- Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan memicu polemik karena diduga menggerus kawasan mangrove yang menjadi bagian dari Tahura Ngurah Rai. DPRD Bali menemukan aktivitas pembukaan lahan dan penebangan mangrove yang dinilai melanggar sejumlah aturan perlindungan ekosistem pesisir.
- Polemik turut menyeret proses tukar guling lahan antara PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan lahan pengganti di Karangasem dan Jembrana. Tim Pansus TRAP DPRD Bali menilai legalitas lahan pengganti bermasalah dan meminta pembatalan tukar guling serta penyegelan area yang dianggap merusak mangrove.
- Mangrove Serangan merupakan salah satu benteng ekologis terakhir di selatan Bali yang terus tertekan sejak reklamasi Pulau Serangan pada 1994. Setelah ditetapkan sebagai KEK melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2023, kawasan ini diproyeksikan menyerap investasi hingga Rp104,4 triliun untuk pariwisata dan industri kreatif, namun memunculkan kekhawatiran atas dampak ekologisnya.
- Ancaman terhadap mangrove Bali tidak hanya datang dari pembangunan kawasan wisata, tetapi juga pencemaran industri. Kasus kematian ribuan pohon mangrove di Pelabuhan Benoa akibat dugaan cemaran hidrokarbon dari kebocoran pipa BBM memperlihatkan rapuhnya ekosistem pesisir Bali di tengah tekanan pembangunan dan aktivitas industri.
Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Serangan (juga populer KEK Kura-Kura), Bali, menuai kontroversi. Penyebabnya, proyek yang berlangsung sejak 2023 itu mengancam ekosistem mangrove yang menjadi bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Made Supartha, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mencak-mencak saat mendapati alat berat di lokasi menggerus hutan mangrove 23 April. Sontak, dia pun meminta kegiatan itu setop.
“Tidak boleh ini ditebang, karena memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir,” katanya.
Hari itu, Made sengaja datang ke lokasi berkaitan dengan tukar guling lahan PT Bali Turtle Island Development (BTID), selaku pengelola KEK di Serangan dengan lahan di dua kabupaten yakni Karangasem dan Jembrana. Kuat dugaan lahan pengganti yang seharusnya BTID siapkan tak sesuai ketentuan.
Dari penelusuran Tim Pansus, kata Made, lahan di dua kabupaten yang BTID klaim sebagai pengganti tukar guling ternyata belum tersedia. Tidak hanya itu, Made juga mendapati bukaan lahan bekas tebangan mangrove. Dia pun meminta batalkan tukar guling.
Perdebatan pun terjadi antara tim Pansus TRAP dengan BTID. Made meminta Satpol PP Bali menyegel lokasi itu. Penebangan mangrove oleh BTID dia nilai melanggar sejumlah aturan, seperti Perlindungan Ekosistem Mangrove, Penataan Ruang, Perlindungan Pesisir, dan lain-lain.
“Kami rekomendasikan Satpol PP Bali melaksanakan penertiban dan pemasangan garis pengamanan di kawasan Tahura karena luas pengganti di Jembrana dan Karangasem terindikasi tidak jelas,” katanya.
BTID membantah bahwa proses tukar guling lahan di Serangan itu sudah sah terbukti dengan ada berita acara tukar menukar BTID dengan Kementerian Kehutanan. Semua dokumen kepemilikan lahan BTID sebut sudah Kemenhut serahkan dan tidak ada ketentuan balik nama.

