- Pemasangan plang hak pengelolan (HPL) BP Batam di lahan warga Pantai Melayu kembali memicu konflik di Pulau Rempang. Warga menilai tindakan asepihak tanpa pemberitahuan, sementara keterlibatan aparat kepolisian dalam pengamanan memicu ketegangan dan tudingan intimidasi.
- Warga menegaskan tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pengambilalihan tanah tanpa persetujuan. Polemik muncul karena sebagian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat masih diklaim sebagai milik warga, sehingga mereka menuntut dialog dan penyelesaian sengketa terlebih dahulu.
- Organisasi masyarakat sipil menilai pembangunan Sekolah Rakyat dan proyek Rempang Eco-City berpotensi menjadi instrumen perampasan ruang hidup. WALHI, KIKA, LBH Pekanbaru, YLBHI, dan Amar-GB mendesak pemerintah menghentikan pendekatan represif, menjunjung hak asasi manusia, serta memastikan partisipasi bermakna masyarakat dalam setiap proses pembangunan.
- Tim Solidaritas mendesak penghentian seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dan meminta pemerintah menyelesaikan konflik agraria lebih dulu. Mereka menegaskan pembangunan fasilitas publik, termasuk Sekolah Rakyat, hanya boleh dilakukan di lahan yang telah berstatus clean and clear, bukan di atas tanah yang masih dipersengketakan warga Rempang.
Suasana Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali memanas Selasa pagi (14/7/26). Cekcok antara aparat kepolisian dan warga Rempang tak terhindarkan menyusul pemasangan plang hak pengelolaan lahan (HPL) sepihak oleh BP Batam. Masalahnya, lahan untuk sekolah rakyat itu berada di lokasi yang warga kelola.
Dalam rekaman video, tampak Kompol. Yudiarta Rustam, Kasat Intelkam Batam di lokasi kejadian. Dia mengenakan pakaian sipil, Yudi bersama polisi lain mencoba masuk Kampung Pantai Melayu, namun warga menghadangnya.
“Ini tanah kami, kalian masuk tidak minta izin,” kata salah seorang ibu.
Yudi kemudian berjalan naik ke atas mobil sambil membentak seorang perempuan. “Saya nggak ada urusan dengan kau,” katanya, lantas mengendarai mobil ke dalam kampung.
Teo Reffelsen, Manajer Pembelaan Walhi Nasional, mengatakan, persoalan di Rempang bukan semata soal keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan sengketa hak atas tanah dan wilayah adat. Karena itu, dia meminta polisi tidak terlibat upaya BP Batam dalam penguasaan maupun pengambilalihan lahan di Pulau Rempang.
“Aparat kepolisian harus menjalankan fungsinya secara netral, mengedepankan penghormatan terhadap HAM, tidak melakukan upaya kriminalisasi serta tidak menjadi alat untuk memfasilitasi praktik perampasan tanah dan ruang hidup masyarakat.” ujar Teo.
AKP. Budi Santosa, Humas Polresta Barelang Budi belum menjawab upaya konfirmasi Mongabay.

Warga tertekan
Selain di permukiman, ketegangan juga terjadi di lokasi pemasangan plang HPL BP Batam yang proyeksikan untuk Sekolah Rakyat. “Tolong dipindahkan plang ini ke lahan sekolah (Sekolah Rakyat), kami kalau di lahan Sekolah Rakyat 1.000 plang pun mau dipasang pasang tidak apa-apa, jangan di tanah kami,” kata warga.
“Sejengkal-pun kami tak izin lahan kami diambil,”.
Menurut warga, pemasangan plang HPL BP Batam itu adalah perampokan karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada mereka. “Kalian kan punya rumah masing-masing, jangan masuk rumah orang.”
Warga sempat menanyakan kepada petugas Ditpam BP Batam di lapangan. Deni, petugas dari Ditpam BP Batam meminta, warga menanyakan langsung kepada pimpinannya.
Samsurizal, Ketua LPM Rempang Cate, menyatakan, warga sebenarnya mendukung program pemerintah yang bertujuan kebaikan untuk masyarakat. Namun, seharusnya, pemerintah menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu kepada warga.
