- Tinggal di dekat PLTU Tenayan Raya tidak menjamin warga dapat listrik. Beberapa justru nikmati dan manfaatkan abunya, tanpa tahu dampak buruknya.
- Pemerintah mengeluarkan limbah fly ash bottom ash (FABA), hasil pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dari daftar bahan beracun berbahaya (B3). Dalam praktik, banyak pengelolaannya serampangan.
- Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat pengelolaan limbah beracun itu. Pemerintah tidak boleh lalai dan harus menghukum perusahaan yang praktiknya masih membahayakan masyarakat.
- Firdaus Cahyadi, Program Officer for Natural Resources and Climate Justice, Yayasan TIFA, sepakat pencabutan status limbah B3 strategi untuk melegitimasi FABA. Penggunaan limbah abu untuk ‘kepentingan sosial’ berupa sarana publik maupun rumah warga, menciptakan narasi positif tentang limbah.
Langkah pemerintah mengeluarkan limbah fly ash bottom ash (FABA), hasil pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dari daftar bahan beracun berbahaya (B3) membuat pengelolaannya serampangan. Di PLTU Tenayan Raya, misal, setelah membuangnya di Badak Ujung maupun menimbun tungku pembakaran batu bata, abu malah jadi bahan untuk material timbun bangunan. Warga yang tinggal di sekitar pun tidak kebagian listriknya.
Budi Warno, warga Badak Ujung, memakai limbah itu untuk meninggikan lantai bekas warung di sebelah rumahnya, supaya tidak mudah terendam air hujan yang kerap meluap. Dia minta abu itu dari pekerja di PLTU yang berjarak sekitar satu kilometer dari kediamannya.
“Mau beli tanah timbun mahal, Rp200.000 satu truk. Kalau sudah padat nanti tidak ambles. Tetap dicor dengan pasir dan semen,” kata Seno, panggilan akrabnya.
Dia dapat 10 truk abu itu gratis. “Cukup kasih duit rokok saja.”
Saat Mongabay sambangi, akhir tahun lalu, terlihat abu menggunung di depan rumah pria 71 tahun itu. Dia harus menunda rencana meratakan abu itu karena uangnya terpakai untuk persalinan anak perempuannya.
Ketika hujan turun, halaman rumah Seno terasa becek. Standar kendaraan yang Mongabay pakai pun amblas ketika mau menjejak di permukaan.
Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat pengelolaan limbah beracun itu.
“Hal ini bukan sekadar teknis pengelolaan limbah, namun lebih jauh menjadi hak dasar masyarakat mendapatkan lingkungan yang sehat,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
FABA mengandung logam berat seperti arsenik, merkuri, timbal, dan kadmium. Kandungan itu mudah terlepas ke udara atau larut ke air tanah. Berdampak pada pencemaran dan merusak siklus rantai makanan yang dikonsumsi.
Dari segi kesehatan, paparan jangka panjang partikel halus FABA dapat memicu penyakit paru kronis, kanker, gangguan saraf, serta risiko kelainan pada janin dan anak-anak.
Menurut Eko, pengecualian FABA dari limbah B3 justru meningkatkan risiko dan melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana tertuang dalam konstitusi Indonesia. Kebijakan ini memberikan keistimewaan terhadap energi kotor ini.
Meskipun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 menegaskan, pencabutan status limbah B3 terhadap FABA tidak menghalangi gugatan perdata terhadap perusahaan apabila terbukti adanya kerusakan lingkungan

