- Kedaulatan pangan di Indonesia tampak sulit tercapai melihat proyek-proyek pemerintah cenderung skala besar seperti food estate. Proyek model ini malah mengancam kedaulatan pangan masyarakat lokal dan berisiko menciptakan masalah dari kerusakan lingkungan sampai konflik agraria. Kedaulatan pangan sulit tercapai kalau tak ada reforma agraria.
- Dwi Andreas Santosa, Guru Besar Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor mengatakan, dari hasil pengamatannya, seluruh proyek food estate melanggar empat pilar pengembangan lahan pangan. Yakni, kelayakan infrastruktur, kelayakan teknologi, kelayakan sosial dan ekonomi serta kelayakan tanah dan agroklimat.
- Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional FIAN Indonesia, mengatakan, pemerintah yang mendewakan korporasi membuat petani kian menurun. Sensus Tani 2023, dalam 10 tahun terakhir, pelaku pertanian menurun jadi 7,45% sebanyak 29,3 juta dari 31.7 juta pada 2013. Petani gurem atau petani yang mengolah tanah kurang dari 0,5 hektar meningkat menjadi 16,89 juta, dari 2013 sebanyak 14.25 juta. Saat ini, 62% petani Indonesia adalah petani gurem.
- Anis Hidayat, Ketua Komnas HAM bilang, karut-marut proyek food estate, menandakan, pemerintah masih memiliki masalah mulai dari sisi kedaulatan, ketersediaan pangan, kebijakan hingga keberpihakan terhadap masyarakat.
Kedaulatan pangan di Indonesia tampak sulit tercapai melihat proyek-proyek pemerintah cenderung skala besar seperti food estate. Proyek model ini malah mengancam kedaulatan pangan masyarakat lokal dan berisiko menciptakan masalah dari kerusakan lingkungan sampai konflik agraria. Kedaulatan pangan sulit tercapai kalau tak ada reforma agraria.
Alih-alih menangani persoalan mendasar krisis pangan, proyek skala besar ini, justru memperdalam ketidakadilan struktural, merugikan petani kecil, serta mengancam hak masyarakat. Perempuan, anak, kelompok marginal, dan masyarakat adat rentan terdampak.
Dwi Andreas Santosa, Guru Besar Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor mengatakan, dari hasil pengamatannya, seluruh proyek food estate melanggar empat pilar pengembangan lahan pangan. Yakni, kelayakan infrastruktur, kelayakan teknologi, kelayakan sosial dan ekonomi serta kelayakan tanah dan agroklimat.
Andreas bilang, kegagalan kelayakan tanah dan agroklimat terjadi ketika food estate dilakukan di kawasan tidak sesuai. Hingga, menghasilkan kegagalan karena komoditas yang ditanam tidak tumbuh.
Kemudian kegagalan kelayakan infrastruktur, misal, pembangunan sistem pengairan salah perhitungan. Hal ini membuat pengairan di area food estate tidak maksimal. Kondisi ini menyebabkan kekeringan dan akhirnya proyek ini gagal.
Lalu, kegagalan kelayakan teknologi. Pemerintah Indonesia, katanya, belum bisa memanfaatkan teknologi dengan maksimal. Misal, dalam hal pengembangan bibit dan tata kelola hama.
Kemudian, kegagalan kelayakan sosial dan ekonomi. Di mana, pemerintah mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi lokal ketika merealisasikan pengembangan food estate. Hal ini, katanya, bisa terlihat pembangunan food estate di Papua, Kalimantan dan Sumatera Utara.
“Seluruh proyek food estate melanggar empat pilar utama pembangunan pangan, mulai dari kelayakan tanah hingga aspek sosial-ekonomi. Jika dipaksakan, food estate hanya akan melahirkan krisis baru,” katanya, dalam diskusi Tanah untuk Rakyat, Bukan Food Estate, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Proyek food estate bukan barang baru di Indonesia. Walaupun hadir dalam baju berbeda sejak rezim Soeharto, tetapi kegagalan selalu mengikuti proyek ini.

