- Taman Nasional Gendang Dewata, Sulawesi Barat, menimbulkan konflik agraria. banyak lahan dan kebun warga yang sudah turun menurun tumpang tindih dengan taman nasional. Warga di Desa Taupe, Kabupaten Mamasa, misal, pasrah karena tidak bisa lagi berkebun.
- Bukan kali pertama negara rebut lahan masyarakat Taupe. Sebelum TNGD, mereka berhadapan dengan penetapan sepihak kawasan hutan lindung tahun 1980-an.
- Abdon Nababan, Executive Council Member Asia Indigenous People Pact, menyebut batas-batas Taman Nasional banyak memenjarakan masyarakat adat atau lokal yang turun-temurun menggantungkan hidupnya dari hutan.
- Arwin Rahman, Wakil Ketua DPRD Mamasa, menyebut, kondisi ini sangat merugikan masyarakat, karena tidak bisa lagi bebas mengelola sumber daya alam mereka.
Demma Sesse tidak akan tahu kebunnya masuk Kawasan Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD), Sulawesi Barat, jika tidak ada petugas Kementerian Pertanian (Kementan) masuk Desa Taupe, Kabupaten Mamasa, baru-baru ini. Saat itu, petugas menyusuri titik-titik rencana lokasi cetak sawah di punggungan gunung yang sebagian sudah jadi sawah teras dan kebun kopi.
Alat yang dia bawa membuat Demma penasaran. Apalagi, berbunyi terus saat petugas berada di Dusun Pa’la’, tempatnya tinggal.
“Tandanya, di sini masuk taman nasional,” katanya menirukan jawaban petugas.
Dengan polos, warga meminta petugas menggeser batas taman nasional tetapi mereka bilang dia tidak berwenang. Harus pusat yang mengubahnya.
“Dari situlah saya baru tahu kebun saya masuk TNGD.”
Di Mamasa, lahan yang tiap keluarga garap akan diwariskan ke anak-anaknya, turun temurun. Pria 54 tahun itu kebagian separuh hektar, yang dia tanami ratusan kopi arabika dan robusta. Dari situ, kebutuhan bulanan dan sekolah anaknya terpenuhi.
Tahun ini, mestinya dia tanam lagi puluhan bibit kopi bantuan. “Tapi, ini mau ditanam di mana lagi? Kita kan sudah dilarang.”
Bukan kali pertama negara rebut lahan masyarakat Taupe. Sebelum TNGD, mereka berhadapan dengan penetapan sepihak kawasan hutan lindung.
Sekitar tahun 90-an, seorang operator eskavator jadi korban hanya karena tak tahu proyek jalan yang dia kerjakan menerabas kawasan hutan lindung. Kejadian itu membuat warga takut garap kebun yang masuk kawasan hutan.’
“Jadi kita tinggalkan itu kebun. Awalnya kita paksakan langgar tapal batas,” ucap Demma.
Padahal, kebun itu milik ayahnya. Saat hutan lindung melahapnya tahun 80-an, dia masih berusia 10 tahun.
Sebelum hutan pinus yang datang bersama hutan lindung mengepung Taupe, di sekitar desa terhampar padang savana, tempat penduduk melepas liar ternak, mencetak sawah, dan berkebun.
Kebun-kebun yang warga miliki, saat itu, rimbun dengan kopi.
“Hampir seumuran bapakku mungkin itu (kopi), karena ditanam sama nenek–mungkin dari zaman Belanda.”

Pasrah keadaan
Paru’, warga Taupe lainnya, masih ingat saat menggotong dan memasang patok batas hutan lindung. Meski, sebidang kebun punyanya tersedot kawasan.
Dia dan warga lain hendak protes, tetapi mereka terlalu takut.
“Jadi kita pasrah,” ujar pria 58 tahun itu.
Sejak saat itu, ayah empat anak ini menggadai tenaga pada yang butuh. Berharap upah harian. Menggarap sawah, membabat rumput, atau apapun yang empunya lahan butuhkan.
