- Koalisi Masyarakat Sipil Regional Sumatera mendesak pemerintah dan DPR mengganti UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan undang-undang baru yang menempatkan pemulihan ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta penyelesaian konflik tenurial sebagai fondasi utama tata kelola hutan.
- Koalisi menilai rangkaian bencana ekologis di Sumatera, termasuk bencana besar pada akhir 2025, merupakan bukti kegagalan tata kelola kehutanan yang selama ini lebih berpihak pada ekspansi perkebunan, pertambangan, dan industri ekstraktif dibanding perlindungan fungsi ekologis hutan serta ruang hidup masyarakat.
- Naskah Akademik yang disusun Koalisi Reset Kehutanan mengidentifikasi lima kelemahan mendasar UU Kehutanan 1999, antara lain distorsi Hak Menguasai Negara, lemahnya pengakuan hutan adat, dominasi orientasi izin dan konsesi, absennya mekanisme penyelesaian konflik tenurial, serta minimnya perhatian terhadap pemulihan ekosistem.
- Koalisi mengusulkan delapan agenda pembaruan, termasuk redefinisi fungsi hutan sebagai ekosistem hidup, penguatan hak kelola masyarakat adat dan perhutanan sosial, desentralisasi tata kelola kehutanan, jaminan partisipasi publik, serta perlindungan khusus bagi hutan di pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi.
Koalisi Regional Sumatera mendesak pemerintah dan DPR merombak UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar berpihak pada pemulihan ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta penyelesaian konflik tenurial.
Desakan itu koalisi sampaikan saat Deklarasi Pembacaan Masukan terhadap Revisi UU Kehutanan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Komunitas Regional Sumatera, Senin (29/5/26) di Padang. Koalisi menilai perubahan UU Kehutanan tidak boleh berhenti pada revisi teknis, tetapi lebih penting pada wilayah substantif.
Menurut koalisi, bencana ekologis berulang di Sumatera menunjukkan tata kelola hutan selama ini gagal melindungi ruang hidup rakyat dan fungsi ekologis hutan. Termasuk, bencana besar pada akhir 2025 yang tewaskan 1.190 orang lebih, bagi koalisi adalah penanda paling keras.
Koalisi menilai, peristiwa yang sebabkan 131.500 warga mengungsi itu bukan semata bencana alam, melainkan akibat rapuhnya daya dukung lingkungan Sumatera. Deforestasi, perubahan bentang alam, dan tata kelola sumber daya alam yang terlalu lama tunduk pada kepentingan ekstraktif.
“Bencana ekologis di Sumatera memperlihatkan satu hal, kerusakan hutan tidak pernah berhenti di batas konsesi. Ia berubah menjadi banjir, longsor, gagal panen, hilangnya sumber penghidupan, dan konflik yang terus diwariskan kepada masyarakat,” kata Nora Hidayati, Manajer Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Indonesia.

Dalam tiga dekade terakhir, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan sekitar 1,2 juta hektar kawasan hutan. Sekitar 690.777 hektar di antaranya berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Angka ini menunjukkan krisis kehutanan bukan peristiwa tiba-tiba, melainkan akumulasi panjang dari kebijakan pembangunan yang memprioritaskan ekspansi perkebunan, pertambangan, industri kehutanan, dan proyek ekstraktif lain di atas keselamatan rakyat dan fungsi ekologis hutan.
Bersama Koalisi Reset Kehutanan, koalisi Sumatera menilai UU Kehutanan sudah tidak memadai untuk menjawab krisis hari ini. Secara formal, wajah hukum UU tersebut telah berubah melalui berbagai regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara substansi, UU itu masih mewarisi cara pandang lama yang menempatkan negara sebagai penguasa dominan atas hutan. Sementara masyarakat adat dan lokal terpaksa membuktikan haknya setelah kawasan ditunjuk dan izin diberikan.