Pada 1990-an, Presiden Soeharto, pernah canangkan mega rice project, di Kalimantan Tengah dengan mengubah hutan rawa gambut jadi sawah satu juta hektar.
Hasilnya, proyek gagal karena lahan gambut tak sesuai untuk tanam padi. Hingga kini, persoalan terus muncul, antara lain, saat musim penghujan banjir dan saat kemarau terjadi kebakaran.
Pada 2010, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, punya proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Katanya, proyek ini untuk menjamin pangan dan energi Indonesia. Proyek gagal lagi.
Pada era Jokowi juga mengalami kegagalan. Misal, food estate seluas 700 hektar di Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sempat ramai dikritik karena ada jagung tanam pakai polybag bukan di tanah langsung.
Sejumlah aktivis lingkungan hidup menyebutkan itu dilakukan karena sebelumnya tanam singkong tetapi gagal lantaran ketidakcocokkan tanah.
Kemudian di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Alih-alih ingin mensejahterakan lewat subsidi pertanian, proyek pemerintah ini justru menyengsarakan petani lokal karena terus mengalami kerugian.
Prabowo lantas meneruskan warisan itu. Terbaru, proyek cetak sawah dan pengembangan perkebunan tebu dan bioetanol di Papua Selatan.
Untuk pengembangan pangan dan energi bakal lebih dua juta hektar di lokasi yang pemerintah sebut ‘kawasan sentra produksi pangan’ (KSPP) ini mendapat penolakan dari masyarakat adat. Mereka khawatir ruang hidup hilang dan lingkungan rusak.
Dalam dua tahun terakhir, proyek ini sudah menghabiskan anggaran ratusan triliun. Dalam APBN 2024, alokasi dana untuk ketahanan pangan Rp114,3 triliun, naik Rp13,4 triliun dari 2023, sebesar Rp100,9 triliun. Di dalam anggaran itu mencakup food estate.

Andreas menjelaskan, politik pangan sejak era Orde Baru sengaja untuk menjadikan beras sebagai simbol stabilitas. Hingga pangan lain seperti sorgum, sagu, dan umbi-umbian tersingkir.
“Dampaknya, pasar domestik semakin bergantung pada beras, sementara ketahanan pangan non-beras terus melemah.”
Anis Hidayat, Ketua Komnas HAM bilang, pangan merupakan bagian dari HAM, terutama, hak atas kehidupan yang layak. Pemerintah, katanya, berkewajiban memastikan ketersediaan pangan, produksi dan bagaimana produksi itu harus berkelanjutan.
“Dari aspek ketersediaan, masyarakat itu dapat mengakses baik dari sisi ekonomi, fisik dan harus ada kepastian terkait dengan, baik itu dari sisi jumlah maupun kualitas,” katanya.
Karut-marut proyek food estate, kata Anis, menandakan, pemerintah masih memiliki masalah mulai dari sisi kedaulatan, ketersediaan pangan, kebijakan hingga keberpihakan terhadap masyarakat.
“Terutama dari aspek sumber daya alam yang mesti digunakan, bagaimana reforma agraria.”
Selain food estate, dia juga soroti soal proyek besar, makan bergizi gratis (MBG). Program ini bermula dari janji Prabowo ketika kampanye Pilres 2024 yang berambisi memenuhi kebutuhan gizi siswa SD sampai SMA. Saat menang, Prabowo melancarkan program ini.
Pada prosesnya, program MBG tak lepas dari karut-marut. Mulai ketidakjelasan transparansi dan akuntabilitas program, rendahnya kualitas gizi makanan hingga keracunan siswa masal.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, keracunan MBG hingga 4 Oktober 2025 mencapai 10.482 anak.
Hingga Agustus 2025, serapan anggaran program MBG mencapai Rp13,2 triliun. Perkiraan sampai akhir 2025 tembus Rp76,4 triliun. Untuk program ini pada 2026, pemerintah mengesahkan Rp335 triliun!
