- Perusahaan batubara di Kotabaru, Kalimantan Selatan, tidak hanya berkonflik dengan warga karena tumpang tindih dengan lahan transmigran, juga berdampak kepada sektor pertanian dan perikanan warga.
- Selain mengganggu habitat ikan, pola perubahan sungai karena aktivitas perusahaan ini berimbas pada putusnya jalur transportasi air, fasilitas umum yang biasa nelayan gunakan untuk melintas.
- Pada masa produktifnya petani mampu menghasilkan sekitar 7,5 ton gabah kotor dalam satu hektar, atau setara 5-6 ton beras. Bila terkelola dengan baik, area ini masih potensial untuk pertanian.
- Dwi Putra Kurniawan, Ketua Dewan pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Kalsel, menyebut sebagian kelompok petani dan nelayan di area konsesi PT Sebuku Sejaka Coal mengalami ketimpangan sosial yang kerap timbul di lingkaran pertambangan. Menurutnya, daerah yang memiliki banyak izin pertambangan justru hanya menguntungkan segelintir golongan tertentu.
Amir Hasan tidak bisa menyembunyikan kekecewaan karena hasil tangkapannya sangat sedikit. Sebagian besar dari 10 jebakan yang dia pasang di dua titik lokasi rawa berbeda pada area Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Bekambit asri, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), kosong.
“Tidak ada satu pun. Padahal lukah (perangkap ikan tradisional)-nya masih baik, tidak rusak, tidak ada apa-apanya,” kata pria 65 tahun itu.
Sebulan lebih alat itu dia tinggalkan, tetapi, hama keong yang justru mendominasi di dalamnya. Pria yang sudah jadi nelayan belasan tahun itu, mendapat 10 ikan haruan gabus (Channa striata) dan kerandang (Channa pleurophthalma) dengan ukuran kecil hingga sedang.
Kondisi ini, katanya, jauh beda ketimbang beberapa tahun lalu. Saat itu, lukah bisa terisi setengahnya hanya dalam waktu tiga hari.
“Banyak yang mengundurkan diri sudah, tidak sanggup lagi mencari ikan, karena tidak sesuai dengan hasilnya.”
Perubahan ini, dia duga, berkaitan erat dengan alih fungsi sungai alami dalam area izin usaha pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) yang Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerak (KESDM) bekukan sementara karena konflik agraria.
Padahal sungai-sungai itu tadinya jalur sirkulasi untuk memengaruhi pasang surut, faktor terpenting bagi keberlangsungan hidup ekosistem perikanan. Dulu, Amir bilang, ketersediaan di wilayahnya melimpah, bahkan terkenal sampai Banjarmasin. Para pemancing, dari dalam dan luar kota kerap berkunjung ke sana.
Selain mengganggu habitat ikan, pola perubahan sungai karena aktivitas perusahaan ini berimbas pada putusnya jalur transportasi air, fasilitas umum yang biasa nelayan gunakan untuk melintas.
Akibatnya, mereka harus menempuh jalur lebih jauh hanya untuk mencapai lokasi tangkap. Biaya operasionalnya pun makin berlipat seiring hasil tangkapan di alam yang belum pasti.
“Biasanya cukup dua liter, sekarang paling tidak empat liter, minyaknya saja.”
Sementera, harga satu liter minyak saat ini Rp12.000 di pasaran.

Di pesisir sebelah timur, Ali, petambak ikan air payau, bilang, pembangunan tanggul melingkar di dalam konsesi yang perusahaan buat tidak hanya berdampak pada air tawar, juga turut memperparah sirkulasi air asin.
Dampaknya, jika sedang pasang dan hujan deras, wilayah di luar tanggul otomatis lebih mudah tergenang. Berimbas langsung pada para petambak bandeng, kepiting, hingga udang.
Sebagai solusi sementara, agar tanggul tidak tenggelam, mereka terpaksa meninggikan tanggul 30 sentimeter selama beberapa tahun.
“Banyak sekali dampaknya.”
Belum lagi, katanya, aktivitas blasting atau pengeboman. Debu dan getarannya terasa hingga ke pondok yang jaraknya tidak sampai 1 Km dari lubang tambang. Akibatnya, banyak tanggul petambak di sana retak, bahkan jebol.
“Kalo yang dekat tanggul ini yang dekat keluarga kita, punya Kadir itu rusak. Sampai sekarang itu tidak diurus lagi. Pernah dia anu perusahaan, tetapi tidak di tanggapi.”
Ali berharap, SSC memberikan tanggung jawab jangka panjang atas kerusakan di area tambak. Misal, menurunkan alat berat untuk meninggikan tanggul, atau sekalian membebaskan seluruh lahan warga yang berada di kawasan perusahaan.
“Perusahaan tahu, pak, itu. Tetapi kita ini orang kecil seperti ini, pak, apa lah artinya. Mau mengadu sama siapa lagi.”

