- Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini menggambarkan nasib para petani Cot Girek, Aceh Utara yang berupaya mempertahankan lahan mereka karena sejak lama berkonflik dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6. Alih-alih mendapat hak, mereka justru alami kriminalisasi dan intimidasi. Tambah lagi, mereka juga korban bencana banjir akhir tahun lalu.
- Setelah penahanan sekitar 65 jam, para petani polisi bebaskan berkala ketika di bawah pengamanan Polda Sumsel. Rizki dan Suwanto bebas subuh 6 April, lalu Dwijo di hari sama pada pukul 23.30. Kemudian, Abdullah dan Adi Darma bebas setelah transit di Mapolsek Ilir Timur, Palembang, 7 April 2026. Meski sudah keluar penjara, polisi tak cabut status tersangka tiga petani Cot Girek, yakni Dwi, Abdullah, dan Abdi Dharma.
- Konflik antara petani Cot Girek dengan PTPN VI sudah berlangsung sejak tiga dekade lalu. Mulanya, perusahaan negara ini mendapat hak guna usaha (HGU) seluas 7.506 hektar pada 1996, kala itu PTPN I, sebelum berubah jadi PTPN IV Regional 6. Seiring berjalan waktu, perusahaan ini makin memperluas area penanaman sawit tanpa hingga menyerobot lahan masyarakat.
- Dewi Sartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bilang, penangkapan ini sangat kontraproduktif dengan semangat pemerintahan Prabowo yang menjanjikan reforma agraria. Saat ini, konflik petani Cot Girek dalam proses pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR. Tanpa perlindungan dan jaminan anti-kriminalisasi, proses di pansus yang lambat ini tidak sejalan dengan kuatnya tekanan di lapangan.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini menggambarkan nasib para petani Cot Girek, Aceh Utara yang berupaya mempertahankan lahan mereka karena sejak lama berkonflik dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6. Alih-alih mendapat hak, mereka justru alami kriminalisasi dan intimidasi. Tambah lagi, mereka juga korban bencana banjir akhir tahun lalu.
Teranyar, 4 April lalu kondisi kembali memanas dengan penangkapan lima petani. Berbagai kalangan menilai, penangkapan lima petani desa itu oleh polisi gabungan Polda Aceh, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Selatan 4 April lalu, wujud ketidakberpihakan negara kepada rakyat.
“Penangkapan secara ugal-ugalan seperti ini merugikan petani. Seringkali dengan cara-cara kekerasan demi memaksa korban mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan,” kata Dewi Sartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Setelah penahanan sekitar 65 jam, para petani polisi bebaskan berkala ketika di bawah pengamanan Polda Sumsel. Rizki dan Suwanto bebas subuh 6 April, lalu Dwijo di hari sama pada pukul 23.30. Kemudian, Abdullah dan Adi Darma bebas setelah transit di Mapolsek Ilir Timur, Palembang, 7 April 2026.
Meski sudah keluar penjara, polisi tak cabut status tersangka tiga petani Cot Girek, yakni Dwi, Abdullah, dan Abdi Dharma
Dwijo Warsito, Abdullah, Adi Darma, Iwan Riski, dan Suwanto yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (Setia) polisi tangkap ketika perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kabar ini mengejutkan para petani dan organisasi masyarakat sipil, terutama yang mengadvokasi mereka. Sebab, Dwijo dan kawan-kawan berencana pergi ke Jakarta untuk konsultasi hukum atas konflik agraria yang mereka alami.
Mereka malah dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan setelah sempat diperiksa di Mapolsek Bakauheni.
Setelah desakan dari koalisi masyarakat sipil, kelima petani itu bebas. Peristiwa itu mereka nilai sebagai upaya melemahkan perjuangan petani dalam mempertahankan hak mereka.
Dewi menilai, tindakan aparat itu merupakan penculikan pejuang agraria dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Penangkapan, katanya, tanpa kejelasan surat perintah, pemberitahuan kepada keluarga maupun organisasi.