Komnas HAM sedang menyiapkan tim penyelidikan untuk kasus terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami berharap kasus-kasus ini bisa mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan, baik dari sisi tata kelola maupun ketersediaan pangan yang layak dan bergizi bagi masyarakat.”

Tiada kedaulatan petani
Kenyataannya, pemerintah tak memahami kedaulatan pangan dan ketahanan pangan. Menurut dia, ketahanan pangan bisa tercapai dengan memproduksi pangan dari manapun.
Berbeda dengan kedaulatan pangan, katanya, hanya dapat terwujud kalau petani memiliki kendali atas tanah, benih, dan kebijakan yang berpihak.
Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) ini bilang, kedaulatan pangan adalah pembangunan pertanian berbasis petani kecil.
Sayangnya, yang pemerintah lakukan justru sebaliknya. Malah mengedepankan korporasi untuk mengelola pertanian, seperti, yang terjadi di proyek food estate.
“Sedangkan yang pertanian rakyat, pertanian keluarga, agro ekologi berada di bawah.”
Pemerintah juga tidak memberikan keleluasaan pertani untuk mengembangkan bibit. Bahkan, ketika petani berhasil mengembangkan bibit, justru dianggap melakukan pelanggaran hukum.
Dia sebutkan, seperti kasus Tukirin Budi Kuncoro dan belasan petani Kediri, Nganjuk, dan Ponorogo (2005-2010) dan Kuncoro (2017) yang alami kriminalisasi.
Mereka terjerat hukum karena dianggap melanggar UU 12/1992, Pasal 60 ayat 1 dan 48 ayat 1 “melakukan budidaya tanaman tanpa izin.” Juga Pasal 12, 14 dan 60 tentang “mengedarkan benih yang belum dilepas pemerintah dan belum disertifikasi.
Kemudian Engku Munirwan, Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara pada 2019 membangun desa lewat pertanian. Meski pernah meraih penghargaan tingkat nasional berkat inovasi pertanian mengembangkan benih F8, justru harus berurusan dengan hukum.
Alih-alih mendapat apresiasi, katanya, dia malah berhadapan dengan hukum gara-gara benih padi unggul hasil pengembangan sendiri belum bersertifikat resmi. Dia terjerat
UU Nomor 12/1992 juncto Pasal 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
“Jadi ketika kita bicara kedaulatan pangan, tapi petani aja belum berdaulat, bagaimana kita bicara kedaulatan pangan,” kata Andreas.

Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional FIAN Indonesia, mengatakan, pemerintah yang mendewakan korporasi membuat petani kian menurun.
Sensus Tani 2023, dalam 10 tahun terakhir, pelaku pertanian menurun jadi 7,45% sebanyak 29,3 juta dari 31.7 juta pada 2013.
Petani gurem atau petani yang mengolah tanah kurang dari 0,5 hektar meningkat menjadi 16,89 juta, dari 2013 sebanyak 14.25 juta. Saat ini, 62% petani Indonesia adalah petani gurem.
Padahal, pertanian kecil yang mengolah lahan hanya sepertiga dari wilayah lahan pertanian secara global mampu memproduksi pangan lebih 70% untuk memberi makan populasi di muka bumi. Itu berdasarkan data Panel Ahli Internasional tentang Sistem Pangan Berkelanjutan (IPES-Food).
“Ini menunjukkan sebenarnya bukan model food estate, bukan model industri, bukan model secara luas yang bisa efektif dan bisa memenuhi hak atas hak dan gizi kita semua. Jadi food estate itu bukan solusi.”
Berdasarkan data, petani kecil dan nelayan tradisional, mampu memenuhi kebutuhan pangan global lebih efektif dan solutif, dibandingkan food estate.
FIAN Indonesia, kata Marthin, mendefinisikan hak atas pangan sebagai hak untuk bebas dari kelaparan dengan berdaulat atas pangan yang mampu memberi makan diri sendiri secara bermartabat dan berdaulat.