“Ini tidak ada, malahan di waktu yang sama perangkat kampung diajak Walikota Batam Amsakar Achmad pertemuan di Sembulang. Rupanya di sini ada pematokan lahan,” katanya.
Kamsiah, Ketua RT Pantai Melayu, menyebut, warga merasa dalam tekanan semenjak muncul rencana pembangunan Sekolah Rakyat di kampungnya. “Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat.”
Pemasangan plang HPL itu rangkaian proses pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, program unggulan Presiden Prabowo Subianto.Amsakar Achmad, Kepala BP Batam, menyebut, luas sekolah ini capai 18,5 hektar. ““Pembangunan sekolah terintegrasi dengan luas 18,5 hektar saat ini memasuki tahap pembersihan lahan yang masuk dalam Tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) milik BP Batam.,” katanya, mengutip Antara.
Ariastuty Sirait, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam tak merespons saat Mongabay konfirmasi Senin (14/7/26) terkait ketegangan yang terjadi.
Menurut warga, dari 18,5 hektar lahan yang pemerintah siapkan, baru 12 hektar sudah dibebaskan dari Hanjaya atau Acai, pengelola lahan sebelumnya. Hanjaya sedang menjalani sidang dalam kasus dugaan menguasai kawasan hutan konservasi Taman Buru Pulau Rempang seluas 303,05 hektar. Sisa 6,5 hektar itulah yang kini jadi polemik dengan warga.
Gerisman Ahmad, Tokoh Masyarakat Rempang di Pantai Melayu mengatakan, sejatinya warga tidak menolak pembangunan di Rempang. Syaratnya satu, tidak mengusik permukiman warga.
“Padahal warga sudah memasang patok dan batas tali, tetapi BP Batam tetap melakukan pematokan.”
Menurut dia, yang pemerintah lakukan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga.
“Nanti kalau ribut dibilang dari warga, tetapi pemerintah yang buat keributan itu.”

Rangkaian ketegangan di Pulau Rempang kembali terjadi meskipun pelaksanaan proyek PSN Rempang Eco City mandek. Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar-GB) mencatat, beberapa kali gesekan terjadi antara warga dengan BP Batam, polisi ataupun perusahaan.
Pada 9 Maret 2026, warga menemukan aktivitas pematokan lahan sekolah rakyat tanpa tanpa pemberitahuan. Kejadian terulang pada 9 Juni 2026, warga Kampung Pantai Melayu melakukan protes karena patok lahan masuk lahan warga.
Kemudian, pada 15–16 Juni 2026, konflik bergeser ke kawasan hutan buru tepatnya di Kampung Sei Raya. Warga menemukan terpal penanda koordinat, kemudian menghentikan aktivitas pemetaan topografi dan pengambilan titik koordinat oleh tim BP Batam.
Empat hari kemudian, 20 Juni 2026, warga Kampung Tanjung Lonce kembali resah dengan kedatangan personel Satreskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk mengambil titik koordinat terkait pemanfaatan ruang laut.
Memasuki 1 Juli 2026, warga Sei Raya mendapati petugas BPDAS Sei Jang Duriangkang memasuki lahan warga tanpa pemberitahuan kepada perangkat desa.
Keesokan harinya, 2 Juli 2026, petugas BPDAS bersama PT PLN kembali datang untuk mendokumentasikan tanaman rehabilitasi hutan. Pada 14 Juli 2026, pemasangan plang BP Batam kembali menyulut emosi warga.
Menurut warga, seluruh rangkaian peristiwa itu memperlihatkan pola sama, memasuki kampung dengan alasan berbeda, namun tanpa pemberitahuan kepada RT, RW, maupun masyarakat hingga memicu keresahan dan konflik terus berulang.
Miswadi, Pengurus Aliansi Masyarakat Melayu Rempang Galang (Amar-GB) menyayangkan, tindakan sewenang-wenang BP Batam dan kepolisian terhadap lahan warga.
“BP Batam menganggap ini punya mereka, seharusnya diselesaikan dulu dengan pemilik lahan,” kata Wadi, Rabu (15/7/26).
