Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah dalam urusan kesejahteraan hewan. Dalam Animal Protection Index (API) 2020 yang disusun World Animal Protection, Indonesia berada di kategori E. Indeks ini menggunakan skala A hingga G, dengan A sebagai nilai tertinggi dan G terendah. Posisi Indonesia bahkan turun dibandingkan penilaian 2014, ketika masih berada di kategori D.
API melihat lebih dari sekadar bagaimana hewan diperlakukan dalam kehidupan sehari-hari. Penilaiannya mencakup kebijakan pemerintah, aturan hukum dan perlindungan terhadap berbagai kelompok hewan, mulai dari hewan ternak dan peliharaan hingga satwa liar serta hewan yang digunakan untuk penelitian. Penerapan standar kesejahteraan hewan internasional juga menjadi bagian dari penilaian.
Di atas kertas, Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan mengenai kesejahteraan hewan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatur bagaimana kesejahteraan hewan harus diperhatikan sejak pemeliharaan, pengangkutan, hingga pemotongan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Aturan itu antara lain menyebut hewan harus bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit dan penyakit, ketidaknyamanan, penganiayaan, serta rasa takut dan tertekan. Hewan juga perlu mendapat kesempatan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan. World Animal Protection menyoroti masih lemahnya penerapan dan penegakan ketentuan kesejahteraan hewan di Indonesia. Tanggung jawabnya juga tersebar di berbagai lembaga dan pemerintah daerah. Akibatnya, perlindungan yang diterima hewan dapat sangat bergantung pada bagaimana aturan diterapkan di masing-masing daerah.
Indonesia juga belum memiliki strategi nasional kesejahteraan hewan yang menyatukan berbagai upaya tersebut. Pada 2014, pemerintah Indonesia pernah melaporkan kepada organisasi yang kini bernama World Organisation for Animal Health (WOAH) bahwa rancangan strategi nasional telah disiapkan. Namun, dalam penilaian API 2020, World Animal Protection menyebut belum menemukan bukti bahwa strategi tersebut telah diterbitkan.
Sementara itu, standar kesejahteraan hewan terus berkembang. WOAH telah menyusun Regional Animal Welfare Strategy for Asia and the Pacific 2025–2030, yang salah satunya mendorong negara-negara di kawasan memperkuat kebijakan dan rencana aksi nasional.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan aturan saja belum cukup. Kerja komunitas penyelamat hewan dan masyarakat memang penting, tetapi tanggung jawab perlindungan hewan tidak bisa dibebankan kepada mereka saja. Dibutuhkan pengawasan yang berjalan, aparat yang memahami aturan, penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran, serta edukasi kepada masyarakat. Dengan begitu, kesejahteraan hewan tidak berhenti sebagai prinsip yang tertulis dalam peraturan, tetapi benar-benar terasa dalam praktik sehari-hari.