- Walhi menilai maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana ekologis di Sumatera Barat (Sumbar), termasuk banjir bandang dan longsor yang menewaskan lebih dari 200 orang pada November 2025. Dalam periode 2001-2025, Sumbar kehilangan sekitar 320.000 hektar hutan primer, sementara lebih dari 10.000 hektar hutan dan lahan rusak akibat aktivitas PETI yang tersebar di sedikitnya sembilan kabupaten/kota.
- Dampak PETI tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat melalui pencemaran merkuri dan logam berat. Sejumlah penelitian menemukan kandungan merkuri dan timbal di aliran DAS Batanghari jauh melampaui baku mutu pemerintah. Penelitian lain di Sijunjung menemukan kandungan merkuri. dalam tubuh penambang juga melebihi baku mutu.
- Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melibatkan pekerja lapangan, tetapi juga pemodal, pemasok alat berat dan BBM, pengumpul emas, hingga aktor yang memberikan perlindungan. Karena itu, penindakan yang hanya menyasar penambang dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa membongkar aktor intelektual dan jaringan bisnis di belakangnya.
- Walhi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut aliran dana serta aktor utama di balik peti melalui pendekatan tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. Selain itu, Walhi juga meminta evaluasi terhadap aparat dan kepala daerah yang diduga melakukan pembiaran, pemulihan lingkungan di wilayah terdampak, serta perlindungan masyarakat dari ancaman bencana ekologis dan dampak kesehatan jangka panjang akibat pencemaran merkuri.
Ketika banjir bandang dan longsor menerjang sejumlah wilayah di Sumatera Barat (Sumbar) pada November 2025, ratusan orang menjadi korban. Lebih dari 200 jiwa meninggal dunia, ribuan warga terdampak, sementara rumah, sawah, dan infrastruktur rusak akibat terjangan material dari hulu. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meyakini, kerusakan lingkungan di Sumbar berkontribusi terhadap bencana yang terjadi, salah satu karena maraknya pertambangan emas tanpa izin (peti) atau pertambangan emas ilegal.
“Bencana ekologis yang terjadi tidak bisa lepas dari buruknya tata kelola sumber daya alam selama bertahun-tahun,” kata Tommy Adam, Direktur Walhi Sumbar dalam konferensi pers “Ketika Tambang Dibiarkan, Siapa yang Melindungi Warga?” di Jakarta, Jumat (12/6/26).
Catatan Walhi, Sumbar memiliki sekitar 2,2 juta hektar kawasan hutan. Kurun 2001-2025, provinsi ini kehilangan sekitar 320.000 hektar hutan primer. Pada 2025 saja, hutan di Sumbar yang hilang capai 15.000 hektar.
Secara geografis, Sumbar merupakan hulu dari tiga sungai besar, yakni Batanghari, Indragiri, dan Kampar. Kerusakan di pegunungan dan hutan Sumbar tidak hanya berdampak pada masyarakat, juga wilayah hilir di Jambi dan Riau.
Di antara berbagai faktor yang menyebabkan degradasi lingkungan itu, Walhi menempatkan tambang emas ilegal sebagai salah satu ancaman paling serius. Setidaknya, ada sembilan kabupaten/kota di Sumbar marak dengan aktivitas ini. Mulai dari Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Sawahlunto, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, Sijunjung hingga Pesisir Selatan.
Berdasarkan analisis citra satelit oleh Walhi, lebih dari 10.000 hektar hutan dan lahan rusak akibat peti. Dalam rentang 2012-2026, sedikitnya 50 orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Ancaman kesehatan
Jejak kerusakan tak hanya pada berubahnya bentang alam. Di sejumlah sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, Walhi temukan indikasi pencemaran merkuri, misalnya di Sungai Batanghari.
Hasil penelitian oleh Runi Sahara dan Dwi Puryanti dari Universitas Andalas pada 2015 mengonfirmasi dugaan itu. Pada aliran Batu Bakauik, Kabupaten Dharmasraya yang merupakan bagian dari DAS Batanghari, kandungan merkuri mencapai 5,198 mg/L dan timbal (Pb) mencapai 1,259 mg/L.
Angka itu jauh melampaui baku mutu pemerintah, yakni 0,001 mg/L untuk merkuri dan 0,03 mg/L untuk timbal. Penelitian itu menyimpulkan bahwa air Sungai Batanghari di lokasi penelitian tidak layak untuk kebutuhan sehari-hari karena tingginya kandungan logam berat.
Penelitian oleh Dewi Yudiana Shinta Dkk., yang terbit dalam Jurnal Zona Vol. 6 No. 1 Tahun 2022 berjudul “Gambaran Logam Berat Merkuri (Hg) pada Kuku Penambang Emas di Nagari Koto Tuo, Sijunjung, Sumatera Barat” memperkuat hasil riset sebelumnya. Dalam riset 2022 itu, Dewi menemukan ada paparan merkuri yang tinggi pada tubuh penambang emas.
Penelitian terhadap 13 penambang emas aktif di Nagari Koto Tuo, Sijunjung, menunjukkan, seluruh responden memiliki kandungan merkuri pada kuku yang melebihi kadar normal.
Rata-rata kandungan merkuri yang ditemukan mencapai 9,21 mg/kg, jauh di atas kadar normal merkuri pada rambut dan kuku yang umumnya berkisar 1-2 mg/kg. Temuan ini menunjukkan, para penambang terpapar merkuri dalam jangka waktu yang cukup lama.
Para peneliti menjelaskan, merkuri merupakan neurotoksin, yaitu, zat beracun yang dapat merusak sistem saraf manusia. Paparan dalam jangka panjang berisiko menyebabkan gangguan pada otak, sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, hingga gangguan perkembangan janin, hingga dampaknya tidak hanya oleh penambang, juga berpotensi mengancam kesehatan generasi berikutnya.
Merkuri selama bertahun-tahun mereka gunakan dalam proses pemisahan emas melalui metode amalgamasi yang masih banyak dipakai pada pertambangan emas skala kecil dan ilegal.
“Ini merupakan ancaman serius bagi generasi sekarang dan generasi mendatang,” ujar Tommy.
Dia bilang, persoalan peti bukan sekadar pelanggaran hukum oleh kelompok masyarakat yang mencari penghidupan. Aktivitas tersebut dinilai telah berkembang menjadi jaringan bisnis yang terorganisasi.
Tommy menyinggung fakta yang muncul dalam persidangan kasus penembakan polisi oleh polisi di Solok Selatan. Dalam persidangan itu terungkap adanya dugaan aliran dana dari aktivitas tambang ilegal kepada oknum aparat.
Menurut keterangan yang muncul dalam persidangan, operator tambang menyetor sekitar Rp25 juta untuk setiap alat berat yang beroperasi. Total aliran dana yang masuk ke aparat mencapai sekitar Rp600 juta. Temuan-temuan semacam itu, memperkuat dugaan Walhi bahwa tambang ilegal tidak berdiri sendiri.

