- Hukum di Indonesia masih belum berpihak pada keadilan agraria. Berbagai produk kebijakan yang lahir justru memosisikan negara sebagai penguasa lahan, dan hak masyarakat adat hanya sedikit yang terakomodir.
- Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyebut, penetapan sepihak negara menjadi akar masalah konflik agraria lestari hingga saat ini. Menurutnya, sekitar 2.768 desa berada dalam kawasan hutan.
- Abdon Nababan, Executive Council Member Asia Indigenous People Pact, menyebut doktrin domein verklaring yang jadi dasar penguasaan hutan berakar pada kolonialisme yang berkembang di Eropa.
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 33,6 juta hektar wilayah adat telah teregistrasi, 60% di antaranya berada dalam kawasan hutan. Menyebar di 1.633 wilayah Masyarakat Hukum Adat.
Hukum di Indonesia masih belum berpihak pada keadilan agraria. Berbagai produk kebijakan yang lahir justru memposisikan negara sebagai penguasa lahan, sedang hak masyarakat adat hanya sedikit yang terakomodir.
Seperti di Mamasa, Sulawesi Barat, Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD) merenggut lahan warga tanpa sepengetahuan mereka. Misi konservasi yang datang jadi persoalan pelik, setelah tiga dekade sebelumnya warga harus bertarung dengan klaim hutan lindung negara.
“Sekarang kebun kita tidak bisa digarap. Dulu, kebunku sudah masuk hutan lindung. Sekarang ini saya mengeluh, karena sudah lama dikerja, kopi pun sudah produktif,” kata Demma Sesse, warga Taupe, Desa di Mamasa, yang hidup di sekitar TNGD.
Ada belasan desa bernasib serupa. Mereka tak tahu lahan mereka menjadi bagian TNGD, sejak penetapan pada 2016, sampai kerabat mereka memberi tahu. Demma dan warga Taupe bahkan tahu setelah proyek cetak sawah di wilayah mereka gagal, karena berbenturan dengan tapal batas TNGD.
Demma dan warga lain kini tak lagi menggarap lahan-lahan itu. Mereka takut terjerat masalah karena berkebun di kawasan konservasi.
Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyebut, penetapan sepihak negara menjadi akar masalah konflik agraria lestari hingga saat ini.
Dia bilang, ada sekitar 2.768 desa berada dalam kawasan hutan.
“Membuat pemerintah dan penduduk desa tidak dapat mengakses pembangunan. Maka tidak mengherankan kemiskinan masyarakat bertambah.”

Warisan kolonialisme
Catatan CIFOR, era penguasaan hutan di Indonesia bermula dari Pemerintah Hindia Belanda yang mencetuskan Undang-undang Kehutanan tahun 1865, serta Undang-undang Agraria lima tahun kemudian.
Kedua regulasi itu berlandaskan doktrin domein verklaring, memberikan dasar hukum bagi Belanda menguasai tanah-tanah di nusantara, demi investasi. Doktrin itu juga mempertegas penguasaan negara atas tanah-tanah tanpa bukti kepemilikan.
Abdon Nababan, Executive Council Member Asia Indigenous People Pact, menyebut, doktrin ini berakar pada kolonialisme yang berkembang di Eropa.
“Ada istilah terranulius, Kalau mereka [penjajah] menemukan suatu daerah, mereka bisa mengklaim sumber daya itu jadi milik mereka sepanjang, masyarakat di situ tidak mampu membuktikan melalui hukum tertulis,” katanya.
Jadi, nusantara saat itu, menurut klaim mereka adalah dunia lain yang orang Eropa temukan. Karena itulah, kolonial Eropa beranggapan memiliki Indonesia.
“Ini disebut doctrine of discovery. Itulah sebenarnya ajaran dasar dari kolonialisme.”
Setelah merdeka 1945 dan mengalami berbagai krisis, Pemerintah Indonesia era Presiden Soekarno menerbitkan UU Pokok Agraria (UUPA), tahun 1960. Ia menganulir doktrin domein verklaring dan regulasi-regulasi berwatak kolonial.
Tetapi, UUPA masih memberikan kekuasaan kepada negara melalui ‘hak menguasai negara’, meski demi kemakmuran rakyat.
Catatan CIFOR juga menyebut, walaupun telah mengakui keberadaan masyarakat adat, UUPA juga memunculkan ambiguitas. Pemerintah gagal merumuskan instrumen untuk melembagakan sistem hak tenurial adat. Membuka celah kontrol terpusat negara atas hutan di Indonesia.
“Kemudian oleh Soeharto, hak menguasai itu dipakai dan diartikan sebagai ‘milik negara’. Maka terbitlah UU Pokok Kehutanan (UUPK), tahun 1967. Membekukan UUPA,” ucap Abdon.
Dengan UUPK, semua hutan di wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, jadi milik negara atau ‘Hutan Negara’, termasuk wilayah adat. Regulasi ini memberi wewenang lebih pada Menteri Kehutanan (Menhut) untuk menjalankan pengaturan kehutanan. Seakan sebuah rezim.