Dia bilang, penangkapan ini sangat kontraproduktif dengan semangat pemerintahan Prabowo yang menjanjikan reforma agraria.
Saat ini, konflik petani Cot Girek dalam proses pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR.
“Seharusnya, ketika sedang ada proses penyelesaian di pansus, tidak boleh ada upaya-upaya kontraproduktif terhadap agenda reforma agraria. Data-data kasus ini sudah masuk di meja menteri, meja pansus, dan pimpinan DPR,” kata Dewi.
Tanpa perlindungan dan jaminan anti-kriminalisasi, proses di pansus yang lambat ini tidak sejalan dengan kuatnya tekanan di lapangan.

Upaya lemahkan petani
Dwijo menceritakan saat setelah penangkapan. Ketika itu, polisi langsung masuk dan interogasi di ruangan Mapolsek Ilir Timur dan petani merasa terintimidasi.
“Apabila, saya tidak kooperatif, apabila saya tidak mengakui……… Karena mereka sampaikan kalau perjalanan dari Palembang ke Aceh itu jauh berbanyak hal itu bisa saja terjadi,” katanya menceritakan ketika proses interogasi.
Penangkapan Dwijo merupakan buntut unjuk rasa petani pada 1 Oktober 2025 di Kampung Tempel. Saat itu, petani protes dengan memblokade jalan agar perusahaan menghentikan aktivitas di perkebunan sawit sampai konflik agraria tuntas.
Alih-alih memenuhi tuntutan, perusahaan justru melaporkan petani ke Polres Aceh Utara atas tuduhan penganiayaan petugas keamanan.
Polisi kemudian menetapkan tiga petani, Abdullah, M Syam dan Adi Darma jadi tersangka.
Dwijo bilang, saat interogasi, polisi menuduhnya sebagai otak dari aksi protes. Polisi pun meminta Dwijo untuk mengakui perbuatan itu.
“Jadi saya tanya, ‘saya melakukan apa?’ ‘Kamu memerintahkan kawan-kawan di sana untuk membunuh batang sawit’. Saya bilang, ‘saya tidak akan membunuh batang sawit dan saya tidak pernah memerintahkan itu.’ Mereka tidak percaya.”
Bantah, warga Cot Girek mengatakan, semula unjuk rasa berjalan damai sampai akhirnya memanas ketika perusahaan berupaya memprovokasi dengan menarik Dwijo, selaku Ketua Setia.
Tindakan itu pun sempat memicu tarik menarik dan dorong-mendorong antara massa aksi dan orang perusahaan.
“Di sana tidak ada pemukulan, hanya gara-gara intimidasi itu, spontan, aksi spontanitas.”
Penetapan tersangka ini, kata Dewi, merupakan kriminalisasi bagian dari strategic lawsuit against public participation (SLAPP).
Suatu taktik hukum korporasi untuk merampas ruang hidup rakyat. Penangkapan mereka, kata Dewi, menjadi momentum perusahaan untuk melemahkan perlawanan para petani.
“Artinya, kan ada upaya-upaya untuk mendorong agar ada efek jera dari masyarakat kalau tetap bertahan maka akan ditangkap. Nah, itu yang dirasakan oleh teman-teman di lapangan dari sejak kemarin.”
Pada 6 April 2026, perusahaan mendatangkan puluhan brimob saat para petani protes atas penangkapan. Meski tak terjadi kerusuhan, Brimob yang datang membuat para petani merasa terintimidasi.

Tindakan terhadap petani ini, kata Dewi, secara gamblang menunjukkan ketiadaan empati pada mereka yang juga korban banjir November lalu.
Bencana ekologis itupun, katanya, dampak dari industri ekstraktif perusahaan raksasa yang beroperasi di Sumatera.
Dia bilang, daripada pendekatan kekerasan yang membungkam perjuangan petani, seharusnya polisi bersinergi dengan lembaga pemerintahan lain, untuk mendukung serta mempercepat proses-proses pemulihan pasca bencana yang sedang petani lakukan.
