- Tambang batubara ilegal menggeragoti bekas konsesi PT Banjar Intan Mandiri (BIM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar. Pemerintah Daerah dan aparat tidak tegas berkomentar.
- Analisis Global Forest Watch menunjukkan, kehilangan tutupan pohon di keseluruhan hamparan eks BIM mencapai 178 hektar pada 2021-2025. Setara dengan 250 lapangan sepakbola standar FIFA.
- Informasi dari sejumlah warga ke Walhi Kalsel menyebut, maraknya pengerukan dan lalu lalang truk mulai terjadi setelah Kodim 1006/MTP memperlebar jalan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 108, 2020 lalu.
- Tidak tegasnya penindakan atas aktivitas tambang ilegal oleh aparat penegak hukum makin runyam kala pemerintah daerah tidak bersikap. Abdul Razak, Anggota DPRD Kabupaten Banjar, menyindir pemerintah daerah yang seharusnya tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak yang timbul karena aktivitas tersebut.
Bekas konsesi PT Banjar Intan Mandiri (BIM), Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang pailit pada 2020 penuh dengan penambangan batubara ilegal. Tidak jelas siapa otak di balik aktivitas ini, kepolisian dan pemerintah daerah pun tidak memberikan jawaban jelas.
Warga Kecamatan Mataraman bercerita dengan cemas soal aktivitas pertambangan yang dia lihat langsung.
“Angkutan batubara di Gunung Ulin ramai, banyak yang naik, ratusan lebih,” katanya.
Dia memantau truk melintasi jalan desa. Perkiraannya, sekitar 2.000 ton batubara keluar melalui jalur satu arah dari bagian utara.
Truk itu berhenti sejenak di simpang empat depan Kantor Desa Gunung Ulin, memberikan iuran pada sekelompok orang yang berjaga. Besarannya Rp15.000 per ton.
Aktivitas itu rutin, katanya. Jalan penghubung desa jadi korban. Belasan kilometer ke arah hilir rusak parah.
“Kalau batubara lewat, getarannya sampai ke rumah. Tidur jadi tidak nyenyak. Mereka lewat di samping, biasanya malam sehabis isya.”
Di titik -3.387139, 114.971483, misal, akses menuju Desa Baru, timur Gunung Ulin, kerap alami longsor. Badan jalan bahkan menyusut hingga tinggal separuh.
Bahkan, longsor di dekat pengerukan lubang tambang (void) sempat viral awal tahun. Karena, ketika hujan mengguyur, lokasinya selalu becek dan licin. Pengendara rawan jatuh ke jurang.
Mirisnya, akses ini yang ratusan warga lalui menuju Kantor Desa, fasilitas kesehatan, hingga pusat ibu kota Kabupaten di Martapura. Anak-anak pun berangkat dan pulang sekolah melalui jalur ini.
“Tolong jaga lingkungan, ini jalan kabupaten, bukan jalan tambang. Seharusnya perusahaan buat jalan sendiri.”
Bekas konsesi BUMD
BIM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banjar yang skemanya lewat Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan SK IUP 059.K/40.00/MEM/2003 yang berlaku sejak 28 April 2003, hingga pailit pada 2020. Saat masih beroperasi, luasnya mencapai 6.625 hektar.
Analisis spasial citra historis pada November 2020 memperlihatkan empat titik aktivitas tambang. Tiga pengerukan dengan kondisi tanah yang dangkal dan satu titik void membentuk danau.
Alih-alih reklamasi, kondisinya justru berubah setelah izin perusahaan berakhir. Sejumlah bukaan baru dan besar terpantau jelas bermunculan di berbagai titik. Luas area terbuka signifikan.
Ada yang berada cukup dekat dengan persawahan jaraknya sekitar 200 meter, ada juga yang dekat dengan pemukiman 150 meter. 84 meter dari perkebunan, 10 meter dari aliran sungai dan sekitar lima meter dari jalan antar desa.