Hutan negara tidak melulu berwujud lanskap hutan, penuh tegakan pohon, ekosistem, dan keragaman hayati. Sebab, UUPK bilang, bahkan wilayah tidak berhutan sekalipun bisa jadi ‘hutan tetap’, yang Menhut tetapkan.
Karena itu di Indonesia, hutan punya makna ganda. Hutan sebagai entitas ekologis, dan hutan negara yang statusnya pemerintah tetapkan.
“Inilah yang kembali membawa doktrin kolonial domein verklaring itu.”
CIFOR juga mencatat, pemerintah menerbitkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), tonggak hukum penunjukan kawasan hutan. Ia menetapkan alokasi ruang dan fungsi kawasan hutan di Indonesia.
Tahun 1983, Soeharto memisahkan Direktorat Jenderal Kehutanan dari Departemen Pertanian, dan menaikkan statusnya menjadi Departemen Kehutanan, sebagai otoritas atas 140 juta hektar kawasan hutan, atau sekitar 70% luas lahan Indonesia.
Terdiri dari hutan produksi (64,3 juta hektar), hutan lindung (30,7 juta), kawasan konservasi alam dan hutan cagar alam (18,8 juta), dan hutan produksi dikonversi untuk penebangan dan lahan pertanian (26,6 juta).
Dari sini, kawasan hutan mulai meletuskan konflik agraria, di berbagai tempat. Yang hingga hari ini belum terselesaikan.

Atas nama konservasi
Era penguasaan hutan yang meluas ke sektor konservasi mulai 1980-an. Periode itu, Presiden Soeharto meresmikan lima taman nasional. Gelombangnya menguat pasca UU 5/1990 terbit. Namun, institusi pendidikan tinggi menyerap doktrin kolonial ini ke kurikulum dan metode ilmiah mereka, dan terlibat dalam berbagai pembentukan hutan konservasi.
“Jadi, yang dididik kepada mahasiswa kehutanan di seluruh Indonesia itu, dasarnya adalah doktrin-doktrin kolonial. Mereka yang menyebarluaskan dan memaksakan kolonialisasi lewat kawasan hutan dan metode pengelolaan hutan dari Jerman,” kata Abdon.
Meski ada upaya menentang doktrin itu, katanya, bantahan akademisi tidak jadi muatan pendidikan untuk men-dekolonisasi pengetahuan dan metodologi ilmiahnya. Hingga akhirnya saat ini, ada 57 taman nasional di berbagai provinsi di Indonesia.
Angin segar sempat berhembus saat reformasi dan UU 41/1999 tentang Kehutanan yang keluar di era BJ Habibie yang mengakui hutan adat. Walau tetap masuk klasifikasi hutan negara.
Dalam regulasi itu, proses pengukuhan kawasan hutan berubah. Melalui penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.
Pemerintah pun menyelaraskan TGHK dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan menghasilkan lebih 130 juta hektar kawasan hutan. Tetapi suatu area tetap bisa jadi kawasan hutan hanya melalui penunjukan.
Regulasi ini pun tetap mewarisi doktrin kolonial Hutan Tetap.
“Praktik ini bertahan karena negara mengutamakan penguasaan atas hutan, menetapkan kawasan tanpa pengakuan formal–legal tapi not legitimate–dari masyarakat, dan mengkriminalisasi warga,” kata Tsabit Khairul Auni, Peneliti dan Pengkampanye Hutan, Forest Watch Indonesia.

Tumpang tindih
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 33,6 juta hektar wilayah adat telah teregistrasi, 60% antara lain berada dalam kawasan hutan. Ia menyebar di 1.633 wilayah adat.
AMAN menilai, tumpang tindih ini menunjukkan macetnya penyelesaian konflik agraria. Bahkan, meningkat dari waktu ke waktu.
Penyebabnya, asas domein verklaring, bahwa, seluruh tanah ulayat di republik ini merupakan tanah negara.
“Karenanya semua tanah ulayat yang belum mendapatkan pengakuan dari negara, dipandang sebagai tanah negara yang dengan mudah dapat dipindahtangankan,” kata Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN.
Ketidakpastian hak masyarakat adat ini tercatat dalam laporan inkuiri nasional Komnas HAM tahun 2016. Laporan ini menunjukkan sejarah panjang dominasi pelanggaran HAM yang pelik dan penuh kekerasan dalam tata kelola hutan
Laporan itu mencatat akar masalah pelanggaran HAM berasal dari ketiadaan pengakuan hukum yang jelas atas status dan wilayah MHA. berakibat pada ketidakpastian status hukum serta hilangnya jaminan keamanan atas tanah.
Kebijakan pembangunan yang bias pertumbuhan ekonomi memperparah situasi. Pemerintah memprioritaskan pemberian izin eksploitasi skala besar pada korporasi di wilayah adat demi pendapatan negara.
Negara juga menetapkan sepihak kawasan hutan tanpa partisipasi MHA. Komnas HAM menyebut, keberadaan dan hak MHA sering negara sederhanakan menjadi sekadar masalah administrasi atau legalitas semata.
