- Tata kelola kehutanan di era Prabowo Subianto malah menunjukkan kemunduran. Karhutla hanya salah satu dampak yang terlihat.
- Uli Arta Siagian, Koordinator Pengampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), bilang, negara melegalkan deforestasi seperti melalui label Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembukaan hutan jadi sah secara hukum apabila perusahaan sudah mengantongi izin di atas wilayah berhutan. Padahal, secara ekologis, deforestasi tetaplah kerusakan.
- utra Septian, Juru Kampanye Pantau Gambut, mengkritisi perlindungan dan pengelolaan gambut di rezim Prabowo. Sebab, orang nomor 1 negara ini sempat membubarkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di awal masa jabatan, namun menghidupkannya kembali dengan nama Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) setelah karhutla menggila.
- Herry Purnomo, Direktur Program Center for International Forestry Research (CIFOR), mengatakan, visi-misi Asta Cita Prabowo padahal memiliki kecenderungan menjaga lingkungan. Namun, implementasi kebijakan kerap bertolak belakang dengan cita-cita tersebut.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kabut asap yang menggila dalam tiga bulan belakangan hanya segelintir dari masalah kehutanan yang tidak terselesaikan. Bahkan, dalam dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, catatan penggundulan hutan untuk kebutuhan proyek ekstraktif berskala luas seperti energi, pangan, perkebunan hingga pertambangan menjadi penyebab lonjakan deforestasi yang kian menggila.
Analisis Mapbiomas periode 1990-2025, Indonesia kehilangan 26.614.571 hektar hutan. Dalam skala lebih luas, Global Nature Watch mencatat, 33 juta hektar tutupan pohon di Indonesia hilang periode 2001-2025, dengan emisi sebesar 24 gigaton CO₂ ekivalen (Gt CO₂e).
Yayasan Auriga Nusantara pada 2025 mencatat, lonjakan penggundulan hutan hingga 66% dari tahun sebelumnya, dari 261.575 hektar jadi 433.751 hektar. Analisis lewat Atlas Nusantara, rentang 1 Januari-24 Oktober 2026, Indonesia kehilangan hutan 1.091.197 hektar. Laju deforestasi ini terpengaruh perluasan perkebunan sawit, pertambangan dan perkebunan kayu.
Rezim Prabowo-Gibran bahkan merencanakan eksploitasi sumber daya alam besar-besaran, dengan membuka lahan hutan seluas 20 juta hektar untuk proyek pangan dan energi serta memanfaatkan 12,7 juta hutan “rusak” untuk pengembangan biodiesel.
“Ini bukan sesuatu hal yang membuat kita lega, justru akan buat kita emosional. Mungkin ada yang sesak napas melihat semua situasi yang terjadi setidaknya selama dua tahun terakhir,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional dalam diskusi dua tahun pemerintahan Prabowo, Kamis (15/10/26).
Lewat regulasi, katanya, negara melegalkan deforestasi seperti melalui label proyek strategis nasional (PSN). Pembukaan hutan jadi sah secara hukum apabila perusahaan sudah mengantongi izin di atas wilayah berhutan. Padahal, secara ekologis, deforestasi tetaplah kerusakan.
“Terminologi itu (deforestasi legal) yang dibangun negara. Ini sangat kontradiksi dengan upaya konservasi sebenarnya.”
Riset Walhi 2026, 26,5 juta hektar kawasan hutan dan hutan alam di Indonesia dalam kuasa perusahaan. Rinciannya, 21,1 juta hektar perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), 4,7 juta hektar wilayah izin usaha petambangan (WIUP), dan 717.000 hektar hak guna usaha (HGU).
Mapbiomas juga mencatat lonjakan penggunaan hutan dan kerusakan karena industri ekstraktif. Seperti sawit tahun 1990 seluas 3,33 juta hektar menjadi 19,49 juta hektar pada 2025. Lalu, perkebunan kayu dari 37.600 hektar menjadi 3,04 juta hektar dan tambang yang menghasilkan 462.586 hektar lubang.
Di Papua, deforestasi perkebunan sawit meningkat dua kali lipat, mencapai 7.333 hektar penebangan pohon ketimbang 3.510 hektar pada 2024, tertinggi sejak 2018. Pola ini menunjukkan pergeseran perluasan perkebunan ke arah timur dari Sumatera dan Kalimantan, karena hutan tersisa makin terbatas, menuju Papua.