“Kalau konflik agraria itu, yang diterjunkan seharusnya bukan polisi atau tentara, tapi menteri-menteri terkait. Jika pendekatan hukum semata yang digunakan, maka rontok semua hak-hak petani di lapangan. Kami meminta teman-teman segera dibebaskan saat ini juga.”
Dewi mengatakan, status pembebasan para petani saat ini masih menyisakan kerentanan hukum. Meskipun mereka ‘bebas’ tetapi tak menghapus status tersangka dan masih berjalan di tingkat kepolisian dan kejaksaan.
“Secara hukum, ini bukan sekadar penangguhan atau penundaan, tapi kami mengajukan permohonan tidak ditahan. Teman-teman ini belum aman 100%. Untuk petani yang masih berstatus tersangka, kami mendesak ada pengembalian berkas dari Kejaksaan agar kasus ini benar-benar dihentikan.”
Dewi menegaskan, pembebasan mereka harus diikuti penghentian total proses hukum (surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Polisi juga berencana memanggil 18 petani Kelompok Setia sebagai saksi atas laporan perusahaan.
Dia khawatir, pola pemanggilan saksi ini hanyalah pintu masuk untuk menaikkan status hukum mereka menjadi tersangka.
Pemanggilan massal terhadap belasan petani, katanya, merupakan bentuk intimidasi dan memperpanjang daftar kriminalisasi dalam konflik agraria di Indonesia.
“Kami tidak mau pelepasan ini secara parsial. Jangan sampai pemanggilan saksi ini menjadi jebakan untuk mengkriminalisasi petani secara massal.”

Tiga dekade konflik
Konflik antara petani Cot Girek dengan PTPN VI sudah berlangsung sejak tiga dekade lalu. Mulanya, perusahaan negara ini mendapat hak guna usaha (HGU) seluas 7.506 hektar pada 1996, kala itu PTPN I, sebelum berubah jadi PTPN IV Regional 6.
Seiring berjalan waktu, perusahaan ini makin memperluas area penanaman sawit tanpa hingga menyerobot lahan masyarakat.
“Jadi dampak yang kami rasakan itu meresahkan karena warga disitu pun sudah tidak nyaman. Dulu itu ada pertanian warga, ada rumah, kuburan warga, bahkan ada sekolah yang mereka hancurkan,” kata Bustami, petani Cot Girek kepada Mongabay di Jakarta, Agustus lalu.
Para petani pun menderita dengan aktivitas PTPN IV Regional 6 karena diduga telah menyerobot lahan pertanian mereka. Masyarakat pun was-was ketika hendak bertani karena perusahaan perkebunan sawit ini kerap melakukan tindak represif.
Bustami mengatakan, warga berulang kali mendatangi kantor PTPN IV Regional 6 untuk meminta bukti penguasaan lahan yang diserobot itu.
Sayangnya, perusahaan tidak pernah mau menunjukkan dan berdalih bukti yang masyarakat minta berupa sertifikat HGU merupakan ranah privasi perusahaan.
“Mereka gak mau mengeluarkan itu (sertifikat HGU). Bahkan mereka bilang ‘itu bukan hak kalian, kalian gak ada urusan sama hal itu’.”
Masyarakat juga protes soal konflik ini kepada pemerintah daerah. Hingga kini, kata dia belum ada langkah tegas pemerintah kepada perusahaan.
Izin HGU PTPN IV Regional 6 berakhir pada 2026. Bustami khawatir, area penguasaan lahan akan makin melebar. Dari pengalaman sebelumnya, penguasaan lahan tidak pernah melibatkan masyarakat.
“Bahkan kepala desa tidak mereka libatkan. Jadi dengan sepihak, tau-tau mereka datang. Kalau gak mau pindah ya mereka bawa aparat. Tidak ada kompensasi sama sekali,” kata Bustami.