Analisis Global Forest Watch menunjukkan, kehilangan tutupan pohon di keseluruhan hamparan eks BIM mencapai 178 hektar pada 2021-2025. Setara dengan 250 lapangan sepakbola standar FIFA.
Pantauan lapangan Mongabay sejak Januari hingga awal Juni menemukan aktivitas tambang ilegal menjalar hingga arah barat daya. Hamparan lubang tambang menganga di mana-mana, membelah hingga ke Desa Bi’ih, Kecamatan Karang Intan.

Wahana Lingkungan Hidup Walhi) Kalsel sudah menerima laporan aktivitas ilegal di bekas konsesi BIM sejak 2024. “Kami menerima laporan itu sejak direktur sebelumnya,” kata Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel.
Informasi dari sejumlah warga, katanya, menyebut maraknya pengerukan dan lalu lalang truk mulai terjadi setelah Kodim 1006/MTP memperlebar jalan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 108, pada 2020.
Sejak jalur sepanjang kurang lebih 4,7 kilometer itu ada, titik-titik tambang ilegal turut bermunculan di sebelah sisi kiri dan kanan jalan. Dia menduga, beberapa titik aktivitas di Desa Bi’ih bahkan aparat awasi langsung, hingga sulit tersentuh hukum.
Di depan portal salah satu akses masuk kawasan, pada titik -3.407394, 114.959897, beberapa kali, baik Walhi maupun Mongabay, mendapati keberadaan sepeda motor berpelat dinas militer angkatan darat, terparkir.
Dugaan aparat yang bermain ini membuat Raden mempertanyakan kemungkinan ada pembiaran yang terjadi secara sistematis.
“Kalau aparatnya bermain di sana seharusnya ditindak tegas. Kalau tidak berani menindak ya berhenti saja. Jangan bilang oknum-oknum terus.”
Bantahan
Ipda Yusup, Kapolsek Karang Intan, yang terdekat dari lokasi pertambangan enggan memberikan keterangan ihwal aktivitas ilegal itu. Dia malah mengarahkan pertanyaan lebih lanjut ke kepolisian di tingkat resor.
AKP Alfian Noor, Kasi Humas Polres Banjar, saat Mongabay hubungi, justru masih belum mengetahui aktivitas yang berlangsung cukup lama di wilayah hukum mereka.
“Kita belum 86 (tahu) masalah tambang,” tulisnya dalam pesan singkat.
Terpisah, Letkol Infanteri Bambang Prasetyo Prabujaya, Komandan Kodim 1006/Banjar, membantah anggapan jalan yang terbangun melalui program TMMD itu sengaja untuk memfasilitasi aktivitas tambang di Desa Bi’ih.
“Yang berkembang itu seolah-olah jalan ini punya Kodim karena dibangun melalui TMMD. Itu yang harus diluruskan,” sanggahnya.
Dia menduga sepeda motor berpelat militer di kawasan tambang memang milik anggotanya yang bertugas untuk memantau kondisi jalan yang pernah mereka bangun. Babinsa, katanya, mendapat perintah untuk mengecek sepanjang jalur setelah ada kabar jalan tersebut rusak parah karena angkutan lalu-lalang truk yang melebihi tonase.
“Karena jalan itu rusak, anggota, saya minta cek setiap hari.”
Karena tidak memiliki kewenangan hukum melakukan penindakan, katanya, upaya terbaik itulah yang dia pilih untuk mendorong para pelaku ilegal agar bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul.
“Secara hukum saya tidak berwenang,” katanya.
Kewenangan siapa?
Tindakan pembiaran aktivitas tambang ilegal oleh aparat penegak hukum makin runyam kala pemerintah daerah tidak bersikap. Abdul Razak, Anggota DPRD Kabupaten Banjar, menyindir pemerintah daerah yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak yang timbul karena aktivitas tersebut.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan dinas terkait agar pengawasan terhadap dampak lingkungannya ditingkatkan, termasuk yang terjadi di Desa Bi’ih,” katanya.