“Negara kita meletakkan kerja-kerja untuk pengurangan emisi di sektor kawasan hutan. Pada saat yang sama, sebenarnya, kawasan hutan alam kita juga terancam oleh berbagai macam proyek,” ucap Uli.
Meningkatkan bencana
Ekspansi sektor ekstraktif melemahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hingga frekuensi bencana meningkat. Periode 2021-Juli 2026, total bencana 23.746 kejadian. Banjir menjadi paling sering terjadi (8.326), lalu cuaca ekstrem (5.903), karhutla (5.385) dan tanah longsor (3.180).
Banjir bandang dan gelondongan kayu hutan yang memporak-porandakan sebagian Sumatera dan menewaskan ribuan orang akhir 2025 juga bukti dampak eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Dalam kejadian ini, pemerintah dan aparat penegak hukum menemukan ratusan korporasi menjadi pemicu bencana.
Juga karhutla yang menghasilkan kabut asap beracun dan berkepanjangan karena pengeringan ekosistem gambut melalui pembuatan kanal. Temuan Pantau Gambut, kanal membelah 281.253 kilometer ekosistem gambut, di Sumatera (174.208,71), Kalimantan (105.878) dan Papua (1166,80), mayoritas dalam HGU dengan 3.993.626 hektar dan hutan tanaman industri (HTI) seluas 2.547.356 hektar.
Hingga Juli 2025, Pantau Gambut mencatat penguasaan 8,3 juta hektar kawasan hidrologis gambut (KHG) oleh 936 konsesi, terdiri dari HGU, PBPH, hutan alam, dan restorasi ekosistem (RE). Akibatnya, dari 24,2 juta hektar KHG di Indonesia, sekitar 16,4 juta hektar rawan terbakar dan 6 juta hektar sangat rentan terhadap banjir.
“Kondisi ekosistem gambut di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini perlu dilihat dari kesenjangan antara komitmen perlindungan lingkungan dan motif kebijakan pembangunan,” ucap Putra Septian, Juru Kampanye Pantau Gambut kepada Mongabay, Selasa (20/10/26).
Sepanjang 8 Agustus-1 Oktober 2026, Greenpeace dan Pantau Gambut mendeteksi, 970 dari 6.811 titik asap, berada di dalam 120 konsesi PBPH dan 980 titik berada di dalam 233 konsesi perkebunan sawit. Sebanyak 3.557 titik lainnya berada dalam 141 KHG, sementara 2.719 titik pada areal yang pernah terbakar 2015–2023.
“Saat gambut dikeringkan melalui kanal, dibuka untuk perkebunan atau tanaman monokultur, dan kehilangan tutupan vegetasinya, risiko kebakaran meningkat, emisi karbon terlepas, serta masyarakat menghadapi ancaman asap, gangguan kesehatan, dan kehilangan sumber penghidupan.”
Dia mengkritik perlindungan dan pengelolaan gambut di rezim Prabowo. Sebab, orang nomor satu negara ini sempat membubarkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di awal masa jabatan, namun menghidupkan kembali dengan nama Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) setelah karhutla menggila.
Hal ini memberi celah besar antara komitmen perlindungan lingkungan dan motif perluasan PSN berbasis lahan. Catatan Pantau Gambut, dari seluruh lahan gambut terbakar hebat periode 2015–2019, hanya sekitar 3% yang berhasil kembali menjadi hutan. Sebaliknya, 54% lahan malah terkonversi menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit.
“Negara tidak bisa terus-menerus membiayai pemadaman, sementara akar kerusakannya terus dipelihara oleh tata kelola izin yang buruk.”
Ambisi proyek pangan dan energi
Sejak jadi Presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo menempatkan sektor ekstraktif sebagai tumpuan perekonomian nasional dengan dalih kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Mulai dari hilirisasi 28 komoditas swasembada pangan dan energi yang menggandeng pihak asing seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang hingga negara timur tengah.
Ambisi ini pun sempat dia lontarkan beberapa kali. Seperti meminta perluasan penanaman sawit dan tebu di Papua untuk menghasilkan biodiesel serta bioetanol. Dia bahkan menyamakan sawit dengan pohon pada umumnya yang tidak menyebabkan deforestasi.
“Kita berharap di daerah Papua harus ditanam sawit supaya bisa menghasilkan BBM dari sawit. Juga, tebu menghasilkan etanol. Singkong juga menghasilkan etanol,” kata Prabowo saat memberi pengarahan kepada kepala daerah se-Papua, Selasa (16/12/25).