Konflik agraria di Aceh Utara, kata Bustami, sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Pada 1930, Belanda merampas lahan masyarakat untuk perkebunan nenas dan tebu 7.890 hektar.
Data KPA menyebutkan, aset Belanda itu kemudian diambil alih Pemerintah Indonesia pada 1952.
Alih-alih dikembalikan pada masyarakat, pemerintah lantas memberikan hak konsesi kepada Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) untuk mengelola pabrik gula hingga ditutup pada 1985. PPN berubah nama menjadi PTPN kemudian mendapat kembali HGU pada 1996.
Sejak mendapat HGU pertama pada 1996, kata Bustami, PTPN IV regional 6 melakukan tindakan represif kepada masyarakat. Perusahaan mengusir paksa masyarakat dari lahan pertanian yang mereka garap tanpa ada kompensasi.
Masyarakat terpaksa pindah ke lokasi lain. “Jadi mau gak mau mereka (masyarakat) harus naik ke atas ke lokasi lahan yang bisa kita bilang itu tidak layak pakai (untuk bertani). Jadi mereka mau gak mau harus geser, daripada mereka gak punya tanah.”
Bustami bilang, sebagian besar masyarakat mengandalkan pertanian, seperti kakao, pinang, karet hingga sawit untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dia berharap, pemerintah tidak menyetujui perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6, agar masyarakat bisa bertani dengan tenang.
Senada yang Dwijo katakan. Dia bilang, tak hanya penyerobotan lahan, penanaman sawit PTPN IV juga tidak mengikuti aturan.
Perusahaan ini menanam sawit hingga di bibir sungai yang menyebabkan pendangkalan dan penyempitan hingga diduga memicu banjir.
“Sehingga kita kebanjiran. Tenggelam itu rumah-rumah di Lhoksukon, banjir sampai empat meter, 2014 banjir besar mulai sampai sekarang banjir tiap tahun banjir ke desa yang lebih rendah.”
Masyarakat, katanya, sudah mengadu kepada pemerintah daerah soal permasalahan konflik agraria ini tetapi belum ada upaya nyata.
Dwi masih ingat betul ketika kakao dan pinang siap panen di kebun seluas 4,5 hektar milik keluarganya PTPN rusak pada 1996 untuk kebun sawit.
Kala itu dia masih remaja menyaksikan PTPN menebang pohon-pohon itu karena klaim lahan berada di dalam izin HGU mereka.
Keluarga Dwi menuntut keadilan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, namun kalah. Pada 1997, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun dalam putusan banding tetap kalah hingga kasasi.
“Pasca pengembangan kita makan cuma pake pisang, pendapatan gak ada. Kompensasi gak ada sampai sekarang. Mereka mainnya, langsung tebang gak ada koordinasi, arogan memang. Mereka gunakan keamanan, dari polisi, sekuriti, mereka datang.”
Kekerasan yang masyarakat alami, kata Dwijo terus terjadi. Juni 2025, Adi kena setrum keamanan perusahaan karena dituduh mencuri berondolan sawit di konsesi perusahaan.
Kekerasan juga dialami anak Dwijo yang masih berusia 12 tahun pada 25 Agustus 2025. Saat itu, anak Dwi bersama dua temannya bermain mencari burung di area perusahaan.
Tiba-tiba mereka disergap keamanan dan dituduh mencuri berondolan sawit atau tandan buah segar (TBS). Mereka dibawa ke posko keamanan.
Dwi bilang, selain mendapat penganiayaan, sang anak dan temannya juga dihukum memanggul sawit 25 kilogram sambil mengelilingi posko keamanan.
Setelah itu anak Dwijo difoto dengan memegang tulisan “pencuri TBS kebun Cot Girek” dan dipaksa membuat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali hal yang sebenarnya tidak mereka lakukan.
“Anak saya disiksa. Dipukul dan disuruh mikul sawit bolak-balik pos,” ucap Dwijo pada di Kantor Komnas HAM, 22 Agustus 2025.