Lumbung pangan hilang
Selain perikanan, bagian darat Kecamatan Pulau Laut Timur juga merupakan sentra pertanian yang pengelolaannya swadaya. Namun, tiga tahun terakhir, jangankan panen, bercocok tanam padi pun sulit. Lahan yang biasa masyarakat garap kini sebagian besar terendam, bahkan dalam waktu lama.
“Kalau airnya terus dalam, kami tidak bisa menanam (padi),” keluh Saleh, petani desa itu.
Pria 63 tahun itu menjelaskan, banjir pernah melanda karena faktor alam, tapi kondisinya masih bisa warga tolerir. Karena, air akan surut kembali dengan cepat, sehingga petani tetap bisa tanam padi.
“Dulu masih bisa nanem, sekarang selalu gagal, jika dipaksakan pun akarnya malah tumbuh di batang kalo banjir,” ujar transmigran yang mendiami Desa Bekambit Asri sejak 1995 itu.
Selamet Haryanto, ketua gabungan kelompok tani (gapoktan) setempat, mengeluhkan hal serupa. Padahal, area yang mereka tempati itu tadinya lumbung pangan.
Sedikitnya, sekitar 226 hektar lahan untuk tanam padi. Produktivitasnya pun tinggi, bahkan bisa panen hingga dua kali setahun.
Pada masa produktifnya petani mampu menghasilkan sekitar 7,5 ton gabah kotor dalam 1 hektar, atau setara 5-6 ton beras. Warga yang juga datang melalui program transmigrasi ini meyakini wilayahnya, bila terkelola dengan baik, masih potensial untuk pertanian.
“Saya tanam itu jarang pakai pupuk,” katanya.
Sekarang luasan lahan aktif yang masih mereka kelola menyusut menjadi sekitar 180 hektar. Itu pun, sebagian besar, tidak lagi produktif karena kerap terendam banjir sehingga perlu pengolahan kembali.
Akibatnya, banyak petani yang mulai menganggur. Selamet sendiri mengaku sudah berulang kali gagal panen.
“Terus terang saja sekarang ini keadaannya gagal. Saya tanam tiga kali berturut-turut, ya, jual sapi, tidak balik kambing. Semua tergenang air, tergenang oleh dibendung.”