Situasi ini, kata Uli, makin parah dengan lahirnya rangkaian kebijakan baru yang memperluas ruang ekspansi. Mulai dari Inpres 14/2025 tentang Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air serta Permenhut 20/2025 sebagai dasar pelepasan kawasan hutan.
Di Papua Selatan, proses pembangunan infrastruktur dan bukaan lahan untuk proyek swasembada pangan, energi, dan air seluas 2,7 juta hektar tengah berlangsung. Lahan hutan dan gambut itu untuk sawah, tebu, kelapa sawit, peternakan perkebunan kayu pulp, jalan, bandara dan pelabuhan.
Dalam prosesnya, proyek ini memicu konflik. Sebab, merampas dan membuka hutan adat.
Proyek juga memicu karhutla. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Walhi mencatat 8.324 titik panas di seluruh Papua, dengan konsentrasi terbesar di area food estate (1.834 titik), konsesi PBPH (1.221 titik), energy estate (913 titik), dan konsesi sawit (560 titik).
Sejatinya, proyek semacam ini selalu gagal. Dari era Soeharto, membuka lahan gambut 1 juta hektar di Kalimantan hingga era Presiden Joko Widodo (Jokowi) di beberapa lokasi.
Era Jokowi, saat Prabowo ketika menjabat sebagai Menteri Pertahanan juga pernah memimpin proyek ketahanan pangan yang gagal di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Menurut Uli, pernyataan Prabowo ihwal proyek ini untuk kepentingan rakyat adalah omong kosong. Layaknya dramaturgi, Dia tengah memainkan peran dengan klaim menempatkan rakyat di atas segala kepentingan golongan.
“Proyek pangan dan energi ini tentunya bukan untuk menjawab hak hak dasar masyarakat, justru sebenarnya proyek pangan dan energi ini diletakkan dalam konteks bisnis, hingga kemudian yang dilakukan adalah bagaimana memperbesar produksi pangan dan energi.”
Ini ironi, karena masyarakat sudah mempraktikkan kemandirian dan memiliki kedaulatan pangan dengan mengelola dan memanfaatkan hutan, seperti Suku Malind dan Yei di Merauk dan lain-lain. Mereka justru harus berhadapan dengan perampasan ruang hidup. Sumber-sumber pangan lokal mereka hancur berganti model pertanian skala industri.
“Membangun pangan dan energi itu tidak boleh mengorbankan hutan alam, tidak boleh mengorbankan wilayah adat dan wilayah kelola, dan kemudian dia tidak boleh mengabaikan target iklim.”
Sementara, pemulihan ekosistem hutan pun tak sejalan dengan banyaknya regulasi yang telah lahir. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) misal, justru menyerahkan hutan yang telah pemerintah kuasai kembali dari aktivitas penguasaan ilegal pada Agrinas Palma Nusantara sebagai bentuk pemulihan aset korporasi pelat merah.
“Jadi sama sekali tertutup ruang untuk penyelesaian konflik, tertutup ruang untuk pemulihan ekosistemnya. Berbagai macam izin diperlonggar, tetapi penegakan hukum kabur.”

Lain mimpi, lain praktik
Herry Purnomo, Direktur Program Center for International Forestry Research (CIFOR), mengatakan, visi-misi Asta Cita Prabowo padahal memiliki kecenderungan menjaga lingkungan. Namun, implementasi kebijakan kerap bertolak belakang dengan cita-cita tersebut.
“Prabowo sendiri mengaku mencintai pohon dan hutan. Tapi antara yang dicita-citakan dengan pelaksanaannya di program-program yang dijalankan memang agak berbeda.”
Dia bilang, tren positif penurunan deforestasi yang sempat menyentuh angka terendah 125 ribu hektar tahun 2023, kini dilaporkan kembali melonjak dua hingga tiga kali lipat. Kondisi ini menjauhkan Indonesia dari target zero deforestation 2030.
“Deforestasi ini indikatornya gampang, kalau kehutanan baik, deforestasi menurun. Tapi alih-alih menjadi nol, sekarang naik lagi. Alarm keras bahwa ada yang salah dalam tata kelola sumber daya alam kita.”