“Masalahnya bukan hanya isi undang-undangnya. Masalahnya adalah paradigma. Selama hutan masih diperlakukan sebagai objek izin dan konsesi, bukan sebagai ekosistem hidup dan ruang kelola rakyat, konflik dan kerusakan akan terus berulang.”
Koalisi Reset Kehutanan baru saja menyusun Naskah Akademik (NA) sebagai tandingan NA
UU Kehutanan baru versi pemerintah. Dalam dokumen itu, setidaknya terdapat lima kelemahan mendasar UU Kehutanan 1999.
Pertama, distorsi Hak Menguasai Negara yang dalam praktik sering berubah menjadi klaim kepemilikan negara atas hutan dan tanah. Kedua, pengakuan hutan adat yang masih terbalik: masyarakat harus membuktikan diri lebih dulu, sementara negara sebagai penentu utama.
Ketiga, orientasi kebijakan yang terlalu berat pada produksi, izin, dan konsesi. Keempat, absennya mekanisme penyelesaian konflik tenurial yang kuat. Kelima, orientasi pemulihan ekosistem yang sangat lemah.

Warisan kolonial
Nora menyampaikan wajah hukum UU Kehutanan 1999 saat ini sudah sangat compang-camping. Beleid itu alami perubahan berlapis yang dimulai dengan satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pada 2004, kemudian satu UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada 2013.
Perubahan signifikan terjadi melalui UU Cipta Kerja pada 2023. Selain itu, sembilan perkara pengujian konstitusionalitas masuk ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rentang 2010 hingga 2017, dengan dua perkara MK kabulkan sebagian dan satu perkara MK kabulkan seluruhnya.
Putusan MK itu memang efektif mengubah interpretasi atas materi regulasi dalam undang-undang, tetapi tidak mengubah teksnya secara langsung. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara apa yang tertulis dalam undang-undang dan apa yang seharusnya berlaku sesuai dengan putusan pengadilan.
Kesenjangan ini membuka peluang bagi rezim untuk menafsirkan materi regulasi secara berbeda melalui peraturan pelaksana, seperti peraturan menteri yang terkait dengan pengukuhan kawasan hutan, yang pada akhirnya dapat menyeleweng dari tafsir yang MK maksudkan.
Nora bilang, UU Kehutanan 1999 memang lahir dari semangat reformasi, tetapi ia tidak berhasil keluar dari kerangka paradigmatik yang sudah ada sejak era kolonial: penguasaan hutan oleh negara yang bersifat eksklusif dan ekstraktif.
“Cara pandang warisan kolonial ini, salah satunya bersumber dari Boschordonantie 1927 dan Domein Verklaring,” katanya. Menurut Nora, istilah “menguasai” dalam Hak Menguasai Negara (HMN) oleh negara seharusnya tidak diterjemahkan sebagai memiliki dalam aturan lahan.
Dalam banyak praktik, pengelolaan hutan oleh masyarakat selama berabad-abad tak pernah negara akui sepenuhnya. Padahal, model pengelolaan oleh rakyat ini seharusnya menjadi salah satu pilar utama dalam pengelolaan hutan ke depan dan menjadi norma dalam undang-undang.
UU Kehutanan 1999, tulis dokumen NA itu, juga tidak terancang untuk menghadapi realitas saat ini. Krisis iklim yang semakin parah dengan frekuensi dan intensitas bencana yang terus meningkat menjadi tantangan baru yang tidak terduga oleh legislator saat itu.
Selain itu, terdapat tekanan internasional yang kuat terhadap deforestasi dan degradasi hutan tropis, meningkatnya kesadaran global tentang hak masyarakat adat dan keadilan agraria, serta berkembangnya berbagai mekanisme pendanaan internasional untuk konservasi dan restorasi hutan yang sebelumnya tidak tersedia.
Undang-undang yang ada saat ini tidak memiliki mekanisme yang memadai untuk merespons semua tantangan kontekstual ini. Ia tidak mengatur pemulihan ekosistem sebagai tujuan utama. Selain itu, tidak memiliki kerangka yang kuat untuk perlindungan hak masyarakat adat, dan tidak mampu mengintegrasikan perspektif keadilan lintas generasi dalam pengambilan keputusan kehutanan.
