- Organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara (Sumut) menyebut provinsi ini belum mampu menyelesaikan berbagai masalah di tingkat tapak, mulai dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kriminalisasi, pembungkaman, hingga konflik pertanahan atau Agraria. Penyebabnya, kebijakan yang salah dari penguasa, serta keberpihakan terhadap korporasi.
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mencatat 90 pelanggaran HAM tahun ini. Naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 42 kasus.
- Rianda Purba, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut secara khusus mengkritisi rusaknya ekosistem Batang Toru. “Ekosistem ini dalam kondisi kritis akibat deforestasi skala besar,” ucapnya.
- Quadi Azam, Koordinator Divisi Advokasi Yayasan BITRA Indonesia, menyoroti masih ramainya konflik agraria di Sumut. Menurutnya, hal ini mengindikasikan negara dengan seluruh intervensi dan kebijakannya masih gagal melaksanakan reforma agraria.
Organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara (Sumut) menyebut provinsi ini belum mampu menyelesaikan berbagai masalah di tingkat tapak, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kriminalisasi, pembungkaman, hingga konflik pertanahan atau agraria. Penyebabnya, kebijakan yang salah dari penguasa, dan keberpihakan terhadap korporasi.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mencatat 90 pelanggaran HAM tahun ini. Naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 42 kasus.
Pelanggaran HAM itu terjadi dalam berbagai bentuk. Dari kekerasan fisik, serangan digital, serangan terhadap organisasi HAM, kriminalisasi, bahkan ancaman pembunuhan atau pembunuhan di luar hukum.
Pelakunya dari negara dan korporasi. Dengan mayoritas aktor negara melibatkan aparat penegak hukum, salah satunya Kepolisian.
Juniaty Aritonang, Sekretaris Eksekutif Bakumsu, dalam paparan catatan akhir tahun mereka, Senin (22/12/25), menyebut, peningkatan pelanggaran HAM terjadi karena kebijakan yang ada melegitimasi negara untuk melakukan pembiaran beberapa kasus pelanggaran HAM tersebut.
Peningkatan ini, katanya, menunjukkan gagalnya negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi serta memenuhi HAM. Selama ini, negara hanya berorientasi pada investasi dan mengenyampingkan aspek HAM.
Konflik pertanahan, katanya, juga masih terus terjadi tahun ini seperti, antara Masyarakat Adat Tano Batak di lanskap Danau Toba dengan korporasi, khusus PT Toba Pulp Lestari (TPL). Catatan lima tahun terakhir, pelaku masih sama, namun penyelesaian belum juga terlihat sampai sekarang.
“Catatan kami, masyarakat adat Natingkir, dan masyarakat adat Parmonangan, Sihaporas, dikriminalisasi oleh perusahaan karena mempertahankan wilayah adatnya dan seperti biasa negara melakukan pembiaran,” katanya.
Intimidasi mendominasi pelanggaran yang terjadi dengan 70 kasus. Aparatur negara, seperti kepolisian melakukan tindakan represif terhadap rakyat dengan 51 kasus.
Selain itu, terdapat ancaman pembunuhan tujuh kasus, kekerasan fisik delapan kasus, serta serangan digital terhadap aktivis dan masyarakat sipil sebanyak empat peristiwa.
Menurut dia, bencana ekologis yang menimpa Sumut juga merupakan pelanggaran HAM. Karena, penggundulan hutan di kawasan hulu oleh korporasi menjadi biang kerok bencana yang memakan ribuan korban jiwa.
“Aparatur Negara lebih berpihak pada korporasi ketimbang rakyatnya yang menuntut serta mempertahankan wilayah kelola hidup mereka. Ekonomi jadi alasan penyingkiran masyarakat dari tanahnya.”

Gelapnya reforma agraria
Quadi Azam, Koordinator Divisi Advokasi Yayasan BITRA Indonesia, menyoroti masih banyak konflik agraria di Sumut. Hal ini mengindikasikan negara dengan seluruh intervensi dan kebijakan gagal melaksanakan reforma agraria.
Konflik ini, katanya, tidak hanya di sektor perkebunan juga tata batas hutan, tambang, food estate, real estate atau pengembangan kota, pembangunan jalan tol, pemakaman mewah, dan pembangunan atas nama proyek strategi nasional.
Muaranya, terletak pada kebijakan yang tak pernah berpihak pada rakyat.
Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua dan Presiden Prabowo Subianto, banyak kebijakan kontroversial terutama soal tata kelola penyelesaian konflik agraria dan pembangunan.
Keberpihakan kebijakan sangat kental pada kepentingan korporasi atau perusahaan. Hingga partisipasi bermakna yang mengakomodir kepentingan masyarakat kerap terabaikan.
Dia bilang, meningkatnya keterlibatan militerisme berdampak makin tingginya irisan konflik. Juga dalam memuluskan investasi yang negara putuskan sebagai proyek strategi nasional (PSN) maupun proyek dalam bentuk prioritas lain.
Hal ini mengubah pendekatan negara dari dialog jadi kekerasan hingga kriminalisasi sampai pembunuhan.
Negara, katanya, berjalan tanpa pengawasan, juga tak ada fungsi budgeting dan legislasi yang bermakna. “Ia tampak memihak di televisi namun yang dilahirkan memuluskan kepentingan oligarki.”
Menurut dia, kualitas demokrasi, berbangsa, dan bernegara saat ini mundur sangat jauh hingga penyelesaian konflik agraria berpihak pada rakyat sulit terjadi di masa ini.
“Pemerintah harus segera menyadari amarah rakyat tidak akan bisa dibendung atau dihentikan. Penyelesaian ketimpangan agraria harus segera mendapat perhatian darurat. Sehingga amarah tersebut tidak mengkristal pada sisi reformasi jilid kedua.”
AKBP Anthero Purba, Kasubbit Bankum Bidkum Polda Sumut menyatakan, perlu mengkaji dan melihat lebih dulu konflik yang terjadi di masyarakat, khususnya dengan korporasi atau perusahaan.
Dalam konflik Agraria, katanya, tugas polisi bukan pada tahap menentukan sah atau tidaknya lahan yang disengketakan, melainkan mengamankan jika ada konflik kekerasan di dalamnya.
“Siapa coba yang mengeluarkan izin-izin yang berdampak pada konflik tersebut. Kita harus melihat akarnya, perlu lihat dari hulu ke hilir, mengapa bisa terjadi konflik.”
Dia mengomentari temuan dari masyarakat sipil ihwal keterlibatan Kepolisian dalam pelanggaran HAM.
Dia bilang, tidak ada komitmen dan standar Polri yang membenarkan pelanggaran HAM hingga ada mekanisme sanksi bagi pelaku kekerasan.
“Kita minta maaf jika ada catatan-catatan kekerasan, kami siap dikritik dan itu sah-sah saja.”

*****
Rawan Bencana, Perusahaan Tambang Seng Dairi Susun Amdal Baru?