Satu sisi, upaya masyarakat sipil lewat desakan pembentukan RUU yang berkaitan dengan sumber daya alam kerap terjegal skema yang negara buat. Rezim kerap mengutak-atik regulasi meskipun bertentangan dengan UUD 1945, seperti UU Cipta Kerja dan turunannya.
Herry pun mewanti-wanti koalisi masyarakat sipil yang tengah mendesak pemerintah untuk revisi UU Kehutanan. Sebab, katanya, perbaikan tata kelola kehutanan dan implementasi regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan ketat kelompok masyarakat sipil.
“Manajemen tata kelola kehutanan itu banyak dipengaruhi relasi kuasa pemerintah dan pengusaha. Aturan apapun on reality akan kalah oleh relasi kuasa jika masyarakat sipilnya lemah atau terkooptasi. Masyarakat sipil harus beraliansi menjadi watchdog agar lahan bekas terbakar tidak diam-diam berubah menjadi sawit lagi.”
Eko Cahyono, Doktor Sosiolog Pedesaan dan Agraria, melihat, ada upaya masif untuk memusatkan faksi-faksi kekuasaan oligarki menjadi satu kekuatan tunggal yang tak tertandingi. Dia bilang, oligarki era prabowo menggunakan demokrasi sebagai alat.
“Ada macam-macam peraturan perundang-undangan yang seolah-olah demokratis, tapi sebenarnya digunakan untuk melanggengkan sistem besar oligarki itu.”
Praktik ini melahirkan kebijakan yang legal tapi tidak terlegitimasi. Negara dengan mudah menerbitkan payung hukum, regulasi perizinan, hingga aturan turunan untuk proyek-proyek raksasa bernuansa ekstraktif. Meski secara moral dan sosial tidak memiliki legitimasi dari rakyat yang ruang hidupnya dirampas.
Sentralisasi kekuasaan ini, katanya, juga berbarengan dengan pembajakan lembaga-lembaga yang seharusnya membawa agenda kerakyatan. Misal, pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional, institusi yang mendapat mandat menyelesaikan konflik struktural, namun justru dipimpin polisi.
“Ini satu pembajakan serius, isu-isu populis kerakyatan itu dibajak secara politik kelembagaan yang membuat dia mandul. Padahal polisi punya rekam jejak buruk dalam penyelesaian konflik agraria.”

Militerisasi
Tata kelola kehutanan yang amburadul ini makin parah ketika militer masuk untuk menjaga proyek strategis dan mengamankan aset kehutanan. Anggaran mereka pun melonjak drastis.
Imam Shofwan, Kepala Simpul Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mengatakan, anggaran militer melonjak tajam dari Rp70 triliun pada 2025 menjadi menjadi Rp200 triliun di 2026. Salah satunya untuk membiayai pembangunan 192 batalyon infanteri baru di pemerintahan Prabowo.
Eskalasi penempatan pasukan paling mencolok di Papua, 25 batalyon baru dan Kodam Mandala Trikora terbangun di Papua Selatan dan Tengah. Hingga saat ini, total personel militer di Papua saja kini mencapai 103.196 orang.
“Ini menciptakan perbandingan sipil-militer yang paling tinggi. Rata-rata pembangunan kodam atau batalyon ini berlokasi di tempat-tempat proyek ekspansif, seperti proyek pembukaan hutan 2 juta hektare di Papua Selatan untuk food estate.”
Kondisi ini membuat rentan timbulnya konflik, catatan Jatam, hadirnya fasilitas militer baru di sekitar lingkar tambang dan proyek strategis berbanding lurus dengan tingginya letupan konflik di tingkat tapak.
Dua tahun terakhir, setidaknya ada 58 kasus kekerasan dan perampasan ruang hidup yang melibatkan aktor militer berhadapan dengan warga sipil.
Kekerasan sipil-militer ini, katanya, memiliki dimensi dan potensi impunitas yang sangat tinggi. Bahkan, dalam temuan investigasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara, terkait kasus kematian warga bernama Ali Daud, Jatam mencurigai adanya operasi klandestin aparat untuk memuluskan lahan bagi ekspansi kawasan industri pengolahan nikel.
“Bukti-bukti di lapangan menunjukkan operasi itu dilakukan oleh orang-orang profesional yang mampu bertahan lama di alam liar, bukan warga sipil biasa. Mereka juga menerabas batas-batas wilayah adat yang biasanya dipatuhi warga lokal.”