Kini, TNGD menelan sebagian besar lahan-lahan itu. Termasuk sawah ponakannya yang Paru’ garap dan separuh hasil panen dia nikmati.
“Separuh sawahnya itu sekarang masuk taman nasional, jadi tambah sedikit beras yang saya dapat.”
Dia tidak menyangka TNGD bakal seperti hutan lindung. Karena, petugas yang dia temui selalu bilang hal-hal baik, seperti akan ada perbaikan jalan ketika TN berdiri.
“Tahun lalu saya ketemu (petugasnya).”
Undang-undang 41/1999 tentang Kehutanan menyebut taman nasional sebagai kawasan pelestarian alam dan pengelolaan melalui zonasi. Juga, sebagai bagian hutan konservasi, salah satu kawasan hutan negara selain hutan lindung dan produksi.
Di Indonesia, negara menguasai hutan melalui teritorialisasi dan pengaturan oleh Kementerian Kehutanan. Mereka membentuk untaian batas imajiner kawasan hutan dan mengelompokkan berdasarkan fungsi. Serta, menentukan siapa yang dapat mengakses, diuntungkan dan tersingkir dari sumberdayanya lewat pelbagai hukum.
“Jangankan ditetapkan, ditunjuk pun itu sudah bisa jadi kawasan hutan,” ucap Abdon Nababan, Executive Council Member Asia Indigenous People Pact.
Batas-batas ini banyak memenjarakan masyarakat adat atau orang lokal yang turun-temurun menggantungkan hidupnya dari hutan. Mereka umumnya tidak tahu wilayah kelola mereka negara tetapkan jadi kawasan hutan secara sepihak, dan terkadang tidak melalui proses utuh.
Penetapan sepihak ini berakar dari asas domein verklaring yang Hindia Belanda pakai buat menguasai lahan-lahan di wilayah jajahan mereka, demi menopang kepentingan bisnis perusahaan perkebunan.
Asas ini menjadi doktrin penguasaan negara atas hutan di Indonesia, sejak era Soeharto, menegasikan UU Pokok Agraria yang bertentangan dengannya.
Asas itu bilang, seluruh wilayah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara tertulis menjadi milik dan penguasaan negara.
“Jadi, Kementerian Kehutanan inilah yang jadi sumber tanah terbesar bagi negara. Bagi penguasa, kawasan hutan jadi cadangan tanah untuk bisnis ekstraktif. Jadi memang ini tetap kolonial.”
Seperti asasnya, tonggak hutan konservasi di Indonesia pun, bermula di era kolonialisasi Belanda.

Gandang Dewata
Gandang Dewata merupakan bagian Pegunungan Quarles, membentang di tengah Pulau Sulawesi, terbentuk melalui tumbukan tektonik. Menyimpan keragaman hayati endemik, dan sumber air melimpah tak hanya bagi Sulbar, tapi juga Sulawesi Selatan. Anoa, mamalia endemik Sulawesi, merupakan satwa terkenal di sini.
Secara administrasi, Puncak Gandang Dewata berada di batas antara Kabupaten Mamasa dan Mamuju, menjadi tujuan pendakian dan situs budaya bagi penduduk Mamasa.
Pembentukan TNGD, berawal dari kajian Tim Konservasi Universitas Hasanuddin, pada 2007. Yang menyatakan, kelompok Hutan Mamasa-Kalumpang layak naik status menjadi kawasan konservasi.
Gubernur maupun Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sulbar menyambut kajian itu pada 2008. Pemda lalu mengusulkan perubahan fungsi itu ke Kementerian Kehutanan.
Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan saat itu, mengamini usulan itu. Tahun 2012, dia menerbitkan keputusan perubahan fungsi dan penunjukan Kawasan Pelestarian Alam Gandang Dewata, seluas 251.600 hektar.
