- Pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya mengumpulkan informasi berbagai faktor yang memperparah banjir bandang di wilayahnya beberapa waktu lalu. Sejumlah perusahaan yang pemerintah nilai turut memberi kontribusi turut diperiksa. Termasuk yang beroperasi di Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
- Tasliatul Fuadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar katakan, total ada 18 objek entitas yang dilakukan pemeriksaan lapangan. Beberapa objek itu meliputi tambang galian C (13 titik), tambang material semen (1), pengembang perumahan (1), izin usaha pemanfaatan kemasyarakatan (IUPHKM/perhutanan sosial), serta dua perusahaan sawit, PT. Agro Masang Plantation dan PT Mutiara Agam.
- Dari hasil pemeriksaan, menemukan sejumlah pelanggaran oleh perusahaan. Misalnya, tidak membuat kolam sedimen sehingga aliran air permukaan atau run off menjadi lebih kencang dan membawa partikel lumpur ke badan sungai, tidak melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungannya sesuai ketentuan, hingga kegiatan penambangan yang tak sesuai ketentuan.
- Helmi Heriyanto, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, mengatakan, mencatat sejumlah pelanggaran pada lima perusahaan yang beroperasi di Gunung Sariak. Meski begitu, dugaan pelanggaran itu tidak terkait langsung banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya mengumpulkan informasi berbagai faktor yang memperparah banjir bandang di wilayahnya beberapa waktu lalu. Sejumlah perusahaan yang pemerintah nilai turut memberi kontribusi turut diperiksa. Termasuk yang beroperasi di Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tasliatul Fuadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar katakan, saat ini, pemerintah tengah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Gunung Sariak.
“Sesuai plang yang terpasang disana, jika ada lagi dugaan pencemaran, silakan buat laporan resminya,” katanya.
Menurut dia, total ada 18 entitas yang dilakukan pemeriksaan lapangan menyusul bencana beberapa waktu lalu. Beberapa objek itu meliputi tambang galian C (13 titik), tambang material semen (1 ), pengembang perumahan (1 ), izin usaha pemanfaatan kemasyarakatan (IUPHKM/perhutanan sosial), serta dua perusahaan sawit, PT Agro Masang Plantation dan PT Mutiara Agam.
“Untuk tambang galian C yang sudah dipasang plang pengawasan ada izin perorangan yang sudah habis izinnya namun tidak melakukan reklamasi kembali. Untuk tambang-tambang galian C lain pada umumnya pelanggaran berupa ketidaktaatan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dokumen persetujuan lingkungan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, mereka menemukan sejumlah pelanggaran oleh perusahaan. Misal, tidak membuat kolam sedimen hingga aliran air permukaan atau run off menjadi lebih kencang dan membawa partikel lumpur ke badan sungai, tidak melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan, hingga penambangan tak sesuai ketentuan.
Jumaidi, salah satu pemilik tambang akui pemeriksaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam pemeriksaan 18 Desember itu, kementerian meminta untuk memperdalam kolam sedimen agar air tidak meluber keluar. KLH memasang spanduk yang menyatakan area tambang seluas lima hektar itu dalam pengawasan.

Helmi Heriyanto, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Sumbar, mengatakan, mencatat sejumlah pelanggaran pada lima perusahaan yang beroperasi di Gunung Sariak. Meski begitu, dugaan pelanggaran itu tidak terkait langsung banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pada PT Perambahan Jaya Abadi (PJA), misal, terdapat enam temuan, antara lain, tidak memiliki saluran drainase, check dam, settling pond tidak memadai. Lalu, tidak mengelola run off yang pada akhirnya menyebabkan sedimen mengalir ke sawah dan badan sungai.
Selain itu, perusahaan tidak melakukan pemantauan kualitas air, udara ambien dan kebisingan. Perusahaan juga tidak menyampaikan laporan RKL-RPL, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak ada pengelolaan kesehatan, keselamatan kerja (K3) serta dampak lalu lintas.
