Yuk, segera ikuti WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Bencana datang silih berganti. Banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hingga gempa bumi. Meski begitu, pemerintah terlihat abai pada peringatan ancaman lingkungan yang muncul.
Banyak program-program prioritas pemerintah yang tak mementingkan pada aspek lingkungan dan sosial. Alih-alih melestarikan alam, kelalaian manusia nyatanya menciptakan kondisi yang jauh lebih buruk dari sebelumnya.
Dari Sumatera hingga Nusa Tenggara, ada isu kegagalan proyek food estate andalan pemerintah, krisis lingkungan akibat PLTA, ancaman perburuan satwa liar hingga tambang ilegal.
Berbagai peristiwa yang terjadi di bulan Agustus tak hanya menunjukkan kerusakan lingkungan tapi juga menyiratkan lemahnya pengawasan dan keseriusan pemerintah dalam melindungi alam dan manusia di dalamnya.
Simak lebih lanjut kisah lengkapnya pada artikel pilihan di bulan Agustus dalam Mongabay Snaps!
1. Cerita untung dan buntung petani Belu akibat proyek food estate di NTT

Ada empat blok yang menjadi kawasan food estate di Kabupaten Belu, NTT. Luasnya sekitar 559 hektar. Rencananya kala itu, tahun 2022 saat peresmian, akan ditanami jagung dan padi.
Sayangnya, program ini mengubah sistem tanam tumpang sari ke monokultur dan juga ketergantungan pada bantuan pemerintah. Namun sejak 2024, bantuan benih, pupuk, dan pestisida dari pemerintah berhenti dan membuat kerugian bagi petani. Padahal, peralihan sistem tanam ini meningkatkan risiko kekeringan, serangan hama, penurunan kesuburan tanah, dan ketergantungan pada bantuan.
Program yang menjadi bagian dari PSN ini nyatanya juga membuat petani kehilangan keragaman sumber pangan. Peneliti FIAN Indonesia, Mufida Kusumaningtyas, menyebutkan seharusnya food estate tidak semata-mata mengejar besarnya produksi namun, juga harus memastikan kedaulatan petani atas lahannya.
2. 30 tahun dedikasi Anhar Lubis selamatkan satwa liar

“Bagi kami, Anhar istimewa. Dia bukan hanya menyelamatkan satwa, tetapi juga menyiapkan orang-orang yang akan meneruskan perjuangan menyelamatkan satwa liar Indonesia.”
Itulah kalimat yang diucapkan Rudi Putra, untuk menggambarkan Anhar Lubis, sang penjaga kehidupan gajah Sumatera. Dokter hewan Anhar Lubis mendedikasikan hidupnya selama 30 tahun untuk merawat satwa liar. Selama pengabdiannya, dia tidak hanya menyembuhkan luka fisik namun juga memulihkan trauma dan membangun kembali kepercayaan satwa.
Atas dedikasinya, pada 2022, dia meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ASEAN Biodiversity Heroes. Saat ini, Anhar tak berjalan sendiri karena dia juga sedang mempersiapkan dokter hewan muda serta memberikan pengalaman dan pengetahuannya.
3. Krisis lingkungan di balik PLTA Kerinci Merangin

Hadirnya PLTA Kerinci Merangin yang berkapasitas 350 MW-480 MW di Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, Jambi, menimbulkan krisis bagi warga sekitar. Lahan sawah mulai kekurangan pengairan dan ikan mulai menjauh. Kondisi alam sekitar yang semakin sulit dibaca membuat petani dan nelayan tidak bisa menggantungkan harapan ekonominya di sawah dan sungai lagi.
Lingkungan sekitar juga terkena dampaknya. Dasar sungai yang biasanya tempat hidup ikan-ikan kini penuh dengan sampah, ada potongan besi, material konstruksi, dan sisa pekerjaan proyek. Endapan ini mencemari sungai, merusak ekosistem, dan mengikis tradisi dan pengetahuan adat masyarakat.
Walhi Jambi menilai amdal PLTA Kerinci Merangin Hydro hanya untuk memenuhi prosedur administrasi saja, tanpa bertujuan melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tak ada pelibatan masyarakat dan ruang dialog yang setara dan terbuka melainkan hanya sosialisasi formal saja.
4. Ancaman erosi dan pencemaran di Sungai Serayu akibat tambang pasir ilegal

Warga Desa Cindaga, Banyumas, menolak keras kehadiran tambang pasir di Sungai Serayu. Mereka khawatir akan meningkatkan risiko erosi dan longsor, seperti yang terjadi pada 30 tahun lalu yang membuat beberapa warga terpaksa pindah beberapa kali.
Tak hanya itu, operasional 11 mesin penyedot pasir dan mobilitas sekitar 50 truk pengangkut pasir juga mempercepat kerusakan DAS Serayu, membahayakan keselamatan warga, dan merusak infrastruktur.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESM) menyebut belum mengeluarkan izin tambang apapun di wilayah itu. Sehingga, dapat dipastikan, aktivitas tambang pasir tersebut ilegal. Penelitian dari Unsoed menyebut tambang pasir di Sungai Serayu ini turut memperparah beban sedimentasi dan material tersuspensi di perairannya. Bahkan, saat ini, Sungai Serayu telah tercemar berat dan tidak memenuhi standar baku mutu kelas I.
5. Jaringan perdagangan emas ilegal Sumbar sampai ke mancanegara

Polda Sumbar menangkap seorang warga asal India (A) di Koto Baru pada Kamis (20/8/26) terkait perdagangan emas ilegal menuju Malaysia. Polisi juga menyita sejumlah emas yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung dan Garabak Data, Solok.
Penambangan emas ilegal yang semakin marak terjadi di Indonesia nyatanya telah berjejaring hingga ke mancanegara. Artinya, jaringan perdagangan emas kian kompleks, mulai dari penambang, pembeli pertama, pihak yang kembali membeli atau memperdagangkan emas, hingga pembeli akhir.
Kasus ini membuat berbagai pihak mendesak kepolisian dan interpol untuk mengusut rantai perdagangannya. Walhi mencatat aktivitas PETI ini telah berkembang menjadi kejahatan yang tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan namun juga memakan korban jiwa.
Upaya menyelundupkan hasil tambang ilegal ke luar negeri berpotensi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 607 ayat (1) KUHP, sehingga membutuhkan koordinasi penegak hukum lintas negara.