Dwi pun melaporkan tindak kekerasan ini ke Polres Aceh Utara. Hasil visum menunjukkan ada memar di bagian pipi.
Saurlin Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Agustus lalu menerima laporan masyarakat Aceh Utara. Dia bilang, tak bisa tolelir aksi kekerasan perusahaan.
Mongabay menghubungi PTPN IV lewat alamat email yang tertera dalam situs resmi. Hingga berita ini terbit, PTPN belum membalas pertanyaan yang sudah diajukan.

Usut tuntas dan jangan perpanjang HGU
Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta Komnas HAM investigasi terhadap PTPN IV Regional 6. Upaya penguasaan lahan yang mereka lakukan dengan rentetan kekerasan dan dugaan melanggar HAM.
“Kami minta Komnas HAM segera usut tuntas dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PTPN,” katanya tahun lalu.
Dia juga menuntut Kementerian ATR/BPN menghentikan perpanjangan konsesi HGU. Hal ini merujuk pada agenda reforma agraria dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan konflik dan kemiskinan.
“Karena imbas dari konflik ini masyarakat hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, karena kebun mereka itu dirusak atau digusur secara paksa oleh PTPN selama berada di Aceh Utara itu.”
Tajuddin, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Aceh Utara bilang, DPRK Aceh Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) HGU industri untuk konsen mendalami dan mengevaluasi HGU.
Dia sudah menerima laporan dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang lahannya diduga kena serobot PTPN IV Regional 6.
“Jadi, kami sudah mendapat beberapa data. Kami akan lakukan secara bertahap. Audiensi dengan dinas terkait dan memanggil pihak perusahaan. Jadi kita akan bekerja profesional, melihat persil dan peta HGU mereka dulu.”
Dia mengatakan, Pemerintah Aceh Utara sebenarnya telah menyurati pemerintah pusat meminta keluarkan lahan warga (enklave) dari dalam HGU PTPN IV Regional 6.
“Enklave ini tanah ini dikeluarkan di dalam peta HGU yang dipakai untuk kepentingan masyarakat,”
Rudi Rubijaya, kala itu Direktur Landreform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN mengatakan, konflik di Aceh Utara merupakan potret karut marut pengelolaan tanah.
Dia bilang, banyak kasus serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia, dan kementerian akan menyelesaikan satu per satu.
“Kebutuhan lahan semakin banyak potensi konflik juga makin meningkat. Kita perlu tangani satu per satu karena memang pendekatannya spesifik tidak semua sama,” katanya usai menerima aspirasi masyarakat Aceh Utara tahun lalu.
Skema Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dalam penyelesaian konflik di Aceh Utara, katanya, tergolong rumit karena berkaitan dengan aset BUMN. Namun, kementerian tetap berupaya menyelesaikan konflik dengan solusi yang ditawarkan.
“Apakah Ada overlap dengan tanah PTPN kita selesaikan dulu secara bertahap, supaya ada solusi,”
Skema yang berpeluang dilakukan, kata Rudi, perkebunan rakyat. Misal, PTPN memfasilitasi 20% dari HGU kepada masyarakat lewat program pemberdayaan masyarakat desa sekitar kebun ( PMDK).
“Itu bisa jadi solusi meskipun tanahnya belum bisa dilepas, tapi masyarakat diberikan ruang untuk bisa memanfaatkan tanah itu untuk kesejahteraan.”
Dewi bilang, konflik agraria ini tidak pernah pemerintah daerah maupun pusat tangani serius dan tetap terkatung-katung puluhan tahun.
Padahal, katanya, lahan pertanian Petani Setia masuk LPRA KPA usulan 2017.
Bahkan, dalam pertemuan dengan pimpinan DPR dan kementerian, lembaga pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September lalu, KPA kembali menyerahkan 851 LPRA seluas 1.762.577 hektar.
Ada 149 LPRA petani dan masyarakat adat yang berkonflik dengan klaim-klaim sepihak PTPN di berbagai provinsi. Usulan itu telah disepakati akan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) DPR tangani.
*****