Konsep dan operasional hak atas pangan dan gizi mencakup tiga aspek utama, yaitu, kewajiban negara, dimensi normatif, dan kerangka konsep operasional.
Menurut Martin, kedaulatan pangan dan kedaulatan petani dapat tercapai kalau pemerintah mewujudkan reforma agraria, bukan food estate.
Petani dapatkan keleluasaan dan keadilan untuk mengelola lahan pertanian untuk memenuhi pangan nasional.
“Reforma agraria adalah salah satu cara strategi memenuhi hak atas pangan dan gizi.”

Pengabaian HAM
Anis mengatakan, hak atas pangan dan gizi adalah hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Hak mereka untuk mendapatkan akses berkelanjutan atas pangan layak dan berkualitas serta terjangkau.
Ambisi pemerintah mewujudkan hak atas pangan dan gizi masih banyak tantangan, terutama soal agraria. Proyek food estate, katanya, tak lepas dari konflik agraria.
“Reforma Agraria, soal tata kelola pertanahan, soal kebijakan, soal akses masyarakat terhadap lahan, menjadi satu faktor penting atau dimensi utama bagaimana kemudian hak atas pangan dan gizi masyarakat itu bisa terpenuhi,” kata Anis.
Dalam konteks masyarakat adat pun terjadi pengabaian hak ulayat. Padahal, masyarakat adat salah satu penopang produktivitas sektor pertanian dengan cara tradisional.
Anis juga menyoroti lemahnya akuntabilitas berbasis HAM dalam rantai pasok pangan. Menurut dia, tata kelola pangan di Indonesia masih didominasi pelaku bisnis dan aktor negara yang terindikasi praktik korupsi.
Dia bilang, pelanggaran hak atas pangan dapat berupa pengusiran masyarakat dari lahan produktif, pencemaran sumber pangan, kebijakan yang menyebabkan lonjakan harga, hingga diskriminasi terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Anis bilang, negara wajib menyediakan mekanisme pemulihan, baik melalui jalur peradilan maupun non-yudisial seperti negosiasi dan mediasi.
Marthin mengatakan, food estate bukan hanya gagal secara teknis, juga merupakan pelanggaran HAM atas pangan dan gizi.
Sejak 2018, kasus kelaparan berulang di Papua menunjukkan kegagalan pemerintah memenuhi kewajiban dasarnya.
Berdasarkan Skor Global Hunger Index (GHI) pada 2023, skor Indonesia 17,6 (moderat/sedang), menempatkan di posisi kedua tertinggi di Asia Tenggara dan 77 dari 125 negara.
Kata Kompas 2022, sebanyak68% dari populasi atau sekitar 183,7 juta orang Indonesia, tidak memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi.
The State of Food Security and Nutrition in the World 2025 mencatat di Indonesia terdapat 17,7 juta orang mengalami kelaparan dengan tidak bisa mengakses pangan sehat 43,5% atau 123,4 juta.
“Ironisnya, konsumsi makanan ultra-proses seperti mie instan justru terus meningkat,” ucap Marthin.
Berdasarkan data World Instant Noodles Association pada 2022, Indonesia menjadi negara tertinggi kedua di dunia yang penduduknya mengkonsumsi mie instan setelah Tiongkok. Mencapai 14,26 miliar porsi terus meningkat 3,31% atau 430 juta porsi per tahun.
Marthin bilang, food estate bukan menjadi jalan keluar untuk memenuhi hak atas pangan. Sebaliknya, pembukaan lahan luas akan memperburuk krisis iklim hingga menyebabkan bencana. Banjir hingga kekeringan dan cuaca tak menentu.
Kondisi ini, katanya, berdampak pada penurunan produksi pangan karena perubahan pola pergeseran musim tanam, menyulitkan petani menentukan waktu tanam dan panen yang tepat.

*****