Setahun kemudian, Gubernur Sulbar kembali menyurati Menteri Kehutanan, memohon pembentukan dan pendeklarasian TNGD. Menteri pun menunjuk Gendang Dewata jadi taman nasional dengan luas 214.184 hektar.
Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kala itu, menetapkan Gendang Dewata sebagai taman nasional pada 3 Oktober 2016, melalui Surat Keputusan Nomor 773/Menlhk/Setjen/PLA.2/10/2016. Jauh lebih lama kebun-kebun warga Teupe di sana daripada penetapan-penetapan status baru dari negara itu.
Penetapan itu mencakup 189.208,17 hektar kawasan meliputi Kabupaten Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah, hingga Pasangkayu.
Penetapan zonasi TNGD pada 2022, meliputi zona inti 128.274,12 hektar, rimba 49.236,34, pemanfaatan 2.049,40 hektar, tradisional 5.644,78, rehabilitasi 3.751,74, dan khusus 251,79 hektar.
Desa Taupe, tempat Demma dan Paru’ tinggal, menjadi salah satu desa penyangga dan kebagian zona pemanfaatan.
Proses pembentukan TNGD tidak melibatkan warga pemilik lahan. Amin Adak, warga Taupe, menyebut, kondisi ini menjadi polemik.
Dia punya sekitar satu hektar kebun warisan orang tua. Hutan lindung mencaplok setengahnya tahun 80-an, kini, TNGD melahap sisanya.
Dia baru mengetahui tiga tahun lalu, saat pemerintah desa melakukan pemetaan. “Banyak sekali masuk. Sawah. Kebun. Seharusnya mereka sosialisasikan dari awal soal ini.”
Yang dia khawatirkan, generasi berikutnya tidak miliki tanah untuk perkebunan.
“Kalau kami mungkin bisa saja. Tapi anak-cucu nanti bagaimana?”
Suara protes warga
Sekitar satu kilometer dari rumah Amin, berdiri papan peringatan menandakan titik TNGD. Di bawahnya, tertulis ‘Selamatkan Taman Nasional Gendang Dewata untuk Masa Depan Anak Cucu Kita.”
Dia kerap protes dan minta pemerintah desa tidak menerbitkan berita acara untuk TNGD. Protesnya bersama warga tidak menarik respons BBKSDA Sulsel, sebagai pengelola.
Protes warga memuncak ketika pencetakan sawah dan penanaman bibit kopi bantuan gagal karena berbenturan dengan batas TNGD.
“Di situlah muncul keresahan,” kata Anis, pemuda Desa Taupe.
Warga, katanya, bikin diskusi dan mengajak tokoh masyarakat untuk menyikapi batas TNGD. Mereka, menyatakan penolakan batas itu.
Anis merupakan mantan aparatur Desa Taupe. Bersama kawan-kawannya, dia menyurati DPRD dan Pemerintah Mamasa agar dipertemukan dengan BBKSDA Sulsel dan otoritas terkait.
“Kami mendukung misi taman nasional, tapi tidak dengan batasnya yang mengklaim kebun dan sawah warga.”
Dukungan politik datang, tak hanya dari kepala desa, tetapi bupati, hingga anggota legislatif.
“Ini sangat merugikan masyarakat, karena tidak bisa lagi bebas mengelola sumber daya alam mereka,” kata Arwin Rahman, Wakil Ketua DPRD Mamasa, saat Mongabay temui di rumah dinasnya.
“Ini masalah besar, memang. Masyarakat Mamasa itu, penghasilannya kalau bukan pertanian, bergantung pada perkebunan dan kehutanan. Kalau itu dibatasi semena-mena, lalu bagaimana nasib masyarakat kita?”

Ungkapan Arwin beralasan, karena sektor pertanian di Mamasa dikelola oleh keluarga. Sensus 2023, terdapat 30.900 keluarga bertani, terbanyak di Kecamatan Mamasa, tempat Desa Taupe berada. Komoditas primadona adalah kopi, selain tanaman pangan, dan ternak.