Karena itu, Koalisi Reset Kehutanan mendorong bahwa perubahan UU Kehutanan 1999 bukan revisi pasal demi pasal, melainkan undang-undang baru yang berangkat dari keyakinan bahwa hutan adalah ekosistem hidup penyangga kehidupan. Bukan sekadar komoditas ekonomi.
“Masyarakat adat dan komunitas lokal harus diposisikan sebagai pengelola sah yang hak-haknya harus diakui dan diterapkan sebagai titik awal kebijakan, bukan sebagai pengecualian yang perlu dibuktikan melalui proses yang rumit dan panjang,” kata Nora.

Delapan pembaruan
Koalisi Sumatera mendorong delapan agenda pembaruan mendasar dalam UU Kehutanan baru. Pertama, mendefinisikan ulang hutan dan tujuan tata kelolanya. Hutan tidak boleh hanya dipahami sebagai kategori teknis-administratif, tetapi sebagai ekosistem hidup yang memiliki dimensi ekologis, kultural, spiritual, dan menjadi ruang hidup masyarakat.
Kedua, meluruskan pemaknaan Hak Menguasai Negara. Negara tidak boleh memaknai penguasaan sebagai kepemilikan, melainkan sebagai mandat pengurusan untuk kemakmuran rakyat, yang mencakup pengaturan, pengurusan, pengelolaan, kebijakan, dan pengawasan.
Ketiga, mengakui hutan adat dan model pengelolaan non-negara sebagai kategori hukum yang setara. Pengakuan hutan adat tidak boleh lagi menempatkan masyarakat adat sebagai pemohon yang terus-menerus harus membuktikan haknya kepada negara.
Keempat, memperkuat dan memperluas kelembagaan kehutanan masyarakat serta ruang kelola rakyat. Perhutanan sosial dan skema pengelolaan masyarakat harus diperkuat sebagai hak kelola yang pasti, bukan sekadar akses sementara.
Kelima, mendesentralisasikan tata kelola kehutanan dan memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan. Pengelolaan hutan harus lebih dekat dengan tingkat tapak dan mampu menjawab konflik, kerusakan, serta kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
Keenam, menjadikan partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas sebagai syarat sah pengambilan keputusan. Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan dan izin kehutanan yang berdampak pada masyarakat.
Ketujuh, mewajibkan negara aktif mengakui, mendaftarkan, dan melindungi hutan-hutan yang berada di wilayah masyarakat adat sebagai hutan adat. Negara tidak boleh menunggu masyarakat berjuang sendiri menghadapi prosedur panjang dan berlapis.
Kedelapan, menempatkan pulau-pulau kecil dalam perlindungan khusus. Pengelolaan hutan di pulau-pulau kecil harus mengutamakan fungsi ekologis dan kearifan lokal. Izin pemanfaatan dan penggunaan hutan di pulau-pulau kecil yang mengancam kelestarian ekosistem harus dievaluasi hingga dicabut.
“Kami berharap ada perubahan yang mendasar dalam kebijakan kehutanan kita, bukan sekadar perubahan yang pragmatis,” kata Rifai, juru bicara Koalisi Regional Sumatera, saat menyampaikan deklarasi bersama.
Konsolidasi Koalisi Regional Sumatera berlangsung di Padang pada 29 Juni–1 Juli 2026. Forum ini mempertemukan Pendamping Hukum Rakyat, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas dari berbagai wilayah di Sumatera.
Kegiatan ini bertujuan membangun pembacaan bersama atas krisis ekologis dan agraria, merefleksikan praktik pembaruan hukum rakyat, serta merumuskan agenda kolektif untuk mendorong transformasi tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada hak-hak rakyat.
*****
Revisi UU Kehutanan Harusnya jadi Momentum Benahi Tata Kelola