Sejak ada PSN Rempang Eco-City, katanya, warga melihat BP Batam melakukan macam-macam cara untuk mendapatkan tanah warga. Mulai dari tawaran langsung untuk relokasi, penetapan Kawasan Hutan Taman Buru, hingga pembangunan Sekolah Rakyat. “Seharusnya, pemerintah melakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan kami, bukan tiba-tiba memasang plang yang dijaga aparat seolah kami ini penjahat.”

Salahi etika
Rina Mardiana, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), menilai, apa yang terjadi di Rempang menunjukkan kegagalan tata kelola pembangunan berbasis data dan partisipasi warga.
Pemasangan plang tanpa libatkan aparat, pengecoran tiang, hingga pematokan diam-diam adalah bentuk komunikasi yang koersif, bukan ilmiah.
Semestinya, negara mengedepankan komunikasi generatif, dialog terbuka, pembuktian bersama atas status tanah melalui audit dokumen yang transparan, dan pengambilan keputusan berbasis bukti.
Menurut Rina, pendidikan memang hak asasi tetapi mendirikan Sekolah Rakyat melalui intimidasi dan pendekatan militeristik justru mengkhianati tujuan pendidikan itu sendiri. Cara itu keliru secara etis maupun metodologis.
“Institusi yang seharusnya menumbuhkan nalar dan kebebasan berpikir tidak boleh lahir dari ketakutan dan perampasan ruang hidup. Sekolah yang didirikan di atas pelanggaran hak justru menanamkan pelajaran yang salah kepada generasi mendatang”, ujar Rina.
KIKA mendorong pemerintah menghentikan seluruh tindakan intimidatif, membuka ruang musyawarah yang setara, serta menempatkan warga Rempang sebagai subjek berdaulat atas tanahnya, bukan objek pembangunan. Hanya melalui jalan itu, kata Rina, keadilan sosial dan integritas akademik dapat tegak.
Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, menduga, konflik di Pulau Rempang saat ini sebagai upaya perampasan tanah yang berhubungan dengan keberlanjutan Rempang Eco-City.
“Proyek-proyek pemerintah, seperti sekolah rakyat, diduga hanya menjadi alat untuk mendapatkan penguasaan tanah masyarakat. Pemerintah harus segera mencabut PSN Rempang Eco-City dan memberikan pengakuan atas tanah masyarakat,” ujar Eko.
Wira Ananda, LBH Pekanbaru menilai, peristiwa di Rempang baru-baru ini menunjukkan BP Batam serampangan dalam mengimplemantasikan kebijakan pembangunan di daerahnya. Sikap BP Batam tidak ada pelibatan dan partisipasi bermakna dalam proses itu.
Kepala BP Batam juga ex officio Walikota Kota Batam Amsakar Achmad, seharusnya belajar bagaimana mendengar dan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam pembangunan, bukan malah mengirimkan puluhan petugas keamanan BP Batam dan kepolisian.
Edy K Wahid, YLBHI katakan, Sekolah Rakyat tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan perampasan tanah rakyat. Pendidikan adalah hak asasi manusia, tetapi negara tidak boleh memenuhinya dengan cara mengintimidasi warga apalagi sampai merampas tanah masyarakat.
Tim Solidaritas keluarkan empat poin pernyataan sikap:
- Meminta BP Batam dan aparat kepolisian tidak melakukan aktivitas sewenang-wenang di atas lahan milik warga Pantai Melayu, Pulau Rempang.
- Meminta aparat kepolisian tidak memihak kepada BP Batam dalam tindakan yang dinilai sebagai perampasan hak masyarakat Pulau Rempang, mengingat status tanah tersebut masih dalam sengketa dan belum memperoleh penyelesaian dari pemerintah.
- Menghentikan penggunaan alasan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai dasar pengambilalihan tanah masyarakat Pulau Rempang. Pembangunan Sekolah Rakyat sebagai program Presiden Prabowo Subianto seharusnya dilaksanakan di atas lahan yang telah berstatus clean and clear, bukan di atas tanah milik masyarakat Pulau Rempang.
- Meminta BP Batam menjalankan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) terhadap masyarakat Pulau Rempang yang terdampak rencana pembangunan Sekolah Rakyat.
“Di Rempang, kami melihat kebijakan sekolah rakyat yang dibungkus dengan status PSN justru menjadi instrumen baru untuk melanjutkan pengusiran paksa terhadap warga Rempang.”
*****