkapnya dalam rapat 9 April 2025.
Dalam rapat itu Laka Lena meminta seluruh bupati dan wakil bupati untuk segera menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat terutama soal panas bumi yang sedang sensitif.
Eko Sulistyo, Manajer PLN Unit Induk Wilayah NTT mengatakan, proyek panas bumi penting karena Flores masih mengandalkan energi listrik yang bergantung pada energi fosil.
“Kelistrikan di Flores saat ini masih sangat bergantung pada energi fosil, dengan porsi mencapai 85 persen dari total kapasitas daya sebesar 104,2 megawatt. Karena itu diperlukan adanya pemanfaatan energi baru terbarukan yang saat ini baru sekitar 15%.”

*****
Transisi Energi yang Beracun: Cerita Pembangkit Panas Bumi di Indonesia