DPRD juga mengingatkan kepala daerah agar menindaklanjuti komitmen, setidaknya melalui penanganan jalan kabupaten yang jadi jalur angkutan tambang ilegal.
Heru Setiawan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adpem) Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, sudah dua kali dua kali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna mencari solusi atas persoalan ini.
Selain itu, Dinas Perhubungan Banjar juga sudah lebih awal melakukan razia terhadap truk-truk angkutan yang melintas di jalan desa dan kabupaten. Meski belum sepenuhnya efektif dan masih ‘kucing-kucingan’ dengan pengangkut, upaya tersebut dia klaim paling tidak dapat menekan aktivitas angkutan.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengurus aktivitas pertambangannya. Kewenangan kami lebih pada penggunaan jalan, terutama kendaraan yang melanggar batas tonase. Itu yang menjadi fokus kami saat ini,” katanya.
Praktik lama
Meski ilegal, batubara dari eks konsesi itu tetap laku di pasaran resmi. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menyebut praktik ini terjadi di banyak tempat, kala batubara ilegal tercampur dengan batubara dari lokasi lain dan masuk ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.
Mongabay menganalisis jalur angkutan dari sejumlah titik tambang di bekas konsesi BIM. Setelah melintasi sejumlah desa, truk-truk pengangkut batubara ilegal dari sana bermuara di Jalan Lingkar Mataraman–Sungai Ulin. Dari titik itu, angkutan bergerak sekitar 5,5 kilometer ke arah utara, sebelum masuk ke Jalan Ahmad Yani.
Sesampainya di jalan nasional, lanjut sekitar 18 kilometer ke arah timur laut melewati kantor Polsek Mataraman menuju jalan hauling di kawasan Kilometer 71. Di dalam koridor ini, batubara berpotensi masuk di salah satu stockpile sebelum kembali terangkut.
Dari sana, batubara yang sudah tercampur tersebut kembali menempuh perjalanan sekitar 48 kilometer melalui jalan hauling. Menuju ke salah satu perusahaan di tepian sungai Barito, lalu kembali menempuh pengiriman melalui jalur sungai.
Mustari Sihombing, Dinamisator Jatam Kaltim, menyebut, rantai bisnis umumnya melibatkan pembeli (buyer), perantara (trader), dan kelompok penambang ilegal.
Perusahaan yang membutuhkan pasokan batubara biasanya tidak berhubungan langsung dengan penambang ilegal. Kebutuhan itu mereka sampaikan ke trader yang kemudian mencari sumber pasokan, termasuk dari tambang tanpa izin, sebelum batubara mereka kumpulkan di stockpile dan mengalir ke perusahaan tujuan.
“Biasanya ada buyer-nya, ada trader-nya, lalu trader ini yang mencari penambang-penambang ilegal untuk memasok batubara ke perusahaan resmi,” ujarnya.
Praktik ini, katanya, untuk menekan biaya produksi atau mencampur kualitas batubara agar sesuai kebutuhan pasar. Dalam sejumlah kasus, batubara hasil tambang ilegal bercampur dengan produksi perusahaan berizin sebelum masuk pasaran.
Penegak hukum, katanya, tidak sulit ungkap praktik ini. Sebab, setiap perusahaan memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang memuat target produksi tahunan.
Melalui dokumen itu, aparat maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dapat menelusuri kesesuaian antara volume produksi, penjualan, dan target yang perusahaan ajukan.
“Harusnya bisa diperiksa. Apakah jumlah batubara yang dijual sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan atau tidak. Dari situ bisa diketahui perusahaan mana yang mengambil batubara ilegal.”
*****
Ketika Seorang Nenek di Pasaman Babak Belur Usai Protes Tambang Ilegal