Kompleksitas jaringan
Dewi Anggraini, Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas yang selama beberapa tahun terakhir meneliti praktik tambang emas ilegal di Sumbar mengatakan, berdasarkan temuan penelitiannya di Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Pasaman, dan Sijunjung, tambang ilegal bertahan karena ada jaringan ekonomi-politik yang kompleks.
Menurut dia, ada dua faktor utama yang membuat tambang ilegal sulit diberantas. Pertama, jaringan rente ekonomi. Kedua, munculnya apa yang disebut sebagai “shadow state” atau aktor-aktor bayangan yang bekerja di belakang layar.
Mereka mengatur permodalan, distribusi bahan bakar, penyediaan alat berat, hingga sistem keamanan tambang.
“Kalau kita bicara peti, tidak cukup melihat masyarakat yang bekerja di lokasi tambang. Ada aktor-aktor yang tidak tampak dan justru menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut,” kata Dewi.

Dia katakan, dalam beberapa kasus pembukaan tambang tidak berawal dari masyarakat biasa. Lokasi tambang umumnya dibuka oleh pihak yang memiliki modal dan informasi mengenai potensi kandungan emas.
Setelah itu terbentuk pembagian peran yang jelas: siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang membiayai operasional, siapa yang mengelola tambang, dan siapa yang bertugas mengamankan aktivitas itu.
“Ketika tambang dibuka, biasanya sudah ada pembagian siapa mendapatkan apa, siapa yang memodali, siapa yang mengoperasikan alat, dan siapa yang mengamankan,” ujarnya.
Dewi menilai, penindakan yang hanya menyasar pekerja lapangan tidak akan pernah menyelesaikan persoalan.
“Kalau ingin memberantas peti, tangkap dulu aktor intelektualnya, pengumpul emasnya, pemasok BBM-nya, dan pihak-pihak yang memberikan perlindungan. Kalau hanya penambangnya yang ditindak, persoalan tidak akan selesai,” katanya.
Dewi mengkritik sikap negara yang cenderung reaktif letimbang preventif. Menurut Dewi, banyak lokasi tambang ilegal beroperasi secara terbuka, bahkan berada di tepi jalan atau dekat pusat pemerintahan.
Walhi, misal, menemukan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi sekitar 60 meter dari Kantor Bupati Sijunjung, tepat di sekitar aliran Sungai Palangki.
“Kalau kita lihat, tambang ilegal itu terang-benderang. Banyak berada di tepi jalan dan diketahui publik. Kalau memang mau ditindak, sebenarnya bisa,” ujar Dewi.
Meski demikian, Kepolisian Daerah Sumbar klaim penanganan terhadap aktivitas tambang ilegal terus dilakukan. Brigjen Pol Solihin, Wakapolda Sumbar mengatakan penertiban terhadap peti menjadi salah satu perhatian kepolisian.
Dia bilang, wilayah pengawasan yang luas dan mobilitas pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi menjadi tantangan tersendiri. “Penindakan terus dilakukan. Wilayah pengawasan cukup luas dan para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi,” katanya, kepada mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumbar yang menggelar aksi di depan Mapolda Sumbar, Senin (8/6/26).
Solihin katakan, penyelidikan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, juga berupaya menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.
“Namun seluruh proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.”

Desak aksi serius
Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional mengingatkan, perempuan yang terlibat dalam proses pengolahan emas menjadi kelompok paling rentan terpapar merkuri. Paparan itu tidak hanya membahayakan kesehatan perempuan, tetapi juga berpotensi mempengaruhi perkembangan janin sehingga dampaknya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Ketika sungai tercemar dan masyarakat terus menggunakan airnya, maka dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh anak-anak yang akan lahir di masa depan,” kata Uli.
Untuk itu, Walhi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum serius mengusut aktor intelektual serta jaringan bisnis yang berada di balik aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Dia meminta, penanganan peti tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi diperluas melalui pendekatan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana pencucian uang guna menelusuri aliran keuntungan dari bisnis tambang ilegal.
Kemudian mendorong evaluasi terhadap kepala daerah dan aparat yang dia nilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Walhi juga mendesak pencabutan izin tambang andesit di Nagari Kasang serta meminta pemerintah melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak.
Menurut Walhi, tanpa langkah tegas dari pemerintah, kerusakan lingkungan akibat peti akan terus memperbesar risiko bencana ekologis di Sumbar.
Kondisi itu tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat saat ini, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan jangka panjang bagi generasi mendatang.

*****