Yuk, segera ikuti WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Alam terus menghadapi tekanan dari aktivitas manusia. Cuaca yang tak menentu dan eksploitasi alam berdampak bagi kehidupan masyarakat. Sudah empat bulan, kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan memberikan dampak kesehatan, ekonomi, pendidikan hingga sosial.
Di Cilacap, kemarau panjang membuka peluang bagi nelayan untuk memanen ubur-ubur. Perempuan nelayan di Kampung Atuka, Papua mengandalkan hasil hutan mangrove untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sementara itu, perdagangan ilegal mengancam kelestarian biota laut dan praktik tambang emas ilegal menyisakan kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan jiwa.
Ada lima artikel pilihan Mongabay Snaps kali ini mengangkat beragam cerita tersebut, mulai dari cerita inisiatif masyarakat, perjuangan masyarakat pesisir, hingga persoalan perdagangan ilegal dan dampak eksploitasi alam.
Lalu, apa yang terjadi di balik setiap peristiwa tersebut?
1. El niño datang, nelayan Cilacap panen ubur-ubur hingga dua ton

Fenomena El Niño membawa berkah bagi nelayan di Cilacap, Jawa Tengah. Sejak Agustus hingga pertengahan Oktober 2026, mereka menikmati musim panen ubur-ubur yang melimpah. Dengan perahu kecil, nelayan bahkan bisa mendapatkan hingga dua ton ubur-ubur dalam sekali melaut.
Hasil tangkapan ini menjadi peluang bagi para nelayan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Namun, kemunculan ubur-ubur merupakan fenomena musiman yang tidak terjadi setiap tahun. Dalam lima tahun terakhir, tercatat dua tahun ketika nelayan tidak mendapatkan hasil tangkapan ubur-ubur.
Lantas, bagaimana nelayan memanfaatkan musim panen tersebut dan apa yang membuat kemunculan ubur-ubur sulit dipastikan?
2. Mama-mama Atuka menjaga mangrove dan menghidupi keluarga

Di Kampung Atuka, Papua Tengah, perempuan memiliki peran penting dalam menghidupi keluarga melalui hasil laut. Setiap hari, mama-mama menyusuri hutan mangrove untuk mencari karaka atau kepiting bakau, sekaligus mengumpulkan kerang dan biota lain untuk dikonsumsi maupun dijual.
Kehidupan mereka sangat bergantung pada keberadaan mangrove yang menjadi habitat karaka. Masyarakat setempat juga memiliki pengetahuan turun-temurun untuk merawat hutan, termasuk menjaga dan menanam mangrove agar tetap menyediakan sumber pangan bagi generasi berikutnya.
3. Kuda laut dan emas dalam jalur penyelundupan

Upaya penyelundupan kembali memperlihatkan bagaimana satwa dan sumber daya bernilai ekonomi dapat menjadi sasaran perdagangan ilegal. Di Kepulauan Riau, petugas menggagalkan pengiriman 1.728 kuda laut kering yang dikemas dalam kardus berlabel makanan ringan. Pengiriman tersebut dihentikan setelah pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian isi paket dan dokumen yang dipersyaratkan.
Kuda laut diperdagangkan untuk berbagai keperluan, mulai dari akuarium hingga pengobatan tradisional dan cenderamata. Padahal, tekanan penangkapan berlebihan dan kerusakan habitat turut mengancam kelestarian sejumlah spesiesnya.
Dalam kasus terpisah, petugas Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 11,31 kilogram bubuk emas senilai sekitar Rp29,23 miliar yang dibawa sejumlah penumpang menuju Singapura.
4. Dampak karhutla bagi warga Kalimantan

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Dampaknya merembet ke kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga keberlangsungan hidup satwa liar. Asap dan kebakaran yang berlangsung di sejumlah wilayah memperlihatkan betapa luasnya konsekuensi yang harus dihadapi ketika lingkungan terbakar.
Di tengah dampak tersebut, penanganan karhutla masih menyisakan persoalan. Sayangnya, pemerintah lambat dalam upaya penanganan dan penegakan hukum. Catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukkan bahwa sekitar 65% dari kurang lebih 300 kasus karhutla yang dipantau sejak 2015 menyasar individu, sedangkan sisanya berkaitan dengan korporasi.
Padahal, penanganan karhutla perlu menelusuri lebih jauh penyebab kebakaran, termasuk kepatuhan perusahaan yang memiliki konsesi di sekitar lokasi terdampak.
5. Tambang emas ilegal di Sumbar kembali telan korban jiwa

Aktivitas tambang emas ilegal kembali memakan korban jiwa. Empat penambang tewas tertimbun longsor saat mengambil material tambang di kawasan hutan Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Solok Selatan, Sumatera Barat, pada 6 Oktober 2026. Proses evakuasi berlangsung hingga dini hari karena lokasi tambang berada jauh di dalam hutan.
Tragedi ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat pertambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat. WALHI Sumatera Barat mencatat sedikitnya 52 orang meninggal akibat aktivitas tambang ilegal sejak 2012 hingga Mei 2026, berdasarkan data yang terpantau di media sosial.
Berulangnya kejadian serupa menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Mengapa praktik ini terus berlangsung meski telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan?