Legitimasi FABA?
Firdaus Cahyadi, Program Officer for Natural Resources and Climate Justice, Yayasan TIFA, sepakat pencabutan status limbah B3 itu strategi untuk melegitimasi FABA. Penggunaan limbah abu untuk ‘kepentingan sosial’ berupa sarana publik maupun rumah warga, menciptakan narasi positif tentang limbah.
Dalam praktiknya, PLTU Tenayan Raya kerap membagikan abunya untuk campuran material semen dan pasir dalam sejumlah konstruksi bangunan. Misal, untuk membangun perpustakaan digital Putri Kaca Mayang, Pekanbaru.
Juga, pembuatan pondasi posko epidemiologi COVID-19 di Puskesmas Tenayan Raya, Pekanbaru. Termasuk pondasi cor instalasi sumur bor dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) pembangkit di bawah naungan PLN Nusantara Power tersebut.
Menurut Firdaus, hal itu mengaburkan potensi bahaya kesehatan. Pada dasarnya, membuang limbah dengan cara itu menguntungkan citra perusahaan.
“Ini juga menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi warga terhadap limbah PLTU.”
Kebijakan pemerintah mengeluarkan FABA dari daftar limbah B3 adalah keputusan politik yang paling signifikan dan menghasilkan sejumlah dampak.
Pertama, pelonggaran regulasi. Pengawasan, penyimpanan, dan pengelolaan FABA tidak lagi seketat limbah B3.
Kedua, mengurangi biaya. Industri batubara, dalam hal ini PLTU, menghemat biaya pengelolaan limbah yang mahal.
Ketiga, legalitas pencemaran. Pembuangan abu—seperti PLTU Tenayan Raya—menjadi lebih mudah pembenarannya karena secara hukum, FABA tidak berbahaya atau beracun.
Keempat, depolitisasi. Isu polusi berubah menjadi isu ekonomi sirkular. Pemanfaatan FABA mengalihkan fokus dari bahaya lingkungan dan kesehatan ke potensi keuntungan material.
“Warga yang terdampak kesulitan menuntut karena status hukum limbah sudah dibersihkan oleh negara,” ucapnya.
Novita Indri, Juru Kampanye Energi Trend Asia, mengatakan, sejak FABA keluar dari kategori B3, tidak pernah ada data ataupun informasi terpublikasi berkala dari kementerian dan lembaga terkait. Hal ini menghasilkan tanda tanya ihwal evaluasi dampak kesehatan dan lingkungan.
Dorongan suapaya masyarakat memanfaatkan FABA, merupakan bentuk cuci tangan perusahaan atas tanggung jawab lingkungannya. Begitu juga pemerintah—pusat maupun daerah—atas fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan yang melekat padanya.
Atina Rizqiana, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), bilang, tindakan itu menunjukkan pemerintah menormalisasi praktik produksi limbah berbahaya dengan menekankan aspek pemanfaatannya, bukan pencegahannya.
“Kegiatan berkedok ekonomi sirkular ini sama sekali bukan cerminan praktik berkelanjutan. Melainkan, proses penciptaan ketergantungan baru terhadap PLTU, sehingga memperpanjang umur pembangkit kotor tersebut,” ucap Kiki, panggilannya.
Mongabay menghubungi Yaresa Wiliam, Tim Leader Lingkungan PLTU Tenayan Raya, untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan FABA mereka. Dia tak menolak permintaan wawancara, tetapi, menyarankan untuk menghubungi Humas Rizqi Haksasi, terlebih dahulu. Sebaliknya, Rizqi tidak membalas pesan WhatsApp yang kami beberapa menit setelahnya.

Tak berkeadilan
Meski tinggal dekat PLTU, yang Seno rasakan hanya menikmati limbahnya saja. Pasalnya, sejak beroperasi 2016, dia belum kebagian listrik. Sudah empat kali dia minta, namun mental karena berbagai alasan dan syarat.
Perantau asal Banyuwangi itu mengaku pernah dapat syarat untuk mencari minimal 15 rumah agar terhubung aliran listrik. Masalahnya, wilayahnya memang banyak rumah—walau cukup berjarak—tetapi penghuninya hanya penjaga kebun yang sewaktu-waktu bisa saja pindah dan keluar. Tak ada jaminan, penunggu rumah akan bayar listrik.
Setahun belakangan, dia menggunakan sekeping panel surya untuk menghasilkan listrik. Dia beli Rp6,5 juta dengan penyimpanan tenaga setrum menggunakan aki. Cukup buat penerangan semalaman dan mengisi daya baterai telepon seluler.
Eko memandang kejadian yang Seno alami mencerminkan orientasi PLN hanya profit. Mengutamakan keadilan regional semu dan mengabaikan ketahanan lokal.
“Akibatnya PLTU menjadi simbol kegagalan transisi energi. Warga lokal menanggung polusi berat (debu FABA dan emisi karbon dioksida) tanpa memperoleh manfaat listrik stabil,” ucapnya.
Sementara Firdaus menyebut kondisi Seno manifestasi ketidaksetaraan energi. PLTU yang harusnya melayani kebutuhan publik justru gagal memenuhi hak dasar warga terdekat.
Kiki bilang, secara teknis, sistem grid PLN terkait distribusi listrik memang mengutamakan aliran ke jaringan pusat—biasanya ada di kota provinsi—terlebih dahulu, sebelum ke rumah-rumah.
Namun kebijakan ini, katanya, mencerminkan prioritas energi pemerintah yang lebih mengutamakan ketersediaan listrik industri dan jaringan kota. Sementara penyediaan dan kemudahan infrastruktur energi berbasis komunitas kurang perhatian.
“Pada akhirnya kendali rakyat atas energi hanya bisa diperoleh lewat inisiatif rakyat. Bukan melalui sistem negara yang terkonsentrasi pada industri besar.”

*****