Protes yang bermula dari Taupe hanyalah puncak gunung es. Ada banyak desa penyangga yang wilayahnya tersedot TNGD. Lebih jauh, masalah kawasan hutan telah menjadi momok Mamasa sejak lama.
Harun Lullungi, anggota DPRD Sulbar dari Mamasa, menyebut, nyaris seluruh kawasan hutan di kabupaten ini memunculkan konflik agraria.
“Jadi persoalan TNGD ini bukan baru, tapi hanya saja lebih besar masalahnya.”
Bupati Mamasa akhirnya mempertemukan warga dari tujuh desa penyangga dengan BBKSDA Sulsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, 8 Oktober 2025.
Di pertemuan itu, warga minta peninjauan kembali tapal batas TNGD. Termasuk kawasan hutan yang lain.
Pertemuan itu pun menelurkan beberapa kesepakatan. Pertama, rekonstruksi atau penataan ulang batas TNGD dan kawasan hutan yang lain. Kedua, moratorium aktivitas BBKSDA Sulsel di areal yang akan direkonstruksi.
Ketiga, Pemda Mamasa akan menyusun dokumen untuk keperluan rekonstruksi. Keempat, BPKH Wilayah VII Makassar, BBKSDA Sulsel, dan Pemda Mamasa berkoordinasi ke Kementerian Pertanian perihal tertundanya pencetakan sawah baru.
Sejak pertemuan itu, belum ada tindakan lanjut. Sementara, BPKH Wilayah VII Makassar belum merespons permintaan wawancara Mongabay.

Berkebun sejak lama, masuk taman nasional
Demianus Demmarua, Kepala Desa Taupe, mendata warga yang memiliki kebun di dalam TNGD. Sedikitnya, ada 80 pemilik dan sebagian telah mengantongi sertifikat hak milik. Paling banyak, katanya, pemilik kebun.
“Kalau begini, kan, banyak masyarakat kesusahan, apalagi hampir 100% warga Taupe itu mata pencahariannya dari pertanian. Memang kami belum data berapa luas kebun yang masuk, tetapi pasti sangat luas.”
Hal lain, banyak orang muda di Taupe telah meninggalkan kampung demi mengais pendapatan. Selain jadi pekerja kasar di pusat-pusat pertambangan, banyak warga secara musiman beranjak ke kabupaten penghasil beras, menjadi buruh panen.
Baginya, jika TNGD tidak mengeluarkan kebun warga, maka gelombang perantauan akan bertambah. Dan itu bukan pertanda baik.
“Karena kebun yang seharusnya diwariskan ke dia untuk digarap sudah tidak ada,” katanya. Saat ini saja, banyak pemuda kampung yang eksodus, karena panen yang menurun.
Di Mambulilling, desa tetangga, banyak warga bernasib serupa. Daniel, salah satunya
Seperti warga lain, mulanya dia tak tahu kebunnya masuk TNGD. Sampai info dia dapat info dari kawannya.
“Itu tahun lalu. Sekarang saya tidak garap lagi itu kebun. Saya takut.”
Dia hidup sendiri Mambulilling. Setelah TNGD merenggut kebun, pendapatan hanya dari buruh bangunan.
Beberapa tahun terakhir, TNGD telah membentuk berbagai kelompok tani hutan, dan meluncurkan berbagai program rehabilitasi melalui forest programme, kerja sama antara Pemerintah Federal Jerman dan Pemerintah Indonesia, melalui pendanaan KfW, bank pembangunan Pemerintah Jerman.
Forest programme salah satunya berupaya menjaga kelestarian DAS Mamasa, sumber air bagi operasi PLTA Bakaru di Sulawesi Selatan, satu fasilitas pembangkit listrik yang menerima pendanaan KfW.
Saat ini, pengelolaan TNGD berada di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel). Hingga laporan ini terbit, Kepala BBKSDA Sulsel, Hasnawir belum merespons permintaan wawancara Mongabay.

*****