Masyarakat adat tersingkir
Pada akhirnya, masyarakat adat dan lokal yang mengandalkan hutan sebagai sumber kehidupan menjadi korban buruknya tata kelola kehutanan. Lewat skema perizinan, korporasi bisa dengan mudah mengeksploitasi hutan. Sementara, masyarakat adat yang hidup ribuan tahun turun-temurun di wilayah itu, justru tersingkir dan terabaikan.
Identifikasi Badan Registrasi wilayah Adat (BRWA) per Agustus 2026, terdapat 36,6 juta hektar wilayah adat. Namun, baru 7.540.332 hektar yang telah pemerintah tetapkan sebagai wilayah adat.
Dari total luas itu, 10.321.685 hektar dalam penguasaan korporasi. Luas penguasaan hutan ini meningkat bila dibanding tahun 2025, seluas 7.348.747 hektar, dan 6.690.596 hektar di 2024.
Selain itu, masyarakat adat kerap mendapat intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan ketika memperjuangkan hak atas tanah ulayat. Periode 2015-2025, terdapat letusan konflik agraria di atas wilayah adat seluas lebih dari 14,8 juta hektar.
Sebanyak 1.147 masyarakat menjadi korban Kriminalisasi, Intimidasi & Kekerasan, 1 diantaranya meninggal dunia. Alih-alih melindungi masyarakat adat, tentara dan polisi kerap menjadi tameng perusahaan.
Yulia Sugandi, Doktor Antropologi dan Sosiologi mengatakan, penghancuran bentang alam di Indonesia tak lagi sekadar krisis ekologis biasa. Melainkan menjelma jadi penghancuran sistemik terhadap ruang-ruang sosio-ekologis masyarakat adat.
Dia bilang, kerangka pemahaman terhadap krisis iklim dan lingkungan saat ini harus kembali pada konsep Wilayah Kehidupan (Territories of Life). Ruang ikatan biokultural yang tak terpisahkan antara manusia, alam, budaya, dan bahasa.
“Merujuk pada definisi UNEP mengenai lanskap warisan budaya, jadi relasi ekologisnya disebut dengan Other than Nature. Alam memiliki peran dominan terhadap kelola manusia.”
Menurut dia, masyarakat memandang elemen alam seperti pohon dan hewan bukan sekadar komoditas penyedia jasa ekosistem. Alam memiliki nilai relasional yang mendalam.
“Nilainya pohon itu bukan cuman pohon saja. Hancurnya lahan itu bukan hancurnya lahan saja. Itu hancur seluruhnya, karena artefak budaya relasional dalam kondisi sistemik itu hancur.”

Jadi, penyingkiran masyarakat adat tidak hanya secara fisik dan perampasan ruang ekonomi, tetapi berlapis mencakup kekerasan struktural, budaya, identitas, hingga kekerasan epistemik. Pengetahuan lokal seringkali terstigma kolot, dan tidak sejalan dengan dewa “pertumbuhan linier” atau paradigma saintifik barat.
Karena itu, di tengah masifnya eksploitasi dan perampasan, pengesahan Undang-undang Masyarakat Adat jadi mendesak. Tanpa pengakuan legal itu, agenda kritis penyelamatan lingkungan tidak akan pernah memiliki pijakan yang kuat.
Dia juga menyerukan pergeseran paradigma menuju Keadilan Regeneratif atau Keadilan Relasional. Pendekatan ini menuntut pengakuan martabat yang setara bagi seluruh entitas makhluk hidup, membebaskan alam dari sekadar kalkulasi untung-rugi ekonomis.
Eko mendorong konsolidasi delegitimasi moral dan intelektual masyarakat sipil, komunitas lokal, dan masyarakat adat untuk menghadapi rezim yang berlindung di balik regulasi.
Bentuk perlawanan ini tidak selalu membutuhkan pengerahan massa fisik, melainkan bisa melalui pengabaian sistematis atau civil disobedience (pembangkangan sipil).
Jika negara terus abai dan menekan hak-hak dasar warganya demi konsolidasi oligarki tunggal, krisis kepercayaan ini dapat meledak menjadi kemarahan tak terkendali.
“Mulai dari distrust, ketidakpercayaan semakin tinggi. Apa yang dalam kacamata sosiologi disebut sebagai ‘Amuk’. Amuk itu satu sikap yang melakukan sesuatu tanpa pertimbangan karena tingkat emosi yang tinggi. Bukan tidak mungkin itu bisa menular ke kita.”

*****