Terhadap temuan ini, DESDM meminta perusahaan membuat sistem pengendalian run-off dan sedimentasi, melakukan uji kualitas air, udara dan kebisingan, melaporkan RKL-RPL, pembenahan K3 dan APD. DESDM juga mengenakan sanksi administratif.
Selain PJA, temuan serupa juga terjadi pada PT Dian Darell Perdana dengan enam pelanggaran. Seperti, tidak memiliki kolam pengendap, sebagaimana dokumen lingkungan dan persetujuan teknis, tidak membangun saluran drainase dan sump pit, tidak melaksanakan kewajiban persetujuan teknis, hingga lokasi tambang yang kurang 500 meter dari permukiman.
Beberapa perusahaan lain, seperti CV Lita Bakti Utama, CV Jumadi, dan PT Solid Berkah Ilahi juga didapati pelanggaran serupa. Karena itu, selain penindakan administratif, atas temuan-temuan tersebut, DESDM pun meminta perusahaan dimaksud melakukan perbaikan. Apalagi, beberapa pelanggaran yang terjadi berpotensi mencemari area persawahan dan permukiman.
Ardinis Arbain, pakar lingkungan hidup Universitas Andalas mendesak, pemerintah audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumbar. Dalam masa itu, dia meminta operasional perusahaan disetop.
“Harus ada audit lingkungan secara menyeluruh oleh pemerintah. Sementara itu, semua kegiatan lapangan harus ditunda.”

Keluhan warga
Jauh sebelumnya, kehadiran tambang-tambang di sekitar Gunung Sariak sejatinya banyak warga keluhkan. Pasalnya, aktivitas perusahaan warga nilai menjadi penyebab air Sungai Hulu Aia (hulu air) menjadi keruh karena tercemar lumpur sisa tambang. Bahkan, dua tahun ini, jaringan air bersih swadaya warga juga berubah kecoklatan.
“Padahal, biasa kami ambil dan langsung minum juga tidak apa-apa, meski belum dimasak,” kata Jaliur, warga Kelurahan Sariak kepada Mongabay.
Penurunan kualitas air itu, kata Jaliur, terjadi semenjak beroperasinya perusahaan tambang di Gunung Sariak.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Jaliur dan warga lain terpaksa memanfaatkan sumber air lain. Karena kondisinya juga tak lebih baik lantaran sedikit berlumpur, anak-anak di kampung kerap alami gatal-gatal.
Pertengahan 2025, kata Jaliur, warga sempat menggelar aksi protes. Alih-alih tuntutan terpenuhi, aktivitas pertambangan justru kian meluas hingga ke sisi kanan permukiman.
“Dulu itu bukit yang biasa kami manfaatkan untuk menanam cabai.”
Sri, warga lainnya katakan, selain mencemari sungai, luberan lumpur sisa tambang juga sebabkan lahan pertanian rusak. Akibatnya, para petani pun merugi hingga 60%.
“Biasanya dapat 26-30 karung per orang. Sekarang cuma dapat 12-13, paling banyak 18 karung,” kata perempuan 65 tahun ini.
Dengan asumsi setiap karung terjual Rp400.000 , sekali panen warga bisa mendapat Rp12.000.000 untuk 30 karung hasil panenan. “Tapi, kalau panennya cuma 12 karung, petani hanya dapat Rp5.200.000,” ungkap Sri.
Rani, warga lainnya mengaku, karena khawatir alami gatal-gatal, dia terpaksa menggunakan air isi ulang untuk mandi, masak dan minum. Dalam sebulan, dia bahkan habiskan Rp360.000 untuk membeli air isi ulang.
Bersama beberapa warga, Mongabay menyusuri bukit yang terbelah oleh tambang sampai ke badan sungai. Terlihat tumpukan kayu dan bebatuan menutup alur sungai. Warga pun khawatir situasi itu memicu banjir ketika hujan deras.
David, warga desa itu menyayangkan penerbitan izin tambang tanpa melibatkan warga. Padahal, ketika warga paling merasakan dampaknya.
“Dulu, pernah mengirim surat ke beberapa instansi melalui RT (rukun tetangga). Tapi, sampai sekarang tidak ada respons.”
*****