- Tambang emas ilegal marak terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak pertengahan 2025. Aktivitas ini memicu kekhawatiran warga, terutama mereka yang bermukim di wilayah hilir dan bergantung pada sumber air dari kawasan hulu. Apalagi, para penambang ilegal ini mulai merambah masuk ke area hutan di Taman Nasional Matalawa.
- Lugi Hartanto, Kepala Balai Taman Nasional Matalawa, menjelaskan, pada Mei 2025 aktivitas tambang terdeteksi di Desa Karipi dan Desa Katikuai, Kecamatan Matai Lapau, yang berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) atau di luar kawasan hutan. Namun, pada November 2025, aktivitas serupa ditemukan di Desa Ramuk, Kecamatan Pinu Pahar.
- Yuvensius Stefanus Nonga, Direktur Walhi NTT menilai fenomena ini mencerminkan krisis tata kelola sumber daya alam. Lemahnya pengawasan dan ketiadaan perlindungan ketat terhadap kawasan penting secara ekologis, membuka ruang eksploitasi yang kian meluas. Padahal, aktivitas itu merubah fisik bentang alam, tetapi juga melemahkan daya dukung kawasan.
- Aktivitas pertambangan di wilayah Wanggameti bukan hal baru. Pada 1997, perusahaan asal Australia, BHP (Broken Hill Property), pernah melakukan eksplorasi di wilayah ini. PT. Fathi Resources yang mayoritas sahamnya dimiliki Hillgrove Resources Limited kemudian melanjutkan kegiatan eksplorasi setelah masa kontrak BHP berakhir pada 2007.
Tambang emas ilegal marak terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak pertengahan 2025. Aktivitas ini memicu kekhawatiran warga, terutama mereka yang bermukim di wilayah hilir dan bergantung pada sumber air dari kawasan hulu.
Informasi yang Mongabay kumpulkan menyatakan, semula penambangan terjadi di sejumlah desa di luar kawasan Taman Nasional Laiwangi Wanggameti. Namun, pada Desember 2025, aktivitas tambang emas ilegal mulai merambah masuk ke dalam kawasan taman nasional di bawah pengelolaan Balai Taman Nasional Matalawa.
Pulau Sumba, merupakan wilayah kepulauan kecil dengan bentang alam berbukit, lapisan tanah tipis, tutupan vegetasi terbatas, serta sistem hidrologi sangat bergantung pada kawasan hulu. Dengan curah hujan tidak merata dan musim kemarau panjang, Sumba secara historis rentan terhadap kekeringan.
Yulianto Behar Nggali Mara, Divisi Hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, mengatakan, pembukaan tambang baik eksplorasi maupun eksploitasi akan mempercepat degradasi tanah, mengurangi daya serap air, meningkatkan limpasan permukaan, serta memperparah krisis air di masa mendatang.
“Kerusakan yang terjadi bukan hanya berupa perubahan fisik bentang alam, tetapi juga pelemahan daya dukung lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” katanya.

Masuk kawasan konservasi
Lugi Hartanto, Kepala Balai Taman Nasional Matalawa, menjelaskan, pada Mei 2025 aktivitas tambang terdeteksi di Desa Karipi dan Desa Katikuai, Kecamatan Matai Lapau, yang berstatus areal penggunaan lain (APL) atau di luar kawasan hutan. Namun, pada November 2025, aktivitas serupa ditemukan di Desa Ramuk, Kecamatan Pinu Pahar.
Pada 10 Desember 2025, tambang tradisional ilegal mulai masuk ke wilayah taman nasional, tepatnya di Desa Wanggameti. Menyusul temuan itu, balai kemudian mengamankan tiga pelaku dan menyerahkan kepada Polres Sumba Timur untuk proses hukum.
Menurut Lugi, pelaku tambang emas ilegal merupakan masyarakat tempatan dan belum terindikasi melibatkan perusahaan. Balai taman nasional telah menutup lokasi tambang di dalam kawasan serta memasang papan larangan.
“Kami juga koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan polri, mengingat aktivitas tambang di luar kawasan masih berlangsung masif,” katanya.
Yuvensius Stefanus Nonga, Direktur Walhi NTT menilai, fenomena ini mencerminkan krisis tata kelola sumber daya alam. Lemahnya pengawasan dan ketiadaan perlindungan ketat terhadap kawasan penting secara ekologis, membuka ruang eksploitasi yang kian meluas. Padahal, aktivitas itu merubah fisik bentang alam, tetapi juga melemahkan daya dukung kawasan.
“Kerusakan yang terjadi bukan hanya berupa perubahan fisik bentang alam, tetapi juga pelemahan daya dukung lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” jelas Yuven.
Wanggameti merupakan kawasan penyangga penting yang berkaitan erat dengan sistem hutan, tata air, dan keanekaragaman hayati di Sumba Timur. Ketika aktivitas tambang masuk, vegetasi hilang, tanah terbuka, aliran air berubah, dan kualitas lingkungan menurun.
Dampaknya tidak berhenti di lokasi tambang. Kerusakan di wilayah hulu akan mengalir ke hilir, memengaruhi pertanian, ketersediaan air bersih, hingga keselamatan masyarakat.
Wilayah penyangga taman nasional ini merupakan hulu dari enam daerah aliran sungai (DAS): Kambaniru, Melolo, Kawangu, Watumbaka, Kadumbul, dan Nggongi. DAS-DAS tersebut menopang kehidupan warga di 13 kecamatan, 52 desa, dan delapan kelurahan—hampir setengah wilayah administratif Sumba Timur.
Dalam konteks NTT yang rentan terhadap perubahan iklim, gangguan pada kawasan hulu akan memperparah kekeringan dan menyusutkan sumber air.
“Kelompok paling terdampak adalah perempuan, petani kecil, dan komunitas yang bergantung langsung pada alam.”

Jejak lama
Pertambangan di Wanggameti bukan hal baru. Pada 1997, perusahaan asal Australia, Broken Hill Property (BHP), pernah melakukan eksplorasi di wilayah ini. PT. Fathi Resources, mayoritas saham Hillgrove Resources Limited kemudian melanjutkan eksplorasi setelah masa kontrak BHP berakhir pada 2007.
Perusahaan itu kantongi dokumen kuasa pertambangan penyelidikan umum seluas 346.500 hektar di Sumba dan mengajukan izin eksplorasi hampir 99.970 hektar lintas kabupaten, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.
Kresna Umbu Haingu, dari Universitas Diponegoro dalam tulisannya terkait Evaluasi Pemberian IUP di Kabupaten Sumba Tengah menyebutkan, melalui izin yang dikeluarkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya itu, PT Fathi melakukan pertambangan di Wanggameti, Sumba Timur serta Praikaroku Jangga, Sumba Tengah.
Di tingkat tapak, perusahaan eksplorasi emas tuai penolakan warga. Tiga warga adat Sumba Tengah, Umbu Djanji, Umbu Mehang, dan Umbu Pindingara, bahkan harus jalani hukuman 18 bulan penjara atas tuduhan merusak peralatan bor perusahaan. Setelah konflik itu, aktivitas pertambangan terhenti.
Namun , tambang emas ilegal marak kembali menempatkan Wanggameti dalam pusaran ancaman ekologis. Aktivis lingkungan menegaskan bahwa tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola tanah, air, dan hutan, krisis ekologis di NTT akan makin dalam, sementara masyarakat lokal terus menanggung dampaknya.
*****