Apa kata perusahaan?
Hilmy Abdullah, Corporate Social Responsibility (CSR) SSC, menanggapi keluhan masyarakat. Sejak 2025, katanya, perusahaan sudah meluncurkan program Desa Mitra Mandiri.
Program ini ada di wilayah lingkar tambang, seperti Desa Bekambit Asri dan Bekambit, melalui pembangunan infrastruktur, serta pemberian modal awal berupa bibit ikan, pakan, dan sarana pendukung lain kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Di Desa Bekambit Asri, 15 nelayan tergabung dalam kelompok budidaya perikanan dengan sistem bioflok untuk nila. Di Desa Bekambit, masyarakat menjalankan budidaya haruan (gabus), karena merupakan ikan lokal sungai dan belum banyak budidayanya.
Pengembangan budidaya haruan penting sebagai langkah antisipasi kemungkinan menurunnya populasi ikan di sungai apabila hanya mengandalkan hasil tangkapan alam. Program ini, katanya, sudah menunjukkan hasil dengan beberapa kali panen.
“Program ini kami jalankan untuk mengantisipasi dampak aktivitas pertambangan di sekitar Desa Bekambit Asri dan Bekambit. Para nelayan yang bersinggungan langsung dengan perusahaan kami rangkul agar tetap memiliki sumber penghasilan,” akunya.
Perusahaan menargetkan para nelayan mandiri di masa depan, bahkan ketika aktivitas perusahaan telah berakhir. Program ini bersifat usaha tambahan, sehingga nelayan tetap dapat melaut, sekaligus memiliki usaha di darat melalui budidaya perikanan.
Terkait sektor pertanian, dia bilang wilayah yang masuk ring satu perusahaan itu kurang cocok untuk sektor ini. Hasil pengukuran, katanya, menunjukkan kondisi tanah yang asam dan kandungan unsur hara yang rendah, sehingga perlu pengolahan lebih lanjut.
Meski demikian, perusahaan tetap membuka peluang pengembangan sektor ini. Hal ini terlihat dari kegiatan tahun sebelumnya saat mereka bertemu kelompok tani setempat, dan pada tahun ini, rencananya, membentuk program pertanian terpadu.
Namun, program tersebut masih memerlukan kajian lanjutan, terutama terkait kondisi tanah.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan memang kondisi tanahnya asam dengan unsur hara yang rendah. Namun, hal ini bukan menjadi batasan. Kami akan memilih petani yang bersedia menjadi binaan perusahaan dan bekerja sama dengan beberapa dinas terkait.”

Ketimpangan sosial
Dwi Putra Kurniawan, Ketua Dewan pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Kalsel, menyebut, sebagian kelompok petani dan nelayan di konsesi SSC mengalami ketimpangan sosial yang kerap timbul di lingkaran pertambangan. Daerah yang memiliki banyak izin pertambangan justru hanya menguntungkan segelintir golongan tertentu.
Sedang masyarakat sekitar malah banyak yang menjadi korban, kehilangan ruang hidup, dan menanggung dampaknya.
“Kita akui mungkin ada manfaatnya (keberadaan perusahaan tambang itu), tapi kecil. Kalau dihitung, mungkin hanya 10%, sementara 90% adalah kerusakan lingkungan,” katanya.
Yang dia tahu, hingga kini, belum ada contoh pertambangan di Kalsel yang dapat berjalan berdampingan dengan warga, tidak berkonflik sosial, serta tidak menimbulkan dampak pada sektor lain, seperti perikanan dan pertanian.
Persoalan ini, katanya, merupakan kejahatan besar yang dampaknya akan terus meluas dan berkepanjangan.
“Dosa besar, tidak kalah dengan korupsi atau narkoba.”
Mirisnya, kabupaten yang penuh aktivitas korporasi ini justru masih memiliki angka stunting yang cukup tinggi. Karena, penurunan kualitas lingkungan mengganggu produksi pangan, seperti yang warga keluhkan, lalu, berpengaruh langsung terhadap kondisi kesehatan masyarakat.
“Kalau lingkungan rusak, sumber pangan ikut terdampak. Ketika dikonsumsi terus-menerus, tentu akan berpengaruh pada kesehatan, termasuk stunting.”
Sisi lain, Dwi mengkritik perusahaan kerap mengandalkan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) sebagai bentuk penanganan dampak. Langkah itu hanya sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.
Program CSR yang kerap jadi alibi perusahaan untuk meredam dampak sosial tetapi kerusakan lingkungan lebih besar dan tetap berlangsung.
Terlebih, apabila bantuan yang ke sektor pertanian dan perikanan tumpang tindih, karena peran tersebut sudah menjadi mandat pemerintah melalui instansi terkait.
“Program seperti itu tidak akan menjadi solusi jangka panjang bagi petani maupun nelayan. Justru terkesan sebagai cara untuk menutupi dampak yang lebih besar. CSR itu kan sifatnya wajib.”
Dia pun mendorong evaluasi menyeluruh kebijakan pertambangan tanpa pandang bulu dengan menempatkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas.
“Sudah saatnya kita merenung dan memulihkan kebijakan. Kita harus sadar bahwa tambang merusak alam, dan sudah seharusnya alam ini dikelola dengan bijak untuk kepentingan masyarakat luas.”

*****
Sengkarut Izin Tambang Batubara Masuk Lahan Transmigrasi di Kotabaru