Salah kaprah penyelesaian konflik
Alpanya kanal penyelesaian konflik agraria di Indonesia bikin konflik agraria kehutanan terus terjadi. Laporan Kaoem Telapak menyebut, pada 2023, kawasan hutan yang tumpang tindih mencapai 4.043.661,43 hektar.
Tindakan sepihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang menerbitkan konsesi industri kehutanan di wilayah yang berkonflik, termasuk pelepasan kawasan hutan untuk sawit dan tambang memperkeruh situasi. Tahun 2025, tercatat 31 konflik agraria di sektor ini.
“Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya berkonflik dengan klaim kehutanan, namun juga berkonflik dengan korporasi tambang, kehutanan dan perkebunan,” kata Benni.
Menurut dia, ada kesalahan paradigma dalam melihat konflik agraria kehutanan. Pemerintah hanya menempuh pelepasan kawasan hutan, alih-alih memulihkan pengakuan dan hak-hak warga.
Pelepasan kawasan hutan di Indonesia berawal dari penetapan Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) pada klaim kawasan hutan oleh Kemenhut. Selanjutnya, mereka memverifikasi lapangan dan penyaringan berlapis subjek dan objek lokasi indikatif Tora, sebelum akhirnya melepas kawasan hutan itu untuk Tora, sisanya melalui skema perhutanan sosial.
Menurut Benni, tanah yang pemerintah keluarkan dari kawasan hutan hanyalah rumah atau pemukiman dan fasilitas umum atau pemerintah. Bukan sebuah ruang hidup utuh.
“Dalam banyak kasus, Kemenhut justru memasukan wilayah hidup masyarakat yang selama ini diperjuangkan melalui reforma agraria, malah tidak masuk ke peta indikatif Tora, namun menjadi peta indikatif Perhutanan Sosial.”
Dia bilang, terbitnya UU Cipta kerja membuat penyelesaian konflik kawasan hutan kian runyam. Meski penetapan kawasan hutan tidak lagi lewat penunjukan, Kemenhut tetap bisa menentukan kawasan hutan secara sepihak.
“Akibatnya, bermunculan konflik agraria dan perampasan tanah baru yang disebabkan masalah penetapan dan pemberian izin kehutanan.”
Regulasi ini pun memungkinkan keleluasaan investasi, termasuk di sektor kehutanan. Mengubah banyak ketentuan pada UU Kehutanan dan aturan lainnya. Masyarakat sipil menilai, UU Cipta Kerja kian memperkuat doktrin domein verklaring.
Catatan FWI, UU Cipta Kerja memindahkan wewenang pemerintah daerah dalam pengurusan kawasan hutan dan hasil hutan ke pemerintah pusat. Ia juga memungkinkan perusahaan perkebunan dan tambang yang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan lolos dari jeratan pidana dan hanya kena sanksi administrasi.
“Hal ini semacam praktik pemutihan yang dapat memberikan preseden buruk bagi tata kelola hutan di Indonesia,” ucap Tsabit.
Tak hanya itu, regulasi ini memungkinkan perubahan fungsi kawasan hutan, termasuk di hutan konservasi, demi memuluskan proyek strategis nasional.
“Bisa disimpulkan bahwa tata kelola kawasan hutan makin menekankan kemudahan berusaha dan juga fleksibilitas penggunaan kawasan.”
Saat ini, Kemenhut memprioritaskan integrasi peta kawasan hutan termutakhir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini demi mencegah tumpang tindih dan memperkuat kepastian hukum.
Per Desember 2025, Kemenhut telah menguasai 122.391.457,77 hektare kawasan hutan, tersebar di 40 provinsi.
Tidak banyak berubah
Persoalan kawasan hutan berpotensi tidak akan mengalami perubahan signifikan di era Presiden Prabowo Subianto. Karena, masih kental dengan kepentingan bisnis ekstraktif dengan model, cara, dan pendekatan yang sama.
“Cara berpikirnya melihat alam, lingkungan, itu masih objek ekstraksi,” kata Abdon.
Menurut dia, sektor kehutanan seperti bekerja di kotaknya sendirian.
“Jadi kalau mereka mau bikin tambang mereka tinggal atur, ubah peraturan, ajak DPR mengubah RTRW. Bagi penguasa kawasan hutan sebenarnya cadangan untuk ekstraksi. Jadi ini memang kolonial. Tetap kolonial.”
Setelah mewacanakan 20,6 juta hektare hutan untuk pangan dan energi, terbit Peraturan Presiden 5/2025. Menurut organisasi masyarakat sipil, perpres ini akan mengancam masyarakat yang selama ini berkonflik dengan kawasan hutan, memperuncing konflik agraria.
Selain itu, AMAN menilai regulasi ini membuka celah negaraisasi hutan adat–terutama pada hutan adat yang belum diakui, meski putusan MK 35/2012, telah mengeluarkan hutan adat dari klasifikasi hutan negara menjadi “hutan milik.”

*****
Kebun Turun Temurun Warga Taupe Terimpit Taman Nasional Gendang Dewata