- Kriminalisasi terhadap petani dan pejuang lingkungan di Jawa Tengah terjadi lagi. Kali ini dua warga Dayungan Kendal dilaporkan oleh perusahaan. Sepanjang tahun 2025, ada 9 petani dan pejuang lingkungan dilaporkan ke aparat setelah berkonflik dan melawan perusahaan.
- Bagas Budi Santoso, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang mengatakan pelaporan dan kriminalisasi petani dan pejuang lingkungan merupakan upaya pembungkaman. Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan mendorong agar petani dapat hidup dengan sejahtera dan aman dari segala bentuk ancaman.
- Hotmauli Sidabalok, Pakar Hukum Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang menegaskan pejuang lingkungan tak bisa dikriminalisasi. Sebagaimana amanat dalam Pasal 66 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak agar Pansus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI yang dibentuk pada 02 Oktober 2025 segera bekerja. Sebab, situasi agraria sudah mendesak di pelbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah.
Kriminalisasi terhadap petani dan pejuang lingkungan di Jawa Tengah (Jateng) terjadi lagi. Kali ini, pada dua warga Desa Dayunan, Kendal; Rofii dan Trisminah. Dengan begitu, sepanjang 2025 ini, ada sembilan petani dan pejuang lingkungan berurusan dengan hukum setelah berkonflik dan melawan perusahaan.
Sebelumnya, dugaan kriminalisasi menimpa empat warga Pundenrejo, Kabupaten Pati dan tiga warga Sumberrejo, Kabupaten Jepara. Kuasa hukum PT Soekarli melaporkan Rofii dan Trisminah ke Polda Jateng pada 13 Oktober 2025 atas tuduhan penyerobotan lahan dan pencurian hasil panen (cengkih).
Menyusul kasus itu, ratusan petani dan pejuang lingkungan di Jateng yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pagar Tani) gelar aksi solidaritas, Senin (17/11/25). Selain orasi, mereka juga menggelar doa bersama di depan Kantor Gubernur dan Polda Jateng.
Rofi’i mengatakan, kasus ini bermula dari penguasaan lahan oleh 13 petani ata slahan seluas 16 hektar di Dayunan. Dulu, sebelum tahun 1960, lahan itu berstatus vrijlands domein (tanah negara bebas) yang kemudian redistribusi ke warga hingga terbit Petok D.
Sekitar tahun 1970-an, berdalih negara memerlukannya, pihak desa meminta surat Petok D itu. Belakangan, lahan itu Soekarli kuasai. “Bahkan, setelah itu tanah ditanami, dijadikan kebun cengkeh. Kami semua yang hadir di sini ya ahli waris turun temurun,” kata lelaki 66 tahun ini.
Tahun 1999, bersamaan dengan krisis moneter, para petani memutuskan kembali menggarap lahan dengan sistem tumpang sari. Namun, pada 2009, kepala desa menawarkan lahan kepada warga lain hingga terbit surat ‘pembaharuan pernyataan pengakuan telah menjual tanah’ oleh 13 petani pemilik lahan itu.
Dalam surat itu, 13 petani menyatakan telah menjual tanah sejak 1978 kepada Alm R. Soekarli Condro Kusumo/ ahli warisnya. Terdapat tanda tangan kepala desa kala itu sebagai pihak ‘mengetahui’.
Masalahnya, baik Rofii maupun petani lain tak pernah merasa membuat surat pernyataan itu menyebutnya palsu.
“Ada pemalsuan itu, masak tiga orang pemilik lahan yang sudah meninggal tapi kok ada cap jempolnya.”
Trisminah, warga Dayunan juga terlapor mengatakan, pada 2014 warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kendal untuk meminta kejelasan atas status tanah itu. Hasilnya, BPN terbitkan surat keterangan bernomor 305/33.24/VI/2014 yang nyatakan bahwa tanah itu punya warga.
“Ada surat keterangan dari kantor pertanahan kok. Status tanah masih atas nama 13 warga. Jadi status masih seperti dulu,”katanya.
Setelah mendapatkan surat , warga mulai menanami kembali lahan itu. Namun perusahaan terus mengusik, bahkan melaporkan warga ke Polda Jateng.
Yuk, segera followWhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Penjelasan perusahaan
Eri Wijayanto, wakil perusahaan membantah tudingan warga. Menurut dia, perusahaan sudah membeli lahan ke-13 warga pada 1970, meski kesepakatan itu berlangsung di bawah tangan. Perusahaan kemudian memanfaatkan lahan dengan menanami cengkih.
Fakta itu pun terungkap saat Kantor Agraria Kendal melakukan pendataan tanah negara melalui program redistribusi objek land reform pada 1987. Saat itu, terungkap bila lahan sudah warga jual kepada perusahaan.
Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan, sudah pernah masuk pengadilan dengan putusan yang memenangkan perusahaan.
“Sudah ingkrah, sudah PK tahun 2019. Jadi, mulai 2014 mereka (warga) tiba-tiba masuk lahan dan memanen cengkih, menguasai lahannya. Perusahaan melakukan upaya hukum, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, sampai PK, sudah clear di tahun 2019. Sudah ingkrah.”

Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Lapor Komnas HAM
Tak hanya menggelar aksi, para petani juga laporkan kasus itu ke Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Devisi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rabu (26/11/25).
Dalam pelaporan ini, warga secara tegas menuntut agar :
- Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mendesak Kapolda Jawa Tengah, Polres Jepara, dan Polres Kendal untuk menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan SP 3.
- Memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan hidup Sumberrejo Jepara dan petani Dayunan Kendal.
- Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi dan mencabut izin tambang batu di Jepara.
Merespons laporan itu, Komnas HAM meminta dokumen riwayat penguasaan lahan, surat kematian warga yang relevan, dan bukti dugaan manipulasi surat kuasa di Dayunan.
Sedangkan kasus di Sumberrejo Jepara, Komnas HAM meminta kelengkapan dokumentasi dampak lingkungan karena aktivitas pertambangan. Ihwal permintaan perlindungan hukum, Komnas HAM dan Komnas Perempuan meminta waktu tujuh hari kerja untuk mengeluarkan rekomendasi perlindungan hukum bagi petani dan pejuang lingkungan perempuan.
“Kami sebenarnya berharap surat perlindungan dapat dikeluarkan hari itu juga. Namun, kedua instansi tersebut menyampaikan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk melakukan analisis dan telaah terlebih dahulu,” katanya.
Bagas Budi Santoso, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang mengatakan, pelaporan oleh Soekarli bentuk pembungkaman terhadap kedaulatan petani. Para petani Dayunan yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kawulo Alit (PPKA) itu, mengandalkan tanah itu sebagai sumber penghidupan mereka.
Dia sayangkan langkah perusahaan yang membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Semestinya kasus ini merupakan konflik agraria yang menjadi ranah dari hukum perdata. Apalagi, saat ini, Pemkab Kendal juga telah membentuk tim untuk menyelesaikan kasus ini.”

Audit izin tambang
Adetya Pramandira dari Walhi Jateng mengatakan, kriminalisasi terhadap petani dan pejuang lingkungan melanggar hak dasar manusia. Apa yang warga Sumberrejo Jepara dan Dayunan Kendal perjuangkan merupakan hak untuk mendapatkan hak atas tanah dan lingkungan yang sehat.
Dera, panggilan akrabnya, mendesak, berbagai pihak hentikan upaya kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan.
Dia juga meminta KLH audit menyeluruh terhadap izin lingkungan tambang batu di Gunung Mrico, Jepara.
“Kami menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran perusahaan, mulai dari dugaan jual beli tanah yang maladministratif, pemalsuan dokumen sosialisasi izin lingkungan, hingga berbagai potensi ancaman lingkungan jika tambang benar-benar beroperasi berdasarkan pengalaman aktivitas tambang sebelumnya di Gunung Mrico,” katanya.
Sebelumnya, warga di Sumberrejo, Jepara lakukan berbagai upaya untuk menolak tambang di wilayahnya sejak Januari 2025. Mulai dari audiensi bersama Pemkab Jebara hingga mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jateng. Alih-alih terpenuhi, tuntutan itu justru berujung kriminalisasi.
Alasan penolakkan tambang berkaitan dengan kelestarian alam dan kekhawatiran ancaman bencana. Desa Sumberrejo berada di lereng Gunung Mrico yang masuk konsesi tambang. Setidaknya ada empat sumber mata air yang menjadi sumber kehidupan.
Pembukaan tambang di Gunung Mrico sebelumnya sudah menyebabkan kekeringan di sebagian dusun, tanah longsor, dan banjir lumpur bercampur material yang menyebabkan kerusakan jalan dan gagal panen. Sementara dalam proses perizinan terdapat dugaan pemalsuan dokumen perizinan berupa sosialisasi dan jual beli tanah.

Konstitusi melindungi
Hotmauli Sidabalok, Pakar Hukum Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang mengatakan, pejuang lingkungan tak bisa kena jerat hukum. Sebagaimana amanat dalam Pasal 66 Undang-undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Itu ada jaminan terhadap para pejuang lingkungan, untuk tidak dikriminalisasi baik pidana atau perdata,” katanya.
Uli, sapaannya, bilang ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan. Perma ini memberikan perlindungan dan kejelasan hukum, termasuk bagi pejuang lingkungan. Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Sebetulnya lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak semua orang, termasuk pejuang, orang yang terdampak, terjamin dalam UUD 1945 pasal 28H. Jadi kalau ada orang memperjuangkan hak terhadap hak dasar, tak boleh dikriminalkan,” katanya.
Aturan-aturan ini, kata Uli, sebetulnya juga bertujuan mencegah ada strategic lawsuit against public participation (SLAPP), yakni, gugatan hukum yang bertujuan membungkam atau mengintimidasi partisipasi publik.
Dia meyakini, kriminalisasi terhadap petani dan pejuang lingkungan sebagai upaya menakut-nakuti agar tidak lagi bersuara.
“Anti SLAPP, untuk mencegah ada abuse secara legal system terhadap pejuang-pejuang, orang yang punya kritik baik, untuk memperjuangkan hak hidup.” .
Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melihat situasi agraria makin darurat di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah. KPA mendesak, Pansus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR segera bekerja.
“Berbagai kejahatan agraria terus berlangsung. Rakyat masih harus menerima ancaman kebebasan berserikat, kriminalisasi, kekerasan Polri-TNI dan security perusahaan, hingga kehilangan nyawa,” kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.
KPA juga mendesak Presiden Prabowo segera menuntaskan ribuan konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Agar segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN).
*****