Anang Agung Ngurah Buana, Head of Department of Licensing BTID, mengatakan, kawasan mangrove yang dipersoalkan berstatus hak guna bangunan (HGB) bukan kawasan tahura. Sebelumnya, area itu merupakan hutan produksi yang bisa dikonversi.
Tim Pansus kembali mendebat dengan alasan sesuai dengan peraturan, mangrove tidak boleh dirusak. Dewa Nyoman Rai, Sekretaris Pansus TRAP mengatakan, meski berstatus HGB, tak boleh babat mangrove.
“Masyarakat Serangan melapor ruang geraknya dipersempit mencari ikan, udang, kepiting,” katanya.
Mangrove di Serangan merupakan dari hutan mangrove tersisa di selatan Bali. Kawasan hutan ini menjadi bagian dari Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai dengan luas sekitar 1.373 hektar.
Sebelum reklamasi, Serangan merupakan pulau tersendiri yang terpisah dari daratan utama Bali. Reklamasi tahun 1994 membuat kedua pulau ini menyatu. Luas Serangan yang semula hanya 112 hektar, bertambah jadi 480 hektar.
Meski begitu, krisis moneter dan reformasi 1998 sebabkan daratan hasil reklamasi itu mangkrak. Sampai kemudian, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23/2023, Presiden Joko Widodo tetapkan area itu sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Masterplan Pengembangan Desa Wisata Serangan terbitan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2022 mengungkap, luas Kelurahan Serangan 585,09 hektar. Luasan itu mencakup area BTID 491,2 hektar. Setelah Perpres 23/2023 itu terbit, luas lahan BTID bertambah menjadi 498 hektar yang berstatus HGB.
Dalam proyeksinya, Bappenas menargetkan investasi di kawasan ini capai RP104,4 triliun hingga 2052, terutama untuk pariwisata dan industri kreatif. Ia meliputi, investasi kawasan Rp7,9 triliun, lahan Rp6,6 triliun, dan pelaku usaha (tenant) Rp89,9 triliun.
Mengutip laman kek.go.id, pemerintah sebut pembangunan KEK Kura-Kura sebagai destinasi pariwisata berkualitas serta industri kreatif dan kesehatan yang akan mengembangkan hotel, resort, area komersial, pusat kesehatan, kampus, taman pendidikan dan teknologi, serta amenitas lain. Total luas kawasan ini mencapai 498 hektar.

Makin terancam
Tak hanya pengembangan KEK, ekosistem mangrove di kawasan itu hadapi beragam tantangan. Sebelumnya, Pansus TRAP juga menyegel sebuah pabrik bahan bangunan yang dimiliki warga Rusia karena berada di kawasan Tahura pada September 2025. Reportase Mongabay di lokasi mendapati selain pabrik, sejumlah bangunan lain seperti tempat hiburan juga berdiri di sana.
Di Pelabuhan Benoa, ribuan pohon mangrove juga mati yang kuat dugaan karena kebocoran pipa BBM, Maret 2026. I Nyoman Parta, Anggota DPR asal PDIP mendesak Pertamina dan Pelindo memberikan penjelasan terkait kematian vegetasi yang berperan penting menjaga pesisir itu.
Pertamina, kata Parta, klaim ada kebocoran jaringan pipa miliknya. Namun, hal itu bertolak belakang dengan berita acara pertemuan pihak terkait beberapa saat setelah kejadian itu.
“Dalam berita acara pertemuan pihak Syahbandar, Pelindo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), poin empat hasil rapat dan poin satu kesimpulan mengakui ada perbaikan pipa pada September yang merembes tapi lupa melakukan pembersihan di lokasi,” kata Parta.
Kesimpulan itu pun sejalan dengan hasil riset oleh Tim Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana. Laporan yang dibuat Dewa Gede Wiryangga Selangga, selaku koordinator tim itu menyatakan bila kematian massal tanaman mangrove karena dampak cemaran hidrokarbon, hingga menyebabkan penyakit abiotik pada individu tanaman. Penyakit abiotik menyebabkan daun kecoklatan, pembusukan.
“Selain itu, tanaman pun menjadi kerdil,” tulis laporan itu.
Kontaminasi hidrokarbon di dalam ekosistem mangrove biasanya mengendap dalam sedimen lumpur atau tanah. Minyak yang masuk ke dalam pori tanah akan menutupi akar mangrove dan bersifat beracun.
Senyawa aromatik yang ada dalam BBM bisa merusak membran sel tanaman, mengganggu tanaman menyerap nutrisi, dan menyebabkan kematian pohon dalam beberapa minggu setelah terpapar.
Untuk memastikan kandungan senyawa hidrokarbon yang terakumulasi pada area rhizosfer tanaman mangrove, tim peneliti juga melakukan analisis gas chromatography-mass spectrometry (GC-MS).

*****